<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>House of Question &#187; TIK</title>
	<atom:link href="http://syaldi.web.id/category/meja-kerja/teknologi-komunikasi-dan-informasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syaldi.web.id</link>
	<description>Bertanyalah, jangan pernah berhenti bertanya.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Dec 2011 12:51:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Mendokumentasikan Proses Peradilan</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2011/09/mendokumentasikan-proses-peradilan/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2011/09/mendokumentasikan-proses-peradilan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Sep 2011 00:06:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hak tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1096</guid>
		<description><![CDATA[Dalam beberapa kegiatan pemantauan hak tersangka yang aku ikuti, baik sebagai trainer, supervisor maupun konsultan salah satu masalah yang muncul adalah minimnya ketersediaan informasi dari kasus yang dipantau. Sangat sedikit kasus yang kelengkapan informasinya mencukupi untuk membangun analisa pelanggaran. Masalah ini muncul karena sejak model pencatatannya tidak dibuat untuk mempermudah para pemantau untuk mencari informasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2011/09/stock-illustration-149282-justice.jpg"><img class="size-medium wp-image-1123 alignright" title="stock-illustration-149282-justice" src="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2011/09/stock-illustration-149282-justice-300x283.jpg" alt="" width="300" height="283" /></a>Dalam beberapa kegiatan pemantauan hak tersangka yang aku ikuti, baik sebagai trainer, supervisor maupun konsultan salah satu masalah yang muncul adalah minimnya ketersediaan informasi dari kasus yang dipantau. Sangat sedikit kasus yang kelengkapan informasinya mencukupi untuk membangun analisa pelanggaran. Masalah ini muncul karena sejak model pencatatannya tidak dibuat untuk mempermudah para pemantau untuk mencari informasi dan data yang dibutuhkan.</p>
<p>Dibawah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pencatatan sebuah kasus yang sedang dalam proses peradilan. Bahan di bawah diambil <a href="http://www.huridocs.org" target="_blank">Micro-Thesauri: A Tool for Documenting Human Rights Violation</a></p>
<ul>
<li>Komplain didaftarkan (oleh) pada (tanggal);</li>
<li>Penyelidikan awal dilakukan oleh (jaksa, hakim);</li>
<li>Surat pemberitahuan dikirimkan oleh (jaksa, hakim) meminta (tersangka) untuk hadir pada (tanggal) untuk memberikan pernyataan;</li>
<li>Pernyataan didaftarkan oleh (tersangka) pada (tanggal);</li>
<li>(Tertuduh) melepaskan hak untuk mendaftarkan pernyataan kontra pada (tanggal);</li>
<li>(Hakim) memutuskan tidak ada kemungkinan penyebab pada (tanggal);</li>
<li>Surat penangkapan dikeluarkan dan jaminan ditentukan (sejumlah) oleh (hakim) pada (tanggal);</li>
<li>(Pembela) memindahkan investigasi ulang pada (tanggal);</li>
<li>Tuduhan dilakukan pada (tanggal);</li>
<li>(Tertuduh) mengakui kesalahannya. Tertuduh dihukum oleh (hakim) selama (hukuman);</li>
<li>(Tertuduh) mengaku tidak bersalah. Pengadilan dijadwalkan pada (tanggal);</li>
<li>Mosi pembatalan oleh (pembela), dengan argumen (alasan);</li>
<li>(Hakim) menerima mosi pembatalan, kasus dibatalkan pada (tanggal);</li>
<li>Jaksa Penuntut menunjukkan bukti pada (tanggal);</li>
<li>Bukti sesuai dengan (testimoni, pameran);</li>
<li>Pembela menunjukkan bukti pada (tanggal);</li>
<li>Bukti sesuai dengan (testimoni, pameran);</li>
<li>Mosi untuk mengabaikan atau eksepsi terhadap bukti yang diajukan oleh (tertuduh), (hakim) mengabulkan mosi untuk mengabaikan pada (tanggal);</li>
<li>Jaksa penuntut menunjukkan bukti sanggahan pada (tanggal). Bukti sesuai dengan (testimoni, pameran);</li>
<li>(Hakim) menetapkan (hukuman) pada (tanggal);</li>
<li>(Banding) didaftarkan pada (tanggal) dengan argumen (alasan);</li>
<li>Dibebaskan pada (tanggal).</li>
</ul>
<p>Tunjukkan jangka waktu antara penangkapan dan perintah penahanan, pihak yang berwenang mengeluarkan perintah dan melaksanakan perintah tersebut (misalnya, keseriusan kejahatan, melarikan diri). Tunjukkan durasi penahan hingga pembebasan atau dimulainya pengadilan. Dalam hal pelepasan sebelum pengadilan, tunjukkan jenis (jaminan, kondisi lainnya) dan situasinya. Dalam hal hukuman, detil dari pembebasan bersyarat, durasi dan lainnya harus dapat ditunjukkan. Contoh seperti hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman dengan waktu yang pasti, pengasingan internal, pengusiran, diskualifikasi politik atau sipil dan penundaan hukuman. Hukuman yang tidak final harus menyertakan frasa “semula” atau spesfikasi lainnya yang dapat digunakan. Termasuk informasi mengenai pembatasan dari hak untuk bergerak, penahanan administratif (tanpa tuduhan atau pengadilan namun berdasarkan undang-undang) atau tindakan lainnya.</p>
<p>Bagian ini harus memasukkan informasi mengenai keadaan, penggunaan surat penangkapan, <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/In_flagrante_delicto" target="_blank">fagrante delicto</a>, jenis pembebasan, jangka waktu hingga pembebasan, jaminan (syarat dan jumlah), dan jika ada tuduhan (spesifik) yang diberikan. Termasuk informasi mengenai banding dan penyelidikan, Tunjukkan dakwaan, penyelidikan hukum sebelum pengadilan (pihak yang berwenang, lamanya penyelidikan, hasil dan tuduhan)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2011/09/mendokumentasikan-proses-peradilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Akses Internet Dijamin Undang-undang di Finlandia</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/10/akses-internet-dijamin-undang-undang-di-finlandia/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/10/akses-internet-dijamin-undang-undang-di-finlandia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 06:06:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[TIK]]></category>
