<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>House of Question &#187; Informasi dan Dokumentasi</title>
	<atom:link href="http://syaldi.web.id/category/meja-kerja/teknologi-komunikasi-dan-informasi/informasi-dan-dokumentasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syaldi.web.id</link>
	<description>Bertanyalah, jangan pernah berhenti bertanya.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Dec 2011 12:51:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Mendokumentasikan Proses Peradilan</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2011/09/mendokumentasikan-proses-peradilan/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2011/09/mendokumentasikan-proses-peradilan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Sep 2011 00:06:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hak tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1096</guid>
		<description><![CDATA[Dalam beberapa kegiatan pemantauan hak tersangka yang aku ikuti, baik sebagai trainer, supervisor maupun konsultan salah satu masalah yang muncul adalah minimnya ketersediaan informasi dari kasus yang dipantau. Sangat sedikit kasus yang kelengkapan informasinya mencukupi untuk membangun analisa pelanggaran. Masalah ini muncul karena sejak model pencatatannya tidak dibuat untuk mempermudah para pemantau untuk mencari informasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2011/09/stock-illustration-149282-justice.jpg"><img class="size-medium wp-image-1123 alignright" title="stock-illustration-149282-justice" src="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2011/09/stock-illustration-149282-justice-300x283.jpg" alt="" width="300" height="283" /></a>Dalam beberapa kegiatan pemantauan hak tersangka yang aku ikuti, baik sebagai trainer, supervisor maupun konsultan salah satu masalah yang muncul adalah minimnya ketersediaan informasi dari kasus yang dipantau. Sangat sedikit kasus yang kelengkapan informasinya mencukupi untuk membangun analisa pelanggaran. Masalah ini muncul karena sejak model pencatatannya tidak dibuat untuk mempermudah para pemantau untuk mencari informasi dan data yang dibutuhkan.</p>
<p>Dibawah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pencatatan sebuah kasus yang sedang dalam proses peradilan. Bahan di bawah diambil <a href="http://www.huridocs.org" target="_blank">Micro-Thesauri: A Tool for Documenting Human Rights Violation</a></p>
<ul>
<li>Komplain didaftarkan (oleh) pada (tanggal);</li>
<li>Penyelidikan awal dilakukan oleh (jaksa, hakim);</li>
<li>Surat pemberitahuan dikirimkan oleh (jaksa, hakim) meminta (tersangka) untuk hadir pada (tanggal) untuk memberikan pernyataan;</li>
<li>Pernyataan didaftarkan oleh (tersangka) pada (tanggal);</li>
<li>(Tertuduh) melepaskan hak untuk mendaftarkan pernyataan kontra pada (tanggal);</li>
<li>(Hakim) memutuskan tidak ada kemungkinan penyebab pada (tanggal);</li>
<li>Surat penangkapan dikeluarkan dan jaminan ditentukan (sejumlah) oleh (hakim) pada (tanggal);</li>
<li>(Pembela) memindahkan investigasi ulang pada (tanggal);</li>
<li>Tuduhan dilakukan pada (tanggal);</li>
<li>(Tertuduh) mengakui kesalahannya. Tertuduh dihukum oleh (hakim) selama (hukuman);</li>
<li>(Tertuduh) mengaku tidak bersalah. Pengadilan dijadwalkan pada (tanggal);</li>
<li>Mosi pembatalan oleh (pembela), dengan argumen (alasan);</li>
<li>(Hakim) menerima mosi pembatalan, kasus dibatalkan pada (tanggal);</li>
<li>Jaksa Penuntut menunjukkan bukti pada (tanggal);</li>
<li>Bukti sesuai dengan (testimoni, pameran);</li>
<li>Pembela menunjukkan bukti pada (tanggal);</li>
<li>Bukti sesuai dengan (testimoni, pameran);</li>
<li>Mosi untuk mengabaikan atau eksepsi terhadap bukti yang diajukan oleh (tertuduh), (hakim) mengabulkan mosi untuk mengabaikan pada (tanggal);</li>
<li>Jaksa penuntut menunjukkan bukti sanggahan pada (tanggal). Bukti sesuai dengan (testimoni, pameran);</li>
<li>(Hakim) menetapkan (hukuman) pada (tanggal);</li>
<li>(Banding) didaftarkan pada (tanggal) dengan argumen (alasan);</li>
<li>Dibebaskan pada (tanggal).</li>
</ul>
<p>Tunjukkan jangka waktu antara penangkapan dan perintah penahanan, pihak yang berwenang mengeluarkan perintah dan melaksanakan perintah tersebut (misalnya, keseriusan kejahatan, melarikan diri). Tunjukkan durasi penahan hingga pembebasan atau dimulainya pengadilan. Dalam hal pelepasan sebelum pengadilan, tunjukkan jenis (jaminan, kondisi lainnya) dan situasinya. Dalam hal hukuman, detil dari pembebasan bersyarat, durasi dan lainnya harus dapat ditunjukkan. Contoh seperti hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman dengan waktu yang pasti, pengasingan internal, pengusiran, diskualifikasi politik atau sipil dan penundaan hukuman. Hukuman yang tidak final harus menyertakan frasa “semula” atau spesfikasi lainnya yang dapat digunakan. Termasuk informasi mengenai pembatasan dari hak untuk bergerak, penahanan administratif (tanpa tuduhan atau pengadilan namun berdasarkan undang-undang) atau tindakan lainnya.</p>
