Untuk mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, dibutuhkan aturan yang instrumen pendukung. Oleh karena itu, PBB membuat seperangkat instrumen pelaksanaan penegakan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) sebagai acuan dari setiap negara. Setiap instrumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal. Tidak semua instrumen tersebut mengikat secara legal, misalnya deklarasi. Walaupun demikian, Deklarasi memiliki efek politis jika dilanggar. Sementara konvensi1 memiliki fungsi yang mengikat setiap negara yang telah meratifikasinya.

The International Bill Of Rights atau Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia terdiri dari:

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
  • Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
  • Protokol Opsional Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
  • Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Untuk Penghapusan Hukuman Mati

Sementara itu terdapat 9 Instrumen Pokok HAM yang menjadi penjabaran lebih detil tentang prinsip, mekanisme, serta megatur tentang sanksi hukum. Setiap instrumen tersebut memiliki badan/komisi yang bertugas untuk mengawasi, membuat laporan dan meminta pertanggung-jawaban dari negara pihak.

Instrumen Akronim Tanggal Badan Pengawas
Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial ICERD 21 Des 1965 CERD
Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik ICCPR 16 Des 1966 CCPR
- Protokol Opsional Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik ICCPR-OP1 16 Des 1966 HRC
- Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Untuk Penghapusan Hukuman Mati ICCPR-OP2 15 Des 1989 HRC
Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ICESCR 16 Des 1966 CESCR
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan CEDAW 18 Des 1979 CEDAW
- Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan OP-CEDAW 10 Des 1999 CEDAW
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia CAT 10 Des 1984 CAT
- Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia OP-CAT 18 Des 2002 CAT
Konvesi Hak Anak CRC 20 Nov 1989 CRC
- Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata OP-CRC-AC 25 Mei 2000 CRC
- Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak OP-CRC-SC 25 Mei 2000 CRC
Konvensi Internasional perlindungan untuk Buruh Migran dan Keluarganya
Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat 13 Des 2006
- Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat

Masih terdapat beberapa instrumen HAM internasional lain seperti Konvensi Hak Anak, Konevensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan seterusnya. Untuk lengkapnya silahkan kunjungi situs OHCHR

Catatan kaki
  1. sering digunakan secara berganti dengan kovenan karena memiliki makna yang sama []