		<category><![CDATA[akses internet]]></category>
		<category><![CDATA[Internet]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1030</guid>
		<description><![CDATA[Pagi tadi, aku membaca sebuah surat elektronik yang menarik di sebuah mailing list (milis)  yang dikelola oleh HURIDOCS dan HREA. Surat tersebut berisi informasi bahwa Finlandia telah membuat regulasi (undang-undang) tentang akses internet bagi warga negaranya dimulai Juli 2009. Bahkan tidak tanggung-tanggung, pemerintah Finlandia juga menetapkan bahwa setiap warganya berhak untuk mendapatkan akses internet dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/10/ADL_Internet_Censorship.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1034" title="ADL_Internet_Censorship" src="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/10/ADL_Internet_Censorship-150x150.jpg" alt="ADL_Internet_Censorship" width="150" height="150" /></a>Pagi tadi, aku membaca sebuah surat elektronik yang menarik di sebuah mailing list (milis)  yang dikelola oleh <a href="http://www.hurdicos.org" target="_blank">HURIDOCS</a> dan <a href="http://www.hrea.org" target="_blank">HREA</a>. Surat tersebut berisi informasi bahwa <a href="http://edition.cnn.com/2009/TECH/10/15/finland.internet.rights/" target="_blank">Finlandia telah membuat regulasi (undang-undang) tentang akses internet bagi warga negaranya dimulai Juli 2009</a>. Bahkan tidak tanggung-tanggung, pemerintah Finlandia juga menetapkan bahwa setiap warganya berhak untuk mendapatkan akses internet dengan kecepatan minimal 1 mbps. Itu artinya, sekitar 5,2 juta warga negaranya memiliki hak secara legal dan dijamin oleh negara untuk mendapatkan akses internet. Bahkan pemerintah Finlandia mentargetkan pada tahun 2015, kecepatan akses bisa mencapai 100 mbps!</p>
<p>Patut diacungi jempol keberanian pemerintah Finlandia meregulasi hal tersebut.  Konsekuensi dari regulasi tersebut tentu saja adalah penyediaan dana dan infrastruktur untuk masalah akses tersebut. Ada kewajiban untuk melakukan berbagai upaya agar semua warga negaranya mendapatkan akses internet dengan mudah. Mungkin hal tersebut bukan yang sulit karena hampir 95% penduduk Finlandia memiliki akses internet.</p>
<p>Langkah yang dilakukan oleh Finlandia seolah dua langkah lebih maju dibandingkan dengan PBB  yang saat ini tengah membahas apakah akses ke internet sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pertama, Finlandia mengakui bahwa akses internet sebagai salah satu komponen dalam pelayanan publik adalah hak warga negara mereka. Kedua adalah berani melakukan regulasi kecepatan akses internet minimal bagi warga negaranya.</p>
<p>Sebenarnya langkah yang diambil oleh Finlandia bukanlah hal yang luar biasa. Negara ini tercatat sebagai salah satu negara yang menjunjung kebebasan pers. Menurut Reporters San Fronties, Finlandia menepati rangking pertama pada <a href="http://www.rsf.org/en-classement1003-2009.html" target="_blank">Indeks kebebasan pers</a> dengan nilai 0. Finlandia juga tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang sangat baik. Dalam <a href="http://www.transparency.org/policy_research/surveys_indices/cpi/2008" target="_blank">Indeks Persepsi Korupsi</a> yang dikeluarkan oleh Tranparancy International, Finlandia menempati urutan kelima di bawah beberapa negara seperti Denmark dan Singapura.</p>
<p>Jadi jelas sudah kenapa Finlandia cukup berani mengambil langkah tersebut. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana di Indonesia? Hmm&#8230; mungkin masih sangat jauh. Dari 240 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 25 juta yang memiliki akses ke internet atau sekitar 10%. Itupun dengan koneksi yang sangat buruk!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/10/akses-internet-dijamin-undang-undang-di-finlandia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengetahui Gempa dengan Browser Anda</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/10/mengetahui-gempa-dengan-browser-anda/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/10/mengetahui-gempa-dengan-browser-anda/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2009 19:00:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[TIK]]></category>
		<category><![CDATA[add-ons]]></category>
		<category><![CDATA[firefox]]></category>
		<category><![CDATA[gempa]]></category>
		<category><![CDATA[mozilla]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1017</guid>
		<description><![CDATA[Banyak orang yang tidak tahu bahwa hampir setiap hari terjadi gempa di bumi ini, meskipun hampir keseluruhannya dalam skala kecil. Awalnya aku juga tidak bisa percaya bahwa setiap hari gempa di bumi ini. Namun setelah gempa beruntun yang terjadi Indonesia, membuatku berpikir ulang. Setelah membaca beberapa bahan dari pencarian di Internet, aku baru mengetahui sedikit [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/10/4_1_5_0_earthquakes_022.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1020" title="4_1_5_0_earthquakes_02" src="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/10/4_1_5_0_earthquakes_022-150x150.jpg" alt="4_1_5_0_earthquakes_02" width="150" height="150" /></a></p>
<p>Banyak orang yang tidak tahu bahwa hampir setiap hari terjadi gempa di bumi ini, meskipun hampir keseluruhannya dalam skala kecil. Awalnya aku juga tidak bisa percaya bahwa setiap hari gempa di bumi ini. Namun setelah gempa beruntun yang terjadi Indonesia, membuatku berpikir ulang.</p>