<p>Bagian ini harus memasukkan informasi mengenai keadaan, penggunaan surat penangkapan, <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/In_flagrante_delicto" target="_blank">fagrante delicto</a>, jenis pembebasan, jangka waktu hingga pembebasan, jaminan (syarat dan jumlah), dan jika ada tuduhan (spesifik) yang diberikan. Termasuk informasi mengenai banding dan penyelidikan, Tunjukkan dakwaan, penyelidikan hukum sebelum pengadilan (pihak yang berwenang, lamanya penyelidikan, hasil dan tuduhan)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2011/09/mendokumentasikan-proses-peradilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mencoba Senayan, Aplikasi Perpustakaan</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/09/mencoba-senayan-aplikasi-perpustakaan/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/09/mencoba-senayan-aplikasi-perpustakaan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2009 19:04:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Open Source]]></category>
		<category><![CDATA[opac]]></category>
		<category><![CDATA[perpustakaan]]></category>
		<category><![CDATA[senayan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=993</guid>
		<description><![CDATA[Sudah lama benar aku mendengar tentang satu aplikasi open source pengelolaan perpustakaan yang diberi nama Senayan  On-line Publishing Acces Catalog. Kalau tidak salah, sekitar tahun 2007 seorang teman memberikan informasi tentang aplikasi ini ini namun baru dua bulan terakhir ini mencoba sendiri. Sebelumnya, aku sudah mendorong perpustakaan Yayasan Jurnal Perempuan untuk menggunakan aplikasi ini. Sejak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sudah lama benar aku mendengar tentang satu aplikasi <em>open source</em> pengelolaan perpustakaan yang diberi nama Senayan  On-line Publishing Acces Catalog. Kalau tidak salah, sekitar tahun 2007 seorang teman memberikan informasi tentang aplikasi ini ini namun baru dua bulan terakhir ini mencoba sendiri. Sebelumnya, aku sudah mendorong perpustakaan<a href="http://library.jurnalperempuan.com" target="_blank"> Yayasan Jurnal Perempuan</a> untuk menggunakan aplikasi ini. <span id="more-993"></span></p>
<p>Sejak tahun 2001, entah mengapa aku tiba-tiba terlibat dan tertarik pada masalah perpustakaan. Mungkin dikarenakan ketertarikan pada pendokumentasian dan pengelolaan informasi sehingga mendekatkan kepada dunia ini. Terlebih lagi, beberapa teman dalam bekerja punya latar belakang sebagai pustakawan. Jadilah, aku mempelajari sedikit demi sedikit ilmu yang terbilang tidak mudah dan membosankan bagi kebanyakan orang.</p>
<p>Aplikasi perpustakaan yang pertama aku kenal adalah ISIS masih dalam versi DOS yang kemudian dikembangkan menjadi CDS/ISIS. Pertama melihat aplikasi ini, kepala sudah mau pecah karena melihat kerumitannya. Aku hanya berharap ada aplikasi yang lebih mudah sehingga orang awam sekalipun dapat mengoperasikannya. Akhirnya keluarlah Senayan.</p>
<p>Aplikasi ini merupakan aplikasi <em>open source</em> untuk Sistem Manajemen Perpustakaan yang dikembangkan oleh Pusat Informasi dan Humas Depdiknas. Dibangun menggunakan teknologi PHP dan MySQL yang dapat digunakan di berbagai sistem operasi ini. Untuk lebih lengkapnya, silahkan mengunjungi <a href="http://senayan.diknas.go.id/web" target="_blank">http://senayan.diknas.go.id/web</a>.</p>
<p><strong>Mencoba Senayan untuk Perpustakaan Pribadi</strong></p>
<p>Aku menggunakan aplikasi untuk kebutuhan perpustakaan pribadiku. Buku yang sudah menumpuk di kamar kerja sudah tak terdata dengan baik, beberapa di antara sudah dipinjam entah oleh siapa. Akibatnya, beberapa buku koleksi yang agak susah kudapatkan hilang begitu saja. Mau tidak mau, aku harus mengelolanya untuk meminimalkan kehilangan tersebut.</p>
<p>Aku kemudian mencoba <a href="http://senayan.diknas.go.id/web/?q=node/1" target="_blank">Senayan 3 stable 10</a>. Tidak butuh waktu terlalu lama; men-setup MAMP (kebetulan saya menggunakan Mac), lalu buat database MySQL server dan eksekusi <em>script</em>-nya. Selanjutnya melakukan instalasi aplikasinya dan selesai. Senayan telah dapat digunakan.</p>
<p>Setelah mencobanya, ada beberapa catatan yang perlu aku sampaikan untuk mereka yang ingin mencoba.</p>
<ol>
<li>Instalasinya sangat mudah. Jika sudah sering menggunakan aplikasi web, sudah bisa dipastikan anda bisa melakukannya. Terlebih lagi manual yang disediakan oleh pengembangnya cukup lengkap, terutama untuk pengguna dengan sistem operasi linux. Cukup menyediakan Apache dan MySQL server di komputer anda, Senayan sudah dapat digunakan. Jika ada kebutuhan untuk menjadikannya on-line, hanya cukup dengan mengunggah database dari MySQL, anda sudah bisa menggunakannya dalam hitungan jam,</li>
<li>Fitur yang disediakan juga cukup banyak dan tentunya sangat membantu. Untuk pengolahan bibliografi, sudah sangat memadai. Dilengkapi dengan sistem <em>barcode</em> yang akan mempercepat proses pelayanan sirkulasi. Aplikasi ini dapat membantu pustakawan untuk mengetahui berapa member yang terlambat melakukan pengembalian.</li>
<li>Oh iya, ada juga fasilitas untuk mencari katalog buku yang sudah tersedia di Internet. Ini hal yang baru buatku juga. Saat menggunakannya, pengguna tinggal memasukkan kata kunci berdasarkan judul atau nomor ISBN/ISSN. Jika ditemukan, kita tinggal menambahkan ke dalam database kita dengan sekali klik. Begitu cepat dan mudah&#8230;</li>
