<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>House of Question &#187; Hak Asasi Manusia</title>
	<atom:link href="http://syaldi.web.id/category/meja-kerja/hak_asasi_manusia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syaldi.web.id</link>
	<description>Bertanyalah, jangan pernah berhenti bertanya.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Dec 2011 12:51:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Akses Internet Dijamin Undang-undang di Finlandia</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/10/akses-internet-dijamin-undang-undang-di-finlandia/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/10/akses-internet-dijamin-undang-undang-di-finlandia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 06:06:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[TIK]]></category>
		<category><![CDATA[akses internet]]></category>
		<category><![CDATA[Internet]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1030</guid>
		<description><![CDATA[Pagi tadi, aku membaca sebuah surat elektronik yang menarik di sebuah mailing list (milis)  yang dikelola oleh HURIDOCS dan HREA. Surat tersebut berisi informasi bahwa Finlandia telah membuat regulasi (undang-undang) tentang akses internet bagi warga negaranya dimulai Juli 2009. Bahkan tidak tanggung-tanggung, pemerintah Finlandia juga menetapkan bahwa setiap warganya berhak untuk mendapatkan akses internet dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/10/ADL_Internet_Censorship.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1034" title="ADL_Internet_Censorship" src="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/10/ADL_Internet_Censorship-150x150.jpg" alt="ADL_Internet_Censorship" width="150" height="150" /></a>Pagi tadi, aku membaca sebuah surat elektronik yang menarik di sebuah mailing list (milis)  yang dikelola oleh <a href="http://www.hurdicos.org" target="_blank">HURIDOCS</a> dan <a href="http://www.hrea.org" target="_blank">HREA</a>. Surat tersebut berisi informasi bahwa <a href="http://edition.cnn.com/2009/TECH/10/15/finland.internet.rights/" target="_blank">Finlandia telah membuat regulasi (undang-undang) tentang akses internet bagi warga negaranya dimulai Juli 2009</a>. Bahkan tidak tanggung-tanggung, pemerintah Finlandia juga menetapkan bahwa setiap warganya berhak untuk mendapatkan akses internet dengan kecepatan minimal 1 mbps. Itu artinya, sekitar 5,2 juta warga negaranya memiliki hak secara legal dan dijamin oleh negara untuk mendapatkan akses internet. Bahkan pemerintah Finlandia mentargetkan pada tahun 2015, kecepatan akses bisa mencapai 100 mbps!</p>
<p>Patut diacungi jempol keberanian pemerintah Finlandia meregulasi hal tersebut.  Konsekuensi dari regulasi tersebut tentu saja adalah penyediaan dana dan infrastruktur untuk masalah akses tersebut. Ada kewajiban untuk melakukan berbagai upaya agar semua warga negaranya mendapatkan akses internet dengan mudah. Mungkin hal tersebut bukan yang sulit karena hampir 95% penduduk Finlandia memiliki akses internet.</p>
<p>Langkah yang dilakukan oleh Finlandia seolah dua langkah lebih maju dibandingkan dengan PBB  yang saat ini tengah membahas apakah akses ke internet sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pertama, Finlandia mengakui bahwa akses internet sebagai salah satu komponen dalam pelayanan publik adalah hak warga negara mereka. Kedua adalah berani melakukan regulasi kecepatan akses internet minimal bagi warga negaranya.</p>
<p>Sebenarnya langkah yang diambil oleh Finlandia bukanlah hal yang luar biasa. Negara ini tercatat sebagai salah satu negara yang menjunjung kebebasan pers. Menurut Reporters San Fronties, Finlandia menepati rangking pertama pada <a href="http://www.rsf.org/en-classement1003-2009.html" target="_blank">Indeks kebebasan pers</a> dengan nilai 0. Finlandia juga tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang sangat baik. Dalam <a href="http://www.transparency.org/policy_research/surveys_indices/cpi/2008" target="_blank">Indeks Persepsi Korupsi</a> yang dikeluarkan oleh Tranparancy International, Finlandia menempati urutan kelima di bawah beberapa negara seperti Denmark dan Singapura.</p>
<p>Jadi jelas sudah kenapa Finlandia cukup berani mengambil langkah tersebut. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana di Indonesia? Hmm&#8230; mungkin masih sangat jauh. Dari 240 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 25 juta yang memiliki akses ke internet atau sekitar 10%. Itupun dengan koneksi yang sangat buruk!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/10/akses-internet-dijamin-undang-undang-di-finlandia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Telah Hadir &#8220;Database on Violence Against Women&#8221;</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/06/telah-hadir-database-on-violence-against-women/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/06/telah-hadir-database-on-violence-against-women/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2009 11:31:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Database]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Terhadap Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=937</guid>
		<description><![CDATA[Pada 5 Maret 2009, Sekretariat Jendral Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan situs &#8221; Database on Violence Against Women&#8221;. Sebuah kemajuan dalam upaya penghapusan kekerasa terhadap perempuan secara global telah tercapai. Situs ini memberikan berbagai informasi tentang perkembangan kemajuan dari negara yang menjadi anggota PBB. Selama ini, informasi seperti sangat sulit didapatkan oleh masyarakat dan penggiat hak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/06/database-kekerasan-thdp-perempuan1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-939" style="border: 1px solid black; margin: 2px 5px;" title="database-kekerasan-thdp-perempuan1" src="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/06/database-kekerasan-thdp-perempuan1.jpg" alt="database-kekerasan-thdp-perempuan1" width="152" height="111" /></a>Pada 5 Maret 2009, Sekretariat Jendral Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan situs &#8221; Database on Violence Against Women&#8221;. Sebuah kemajuan dalam upaya penghapusan kekerasa terhadap perempuan secara global telah tercapai. Situs ini memberikan berbagai informasi tentang perkembangan kemajuan dari negara yang menjadi anggota PBB. Selama ini, informasi seperti sangat sulit didapatkan oleh masyarakat dan penggiat hak asasi manusia. <span id="more-937"></span></p>
