Informasi dan Dokumentasi
Mendokumentasikan Proses Peradilan
1Dalam beberapa kegiatan pemantauan hak tersangka yang aku ikuti, baik sebagai trainer, supervisor maupun konsultan salah satu masalah yang muncul adalah minimnya ketersediaan informasi dari kasus yang dipantau. Sangat sedikit kasus yang kelengkapan informasinya mencukupi untuk membangun analisa pelanggaran. Masalah ini muncul karena sejak model pencatatannya tidak dibuat untuk mempermudah para pemantau untuk mencari informasi dan data yang dibutuhkan.
Dibawah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pencatatan sebuah kasus yang sedang dalam proses peradilan. Bahan di bawah diambil Micro-Thesauri: A Tool for Documenting Human Rights Violation
- Komplain didaftarkan (oleh) pada (tanggal);
- Penyelidikan awal dilakukan oleh (jaksa, hakim);
- Surat pemberitahuan dikirimkan oleh (jaksa, hakim) meminta (tersangka) untuk hadir pada (tanggal) untuk memberikan pernyataan;
- Pernyataan didaftarkan oleh (tersangka) pada (tanggal);
- (Tertuduh) melepaskan hak untuk mendaftarkan pernyataan kontra pada (tanggal);
- (Hakim) memutuskan tidak ada kemungkinan penyebab pada (tanggal);
- Surat penangkapan dikeluarkan dan jaminan ditentukan (sejumlah) oleh (hakim)
Mencoba Senayan, Aplikasi Perpustakaan
10Sudah lama benar aku mendengar tentang satu aplikasi open source pengelolaan perpustakaan yang diberi nama Senayan On-line Publishing Acces Catalog. Kalau tidak salah, sekitar tahun 2007 seorang teman memberikan informasi tentang aplikasi ini ini namun baru dua bulan terakhir ini mencoba sendiri. Sebelumnya, aku sudah mendorong perpustakaan Yayasan Jurnal Perempuan untuk menggunakan aplikasi ini. (more…)
Uji Coba Openevsys!
2Seperti yang telah disampaikan dalam tulisan sebelumnya, aplikasi pendokumentasian dan pemantauan pelanggaran HAM, Winevsys saat ini telah dikembangkan menjadi Openevsys. Gugus Kerja Dokumentasi Informasi dan Dokumentasi HAM (GKID-HAM) mendapatkan kehormatan untuk membantu dua organisasi, KontraS Aceh dan YLBHI untuk menguji coba Openevsys. (more…)
Case Matrix
0Selain Martus dan Winevsys, salah satu aplikasi dokumentasi pelanggaran HAM yang dapat digunakan oleh organisasi maupun institusi HAM adalah Case Matrix. Saat ini, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menggunakan aplikasi ini untuk memproses kasus pelanggaran HAM. Aplikasi ini digunakan untuk menjembatani persoalan perbedaan format laporan yang selama ini menjadi penghambat dalam proses pengajuan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. (more…)
Segera Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik!
1Masih ingat kasus Alvin Lie yang melaporkan Iwan Piliang dengan alasan pencemaran nama baik? Dalam kasus tersebut, Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) digunakan sebagai salah satu dasar. Dalam kasus tersebut, Iwan Piliang dianggap menyebarkan sebuah tulisan berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” yang menghina Alvin Lie dan Partai Amanat Nasional. Selain itu, UU ITE juga telah digunakan oleh RS Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang untuk menjerat Prita Mulyasari. (more…)


Komentar Anda