<li>Saat mencoba membuka beberapa halamannya, ternyata masih ada gabungan antara HTML dan PHP. Template halamannya lebih banyak menggunakan HTML sehingga akan mempermudah pengguna untuk melakukan modifikasi.</li>
</ol>
<p>Aku pribadi sangat menganjurkan organisasi yang memiliki perpustakaan untuk menggunakan aplikasi ini. Dengan aplikasi ini, proses pertukaran informasi, khususnya katalog akan lebih mudah dan terbuka kemungkinan membuat on-line public access catalog (OPAC) bersama dengan organisasi lainnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/09/mencoba-senayan-aplikasi-perpustakaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Uji Coba Openevsys!</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/04/uji-coba-openevsys/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/04/uji-coba-openevsys/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Apr 2009 02:47:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Open Source]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HURIDOCS]]></category>
		<category><![CDATA[open source]]></category>
		<category><![CDATA[openevsys]]></category>
		<category><![CDATA[winevsys]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=795</guid>
		<description><![CDATA[Seperti yang telah disampaikan dalam tulisan sebelumnya, aplikasi pendokumentasian dan pemantauan pelanggaran HAM, Winevsys saat ini telah dikembangkan menjadi Openevsys. Gugus Kerja Dokumentasi Informasi dan Dokumentasi HAM (GKID-HAM) mendapatkan kehormatan untuk membantu dua organisasi, KontraS Aceh dan YLBHI untuk menguji coba Openevsys. Dari proses yang sudah berjalan, setidaknya ada beberapa hal yang dapat dijadikan pembelajaran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seperti yang telah disampaikan dalam <a href="http://http://syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/">tulisan sebelumnya</a>, aplikasi pendokumentasian dan pemantauan pelanggaran HAM, Winevsys saat ini telah dikembangkan menjadi <a href="http://huridocs.org/tools/monitoring/openevsys">Openevsys</a>. <a href="http://www.id-hr-docs.org" target="_self">Gugus Kerja Dokumentasi Informasi dan Dokumentasi HAM</a> (GKID-HAM) mendapatkan kehormatan untuk membantu dua organisasi, <a href="http://www.kontras.org/aceh/">KontraS Aceh</a> dan <a href="http://www.ylbhi.or.id" target="_blank">YLBHI</a> untuk menguji coba Openevsys.<span id="more-795"></span></p>
<p>Dari proses yang sudah berjalan, setidaknya ada beberapa hal yang dapat dijadikan pembelajaran bersama. Perbedaan yang mendasar dari kedua aplikasi ini adalah semangat open-source. Jika sebelumnya, Winevsys menggunakan MS Acces sebagai basis data dan tampilan mukanya (interface), maka Openevsys telah menggunakan SQL sebagai basis data dan PHP sebagai tampilan mukanya. Dalam dokumen yang dikirimkan HURIDOCS kepada GKID-HAM, semangat ini ditegaskan bahwa aplikasi ini diharapkan dapat menjadi proses pembelajaran bersama dalam mengembangkan aplikasi pemantauan dan dokumentasi pelanggaran HAM.</p>
<p>Untuk pengembangan aplikasi ini, HURIDOCS menggunakan Free Open Source Software yang bernama <a href="http://www.sahana.lk/overview" target="_blank">SAHANA</a>. Awalnya, palikasi ini  digunakan dalam kondisi bencana untuk melakukan pendataan korban, manajemen bantuan hingga relawan. SAHANA juga telah digunakan oleh <a href="http://www.airputih.or.id" target="_blank">Yayasan Airputih</a> saat terjadi bencana gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2006.</p>
<p><strong>Entitas Tambahan</strong></p>
<p>Kembali pada beberapa hal yang ditemui pada uji-coba Openevsys. Salah satu yang paling jelas terlihat adalah penambahan entitas baru dalam logika openevsys. Jika sebelumnya Winevsys dikenal dua entitas; Person (orang) dan Event (Peristiwa) maka di Openevsys ada penambahan Document (dokumen). Penambahan entitas ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pendokumentasian dokumen yang terkait dengan peristiwa atau orang. Dalam winevsys kita hanya bisa memasukkan data dalam bentuk teks ke dalam basis data sehingga menyulitkan saat dokumen yang dimiliki dalam bentuk non teks seperti gambar, audio atau video. Saat ini, Openevsys memberikan fasilitas untuk mengunggah dokumen teks maupun non-teks.</p>
<p>GKID-HAM sudah mencoba mengembangkan fasilitas ini di Winevsys dalam versi lokal.</p>
<p><strong>Role Member</strong></p>
<p>Ini adalah salah satu tambahan yang akan sangat bermanfaat. Setiap pengguna dapat diatur perannya dalam penggunaan Openevsys. Ada tiga role untuk pengguna; <strong>admin</strong> ibarat dewa yang dapat melakukan berbagai perubahan dalam Openevsys, analyst dapat menggunakan beberapa fitur seperti bagian analisis untuk membuat output dari database sementara entry data hanya dapat memasukkan data ke dalam data base. Fitur ini akan menambah keamanan dalam penggunaan Openevsys.</p>
<p>GKID-HAM sudah mengembangkan role ini di Winevsys dalam versi lokal.</p>
<p><strong>Kustomisasi</strong></p>
<p>Sebenarnya, fasilitas ini sudah tersedia di Winevsys. Namun dalam openevsys fasilitas ini dibuat lebih mudah untuk pengguna. Bagian kustomisasi memberikan kemampuan kepada pengguna (terbatas pada admin) untuk memunculkan atau menyembunyikan field-field tertentu dalam Openevsys. Dalam kondisi tertentu, tidak semua pengguna membutuhkan beberapa field karena tidak dibutuhkan dalam proses analisis atau tidak relevan. Fitur ini merupakan jawaban atas masukan bahwa field yang ada di Winevsys terlalu detail sehingga terkadang menyulitkan pengguna.</p>