<p>Situs ini berawal dari resolusi yang dibuat pada Desember 2006 oleh Majelis Umum PBB. Dalam resolusi tersebut, PBB menyadari bahwa pentingnya melakukan upaya yang intensif untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Salah satunya adalah membuat sebuah pangkalan data (database, red) terpusat tentang dampak dan efektifitas dan kebijakan dan program yang ada. Selain itu, database ini diharapkan dapat menyediakan informasi seputar <em>best pratices</em> yang pernah dilakukan.</p>
<p>Sumber utama dari pangkala data ini adalah respon quisoner tentang kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh Sekjen PBB dari negara anggota per September 2008. Data terus diperbaharusi secara tanggal tersebut. Selain itu, informasi juga diambil dari laporan negara pihak dari yang masuk ke Badan Pemantau Konvensi PBB, laporan dari World Conference on Women ke-4 dan informasi relevan yang ada di badan PBB lainnya.</p>
<p>Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan oleh Deputy Direktur Sekjen PBB, pangkalan data ini ditujukan untuk membantu para korban dan penyintas (survivor, red). para pengambil kebijakan juga diharapkan dapat menjadikan situs ini sebagai penyedia data yang relevan untuk penyadaran dan pengembangan kapasitas. Pangkalan data ini menyediakan dokumen dalam bahasa Inggris serta beberapa dokumen yang telah diterjemahkan dalam 6 bahasa standar yang digunakan oleh PBB.</p>
<p>Indonesia sebagai salah satu peserta telah berkontribusi dalam pengkalan data tersebut. Jika menengok halaman yang menyediakan informasi dari Indonesia, dapat ditemui informasi mengenai kerangka hukum dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sayangnya, masih banyak informasi yang sangat penting seperti pelayanan untuk korban dan penyintas serta data lainnya belum tersedia.</p>
<p>Untuk mengunjungi situs tersebut, silahkan klik di <a href="http://webapps01.un.org/vawdatabase/home.action" target="_blank">sini</a></p>
<p>(dimuat oleh<a href="http://www.jurnalperempuan.com" target="_blank"> www.jurnalperempuan.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/06/telah-hadir-database-on-violence-against-women/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bagaimana Pelanggaran HAM Terjadi ?</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/04/bagaimana-pelanggaran-ham-terjadi/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/04/bagaimana-pelanggaran-ham-terjadi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 17:26:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[act of commission]]></category>
		<category><![CDATA[act of ommission]]></category>
		<category><![CDATA[Maastricht Guidelines]]></category>
		<category><![CDATA[non-state actor]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[State actor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=704</guid>
		<description><![CDATA[Setelah memahami tentang apa itu HAM dan Pelanggaran HAM, pertanyaan yang  kemudian perlu kita ketahui adalah siapakah yang bisa dikategorikan sebagai pelanggar HAM? Apakah hanya kelompok dapat dikatakan sebagai pelaku? Atau individu juga dapat menjadi pelaku? Lalu siapakah yang bertanggung-jawab? Bagaimana pelanggaran HAM tersebut dapat terjadi? Yang paling pertama harus  dibedakan adalah pelaku tindak pelanggaran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah memahami tentang apa itu <a href="http://www.syaldi.web.id/2008/08/apa-itu-hak-asasi-manusia/">HAM</a> dan <a href="http://www.syaldi.web.id/2007/03/memahami-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham/">Pelanggaran HAM</a>, pertanyaan yang  kemudian perlu kita ketahui adalah siapakah yang bisa dikategorikan sebagai pelanggar HAM? Apakah hanya kelompok dapat dikatakan sebagai pelaku? Atau individu juga dapat menjadi pelaku? Lalu siapakah yang bertanggung-jawab? Bagaimana pelanggaran HAM tersebut dapat terjadi? <span id="more-704"></span></p>
<p>Yang paling pertama harus  dibedakan adalah pelaku tindak pelanggaran dan pertanggungjawaban. Keduanya memiliki aspek yang berbeda dalam wacana HAM. Terjadinya tindakan pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh siapapun, baik itu perorangan maupun kelompok. Dalam kondisi apapun, pertanggung-jawaban harus dibebankan kepada negara sebagai representasi pemangku mandatdari warga negara. Namun tidak menutup kemungkinan orang/kelompok dapat dikriminalisasi untuk mempertanggungjawabkan tindak pelanggaran yang telah dilakukan.</p>
<p>Secara umum, ada dua pihak yang dapat menjadi pelaku pelanggaran HAM; Aktor Negara dan Aktor Non-Negara.</p>
<p><strong>Aktor Negara (state actor</strong>)</p>
<p>Yang dimaksud dengan aktor negara adalah mereka, baik perorangan maupun institusi yang berada dalam kapasitas atau sebagai representasi Negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Pelanggaran HAM tersebut terjadi karena dalam melaksanakan kewajiban mereka sebagai representasi Negara tidak melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya.</p>
<p>Sebagai contoh;</p>
<ul>
<li>Polisi kerap melakukan penyiksaan dalam melakukan inttrogasi terhadap tersangka</li>
<li>Militer melakukan penyerangan terhadap warga sipil (non-combatant) dalam situasi darurat</li>
<li>Pemerintah tidak mengambil tindakan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga  atau</li>
<li>Pegawai Negeri yang melakukan tindakan diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik</li>
</ul>
<p>Pelanggaran tersebut bisa terjadi karena adanya tindakan langsung dari Negara (act commission) atau pembiaran dari Negara (act of ommission).</p>
<p><strong>Aktor non-negara (<em>Non-State Actor</em>)</strong></p>
<p>Orang/kelompok di luar aktor negara juga dapat menjadi pelaku pelanggaran HAM dalam berbagai tindakan tertentu. Kecenderungannya, pelaku dari aktor non negara memiliki beberapa karakteristik khusus. Mereka biasanya memiliki kekuasaan, baik pengaruh maupun modal. Kerapkali pelaku memiliki struktur dan jaringan yang terorganisir.  Sering terjadi, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh non-state actor tidak jauh berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh negara atau aparatnya.</p>
<p>Sebagai contoh;</p>
<ul>
<li>penyerangan terhadap warga sipil oleh kelompok milisi seperti yang terjadi di Timor-Timur (kini Timor Leste)</li>
<li>pencemaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sehingga mengakibatkan hilangnya hak orang lain (misalnya kesehatan)</li>
<li>Penyebaran kebencian yang dilakukan oleh FPI terhadap Ahmadiyah dengan mengeluarkan seruan bahwa &#8220;halal darah Ahmadiyah&#8221; ditumpahkan.</li>
</ul>
<p>Pelanggaran tersebut bisa terjadi karena adanya tindakan langsung (act commission) dari pelaku.</p>
