Meja Kerja

Tempatku mengolah otak… Memaksa kemalasan manusia hingga ke titik terendah!

Segera Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik!

1

Masih ingat kasus Alvin Lie yang melaporkan Iwan Piliang dengan alasan pencemaran nama baik? Dalam kasus tersebut, Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) digunakan sebagai salah satu dasar. Dalam kasus tersebut, Iwan Piliang dianggap menyebarkan sebuah tulisan berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” yang menghina Alvin Lie dan Partai Amanat Nasional. Selain itu, UU ITE juga telah digunakan oleh RS Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang untuk menjerat Prita Mulyasari. (more…)

Reservasi dan Deklarasi dalam Konvensi Anti Penyiksaan oleh Indonesia

2

Tulisan ini secara singkat akan mengangkat persoalan reservasi dan deklarasi dalam Konvesi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia. (more…)

Naji Ali; Berjuang Lewat Kartun

0

Tak banyak orang yang mengenalnya di Indonesia, bahkan oleh orang-orang yang sering berteriak tentang pembebasan Palestina. Ironis memang jika menyadari kontribusi Naji Ali kepada perjuangan pembebasan Palestina dari penjajahan Israel. Mungkin sebaiknya mereka belajar dia bahwa persoalan Palestina adalah penjajahan. Tak lebih dan tak kurang…! (more…)

Status Ratifikasi Indonesia untuk Instrumen Internasional HAM

1

Mari kita lihat status Indonesia untuk beberapa instrumen internasional HAM, khususnya sembilan instrumen pokok HAM. Jika melihat catatan Indonesia, dapat dikatakan sudah cukup baik. Saat ini, Indonesia telah meratifikasi lima instrumen; tiga melalui ratifikasi dan tiga melalui aksesi. (more…)

[Bagian II] Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia

1

Setiap negara, memiliki kewajiban moral untuk mematuhi setiap hukum internasional. Namun, kewajiban moral tersebut tidaklah cukup. Deklarasi misalnya, dipahami sebagai sebuah himbauan moral kepada setiap negara. Oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat memaksa setiap negara. Kalaupun ada sanksi, lebih pada sanksi moral. Artinya, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan jika dalam satu waktu negara tersebut tidak mematuhinya. (more…)

Go to Top