<p><strong>Beberapa Kelemahan</strong></p>
<p>Dalam uji-coba ini yang paling terasa adalah masalah koneksi internet. Untuk pengguna dengan koneksi internet broadband, persoalan ini mungkin tidak akan ditemui namun disparitas koneksi internet di Indonesia masih begitu besar sehingga akan menyulitkan pengguna dengan koneksi dial-up.</p>
<p>Kondisi ini disebabkan server untuk uji coba masih berada di luar negeri. Ditambah lagi dengan jumlah script dari satu halaman yang harus diakses. Dalam waktu dekat, tim pengembang Openevsys akan segera membuat terobosan menggunakan fasilitas sychronizing untuk mempermudah pengguna yang menghadapi masalah ini.</p>
<p><strong>Tampilan Openevsys</strong></p>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 410px"><a href="http://farm4.static.flickr.com/3586/3472539770_ed6da3d90f.jpg"><img title="Tampilan Muka" src="http://farm4.static.flickr.com/3586/3472539770_ed6da3d90f.jpg" alt="Openevsys" width="400" height="243" /></a><p class="wp-caption-text">Openevsys</p></div>
<p style="text-align: center;">
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 410px"><a href="http://farm4.static.flickr.com/3631/3472539874_d2c7698c02.jpg"><img title="Openevsys Menu" src="http://farm4.static.flickr.com/3631/3472539874_d2c7698c02.jpg" alt="Menu Openevsys" width="400" height="242" /></a><p class="wp-caption-text">Menu Openevsys</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/04/uji-coba-openevsys/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Case Matrix</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/02/case-matrix/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/02/case-matrix/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2009 17:22:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[open source]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=436</guid>
		<description><![CDATA[Selain Martus dan Winevsys, salah satu aplikasi dokumentasi pelanggaran HAM yang dapat digunakan oleh organisasi maupun institusi HAM adalah Case Matrix. Saat ini, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menggunakan aplikasi ini untuk memproses kasus pelanggaran HAM. Aplikasi ini digunakan untuk menjembatani persoalan perbedaan format laporan yang selama ini menjadi penghambat dalam proses [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Selain Martus dan Winevsys, salah satu aplikasi dokumentasi pelanggaran HAM yang dapat digunakan oleh organisasi maupun institusi HAM adalah Case Matrix. Saat ini, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menggunakan aplikasi ini untuk memproses kasus pelanggaran HAM. Aplikasi ini digunakan untuk menjembatani persoalan perbedaan format laporan yang selama ini menjadi penghambat dalam proses pengajuan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.<span id="more-436"></span></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Aplikasi ini cukup unik serta dibangun  menggunakan open source platform yang memudahkan penggunanya untuk mengembangkan.</p>
<p>Aplikasi ini sangat mengedepankan manajemen kasus berdasarkan logika hukum yang selama ini menjadi persoalan dalam proses investigasi dan penuntutan, terutama kasus kejahatan internasional. Pendekatan ini merupakan sebuah inovasi yang  sangat dibutuhkan berdasarkan statuta Roma (ICC Statute). Aplikasi ini menyediakan sebuah gambaran besar tentang elemen kejahatan dan <em>modes of liability</em> untuk setipa tuduhan yang berada di dalam statuta Roma. Selanjutnya, aplikasi ini menyediakan daftra yang komprehensif means of proof dari setiap elemen kejahatan atau <em>mode of liability. </em>Setiap elemen atau persyaratan tersebut terhubung dengan  Elements Commentary. Semua fitur tersebut akan sangat membantu saat anda menyusun sebuah tuntutan yang terkait dengan pelanggaran HAM berat.</p>
<p>Selain fitur tersebut, aplikasi ini menyediakan layanan database yang dapat mengorganisir dan menemukan kembali setiap pembuktian yang dibutuhkan secara hukum.</p>
<p>Aplikasi ini terus dikembangkan oleh  <a title="this link will open in a new window" onclick="window.open(this.href);return false;" href="http://rechtsinformatik.jura.uni-sb.de/">Institute of Informatics and Law</a> di University of Saarland (Jerman) yang bekerja sama dengan Mahkamah Internasional. Secara kebetulan, aku mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan informasi tentang aplikasi ini langsung dari pengembangnya. Kesempatan ini datang saat mereka juga hadir dalam sebuah Lokalatih di Jenewa.</p>
<p>Secara sekilas, sangatlah detail terutama pada kasus. Sehingga, menurutku, aplikasi ini tidak tepat digunakan untuk organisasi HAM yang memiliki kemampuan terbatas. Aplikasi ini mengandaikan ketersediaan data dan bukti sudah bukan menjadi persoalan. Lembaga seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memang sudah selayaknya menggunakan aplikai tersebut.</p>
<p>Jika ingin menggunakan aplikasi ini, silahkan klik <a href="http://www.icc-cpi.int/legals_tools/LT6.html">disini</a> untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.</p>