<p>Hingga saat ini, posisi aktor non-negara masih menjadi perdebatan di dunia internasional. Dalam wacana tradisional, pelanggaran HAM merupakan tanggung jawab Negara terkait dengan kewajibannya kepada warga negara. Pada kenyataannya, berbagai tindakan pelanggaran yang terjadi di Indonesia kerap dilakukan oleh pihak yang berada di luar negara. Sebagai contoh, tingginya kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan yang notabene dilakukan oleh individu cenderung dibiarkan oleh Negara. Kasus perdagangan orang yang semakin menjadi serta libatkan jaringan mafia internasional. Lalu, beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan multi-nasional di beberapa wilayah Indonesia. Persoalan ini kemudian seperti lepas dari tanggung jawab negara.</p>
<p>Konperensi Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun 1993 telah memberikan perpektif yang lebih luas pada hak asasi manusia, terutama persoalan pelanggaran HAM. Konperensi ini menegaskan bahwa HAM yang terdiri dari hak sipil, politik, budaya, ekonomi dan sosial tak dapat dipisahkan, saling terkait dan saling bergantung.  Selain itu, ditegaskan juga bahwa pertanggung-jawaban juga dapat ditujukan kepada beberapa pihak di luar Negara.</p>
<p>Hal ini kemudian dipertegas dalam Pedoman Maastricht (Maastricht Guidelines) yang menjadi pedoman dalam melakukan implementasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Didalamnya, dijelaskan secara komprehensif mengenai konsep pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara maupun aktor non-negara.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/04/bagaimana-pelanggaran-ham-terjadi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Uji Coba Openevsys!</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/04/uji-coba-openevsys/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/04/uji-coba-openevsys/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Apr 2009 02:47:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Open Source]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HURIDOCS]]></category>
		<category><![CDATA[open source]]></category>
		<category><![CDATA[openevsys]]></category>
		<category><![CDATA[winevsys]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=795</guid>
		<description><![CDATA[Seperti yang telah disampaikan dalam tulisan sebelumnya, aplikasi pendokumentasian dan pemantauan pelanggaran HAM, Winevsys saat ini telah dikembangkan menjadi Openevsys. Gugus Kerja Dokumentasi Informasi dan Dokumentasi HAM (GKID-HAM) mendapatkan kehormatan untuk membantu dua organisasi, KontraS Aceh dan YLBHI untuk menguji coba Openevsys. Dari proses yang sudah berjalan, setidaknya ada beberapa hal yang dapat dijadikan pembelajaran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seperti yang telah disampaikan dalam <a href="http://http://syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/">tulisan sebelumnya</a>, aplikasi pendokumentasian dan pemantauan pelanggaran HAM, Winevsys saat ini telah dikembangkan menjadi <a href="http://huridocs.org/tools/monitoring/openevsys">Openevsys</a>. <a href="http://www.id-hr-docs.org" target="_self">Gugus Kerja Dokumentasi Informasi dan Dokumentasi HAM</a> (GKID-HAM) mendapatkan kehormatan untuk membantu dua organisasi, <a href="http://www.kontras.org/aceh/">KontraS Aceh</a> dan <a href="http://www.ylbhi.or.id" target="_blank">YLBHI</a> untuk menguji coba Openevsys.<span id="more-795"></span></p>
<p>Dari proses yang sudah berjalan, setidaknya ada beberapa hal yang dapat dijadikan pembelajaran bersama. Perbedaan yang mendasar dari kedua aplikasi ini adalah semangat open-source. Jika sebelumnya, Winevsys menggunakan MS Acces sebagai basis data dan tampilan mukanya (interface), maka Openevsys telah menggunakan SQL sebagai basis data dan PHP sebagai tampilan mukanya. Dalam dokumen yang dikirimkan HURIDOCS kepada GKID-HAM, semangat ini ditegaskan bahwa aplikasi ini diharapkan dapat menjadi proses pembelajaran bersama dalam mengembangkan aplikasi pemantauan dan dokumentasi pelanggaran HAM.</p>
<p>Untuk pengembangan aplikasi ini, HURIDOCS menggunakan Free Open Source Software yang bernama <a href="http://www.sahana.lk/overview" target="_blank">SAHANA</a>. Awalnya, palikasi ini  digunakan dalam kondisi bencana untuk melakukan pendataan korban, manajemen bantuan hingga relawan. SAHANA juga telah digunakan oleh <a href="http://www.airputih.or.id" target="_blank">Yayasan Airputih</a> saat terjadi bencana gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2006.</p>
<p><strong>Entitas Tambahan</strong></p>
<p>Kembali pada beberapa hal yang ditemui pada uji-coba Openevsys. Salah satu yang paling jelas terlihat adalah penambahan entitas baru dalam logika openevsys. Jika sebelumnya Winevsys dikenal dua entitas; Person (orang) dan Event (Peristiwa) maka di Openevsys ada penambahan Document (dokumen). Penambahan entitas ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pendokumentasian dokumen yang terkait dengan peristiwa atau orang. Dalam winevsys kita hanya bisa memasukkan data dalam bentuk teks ke dalam basis data sehingga menyulitkan saat dokumen yang dimiliki dalam bentuk non teks seperti gambar, audio atau video. Saat ini, Openevsys memberikan fasilitas untuk mengunggah dokumen teks maupun non-teks.</p>
<p>GKID-HAM sudah mencoba mengembangkan fasilitas ini di Winevsys dalam versi lokal.</p>
<p><strong>Role Member</strong></p>
<p>Ini adalah salah satu tambahan yang akan sangat bermanfaat. Setiap pengguna dapat diatur perannya dalam penggunaan Openevsys. Ada tiga role untuk pengguna; <strong>admin</strong> ibarat dewa yang dapat melakukan berbagai perubahan dalam Openevsys, analyst dapat menggunakan beberapa fitur seperti bagian analisis untuk membuat output dari database sementara entry data hanya dapat memasukkan data ke dalam data base. Fitur ini akan menambah keamanan dalam penggunaan Openevsys.</p>
<p>GKID-HAM sudah mengembangkan role ini di Winevsys dalam versi lokal.</p>
<p><strong>Kustomisasi</strong></p>
<p>Sebenarnya, fasilitas ini sudah tersedia di Winevsys. Namun dalam openevsys fasilitas ini dibuat lebih mudah untuk pengguna. Bagian kustomisasi memberikan kemampuan kepada pengguna (terbatas pada admin) untuk memunculkan atau menyembunyikan field-field tertentu dalam Openevsys. Dalam kondisi tertentu, tidak semua pengguna membutuhkan beberapa field karena tidak dibutuhkan dalam proses analisis atau tidak relevan. Fitur ini merupakan jawaban atas masukan bahwa field yang ada di Winevsys terlalu detail sehingga terkadang menyulitkan pengguna.</p>
<p><strong>Beberapa Kelemahan</strong></p>
<p>Dalam uji-coba ini yang paling terasa adalah masalah koneksi internet. Untuk pengguna dengan koneksi internet broadband, persoalan ini mungkin tidak akan ditemui namun disparitas koneksi internet di Indonesia masih begitu besar sehingga akan menyulitkan pengguna dengan koneksi dial-up.</p>
<p>Kondisi ini disebabkan server untuk uji coba masih berada di luar negeri. Ditambah lagi dengan jumlah script dari satu halaman yang harus diakses. Dalam waktu dekat, tim pengembang Openevsys akan segera membuat terobosan menggunakan fasilitas sychronizing untuk mempermudah pengguna yang menghadapi masalah ini.</p>