<p>Setelah membaca beberapa bahan dari pencarian di Internet, aku baru mengetahui sedikit tentang masalah ini. Bumi ibarat makhluk hidup yang terus bergerak dan mengakibatkan terjadinya pergeseran lempeng. Pergeseran tersebut mengakibatkan pergesekan lempeng sehingga dapat menyebaban terjadinya gempa tektonik atau vulkanik. Bayangkan, setiap hari bisa terjadi 1000 kali gempa yang berskala 2 &#8211; 3 magnitude.</p>
<p>Untuk membuktikannya anda bisa mengunjungi situs <a href="http://earthquake.usgs.gov/eqcenter/" target="_blank">US Geological Survey</a> untuk mendapatkan informasi tersebut. Selain itu, anda juga bisa mendapatkan informasi tentang kejadian gempa melalui browser anda. Syaratnya anda harus menggunakan Mozilla Firefox atau Flock sehingga dapat menginstall add-ons <a href="https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/2239">eQuake Alert</a> di browser tersebut. <a href="https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/2239">eQuake Alert</a> memberikan informasi terkini tentang peristiwa gempa di seluruh dunia. Anda dapat mengatur getaran yang terlihat di browser anda jika terjadi gempa dalam skala tertentu.</p>
<p>Oh iya, sepertinya add-ons <a href="https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/2239">eQuake Alert</a> di halaman Mozilla tidak dimutakhirkan lagi sehingga tidak mendukung Mozilla Firefox terbaru. Sebagai alternatif, kunjungi fan page-nya di <a href="http://www.facebook.com/eQuakeAlert?v=wall" target="_blank">Facebook</a> untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai versi terbaru.</p>
<p>Teknologi ini bisa digunakan sebagai salah satu alat <em>early warning system</em> bagi masyarakat Indonesia yang hidup di atas wilayah rawan bencana.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/10/mengetahui-gempa-dengan-browser-anda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mencoba Senayan, Aplikasi Perpustakaan</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/09/mencoba-senayan-aplikasi-perpustakaan/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/09/mencoba-senayan-aplikasi-perpustakaan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2009 19:04:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Open Source]]></category>
		<category><![CDATA[opac]]></category>
		<category><![CDATA[perpustakaan]]></category>
		<category><![CDATA[senayan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=993</guid>
		<description><![CDATA[Sudah lama benar aku mendengar tentang satu aplikasi open source pengelolaan perpustakaan yang diberi nama Senayan  On-line Publishing Acces Catalog. Kalau tidak salah, sekitar tahun 2007 seorang teman memberikan informasi tentang aplikasi ini ini namun baru dua bulan terakhir ini mencoba sendiri. Sebelumnya, aku sudah mendorong perpustakaan Yayasan Jurnal Perempuan untuk menggunakan aplikasi ini. Sejak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sudah lama benar aku mendengar tentang satu aplikasi <em>open source</em> pengelolaan perpustakaan yang diberi nama Senayan  On-line Publishing Acces Catalog. Kalau tidak salah, sekitar tahun 2007 seorang teman memberikan informasi tentang aplikasi ini ini namun baru dua bulan terakhir ini mencoba sendiri. Sebelumnya, aku sudah mendorong perpustakaan<a href="http://library.jurnalperempuan.com" target="_blank"> Yayasan Jurnal Perempuan</a> untuk menggunakan aplikasi ini. <span id="more-993"></span></p>
<p>Sejak tahun 2001, entah mengapa aku tiba-tiba terlibat dan tertarik pada masalah perpustakaan. Mungkin dikarenakan ketertarikan pada pendokumentasian dan pengelolaan informasi sehingga mendekatkan kepada dunia ini. Terlebih lagi, beberapa teman dalam bekerja punya latar belakang sebagai pustakawan. Jadilah, aku mempelajari sedikit demi sedikit ilmu yang terbilang tidak mudah dan membosankan bagi kebanyakan orang.</p>
<p>Aplikasi perpustakaan yang pertama aku kenal adalah ISIS masih dalam versi DOS yang kemudian dikembangkan menjadi CDS/ISIS. Pertama melihat aplikasi ini, kepala sudah mau pecah karena melihat kerumitannya. Aku hanya berharap ada aplikasi yang lebih mudah sehingga orang awam sekalipun dapat mengoperasikannya. Akhirnya keluarlah Senayan.</p>
<p>Aplikasi ini merupakan aplikasi <em>open source</em> untuk Sistem Manajemen Perpustakaan yang dikembangkan oleh Pusat Informasi dan Humas Depdiknas. Dibangun menggunakan teknologi PHP dan MySQL yang dapat digunakan di berbagai sistem operasi ini. Untuk lebih lengkapnya, silahkan mengunjungi <a href="http://senayan.diknas.go.id/web" target="_blank">http://senayan.diknas.go.id/web</a>.</p>
<p><strong>Mencoba Senayan untuk Perpustakaan Pribadi</strong></p>
<p>Aku menggunakan aplikasi untuk kebutuhan perpustakaan pribadiku. Buku yang sudah menumpuk di kamar kerja sudah tak terdata dengan baik, beberapa di antara sudah dipinjam entah oleh siapa. Akibatnya, beberapa buku koleksi yang agak susah kudapatkan hilang begitu saja. Mau tidak mau, aku harus mengelolanya untuk meminimalkan kehilangan tersebut.</p>
<p>Aku kemudian mencoba <a href="http://senayan.diknas.go.id/web/?q=node/1" target="_blank">Senayan 3 stable 10</a>. Tidak butuh waktu terlalu lama; men-setup MAMP (kebetulan saya menggunakan Mac), lalu buat database MySQL server dan eksekusi <em>script</em>-nya. Selanjutnya melakukan instalasi aplikasinya dan selesai. Senayan telah dapat digunakan.</p>
<p>Setelah mencobanya, ada beberapa catatan yang perlu aku sampaikan untuk mereka yang ingin mencoba.</p>
<ol>
<li>Instalasinya sangat mudah. Jika sudah sering menggunakan aplikasi web, sudah bisa dipastikan anda bisa melakukannya. Terlebih lagi manual yang disediakan oleh pengembangnya cukup lengkap, terutama untuk pengguna dengan sistem operasi linux. Cukup menyediakan Apache dan MySQL server di komputer anda, Senayan sudah dapat digunakan. Jika ada kebutuhan untuk menjadikannya on-line, hanya cukup dengan mengunggah database dari MySQL, anda sudah bisa menggunakannya dalam hitungan jam,</li>