<p>Sekedar tambahan saja, walaupun aplikasi ini telah digunakan oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM, ternyata persoalan pelanggaran HAM masih belum terselesaikan. Itu artinya, apapun aplikasinya, jika tidak ada kemauan politik maka niscaya tidak akan ada penyelesaian.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/02/case-matrix/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Segera Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik!</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/12/segera-revisi-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/12/segera-revisi-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2008 15:17:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kentongan!!!]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=610</guid>
		<description><![CDATA[Masih ingat kasus Alvin Lie yang melaporkan Iwan Piliang dengan alasan pencemaran nama baik? Dalam kasus tersebut, Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) digunakan sebagai salah satu dasar. Dalam kasus tersebut, Iwan Piliang dianggap menyebarkan sebuah tulisan berjudul &#8220;Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto&#8221; yang menghina Alvin Lie dan Partai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Masih ingat kasus Alvin Lie yang melaporkan <a href="http://iwanpiliang.blogspot.com/">Iwan Piliang</a> dengan alasan pencemaran nama baik? Dalam kasus tersebut, Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) digunakan sebagai salah satu dasar. Dalam kasus tersebut, Iwan Piliang dianggap menyebarkan sebuah tulisan berjudul <a href="http://presstalk.info/tajuk/detail.php?no=131%3E">&#8220;Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto&#8221;</a> yang menghina Alvin Lie dan Partai Amanat Nasional. Selain itu, UU ITE juga telah digunakan oleh RS Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang untuk menjerat Prita Mulyasari.<span id="more-610"></span></p>
<p>UU ITE yang disahkan pada 21 April 2008, awalnya ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan <em>cyber</em> seperti penipuan, industrialisasi pornografi serta mengatur beberapa persoalan terkait dengan pemilikan domain. Jika melihat proses pembahasan UU ITE, keterlibatan unsur masyarakatlah sangat minim. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hanya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang dimintai pendapatnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat.</p>
<p>Kehadiran UU ITE berdampak pada para pengguna internet yang melihat bahwa UU ITE dapat menjadi ancaman karena bisa dijadikan sebagai pasal karet. Beberapa pengelola situs maupun sarana komunikasi digital seperti milis dan forum kemudian mulai merasa tidak nyaman.</p>
<p>Jika melihat fenomena yang terjadi, tujuan UU ITE telah menjadi bumerang bagi masyarakat sipil. Beberapa portal serta forum yang dikelola oleh organisasi masyarakat sipil kerapkali mengangkat persoalan politik dengan tajam, bahkan dengan tuduhan yang ditujukan pada seseorang atau kelompok. UU ITE akan membuka kesempatan mempidanakan setiap OMS yang menggunakan fasilitas internet untuk melakukan kampanye dan advokasi.</p>
<p>Saat UU ITE disahkan, Lembaga Bantuan Hukum Pers sudah mengingatkan bahwa banyak pasal yang telah kehilangan substansinya karena lebih fokus pada soal penghinaan dan pencemaran nama baik.  Menurut press release<a href="http://anrhti.blogdetik.com" target="_blank"> Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia</a> (ANHRTI), UU ITE menyimpan banyak persoalan sehingga harus segera direvisi. Jika tidak, UU ITE akan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.</p>
<p>Oleh karena itu, aku mendukung upaya ANHRTI untuk melakukan revisi UU ITE. Jika ada sependapat denganku, silahkan isi <a href="http://spreadsheets.google.com/viewform?key=pn-LQ5vlNDUBljDOomBPGBg&amp;hl=en" target="_blank">petisi dukungan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/12/segera-revisi-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Martus, Sistem Buletin Pelanggaran HAM</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/10/martus-sistem-buletin-pelanggaran-ham/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/10/martus-sistem-buletin-pelanggaran-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Oct 2008 21:05:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[open source]]></category>
		<category><![CDATA[sistem informasi]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=434</guid>
		<description><![CDATA[Kebutuhan untuk mengumpulkan informasi mengenai kondisi hak asasi manusia (HAM) dari berbagai organisasi di seluruh dunia, saat ini menjadi kebutuhan bersama dalam era global. Di sisi lain, banyak organisasi penggiat HAM yang memiliki kesulitan untuk melakukan pendokumentasian pelanggaran HAM secara sistematis dan terstruktur. Terlebih lagi jika dalam konteks membangun sistem pendokumentasian yang memiliki sistem keamanan. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kebutuhan untuk mengumpulkan informasi mengenai kondisi hak asasi manusia (HAM) dari berbagai organisasi di seluruh dunia, saat ini menjadi kebutuhan bersama dalam era global. Di sisi lain, banyak organisasi penggiat HAM yang memiliki kesulitan untuk melakukan pendokumentasian pelanggaran HAM secara sistematis dan terstruktur. Terlebih lagi jika dalam konteks membangun sistem pendokumentasian yang memiliki sistem keamanan. Keterbatasan sumber daya manusia maupun keuangan menjadi masalah selanjutnya.<span id="more-434"></span></p>