<p><strong>Tampilan Openevsys</strong></p>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 410px"><a href="http://farm4.static.flickr.com/3586/3472539770_ed6da3d90f.jpg"><img title="Tampilan Muka" src="http://farm4.static.flickr.com/3586/3472539770_ed6da3d90f.jpg" alt="Openevsys" width="400" height="243" /></a><p class="wp-caption-text">Openevsys</p></div>
<p style="text-align: center;">
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 410px"><a href="http://farm4.static.flickr.com/3631/3472539874_d2c7698c02.jpg"><img title="Openevsys Menu" src="http://farm4.static.flickr.com/3631/3472539874_d2c7698c02.jpg" alt="Menu Openevsys" width="400" height="242" /></a><p class="wp-caption-text">Menu Openevsys</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/04/uji-coba-openevsys/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Case Matrix</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/02/case-matrix/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/02/case-matrix/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2009 17:22:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[open source]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=436</guid>
		<description><![CDATA[Selain Martus dan Winevsys, salah satu aplikasi dokumentasi pelanggaran HAM yang dapat digunakan oleh organisasi maupun institusi HAM adalah Case Matrix. Saat ini, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menggunakan aplikasi ini untuk memproses kasus pelanggaran HAM. Aplikasi ini digunakan untuk menjembatani persoalan perbedaan format laporan yang selama ini menjadi penghambat dalam proses [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Selain Martus dan Winevsys, salah satu aplikasi dokumentasi pelanggaran HAM yang dapat digunakan oleh organisasi maupun institusi HAM adalah Case Matrix. Saat ini, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menggunakan aplikasi ini untuk memproses kasus pelanggaran HAM. Aplikasi ini digunakan untuk menjembatani persoalan perbedaan format laporan yang selama ini menjadi penghambat dalam proses pengajuan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.<span id="more-436"></span></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Aplikasi ini cukup unik serta dibangun  menggunakan open source platform yang memudahkan penggunanya untuk mengembangkan.</p>
<p>Aplikasi ini sangat mengedepankan manajemen kasus berdasarkan logika hukum yang selama ini menjadi persoalan dalam proses investigasi dan penuntutan, terutama kasus kejahatan internasional. Pendekatan ini merupakan sebuah inovasi yang  sangat dibutuhkan berdasarkan statuta Roma (ICC Statute). Aplikasi ini menyediakan sebuah gambaran besar tentang elemen kejahatan dan <em>modes of liability</em> untuk setipa tuduhan yang berada di dalam statuta Roma. Selanjutnya, aplikasi ini menyediakan daftra yang komprehensif means of proof dari setiap elemen kejahatan atau <em>mode of liability. </em>Setiap elemen atau persyaratan tersebut terhubung dengan  Elements Commentary. Semua fitur tersebut akan sangat membantu saat anda menyusun sebuah tuntutan yang terkait dengan pelanggaran HAM berat.</p>
<p>Selain fitur tersebut, aplikasi ini menyediakan layanan database yang dapat mengorganisir dan menemukan kembali setiap pembuktian yang dibutuhkan secara hukum.</p>
<p>Aplikasi ini terus dikembangkan oleh  <a title="this link will open in a new window" onclick="window.open(this.href);return false;" href="http://rechtsinformatik.jura.uni-sb.de/">Institute of Informatics and Law</a> di University of Saarland (Jerman) yang bekerja sama dengan Mahkamah Internasional. Secara kebetulan, aku mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan informasi tentang aplikasi ini langsung dari pengembangnya. Kesempatan ini datang saat mereka juga hadir dalam sebuah Lokalatih di Jenewa.</p>
<p>Secara sekilas, sangatlah detail terutama pada kasus. Sehingga, menurutku, aplikasi ini tidak tepat digunakan untuk organisasi HAM yang memiliki kemampuan terbatas. Aplikasi ini mengandaikan ketersediaan data dan bukti sudah bukan menjadi persoalan. Lembaga seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memang sudah selayaknya menggunakan aplikai tersebut.</p>
<p>Jika ingin menggunakan aplikasi ini, silahkan klik <a href="http://www.icc-cpi.int/legals_tools/LT6.html">disini</a> untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.</p>
<p>Sekedar tambahan saja, walaupun aplikasi ini telah digunakan oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM, ternyata persoalan pelanggaran HAM masih belum terselesaikan. Itu artinya, apapun aplikasinya, jika tidak ada kemauan politik maka niscaya tidak akan ada penyelesaian.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/02/case-matrix/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Segera Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik!</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/12/segera-revisi-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/12/segera-revisi-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2008 15:17:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kentongan!!!]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=610</guid>
		<description><![CDATA[Masih ingat kasus Alvin Lie yang melaporkan Iwan Piliang dengan alasan pencemaran nama baik? Dalam kasus tersebut, Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) digunakan sebagai salah satu dasar. Dalam kasus tersebut, Iwan Piliang dianggap menyebarkan sebuah tulisan berjudul &#8220;Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto&#8221; yang menghina Alvin Lie dan Partai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Masih ingat kasus Alvin Lie yang melaporkan <a href="http://iwanpiliang.blogspot.com/">Iwan Piliang</a> dengan alasan pencemaran nama baik? Dalam kasus tersebut, Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) digunakan sebagai salah satu dasar. Dalam kasus tersebut, Iwan Piliang dianggap menyebarkan sebuah tulisan berjudul <a href="http://presstalk.info/tajuk/detail.php?no=131%3E">&#8220;Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto&#8221;</a> yang menghina Alvin Lie dan Partai Amanat Nasional. Selain itu, UU ITE juga telah digunakan oleh RS Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang untuk menjerat Prita Mulyasari.<span id="more-610"></span></p>
<p>UU ITE yang disahkan pada 21 April 2008, awalnya ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan <em>cyber</em> seperti penipuan, industrialisasi pornografi serta mengatur beberapa persoalan terkait dengan pemilikan domain. Jika melihat proses pembahasan UU ITE, keterlibatan unsur masyarakatlah sangat minim. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hanya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang dimintai pendapatnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat.</p>