<li>Fitur yang disediakan juga cukup banyak dan tentunya sangat membantu. Untuk pengolahan bibliografi, sudah sangat memadai. Dilengkapi dengan sistem <em>barcode</em> yang akan mempercepat proses pelayanan sirkulasi. Aplikasi ini dapat membantu pustakawan untuk mengetahui berapa member yang terlambat melakukan pengembalian.</li>
<li>Oh iya, ada juga fasilitas untuk mencari katalog buku yang sudah tersedia di Internet. Ini hal yang baru buatku juga. Saat menggunakannya, pengguna tinggal memasukkan kata kunci berdasarkan judul atau nomor ISBN/ISSN. Jika ditemukan, kita tinggal menambahkan ke dalam database kita dengan sekali klik. Begitu cepat dan mudah&#8230;</li>
<li>Saat mencoba membuka beberapa halamannya, ternyata masih ada gabungan antara HTML dan PHP. Template halamannya lebih banyak menggunakan HTML sehingga akan mempermudah pengguna untuk melakukan modifikasi.</li>
</ol>
<p>Aku pribadi sangat menganjurkan organisasi yang memiliki perpustakaan untuk menggunakan aplikasi ini. Dengan aplikasi ini, proses pertukaran informasi, khususnya katalog akan lebih mudah dan terbuka kemungkinan membuat on-line public access catalog (OPAC) bersama dengan organisasi lainnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/09/mencoba-senayan-aplikasi-perpustakaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Akhirnya OpenEvsys Diluncurkan&#8230;!</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/08/akhirnya-openevsys-diluncurkan/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/08/akhirnya-openevsys-diluncurkan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2009 21:10:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Open Source]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HURIDOCS]]></category>
		<category><![CDATA[openevsys]]></category>
		<category><![CDATA[sahana]]></category>
		<category><![CDATA[winevsys]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=980</guid>
		<description><![CDATA[Setelah dikerjakan lebih dari satu tahun, akhirnya sebuah aplikasi web open source untuk pendokumentasian Pelanggaran Hak Asasi Manusia diluncurkan. Aplikasi ini diberi nama OpenEvsys merupakan pengembangan dari WinEvsys merupakan hasil kerja keras dari HURIDOCS International dan Respere. Sebelumnya, Gugus Kerja Dokumentasi dan Informasi HAM telah menguji cobanya dan memberikan beberapa masukan di dalam pengembangannya. Berikut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah dikerjakan lebih dari satu tahun, akhirnya sebuah aplikasi web open source untuk pendokumentasian Pelanggaran Hak Asasi Manusia diluncurkan. Aplikasi ini diberi nama OpenEvsys merupakan pengembangan dari WinEvsys merupakan hasil kerja keras dari HURIDOCS International dan Respere. Sebelumnya, Gugus Kerja Dokumentasi dan Informasi HAM telah menguji cobanya dan memberikan beberapa masukan di dalam pengembangannya.<span id="more-980"></span></p>
<p>Berikut adalah release yang dikeluarkan secara internal di jejaring pengembang dan pengguna OpenEvsys.</p>
<p><strong>Indonesia</strong><br />
OpenEvsys adalah adalah aplikasi open-source gratis yang saat ini sedang dikembangkan oleh Human Rights Information and Documentation Systems, International (HURIDOCS) dan Respere. Aplikasi ini menggunakan HURIDOCS Events Standard Format, standar internasional untuk dokumentasi pelanggaran HAM yang terdapat di sistem pangkalan data yang dibuat oleh HURIDOCS. Openevsys menggunakan kembali kerangka kerja yang dikembangkan SAHANA, platform open source manajemen kebencanaan.</p>
<p>Informasi :<a href="https://launchpad.net/openevsys" target="_blank"> https://launchpad.net/openevsys</a><br />
Unduh aplikasi : <a href="https://launchpad.net/openevsys/+download" target="_blank">https://launchpad.net/openevsys/+download</a></p>
<p><strong>English</strong><br />
OpenEvsys is free, open source software tool, currently under development by<a href="http://www.huridocs.org" target="_blank"> Human Rights Information and Documentation Systems, International (HURIDOCS)</a> and <a href="http://respere.lk" target="_blank">Respere</a>. It implements the HURIDOCS Events Standard Formats, an international standard for documenting human rights violations, and builds on early database systems developed by HURIDOCS. OpenEvsys re-uses the application framework developed for SAHANA, the open source disaster management plaform.</p>
<p>More information : <a href="https://launchpad.net/openevsys" target="_blank">https://launchpad.net/openevsys</a><br />
Download : <a href="https://launchpad.net/openevsys/+download" target="_blank">https://launchpad.net/openevsys/+download</a></p>
<p>Jika anda atau organisasi anda tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang aplikasi ini, silahkan meninggalkan komentar di bawah ini.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/08/akhirnya-openevsys-diluncurkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beralih ke Open Source Software</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/05/beralih-ke-open-source-software/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/05/beralih-ke-open-source-software/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 03 May 2009 19:11:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Open Source]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[open source]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=902</guid>
