[Bagian I] Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia
Untuk mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, dibutuhkan aturan yang instrumen pendukung. Oleh karena itu, PBB membuat seperangkat instrumen pelaksanaan penegakan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) sebagai acuan dari setiap negara. Setiap instrumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal. Tidak semua instrumen tersebut mengikat secara legal, misalnya deklarasi. Walaupun demikian, Deklarasi memiliki efek politis jika dilanggar. Sementara konvensi1 memiliki fungsi yang mengikat setiap negara yang telah meratifikasinya.
The International Bill Of Rights atau Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia terdiri dari:
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
- Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
- Protokol Opsional Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
- Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Untuk Penghapusan Hukuman Mati
Sementara itu terdapat 9 Instrumen Pokok HAM yang menjadi penjabaran lebih detil tentang prinsip, mekanisme, serta megatur tentang sanksi hukum. Setiap instrumen tersebut memiliki badan/komisi yang bertugas untuk mengawasi, membuat laporan dan meminta pertanggung-jawaban dari negara pihak.
| Instrumen | Akronim | Tanggal | Badan Pengawas |
| Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial | ICERD | 21 Des 1965 | CERD |
| Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik | ICCPR | 16 Des 1966 | CCPR |
| - Protokol Opsional Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik | ICCPR-OP1 | 16 Des 1966 | HRC |
| - Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Untuk Penghapusan Hukuman Mati | ICCPR-OP2 | 15 Des 1989 | HRC |
| Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya | ICESCR | 16 Des 1966 | CESCR |
| Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan | CEDAW | 18 Des 1979 | CEDAW |
| - Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan | OP-CEDAW | 10 Des 1999 | CEDAW |
| Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia | CAT | 10 Des 1984 | CAT |
| - Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia | OP-CAT | 18 Des 2002 | CAT |
| Konvesi Hak Anak | CRC | 20 Nov 1989 | CRC |
| - Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata | OP-CRC-AC | 25 Mei 2000 | CRC |
| - Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak | OP-CRC-SC | 25 Mei 2000 | CRC |
| Konvensi Internasional perlindungan untuk Buruh Migran dan Keluarganya | |||
| Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat | 13 Des 2006 | ||
| - Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat |
Masih terdapat beberapa instrumen HAM internasional lain seperti Konvensi Hak Anak, Konevensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan seterusnya. Untuk lengkapnya silahkan kunjungi situs OHCHR
Catatan kaki- sering digunakan secara berganti dengan kovenan karena memiliki makna yang sama [↩]


junjung tinggi HAM…….. dan jadilah bangsa yanng tinggi….