<p>Kehadiran UU ITE berdampak pada para pengguna internet yang melihat bahwa UU ITE dapat menjadi ancaman karena bisa dijadikan sebagai pasal karet. Beberapa pengelola situs maupun sarana komunikasi digital seperti milis dan forum kemudian mulai merasa tidak nyaman.</p>
<p>Jika melihat fenomena yang terjadi, tujuan UU ITE telah menjadi bumerang bagi masyarakat sipil. Beberapa portal serta forum yang dikelola oleh organisasi masyarakat sipil kerapkali mengangkat persoalan politik dengan tajam, bahkan dengan tuduhan yang ditujukan pada seseorang atau kelompok. UU ITE akan membuka kesempatan mempidanakan setiap OMS yang menggunakan fasilitas internet untuk melakukan kampanye dan advokasi.</p>
<p>Saat UU ITE disahkan, Lembaga Bantuan Hukum Pers sudah mengingatkan bahwa banyak pasal yang telah kehilangan substansinya karena lebih fokus pada soal penghinaan dan pencemaran nama baik.  Menurut press release<a href="http://anrhti.blogdetik.com" target="_blank"> Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia</a> (ANHRTI), UU ITE menyimpan banyak persoalan sehingga harus segera direvisi. Jika tidak, UU ITE akan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.</p>
<p>Oleh karena itu, aku mendukung upaya ANHRTI untuk melakukan revisi UU ITE. Jika ada sependapat denganku, silahkan isi <a href="http://spreadsheets.google.com/viewform?key=pn-LQ5vlNDUBljDOomBPGBg&amp;hl=en" target="_blank">petisi dukungan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/12/segera-revisi-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Reservasi dan Deklarasi dalam Konvensi Anti Penyiksaan oleh Indonesia</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/10/reservasi-dan-deklarasi-dalam-konvensi-anti-penyiksaan-oleh-indonesia/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/10/reservasi-dan-deklarasi-dalam-konvensi-anti-penyiksaan-oleh-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2008 19:48:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[CAT]]></category>
		<category><![CDATA[Deklarasi]]></category>
		<category><![CDATA[konvensi anti penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[reservasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=562</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini secara singkat akan mengangkat persoalan reservasi dan deklarasi dalam Konvesi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) ditanda-tangani oleh Indonesia pada 23 Oktober 1985. Konvensi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan ini secara singkat akan mengangkat persoalan reservasi dan deklarasi dalam Konvesi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia.<span id="more-562"></span></p>
<p>Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (<em>Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment</em>) ditanda-tangani oleh Indonesia pada 23 Oktober 1985. Konvensi ini kemudian diratifikasi pada 27 Nopember 2006 melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1998. Walaupun telah di ratifikasi, Indonesia melakukan reservasi dan deklarasi terhadap beberapa pasal di dalam konvensi tersebut.</p>
<p>Berdasarkan dokumen yang didaftarkan kepada PBB, Indonesia melakukan deklarasi pada pasal 20 ayat 1,2 dan 3.</p>
<blockquote><p>&#8220;The Government of the Republic of Indonesia declares that the provisions of paragraphs 1, 2, and 3 of article 20 of the Convention will have to be implemented in strict compliance with the principles of the sovereignty and territorial integrity of States.&#8221;</p></blockquote>
<p>Pasal yang menjadi keberatan tersebut berbunyi</p>
<blockquote><p>Pasal 20</p>
<ol>
<li> Dalam hal Komite menerima informasi terpercaya yang menurut Komite mengandung petunjuk yang cukup beralaan bahwa penyisaan sedang dilakukan secara sistematik di wilayah suatu Negara Pihak, Komite dapat mengundang Negara Pihak itu untuk bekerjasama dalam memeriksa kebenaran dari informasi tersebut dan untuk keperluan ini mengajukan observasi berkenaan dengan informasi tersebut.</li>
<li> Negara Pihak dan informasi terkait lainnya yang dimiliki oleh Komite-Komite dapat memutuskan, jika hal itu dibenarkan, untuk menugaskan seorang atau lebih anggotanya untuk mengadakan suatu penyelidikan rahasia dan segera melaporkan hasilnya kepada Komite.</li>
<li> Dalam hal suatu penyelidikan yang diadakan sesuai dengan ayat (2) Pasal ini, Komite harus mengupayakan kerjasama dari Negara Pihak yang bersangkutan. Melalui persetujuan dengan Negara Pihak, penyelidikan semacam itu dapat berupa kunjungan kewilayah Negara Pihak tersebut.</li>
</ol>
</blockquote>
<p>Deklarasi terhadap pasal 20 menegaskan bahwa Indonesia tidak mengakui kewenangan Komite Menentang Penyiksaan untuk melakukan penyelidikan jika ada petunjuk yang kuat bahwa telah atau terus terjadi penyiksaan secara sistematik di wilayah Indonesia serta menyatakan bahwa hal-hal yang diatur dalam pasal 20 ayat 1, 2, dan 3 (prosedur penyelidikan) dari Konvensi hanya dapat diimplementasikan jika patuh pada kedaulatan (<em>sovereignty</em>) dan integritas teritorial Indonesia.. Persoalannya adalah, jika Komisi Anti Penyiksaan tidak diberikan kewenangan penyelidikan, maka terdapat terbuka kemungkinan Indonesia dapat lepas dari tanggung jawab terhadap dunia internasional. Sebagai contoh, laporan Manfred Nowak, Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan di Indonesia dianggap tidak valid karena tidak melibatkan beberapa pihak dari pemerintah Indonesia.</p>
<p>Sementara itu, Indonesia juga melakukan reservasi terhadap pasal 30, ayat 1 mengenai persoalan perselisihan antara negara.</p>
<blockquote><p>&#8220;The Government of the Republic of Indonesia does not consider itself bound by the provision of article 30, paragraph 1, and takes the position that disputes relating to the interpretation and application of the Convention which cannot be settled through the channel provided for in paragraph 1 of the said article, may be referred to the International Court of Justice only with the consent of all parties to the disputes.&#8221;</p></blockquote>
<p>Pasal 30, ayat satu berbunyi</p>
<ol>
<blockquote>
<li>Setiap perselisihan antara dua atau lebih Negara Pihak mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini yang tidak dapat diselesaikan melalui perundingan, atas permintaan salah satu dari negara tersebut, diajukan kepada arbitrasi. Jika dalam waktu enam bulan sejak tanggal diajukannya permintaan untuk arbitrasi para pihak itu tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai organisasi arbitrasi, salah satu dari para pihak itu dapat meminta Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan perselisihan tersebut berdasarkan ketentuan Mahkamah tersebut.</li>