		<description><![CDATA[Sudah hampir 15 tahun, aku mengenal dan menggunakan komputer. Satu tahun pertama, aku masih menggunakan sistem IBM-PC DOS. Saat mulai bekerja di sebuah perusahaan, aku kemudian mulai berkenalan dengan MS-DOS lengkap dengan Windows dan Microsoft Office. Muali saat itu, aplikasi keluaran dari Microsoft dan pengembang lainnya menjadi sangat familiar denganku. Tentu saja, tidak ada satupun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="flickr-image alignleft" title="opensource.jpg" rel="flickr-mgr" href="http://www.flickr.com/photos/19449578@N00/3497730948/"><img class="flickr-medium" src="http://farm4.static.flickr.com/3417/3497730948_651748c977_t.jpg" alt="opensource.jpg" /></a>Sudah hampir 15 tahun, aku mengenal dan menggunakan komputer. Satu tahun pertama, aku masih menggunakan sistem IBM-PC DOS. Saat mulai bekerja di sebuah perusahaan, aku kemudian mulai berkenalan dengan MS-DOS lengkap dengan Windows dan Microsoft Office. Muali saat itu, aplikasi keluaran dari Microsoft dan pengembang lainnya menjadi sangat familiar denganku. Tentu saja, tidak ada satupun program asli. Semuanya bajakan!<span id="more-902"></span></p>
<p>Pada awal tahun 2004, aku sudah mulai mendengar tentang Open Source Software (OSS) yang bernama Linux. Saat itu, aku tidak terlalu memperhatikan karena aplikasi Windows (bajakan tentunya) sudah mencukupi kebutuhanku. Buat apa beralih jika sudah cukup? Toh, untuk belajar sistem operasi yang baru lagi pasti akan melelahkan. Lagi pula, kompabilitasnya masih jauh ditambah lagi kerumitannya.</p>
<p><a class="flickr-image alignright" title="linux-vs-windows.jpg" rel="flickr-mgr" href="http://www.flickr.com/photos/19449578@N00/3497731122/"><img class="flickr-medium alignright" style="border: 1px solid black; margin: 2px 5px;" src="http://farm4.static.flickr.com/3601/3497731122_3bc4506ae8.jpg" alt="linux-vs-windows.jpg" width="243" height="312" /></a>Namun, satu tahun terakhir ini aku terusik lagi dengan OSS. Aku mulai sering berdiskusi dengan teman-teman penggiat OSS mengenai ideologi dibalik OSS. Ditambah lagi perkembangan OSS yang sudah semakin maju dan ramah pada penggunanya. Di sisi lain, Windows semakin gencar menancapkan kuku-kuku monopolinya diberbagai bidang perkembangan teknologi informasi. Jangan dilupakan bahwa harga yang dipatok untuk aplikasi tersebut lumayan tinggi dan jelas saja tidak mudah terjangkau. Serangan virus yang seakan tiada hentinya membuat pengguna Windows harus berpikir ulang. Lagi pula, secara legal itu bermasalah.</p>
<p>Yang menjadi salah satu alasan paling utama mengapa aku kemudian tertarik belajar dan menggunakan OSS adalah semangat yang berada dibaliknya. OSS ingin melawan monopoli pengetahuan yang dilakukan oleh segelintir orang demi keuntungannya. OSS ingin mengembalikan hakikat pengetahuan untuk semua umat manusia. OSS setidaknya memiliki 4 kebebasan yang tidak dimiliki oleh Windows dan aplikasi lainnya;</p>
<blockquote>
<ul>
<li>The freedom to run the program, for any purpose (freedom 0).</li>
<li>The freedom to study how the program works, and adapt it to your needs (freedom 1). Access to the source code is a precondition for this.</li>
<li>The freedom to redistribute copies so you can help your neighbour (freedom 2).</li>
<li>The freedom to improve the program, and release your improvements (and modified versions in general) to the public, so that the whole community benefits (freedom 3). Access to the source code is a precondition for this.</li>
</ul>
</blockquote>
<p>Anda tidak usah khawatir menggunakan software tersebut seperti saat menggunakan aplikasi bajakan. Anda dapat menggunakannya untuk tujuan apapun tanpa khawatir kena sweeping atau tuntutan hukum. Yang terpenting adalah anda dapat mempelajarinya. Selama ini, kita tidak punya kendali dan tidak mengetahui bagaimana sebuah aplikasi bekerja. Dengan menggunakan OSS, anda dapat mempelajarinya dan mengadaptasinya sesuai dengan kebutuhan anda. Bukan lagi anda yang harus beradaptasi dengan aplikasi. Bukankan aplikasi tersebut dibuat untuk membantu anda?</p>
<p>Jika merasa orang lain membutuhkannya, anda dapat menyebarluaskannya tanpa takut akan dikenai tuntutan sebagai pembajak. Kalau perlu sebarkan seluas-luasnya. Jika ingin belajar lebih jauh, anda dapat mengembangkan dan menyebarkannya. Tentu saja dengan catatan bahwa demi kepentingan banyak orang.</p>
<p>Tidak heran, banyak komunitas yang secara sukarela mendukung pengembangan OSS. Akhirnya, berbagai permasalahan teknis yang dihadapi oleh para pengguna OSS dapat dengan mudah diselesaikan. Asal mau belajar, pasti bisa kok&#8230;</p>
<p>Berawal dari semangat inilah, aku kemudian memilih untuk beralih dan mengkampanyekan OSS. Salah satu hal yang paling awal aku akan lakukan adalah mendorong untuk melakukan migrasi dari Windows ke OSS di lembaga tempatku bekerja. Aku akan menceritakan lebih lanjut di posting selanjutnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/05/beralih-ke-open-source-software/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gapminder: Mematahkan Mitos Dengan Statistik</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/05/gapminder-mematahkan-mitos-dengan-statistik/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/05/gapminder-mematahkan-mitos-dengan-statistik/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 May 2009 11:03:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[TIK]]></category>
		<category><![CDATA[gapminder]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hans rosling]]></category>
		<category><![CDATA[HURIDOCS]]></category>
		<category><![CDATA[information handling]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=751</guid>