<p>Persoalan yang paling sering mengemuka khususnya organisasi di Indonesia adalah masalah penyimpanan dan keamanan dari data yang dimiliki. Penyimpanan data yang sifatnya rahasia (data kasus, korban dan saksi) terkadang dibuat dengan serampangan sehingga dengan mudah diakses oleh orang yang tidak berkepentingan. Belum lagi serangan virus komputer yang kerap kali meyebabkan beberapa organisasi kehilangan data-data dalam bentuk digital. Kehilangan data penting merupakan kehilangan yang sangat besar bagi organisasi.</p>
<p>Selain Winevsys, masih terdapat beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan pendokumentasian pelanggaran HAM. Salah satunya adalah <a href="http://www.martus.org">Martus</a> Information System yang dibangun oleh <a title="Benetech" href="http://www.benetech.org/">Benetech</a>. Sistem ini dibangun untuk menjawab kebutuhan organisasi penggiat HAM yang memiliki keterbatasan, khususnya sumber daya manusia dan keuangan.</p>
<p>Martus dirancang untuk melakukan pengumpulan, pengorganisiran dan penyimpanan bagi organisasi penggiat HAM.  Selain itu, aplikasi  berbasis open-source ini juga ditujukan sebagai sebagai medium penyebaran informasi kasus pelanggaran HAM secara terbatas. Dalam paket  tersedia aplikasi untuk klien (Martus Software), server (Martus Server Software) dan mesin pencari (Martus Search Engine). Sudah barang tentu aplikasi ini tersedia secara gratis dalam tiga plat-form operating system yang umum.</p>
<p>Salah satu kelebihan yang ditawarkan oleh Martus adalah sistem keamanan data yang disimpan dalam server mereka sudah terenkripsi sehingga sulit diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Setiap orang yang ingin mengakses data tersebut harus mendapatkan ijin dalam bentuk key dari pemilik data tersebut. Fasilitas ini akan membantu proses penyebaran infomasti tentang kasus pelanggaran HAM yang terjadi dengan satu tempat dengan namun tidak membahayakan datanya. Penggunaanya pun sangat mudah. Jika pengguna sudah terbiasa menggunakan aplikasi berbasiskan web, sudah pasti akan sangat mudah menggunakan Martus.</p>
<p>Martus dapat digunakan oleh setiap organisasi, baik secara off-line maupun on-line sehingga tidak tergantung pada koneksi internet. Untuk menggunakan sistem off-line, selain menggunakan Martus Software, pengguna wajib menginstalasi Martus Server Software sebagai tempat penyimpanan off-line.</p>
<p>Ada beberapa kelemahan dari aplikasi ini yang perlu anda ketahui. Pertama; aplikasi ini tidak didukung dengan metodologi dalam pendokumentasian. Akibatnya, kita harus mencari metodelogi yang tepat untuk penggunaan aplikasi ini. Jadi prosesnya sering menjadi terbalik. Kedua; komponen analisis dalam aplikasi ini sangat terbatas. Pengguna akan menemui masalah saat melakukan analisis terhadap satu kasus pelanggaran HAM.</p>
<p>Selain itu, Martus ternyata tidak dapat digunakan di beberapa negara yang terkena embargo dari Amerika Serikat</p>
<blockquote><p>U.S. export control law prohibits the downloading of this software in the   following countries that are the subject of U.S. trade embargoes, or by foreign   nationals   thereof: Cuba, Iran, Libya, North Korea, Sudan and Syria.</p>
<p>I certify that I am not a citizen or resident of any of these countries.</p></blockquote>
<p>Tentu saja persyaratan ini menjadi pertanyaan. Jika memang aplikasi ini untuk kemanusiaan, mengapa harus ada larangan.</p>
<p>Jika anda tertarik mencoba atau menerapkan aplikasi ini, anda dapat mengunduhnya di <a href="https://tornado.he.net/cgi-bin/suid/~martus/download.cgi">sini</a>. Martus juga menyediakan program training jika organisasi anda membutuhkannya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/10/martus-sistem-buletin-pelanggaran-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Winevsys, Aplikasi Database Pemantauan Pelanggaran HAM</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Sep 2008 21:19:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Database Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Event Based Methodology]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Human Rights Documentation Support Group for Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[HURIDOCS]]></category>
		<category><![CDATA[Metodologi Berbasis Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[winevsys]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=312</guid>