</blockquote>
</ol>
<p>Reservasi terhadap pasal 30 ayat 1 Konvensi, artinya segala perselisihan Indonesia dengan Negara Pihak lain yang berkaitan dengan penafsiran atau penerapan Konvensi ini yang tidak dapat diselesaikan melalui perundingan, tidak dapat diajukan kepada arbitrasi hanya oleh salah satu pihak, melainkan harus atas kesepakatan kedua belah pihak yang bertikai. Indonesia juga tidak mengakui yurisdiksi International Court of Justice untuk menyelesaikan perselisihan tersebut jika jalur arbitrasi gagal.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/10/reservasi-dan-deklarasi-dalam-konvensi-anti-penyiksaan-oleh-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Status Ratifikasi Indonesia untuk Instrumen Internasional HAM</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/10/status-ratifikasi-indonesia-untuk-instrumen-internasional-ham/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/10/status-ratifikasi-indonesia-untuk-instrumen-internasional-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Oct 2008 05:29:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[aksesi]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Instrumen Pokok HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Protokol Opsional]]></category>
		<category><![CDATA[ratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[suksesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=338</guid>
		<description><![CDATA[Mari kita lihat status Indonesia untuk beberapa instrumen internasional HAM, khususnya sembilan instrumen pokok HAM. Jika melihat catatan Indonesia, dapat dikatakan sudah cukup baik. Saat ini, Indonesia telah meratifikasi lima instrumen; tiga melalui ratifikasi dan tiga melalui aksesi. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada 5 September 1990 melalui Keppres No. 36 tahun 1990. Sebelumnya, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mari kita lihat status Indonesia untuk beberapa instrumen internasional HAM, khususnya sembilan instrumen pokok HAM. Jika melihat catatan Indonesia, dapat dikatakan sudah cukup baik. Saat ini, Indonesia telah meratifikasi lima instrumen; tiga melalui ratifikasi dan tiga melalui aksesi.<span id="more-338"></span></p>
<p>Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada 5 September 1990 melalui Keppres No. 36 tahun 1990. Sebelumnya, Indonesia telah menandatangai konvensi ini pada 26 Januari 1990   Selain itu, Indonesia telah mengadopsi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT)  sudah dilakukan pada 27 November 2006. Konvensi tersebut kemudian disahkan melalu UU No. 5 Tahun 1998.</p>
<p>Aksesi dilakukan kepada dua kovenan  dan internasional; pertama, Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (Sipol), kedua, Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekososbub). Tindakan aksesi ini dilakukan karena Indonesia tidak termasuk satu negara yang menanda-tangani kedua kovenan tersebut. Kovenan Sipol mulai berlaku secara hukum (<em>entry into force)</em> pada 23 May 2006 dan disahkan melalui UU No 12 Tahun 2006. Sementara Kovenan Ekosobud mulai berlaku pada 23 May 2006 dan disahkan melalui UU No. 11 tahun 2006. Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial di aksesi pada 25 Juli 1999 dengan pengesahan melalui UU No. 29 Tahun 1999.</p>
<p>Untuk lebih lengkapnya, anda dapat melihatnya disusun berdasarkan kronologis (kecuali Protokol Opsional)</p>
<blockquote><p><strong>Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial</strong><br />
Badan Pengawas:  Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD)<br />
Tanda-tangan:<br />
Diratifikasi: 25-Jul-1999<br />
Instrumen nasional: UU No. 29 Tahun 1999<br />
Deklarasi/Reservasi: Reservasi Pasal 22</p>
<p><strong>Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik</strong><br />
Badan Pengawas:  Human Rights Committee (CCPR)<br />
Tanda-tangan: -<br />
Diratifikasi: 23-May-2006<br />
Instrumen nasional: UU No. 12 Tahun 2005<br />
Deklarasi/Reservasi: Deklarasi Pasal 1.</p>
<p><strong>Protokol Opsional Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik</strong><br />
Badan Pengawas:  Human Rights Human Rights Committee (CCPR)<br />
Tanda-tangan: -<br />
Diratifikasi: -<br />
Deklarasi/Reservasi:</p>
<p><strong>Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Untuk Penghapusan Hukuman Mati</strong><br />
Badan Pengawas:   Human Rights Human Rights Committee (CCPR)<br />
Tanda-tangan: -<br />
Diratifikasi: -<br />
Deklarasi/Reservasi:</p>
<p><strong>Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya</strong><br />
Badan Pengawas:  Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR)<br />
Tanda-tangan:<br />
Diratifikasi: 23-May-2006<br />
Instrumen nasional: UU  No. 11 Tahun 2005<br />
Deklarasi/Reservasi: Deklarasi Pasal 1.</p>
<p><strong>Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan</strong><br />
Badan Pengawas:  Committee on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW)<br />
Tanda-tangan: 29-Jul-1980<br />
Diratifikasi: UU No. 7 tahun 1984<br />
Deklarasi/Reservasi: Reservasi Pasal 29, ayat 1.</p>
<p><strong>Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan</strong><br />
Badan Pengawas:  Committee on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW)<br />
Tanda-tangan: 28-Feb-2000<br />
Diratifikasi: -<br />
Instrumen nasional: -<br />
Deklarasi/Reservasi:-</p>
<p><strong>Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia</strong><br />
Badan Pengawas:  Committee Against Torture (CAT)<br />
Tanda-tangan: 23-Oct-1985<br />
Diratifikasi: 27-Nov-1998<br />
Instrumen nasional: UU No. 5 Tahun 1998<br />
Deklarasi/Reservasi: Deklarasi Pasal 20,  ayat 1, 2, dan 3. Reservasi Pasal 30, ayat 1.</p>
<p><strong>Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia</strong><br />
Badan Pengawas: Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) &#8211; Subcommittee on Prevention of Torture<br />
Tanda-tangan: -<br />
Diratifikasi: -<br />
Deklarasi/Reservasi:</p>
<p><strong>Konvensi Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindak Penghilangan Secara Paksa</strong><br />
Badan Pengawas:<br />
Tanda-tangan: -<br />
Diratifikasi: -<br />
Instrumen nasional:<br />
Deklarasi/Reservasi:</p>
<p><strong>Konvesi Hak Anak</strong><br />
Badan Pengawas:  Committee on the Rights of the Child (CRC)<br />
Tanda-tangan: 26-Jan-1990<br />
Diratifikasi: 5-Sep-1990<br />
Instrumen nasional: Keppres No. 36 Tahun 1990<br />
Deklarasi/Reservasi: Reservasi Pasal 1, 14, 16, 17, 21, 22, dan 29</p>
<p><strong>Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata</strong><br />
Badan Pengawas:  Committee on the Rights of the Child (CRC)<br />
Tanda-tangan: 24-Sep-2001<br />
Diratifikasi: -<br />
Instrumen nasional: -<br />
Deklarasi/Reservasi: -</p>