		<description><![CDATA[Apakah statistik dapat memberikan fakta sebenarnya? Aku adalah orang tidak senang dengan data statistik. Aku merasa bahwa data statistik cenderung mereduksi realita sebenarnya. Apalagi dengan melihat manipulasi data yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah di Indonesia, kepercayaan itu semakin tipis. Kualitatif buatku lebih nyaman buatku untuk memperlihatkan realita. Persoalannya, data kuantitatif juga tetap dibutuhkan untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="flickr-image alignnone" title="logo_gapminder.jpg" rel="flickr-mgr" href="http://www.flickr.com/photos/19449578@N00/3482977646/"><img class="flickr-small alignleft" style="border: 0pt none; margin: 2px 5px;" src="http://farm4.static.flickr.com/3656/3482977646_cfab36619c_m.jpg" alt="logo_gapminder.jpg" width="229" height="32" /></a>Apakah statistik dapat memberikan fakta sebenarnya? Aku adalah orang tidak senang dengan data statistik. Aku merasa bahwa data statistik cenderung mereduksi realita sebenarnya. Apalagi dengan melihat manipulasi data yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah di Indonesia, kepercayaan itu semakin tipis. Kualitatif buatku lebih nyaman buatku untuk memperlihatkan realita. Persoalannya, data kuantitatif juga tetap dibutuhkan untuk menunjukkan trend atau pola dalam konteks yang lebih luas. Apalagi dengan perkembangan isu hak ekonomi, sosial dan budaya, data kuantitatif menjadi sangat penting dalam melihat berbagai indikator.<span id="more-751"></span></p>
<p>Pandanganku kemudian mulai sedikit berubah saat diperkenalkan <a href="http://www.gapminder.org" target="_blank">Gapminder</a> oleh James Lawson, trainer HURIDOCS International dalam sebuah pelatihan pendokumentasian pelanggaran HAM. Kami diputarkan sebuah film singkat bagaimana Hans Rosling mematahkan berbagai mitos yang selama ini melingkupi kita. Dia melakukan survei sederhana mengenai pemahaman mahasiswa di sebuah universitas ternama di Swedia tentang data kesehatan dunia, terutama angka kematian bayi. Sangat mengejutkan bahwa angka kebenarannya hanya 1.8 yang artinya dari seluruh mahasiswa yang ikut hanya dapat menjawab hampir dua pertanyaan dengan tepat.</p>
<p>Jelas saja, sebagai salah satu contoh: siapa yang menyangka bahwa angka kematian bayi di Turki lebih tinggi daripada Srilanka? Aku pribadi akan berpikir bahwa Turki yang berada di wilayah Eropa seharusnya tidak menghadapi persoalan seperti ini. Sementara Srilanka sebagai salah satu negara berkembang sudah pasti angka kematian bayi masih jadi persoalan.</p>
<p>Sebagai organisasi non-profit, Gapminder bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan pemahaman terhadap data statistik dan informasi sosial, ekonomi dan lingkungan di wilayah internasional, regional hingga nasional. Sederhana, mereka ingin berfungsi untuk menjadi &#8220;museum&#8221; informasi agar dapat memahami dunia lebih baik.</p>
<p>Gapminder memberikan kita sebuah kenyamanan bagi penggunanya untuk melihat realitas data yang ada. Data tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber seperti Badan PBB, Universitas, Badan pemerintah dan LSM sehingga validitas-nya dapat dipertanggungjawabkan. Tentu saja, mereka berkolaborasi untuk menghasilkan dokumen tersebut.</p>
<p>Aku ingin mencoba satu asumsi bahwa peningkatan jumlah pengguna internet akan berbanding lurus dengan peningkatan jumlah melek aksara perempuan di Indonesia. Ternyata asumsiku terbantahkan oleh data statistik di Gapminder. Data dari tahun 1995 hingga 2006, peningkatan pengguna internet melejit dengan signifikan sementara persentase melek aksara tidak berkembang.</p>
<p>Silahkan mencoba sendiri! Kunjungi <a href="http://www.gapminder.org" target="_blank">www.gapminder.org</a> untuk melihat terpatahkannya berbagai mitos. Aku yakin anda akan terperangah melihat data-data yang selama ini anda anggap fakta.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/05/gapminder-mematahkan-mitos-dengan-statistik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Uji Coba Openevsys!</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/04/uji-coba-openevsys/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/04/uji-coba-openevsys/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Apr 2009 02:47:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Open Source]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HURIDOCS]]></category>
		<category><![CDATA[open source]]></category>
		<category><![CDATA[openevsys]]></category>
		<category><![CDATA[winevsys]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=795</guid>
		<description><![CDATA[Seperti yang telah disampaikan dalam tulisan sebelumnya, aplikasi pendokumentasian dan pemantauan pelanggaran HAM, Winevsys saat ini telah dikembangkan menjadi Openevsys. Gugus Kerja Dokumentasi Informasi dan Dokumentasi HAM (GKID-HAM) mendapatkan kehormatan untuk membantu dua organisasi, KontraS Aceh dan YLBHI untuk menguji coba Openevsys. Dari proses yang sudah berjalan, setidaknya ada beberapa hal yang dapat dijadikan pembelajaran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seperti yang telah disampaikan dalam <a href="http://http://syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/">tulisan sebelumnya</a>, aplikasi pendokumentasian dan pemantauan pelanggaran HAM, Winevsys saat ini telah dikembangkan menjadi <a href="http://huridocs.org/tools/monitoring/openevsys">Openevsys</a>. <a href="http://www.id-hr-docs.org" target="_self">Gugus Kerja Dokumentasi Informasi dan Dokumentasi HAM</a> (GKID-HAM) mendapatkan kehormatan untuk membantu dua organisasi, <a href="http://www.kontras.org/aceh/">KontraS Aceh</a> dan <a href="http://www.ylbhi.or.id" target="_blank">YLBHI</a> untuk menguji coba Openevsys.<span id="more-795"></span></p>
<p>Dari proses yang sudah berjalan, setidaknya ada beberapa hal yang dapat dijadikan pembelajaran bersama. Perbedaan yang mendasar dari kedua aplikasi ini adalah semangat open-source. Jika sebelumnya, Winevsys menggunakan MS Acces sebagai basis data dan tampilan mukanya (interface), maka Openevsys telah menggunakan SQL sebagai basis data dan PHP sebagai tampilan mukanya. Dalam dokumen yang dikirimkan HURIDOCS kepada GKID-HAM, semangat ini ditegaskan bahwa aplikasi ini diharapkan dapat menjadi proses pembelajaran bersama dalam mengembangkan aplikasi pemantauan dan dokumentasi pelanggaran HAM.</p>