		<description><![CDATA[Untuk menyediakan data yang akurat terkait dengan sebuah pelanggaran HAM yang terjadi, dibutuhkan beberapa aktifitas yang harus dilalui. Salah satunya adalah proses pencatatan serta analisis dari data yang telah dikumpulkan dari hasil investigasi lapangan. Beberapa organisasi HAM kemudian berusaha membuat seperangkat alat untuk mencatatnya, namun banyak yang berakhir dengan kegagalan. Tulisan ini akan membahas salah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk menyediakan data yang akurat terkait dengan sebuah pelanggaran HAM yang terjadi, dibutuhkan beberapa aktifitas yang harus dilalui. Salah satunya adalah proses pencatatan serta analisis dari data yang telah dikumpulkan dari hasil investigasi lapangan. Beberapa organisasi HAM kemudian berusaha membuat seperangkat alat untuk mencatatnya, namun banyak yang berakhir dengan kegagalan. Tulisan ini akan membahas salah satu aplikasi pendokumentasian pelanggaran HAM yang dapat membantu organisasi HAM dalam bekerja.<span id="more-312"></span></p>
<p>Winevsys adalah salah satu perangkat pendokumentasian pelanggaran HAM saat ini cukup banyak digunakan oleh berbagai organisasi HAM di seluruh dunia. Perangkat ini dikembangkan oleh <a href="http://www.huridocs.org" target="_blank">HURIDOCS International</a> sejak tahun 1998.  Proses pengembangannya melibatkan banyak pakar yang ahli di bidang pendokumentasian, investigasi dan advokasi. Selain itu, dukungan dari berbagai organisasi HAM di seluruh dunia menjadi bahan sangat penting dalam proses tersebut.</p>
<p>Dalam pencatatannya, Winevsys menggunakan Metodologi Berbasis Peristiwa atau <em>Event Based Methodology</em>. Sudah pasti berbeda dengan metode konvensional yang sering digunakan di Indonesia. Winevsys menempatkan Orang dan peristiwa sebagai entitas besarnya. Kedua entitas tersebut kemudian dihubungkan dengan relasi sesuai dengan fakta yang ditemukan.</p>
<p>Pemilahan secara rigid antara pelaku, korban, sumber informasi dan pihak yang melakukan intervensi menjadi satu kelebihan dari aplikasi ini. Peristiwa pun kemudian dipotret secara komprehensif dengan melihat keterkaitan setiap orang dengan peristiwa dalam relasi tindakan atau informasi. Dalam bagian analisisnya, aplikasi ini menawarkan indikator yang sangat lengkap. Penggunaan kosa kata terkendali untuk meminimalkan terjadinya kesalahan menjadi satu nilai lebih dari Winevsys. Walaupun tidak terlalu fleksibel, beberapa modifikasi kecil dapat dilakukan oleh pengguna untuk menyesuaikan kebutuhannya. Tidak banyak aplikasi yang  yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti ini.</p>
<p>Aplikasi ini dianggap terlalu rumit oleh banyak pihak sehingga dilihat sebagai proses yang rumit. Padahal, aplikasi ini akan membantu kita untuk mengetahui kelemahan sebuah data yang kita terima. Selain itu, akan menambah ketajaman pencarian informasi di lapangan.</p>
<p>Sayangnya, aplikasi ini masih menggunakan Microsoft Acces sebagai database dan interface-nya. Akibatnya, kompabilitasnya dengan Operating System lain seperti Linux dan Macintosh sangat sulit. Dalam kondisi tersebut, database ini tidak mampu melayani data yang mempunyai data yang sangat besar. Selain itu, bahasa yang digunakan masih menggunakan bahasa Inggris</p>
<p>Menyadari hal tersebut, pada tahun Februari 2007, dalam sebuah lokakarya di Jenewa, Swiss perangkat ini sepakat untuk mengembangkan aplikasi yang berbasiskan <em>open source</em> dan open <em>method</em>. Pengembangan ini akan mampu menjawab beberapa persoalan yang selama ini dihadapi oleh penggunanya. Aplikasi ini telah dikembangkan oleh Human Rights Documentation Support Group for Indonesia, salah satunya adalah penggunaan bahasa Indonesia serta beberapa fitur yang sesuai dengan konteks Indonesia, seperti penyediaan local georaphical area.</p>
<p>Aplikasi yang akan diberi nama OpenEvsys direncanakan diluncurkan pada awal tahun depan. Tentunya dengan beberapa fitur yang lebih lengkap seperti <em>report manager</em> dan dapat digunakan oleh <em>multi-use</em>r.</p>
<p>Jika anda ingin menggunakannya, silahkan mengunduhnya <a href="http://rapidshare.com/files/139835203/Winevsys_indo_V.4.0.zip">di sini</a>. Untuk layanan konsultasi dan pelatihan, silahkan menghubungiku di <a href="mailto: syaldi.sahude@gmail.com ">syaldi.sahude[at]gmail.com</a>. Tidak dipungut bayaran alias gratis!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Software Perpustakaan Athenaeum Light</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/08/software-perpustakaan-athenaeum-light/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/08/software-perpustakaan-athenaeum-light/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2008 14:39:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[athenaeum]]></category>
		<category><![CDATA[buku]]></category>
		<category><![CDATA[open source]]></category>
		<category><![CDATA[perpustakaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=169</guid>
		<description><![CDATA[Jika organisasi anda memiliki koleksi buku lebih dari 1000 judul, masalah manajemen koleksi hingga sirkulasinya pasti menjadi persoalan tersendiri. Masalah kode panggil, lokasi penyimpanan, penambahan dan peminjaman koleksi harus dihadapi oleh pengelola perpustakaan anda. Untuk mempermudahnya, maka organisasi anda membutuhkan satu aplikasi sebagai salah satu perangkat untuk pengelolaannya. Pada awal aku mengenal dunia pendokumentasian, CD-ISIS [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jika organisasi anda memiliki koleksi buku lebih dari 1000 judul, masalah manajemen koleksi hingga sirkulasinya pasti menjadi persoalan tersendiri. Masalah kode panggil, lokasi penyimpanan, penambahan dan peminjaman koleksi harus dihadapi oleh pengelola perpustakaan anda. Untuk mempermudahnya, maka organisasi anda membutuhkan satu aplikasi sebagai salah satu perangkat untuk pengelolaannya.<span id="more-169"></span></p>