<p><strong>Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak</strong><br />
Badan Pengawas:  Committee on the Rights of the Child (CRC)<br />
Tanda-tangan: &#8211; 24-Sep-2001<br />
Diratifikasi: -<br />
Instrumen nasional: -<br />
Deklarasi/Reservasi: -</p>
<p><strong>Konvensi Internasional perlindungan untuk Buruh Migran dan Keluarganya</strong><br />
Badan Pengawas:  Committee on Migrant Workers (CMW)<br />
Tanda-tangan: 22-Sep-2004<br />
Diratifikasi: -<br />
Instrumen nasional: -<br />
Deklarasi/Reservasi: -</p>
<p><strong>Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat</strong><br />
Badan Pengawas:  Committee on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)<br />
Tanda-tangan: 30-Mar-2007<br />
Diratifikasi: -<br />
Instrumen nasional: -<br />
Deklarasi/Reservasi: -</p>
<p><strong>Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat</strong><br />
Badan Pengawas:  Committee on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)<br />
Tanda-tangan: -<br />
Diratifikasi: -<br />
Instrumen nasional: -<br />
Deklarasi/Reservasi: -</p></blockquote>
<blockquote><p>diolah dari <a href="http://www.unhchr.ch">www.unhchr.ch</a>, <a href="http://www.kontras.org">www.kontras.org</a> dan<a href="http://www.elsam.or.id "> www.elsam.or.id </a></p></blockquote>
<p>Konsekuensi dari ratifikasi bagi Indonesia adalah:</p>
<ol>
<li>Kewajiban negara Indonesia sebagai Negara Pihak untuk memajukan, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi sebagaimana tersebut dalam instrumen terkait, kecuali jika dilakukan reservasi (pensyaratan) atau deklarasi (pernyataan) khusus pada pasal-pasal tertentu.</li>
<li>Dimasukkannya instrumen internasional terkait ke dalam hukum nasional maka bisa digunakan dalam proses litigasi.</li>
<li>Melakukan pelaporan  secara berkala (<em>periodic report</em>) sebagai bagian dari <em>State Self-Reporting Mechanism </em>yang disyaratkan oleh instrumen-instrumen internasional tersebut.</li>
</ol>
<p>Sebagai catatan, setidaknya ada beberapa konvensi dan protokol opsional yang masih dalam status ditanda-tangani oleh Indonesia. Sementara itu, salah satu konvensi yang saat ini menjadi perhatian kelompok korban yaitu Konvensi Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindak Penghilangan Secara Paksa belum mendapatkan perhatian dari pemerintah Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/10/status-ratifikasi-indonesia-untuk-instrumen-internasional-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>[Bagian II] Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/10/bagian-ii-instrumen-internasional-hak-asasi-manusia/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/10/bagian-ii-instrumen-internasional-hak-asasi-manusia/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2008 13:12:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[aksesi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Instrumen Pokok HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Konvensi]]></category>
		<category><![CDATA[Kovenan]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Protokol Opsional]]></category>
		<category><![CDATA[ratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[suksesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=330</guid>
		<description><![CDATA[Setiap negara, memiliki kewajiban moral untuk mematuhi setiap hukum internasional. Namun, kewajiban moral tersebut tidaklah cukup. Deklarasi misalnya, dipahami sebagai sebuah himbauan moral kepada setiap negara. Oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat memaksa setiap negara. Kalaupun ada sanksi, lebih pada sanksi moral. Artinya, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan jika dalam satu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap negara, memiliki kewajiban moral untuk mematuhi setiap hukum internasional. Namun, kewajiban moral tersebut tidaklah cukup. Deklarasi misalnya, dipahami sebagai sebuah himbauan moral kepada setiap negara. Oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat memaksa setiap negara. Kalaupun ada sanksi, lebih pada sanksi moral. Artinya, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan jika dalam satu waktu negara tersebut tidak mematuhinya.<span id="more-330"></span></p>
<p>Seperti yang telah disampaikan pada <a title="Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia" href="http://www.syaldi.web.id/?p=310">artikel</a> sebelumnya, Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia dibuat sebagai panduan setiap negara dalam melaksanakan penegakan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Instrumen tersebut terdiri dari Deklarasi, Kovenan, Konvensi dan Protokol Opsional. Oleh karena itu, diperlukan beberapa proses oleh setiap negara dalam agar terikat dengan setiap instrumen tersebut.</p>
<p>Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita memahami definisi dari beberapa instrumen. Ini akan membantu kita memahami lebih jauh bagaimana instrumen tersebut dapat mengikat satu negara dan konsekuensinya.</p>
<p><strong>Kovenan</strong> adalah sebuah perjanjian mulitilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik. Kovenan adalah perjanjian multilateral dan ditujukan untuk norma dan pelaksanaan HAM. Negara yang meratifikasi, menandatangani, atau menerima terikat secara hukum pada perjanjian ini.</p>
<p>Sementara <strong>Konvensi</strong> adalah Sebuah perjanjian mulitilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian secara spesifik seperti Konvensi Hak Anak. Secara kasar, konvensi mempunyai arti yang sama dengan perjanjian, kovenan, pakta atau kesepahaman yang kesemuanya merujuk pada instrumen hukum internasional.</p>
<p><strong>Protokol opsional</strong> adalah sebuah instrumen perjanjian yang mengamandemen perjanjian sebelumnya dan memberikan negara pihak untuk terikat dengan syarat.Ini tidak diwajibkan kepada negara pihak, walaupun terikat pada perjanjian. Protokol opsional sebagai instrumen yang terkait dengan prosedur yang baru atau norma yang substantif.</p>
<p>Setiap Negara tidak secara otomatis terikat pada sebuah instrumen. Negara tersebut harus menjadi bagian dari instrumen tersebut melalui proses ratifikasi, aksesi atau suksesi. Setelah melalui salah satu proses, Satu Negara akan menjadi Negara pihak. PBB tidak mewajibkan setiap Negara untuk menjadi pihak dalam semua intrumen tersebut. Negara memiliki kebebasan untuk menentukan instrumen mana saja mereka akan menjadi Negara pihak sesuai dengan agenda atau kemampuan mereka dalam melaksanakannya. Namun, setiap negara didorong untuk meratifikasi semua instrumen tersebut. Walaupun masih banyak negara seperti Amerika Serikat yang tidak meratifikasi beberapa instrumen pokok HAM</p>