<p>Untuk pengembangan aplikasi ini, HURIDOCS menggunakan Free Open Source Software yang bernama <a href="http://www.sahana.lk/overview" target="_blank">SAHANA</a>. Awalnya, palikasi ini  digunakan dalam kondisi bencana untuk melakukan pendataan korban, manajemen bantuan hingga relawan. SAHANA juga telah digunakan oleh <a href="http://www.airputih.or.id" target="_blank">Yayasan Airputih</a> saat terjadi bencana gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2006.</p>
<p><strong>Entitas Tambahan</strong></p>
<p>Kembali pada beberapa hal yang ditemui pada uji-coba Openevsys. Salah satu yang paling jelas terlihat adalah penambahan entitas baru dalam logika openevsys. Jika sebelumnya Winevsys dikenal dua entitas; Person (orang) dan Event (Peristiwa) maka di Openevsys ada penambahan Document (dokumen). Penambahan entitas ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pendokumentasian dokumen yang terkait dengan peristiwa atau orang. Dalam winevsys kita hanya bisa memasukkan data dalam bentuk teks ke dalam basis data sehingga menyulitkan saat dokumen yang dimiliki dalam bentuk non teks seperti gambar, audio atau video. Saat ini, Openevsys memberikan fasilitas untuk mengunggah dokumen teks maupun non-teks.</p>
<p>GKID-HAM sudah mencoba mengembangkan fasilitas ini di Winevsys dalam versi lokal.</p>
<p><strong>Role Member</strong></p>
<p>Ini adalah salah satu tambahan yang akan sangat bermanfaat. Setiap pengguna dapat diatur perannya dalam penggunaan Openevsys. Ada tiga role untuk pengguna; <strong>admin</strong> ibarat dewa yang dapat melakukan berbagai perubahan dalam Openevsys, analyst dapat menggunakan beberapa fitur seperti bagian analisis untuk membuat output dari database sementara entry data hanya dapat memasukkan data ke dalam data base. Fitur ini akan menambah keamanan dalam penggunaan Openevsys.</p>
<p>GKID-HAM sudah mengembangkan role ini di Winevsys dalam versi lokal.</p>
<p><strong>Kustomisasi</strong></p>
<p>Sebenarnya, fasilitas ini sudah tersedia di Winevsys. Namun dalam openevsys fasilitas ini dibuat lebih mudah untuk pengguna. Bagian kustomisasi memberikan kemampuan kepada pengguna (terbatas pada admin) untuk memunculkan atau menyembunyikan field-field tertentu dalam Openevsys. Dalam kondisi tertentu, tidak semua pengguna membutuhkan beberapa field karena tidak dibutuhkan dalam proses analisis atau tidak relevan. Fitur ini merupakan jawaban atas masukan bahwa field yang ada di Winevsys terlalu detail sehingga terkadang menyulitkan pengguna.</p>
<p><strong>Beberapa Kelemahan</strong></p>
<p>Dalam uji-coba ini yang paling terasa adalah masalah koneksi internet. Untuk pengguna dengan koneksi internet broadband, persoalan ini mungkin tidak akan ditemui namun disparitas koneksi internet di Indonesia masih begitu besar sehingga akan menyulitkan pengguna dengan koneksi dial-up.</p>
<p>Kondisi ini disebabkan server untuk uji coba masih berada di luar negeri. Ditambah lagi dengan jumlah script dari satu halaman yang harus diakses. Dalam waktu dekat, tim pengembang Openevsys akan segera membuat terobosan menggunakan fasilitas sychronizing untuk mempermudah pengguna yang menghadapi masalah ini.</p>
<p><strong>Tampilan Openevsys</strong></p>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 410px"><a href="http://farm4.static.flickr.com/3586/3472539770_ed6da3d90f.jpg"><img title="Tampilan Muka" src="http://farm4.static.flickr.com/3586/3472539770_ed6da3d90f.jpg" alt="Openevsys" width="400" height="243" /></a><p class="wp-caption-text">Openevsys</p></div>
<p style="text-align: center;">
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 410px"><a href="http://farm4.static.flickr.com/3631/3472539874_d2c7698c02.jpg"><img title="Openevsys Menu" src="http://farm4.static.flickr.com/3631/3472539874_d2c7698c02.jpg" alt="Menu Openevsys" width="400" height="242" /></a><p class="wp-caption-text">Menu Openevsys</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/04/uji-coba-openevsys/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Case Matrix</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/02/case-matrix/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/02/case-matrix/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2009 17:22:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[open source]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=436</guid>
		<description><![CDATA[Selain Martus dan Winevsys, salah satu aplikasi dokumentasi pelanggaran HAM yang dapat digunakan oleh organisasi maupun institusi HAM adalah Case Matrix. Saat ini, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menggunakan aplikasi ini untuk memproses kasus pelanggaran HAM. Aplikasi ini digunakan untuk menjembatani persoalan perbedaan format laporan yang selama ini menjadi penghambat dalam proses [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Selain Martus dan Winevsys, salah satu aplikasi dokumentasi pelanggaran HAM yang dapat digunakan oleh organisasi maupun institusi HAM adalah Case Matrix. Saat ini, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menggunakan aplikasi ini untuk memproses kasus pelanggaran HAM. Aplikasi ini digunakan untuk menjembatani persoalan perbedaan format laporan yang selama ini menjadi penghambat dalam proses pengajuan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.<span id="more-436"></span></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Aplikasi ini cukup unik serta dibangun  menggunakan open source platform yang memudahkan penggunanya untuk mengembangkan.</p>
<p>Aplikasi ini sangat mengedepankan manajemen kasus berdasarkan logika hukum yang selama ini menjadi persoalan dalam proses investigasi dan penuntutan, terutama kasus kejahatan internasional. Pendekatan ini merupakan sebuah inovasi yang  sangat dibutuhkan berdasarkan statuta Roma (ICC Statute). Aplikasi ini menyediakan sebuah gambaran besar tentang elemen kejahatan dan <em>modes of liability</em> untuk setipa tuduhan yang berada di dalam statuta Roma. Selanjutnya, aplikasi ini menyediakan daftra yang komprehensif means of proof dari setiap elemen kejahatan atau <em>mode of liability. </em>Setiap elemen atau persyaratan tersebut terhubung dengan  Elements Commentary. Semua fitur tersebut akan sangat membantu saat anda menyusun sebuah tuntutan yang terkait dengan pelanggaran HAM berat.</p>
<p>Selain fitur tersebut, aplikasi ini menyediakan layanan database yang dapat mengorganisir dan menemukan kembali setiap pembuktian yang dibutuhkan secara hukum.</p>
<p>Aplikasi ini terus dikembangkan oleh  <a title="this link will open in a new window" onclick="window.open(this.href);return false;" href="http://rechtsinformatik.jura.uni-sb.de/">Institute of Informatics and Law</a> di University of Saarland (Jerman) yang bekerja sama dengan Mahkamah Internasional. Secara kebetulan, aku mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan informasi tentang aplikasi ini langsung dari pengembangnya. Kesempatan ini datang saat mereka juga hadir dalam sebuah Lokalatih di Jenewa.</p>
<p>Secara sekilas, sangatlah detail terutama pada kasus. Sehingga, menurutku, aplikasi ini tidak tepat digunakan untuk organisasi HAM yang memiliki kemampuan terbatas. Aplikasi ini mengandaikan ketersediaan data dan bukti sudah bukan menjadi persoalan. Lembaga seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memang sudah selayaknya menggunakan aplikai tersebut.</p>
<p>Jika ingin menggunakan aplikasi ini, silahkan klik <a href="http://www.icc-cpi.int/legals_tools/LT6.html">disini</a> untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.</p>
<p>Sekedar tambahan saja, walaupun aplikasi ini telah digunakan oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM, ternyata persoalan pelanggaran HAM masih belum terselesaikan. Itu artinya, apapun aplikasinya, jika tidak ada kemauan politik maka niscaya tidak akan ada penyelesaian.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/02/case-matrix/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Segera Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik!</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/12/segera-revisi-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/12/segera-revisi-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2008 15:17:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kentongan!!!]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=610</guid>
		<description><![CDATA[Masih ingat kasus Alvin Lie yang melaporkan Iwan Piliang dengan alasan pencemaran nama baik? Dalam kasus tersebut, Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) digunakan sebagai salah satu dasar. Dalam kasus tersebut, Iwan Piliang dianggap menyebarkan sebuah tulisan berjudul &#8220;Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto&#8221; yang menghina Alvin Lie dan Partai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Masih ingat kasus Alvin Lie yang melaporkan <a href="http://iwanpiliang.blogspot.com/">Iwan Piliang</a> dengan alasan pencemaran nama baik? Dalam kasus tersebut, Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) digunakan sebagai salah satu dasar. Dalam kasus tersebut, Iwan Piliang dianggap menyebarkan sebuah tulisan berjudul <a href="http://presstalk.info/tajuk/detail.php?no=131%3E">&#8220;Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto&#8221;</a> yang menghina Alvin Lie dan Partai Amanat Nasional. Selain itu, UU ITE juga telah digunakan oleh RS Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang untuk menjerat Prita Mulyasari.<span id="more-610"></span></p>
<p>UU ITE yang disahkan pada 21 April 2008, awalnya ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan <em>cyber</em> seperti penipuan, industrialisasi pornografi serta mengatur beberapa persoalan terkait dengan pemilikan domain. Jika melihat proses pembahasan UU ITE, keterlibatan unsur masyarakatlah sangat minim. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hanya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang dimintai pendapatnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat.</p>
<p>Kehadiran UU ITE berdampak pada para pengguna internet yang melihat bahwa UU ITE dapat menjadi ancaman karena bisa dijadikan sebagai pasal karet. Beberapa pengelola situs maupun sarana komunikasi digital seperti milis dan forum kemudian mulai merasa tidak nyaman.</p>
<p>Jika melihat fenomena yang terjadi, tujuan UU ITE telah menjadi bumerang bagi masyarakat sipil. Beberapa portal serta forum yang dikelola oleh organisasi masyarakat sipil kerapkali mengangkat persoalan politik dengan tajam, bahkan dengan tuduhan yang ditujukan pada seseorang atau kelompok. UU ITE akan membuka kesempatan mempidanakan setiap OMS yang menggunakan fasilitas internet untuk melakukan kampanye dan advokasi.</p>
<p>Saat UU ITE disahkan, Lembaga Bantuan Hukum Pers sudah mengingatkan bahwa banyak pasal yang telah kehilangan substansinya karena lebih fokus pada soal penghinaan dan pencemaran nama baik.  Menurut press release<a href="http://anrhti.blogdetik.com" target="_blank"> Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia</a> (ANHRTI), UU ITE menyimpan banyak persoalan sehingga harus segera direvisi. Jika tidak, UU ITE akan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.</p>
<p>Oleh karena itu, aku mendukung upaya ANHRTI untuk melakukan revisi UU ITE. Jika ada sependapat denganku, silahkan isi <a href="http://spreadsheets.google.com/viewform?key=pn-LQ5vlNDUBljDOomBPGBg&amp;hl=en" target="_blank">petisi dukungan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/12/segera-revisi-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