<p>Ratifikasi adalah proses adopsi terhadap satu perjanjian internasional ke dalam sistem hukum yang berlaku di satu negara. Proses ini hanya dapat dilakukan oleh Negara yang sebelumnya sudah menandatangani perjanjian (selama terbukanya periode untuk membubuhkan tanda tangan). Ratifikasi terdiri atas dua tindak prosedural: pada tingkat dalam negeri, ratifikasi membutuhkan persetujuan dari badan konstitusi yang sesuai (biasanya kepala Negara atau parlemen). Dalam konteks Indonesia, ratifikasi dilakukan melalui keputusan presiden (Kepres) atau Undang-undang.</p>
<p>Aksesi adalah proses adopsi suatu negara terhadap satu perjanjian dapat dilakukan oleh suatu negara yang sebelumnya belum atau tidak menandatangani perjanjian yang bersangkutan. Negara-negara meratifikasi perjanjian baik sebelum maupun sesudah perjanjian diberlakukan. Suatu Negara juga bisa menjadi pihak yang ikut serta dalam suatu perjanjian internasional melalui suksesi,  yaitu ikut pada bagian tertentu dari perjanjian tersebut atau melalui deklarasi.)</p>
<p>Dalam melakukan ratifikasi, suatu negara bisa melakukan reservasi atau deklarasi terhadap satu perjanjian. Dengan adanya reservasi tersebut, walaupun terikat dengan sebuah perjanjian, negara tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap beberapa hal. Tindakan tersebut diperbolehkan selama tidak mengurangi tujuan dan substansi dari perjanjian tersebut. Sebagai contoh, Indonesia melakukan reservasi terhadap Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, pasal 1 &#8221; Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.&#8221; Walaupun tidak ada penjelasan yang pasti, akan tetapi ditenggarai pembelajaran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan lepasnya Timor-Timur (sekarang Timor Leste).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/10/bagian-ii-instrumen-internasional-hak-asasi-manusia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Winevsys, Aplikasi Database Pemantauan Pelanggaran HAM</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Sep 2008 21:19:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Database Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Event Based Methodology]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Human Rights Documentation Support Group for Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[HURIDOCS]]></category>
		<category><![CDATA[Metodologi Berbasis Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[winevsys]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=312</guid>
		<description><![CDATA[Untuk menyediakan data yang akurat terkait dengan sebuah pelanggaran HAM yang terjadi, dibutuhkan beberapa aktifitas yang harus dilalui. Salah satunya adalah proses pencatatan serta analisis dari data yang telah dikumpulkan dari hasil investigasi lapangan. Beberapa organisasi HAM kemudian berusaha membuat seperangkat alat untuk mencatatnya, namun banyak yang berakhir dengan kegagalan. Tulisan ini akan membahas salah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk menyediakan data yang akurat terkait dengan sebuah pelanggaran HAM yang terjadi, dibutuhkan beberapa aktifitas yang harus dilalui. Salah satunya adalah proses pencatatan serta analisis dari data yang telah dikumpulkan dari hasil investigasi lapangan. Beberapa organisasi HAM kemudian berusaha membuat seperangkat alat untuk mencatatnya, namun banyak yang berakhir dengan kegagalan. Tulisan ini akan membahas salah satu aplikasi pendokumentasian pelanggaran HAM yang dapat membantu organisasi HAM dalam bekerja.<span id="more-312"></span></p>
<p>Winevsys adalah salah satu perangkat pendokumentasian pelanggaran HAM saat ini cukup banyak digunakan oleh berbagai organisasi HAM di seluruh dunia. Perangkat ini dikembangkan oleh <a href="http://www.huridocs.org" target="_blank">HURIDOCS International</a> sejak tahun 1998.  Proses pengembangannya melibatkan banyak pakar yang ahli di bidang pendokumentasian, investigasi dan advokasi. Selain itu, dukungan dari berbagai organisasi HAM di seluruh dunia menjadi bahan sangat penting dalam proses tersebut.</p>
<p>Dalam pencatatannya, Winevsys menggunakan Metodologi Berbasis Peristiwa atau <em>Event Based Methodology</em>. Sudah pasti berbeda dengan metode konvensional yang sering digunakan di Indonesia. Winevsys menempatkan Orang dan peristiwa sebagai entitas besarnya. Kedua entitas tersebut kemudian dihubungkan dengan relasi sesuai dengan fakta yang ditemukan.</p>
<p>Pemilahan secara rigid antara pelaku, korban, sumber informasi dan pihak yang melakukan intervensi menjadi satu kelebihan dari aplikasi ini. Peristiwa pun kemudian dipotret secara komprehensif dengan melihat keterkaitan setiap orang dengan peristiwa dalam relasi tindakan atau informasi. Dalam bagian analisisnya, aplikasi ini menawarkan indikator yang sangat lengkap. Penggunaan kosa kata terkendali untuk meminimalkan terjadinya kesalahan menjadi satu nilai lebih dari Winevsys. Walaupun tidak terlalu fleksibel, beberapa modifikasi kecil dapat dilakukan oleh pengguna untuk menyesuaikan kebutuhannya. Tidak banyak aplikasi yang  yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti ini.</p>
<p>Aplikasi ini dianggap terlalu rumit oleh banyak pihak sehingga dilihat sebagai proses yang rumit. Padahal, aplikasi ini akan membantu kita untuk mengetahui kelemahan sebuah data yang kita terima. Selain itu, akan menambah ketajaman pencarian informasi di lapangan.</p>
<p>Sayangnya, aplikasi ini masih menggunakan Microsoft Acces sebagai database dan interface-nya. Akibatnya, kompabilitasnya dengan Operating System lain seperti Linux dan Macintosh sangat sulit. Dalam kondisi tersebut, database ini tidak mampu melayani data yang mempunyai data yang sangat besar. Selain itu, bahasa yang digunakan masih menggunakan bahasa Inggris</p>
<p>Menyadari hal tersebut, pada tahun Februari 2007, dalam sebuah lokakarya di Jenewa, Swiss perangkat ini sepakat untuk mengembangkan aplikasi yang berbasiskan <em>open source</em> dan open <em>method</em>. Pengembangan ini akan mampu menjawab beberapa persoalan yang selama ini dihadapi oleh penggunanya. Aplikasi ini telah dikembangkan oleh Human Rights Documentation Support Group for Indonesia, salah satunya adalah penggunaan bahasa Indonesia serta beberapa fitur yang sesuai dengan konteks Indonesia, seperti penyediaan local georaphical area.</p>
<p>Aplikasi yang akan diberi nama OpenEvsys direncanakan diluncurkan pada awal tahun depan. Tentunya dengan beberapa fitur yang lebih lengkap seperti <em>report manager</em> dan dapat digunakan oleh <em>multi-use</em>r.</p>
<p>Jika anda ingin menggunakannya, silahkan mengunduhnya <a href="http://rapidshare.com/files/139835203/Winevsys_indo_V.4.0.zip">di sini</a>. Untuk layanan konsultasi dan pelatihan, silahkan menghubungiku di <a href="mailto: syaldi.sahude@gmail.com ">syaldi.sahude[at]gmail.com</a>. Tidak dipungut bayaran alias gratis!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