<p>Pada awal aku mengenal dunia pendokumentasian, CD-ISIS adalah salah satu aplikasi yang banyak digunakan oleh berbagai organisasi HAM. Ada beberapa yang berusaha membuat sendiri namun ternyata tidak mudah. Seiring dengan perkembangan teknologi, kebutuhan aplikasi yang dapat terintegrasi dengan berbagai aplikasi lainnya menjadi meningkat. Tujuannya tidak lain untuk mempermudah aksesibilitas dan efisiensi kerja.</p>
<p>Saat ini telah tersedia berbagai aplikasi baru untuk perpustakaan, mulai dari berbayar hingga gratis alias open source. Berhubung aku adalah pendukung open source, maka hanya yang berbasis open source-lah yang akan sampaikan seperti Athenaeum Light. Aplikasi ini termasuk yang paling banyak digunakan oleh banyak organisasi. Jika anda tertarik menggunakannya, silahkan mengunduhnya melalui pranala di bawah ini.</p>
<p>Atheneaum Light V. 6.0 : <a href="http://rapidshare.com/files/131605151/Athenaeum_Light__6.zip" target="_blank">http://rapidshare.com/files/131605151/Athenaeum_Light__6.zip</a><br />
Manual: <a href="http://rapidshare.com/files/131611277/Manual_AT6.0_indo.zip" target="_blank">http://rapidshare.com/files/131611277/Manual_AT6.0_indo.zip</a></p>
<p>Atheneaum Light V. 8.5: <a href="http://rapidshare.com/files/131601849/Athenaeum_8.5.zip" target="_blank">http://rapidshare.com/files/131601849/Athenaeum_8.5.zip</a><br />
Manual: <a href="http://rapidshare.com/files/131611676/Manual_AT8.5_pdf.pdf" target="_blank">http://rapidshare.com/files/131611676/Manual_AT8.5_pdf.pdf</a></p>
<p>Jika anda ingin membutuhkan pengembangan atau berdiskusi, silahkan bergabung dengan komunitas pengguna athenaeum lainnya di <a href="http://kali-indonesia.blogspot.com/" target="_blank">http://kali-indonesia.blogspot.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/08/software-perpustakaan-athenaeum-light/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>[Up-dated] Anda Butuh Master File Desa?</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/08/master-file-desa/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/08/master-file-desa/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2008 15:30:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[BPS]]></category>
		<category><![CDATA[desa]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[master file desa]]></category>
		<category><![CDATA[MFD]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi sosial]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=166</guid>
		<description><![CDATA[Saat mengerjakan pengembangan sebuah database untuk pemantuan pelanggaran HAM, muncul sebuah kebutuhan untuk menggunakan daftar seluruh wilayah di Indonesia hingga wilayah kelurahan. Seperti biasa, aku selalu mengandalkan mencari informasi tersebut ke dunia maya. Walaupun sebenarnya, aku akan dengan mudah mendapatkan data tersebut di Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat. Tapi semangat untuk mendapatkan secara gratis membuatku [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saat mengerjakan pengembangan sebuah database untuk pemantuan pelanggaran HAM, muncul sebuah kebutuhan untuk menggunakan daftar seluruh wilayah di Indonesia hingga wilayah kelurahan. Seperti biasa, aku selalu mengandalkan mencari informasi tersebut ke dunia maya. Walaupun sebenarnya, aku akan dengan mudah mendapatkan data tersebut di Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat. Tapi semangat untuk mendapatkan secara gratis membuatku terus mencari data ini.<span id="more-166"></span></p>
<p>Ternyata, daftar tersebut sangat sulit aku temukan. Dengan terpaksa aku harus menebus sekian rupiah untuk mendapatkan data tersebut ke BPS. Nama data tersebut adalah Master File Desa (MFD). Beberapa waktu yang lalu, aku mendapatkan MFD versi 2010. <del datetime="2011-03-28T17:46:41+00:00">Pemuktakhiran data tersebut adalah Desember 2007. <del datetime="2010-10-11T10:47:38+00:00">Jika ada yang membutuhkan data tersebut, silahkan kirimkan <a href="mailto: syaldi.sahude@gmail.com">e-mail</a>.</del> Dengan syarat, MFD ini tidak untuk diperjualbelikan dan digunakan untuk kepentingan organisasi sosial. Aku akan mengirimkannya sesegera mungkin.<br />
</del><br />
Berhubung beberapa e-mail yang masuk ke e-mail-ku tidak sempat aku tanggapi, silahkan mengunduh file-nya di pranala <a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2008/08/MFD-Desember-2007.zip">MFD 2007</a> atau <a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2011/03/MFD_2010.zip">MFD 2010</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/08/master-file-desa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>40</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pranala Perpustakaan Digital</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/07/pranala-perpustakaan-digital/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/07/pranala-perpustakaan-digital/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2008 19:53:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[digital catalog]]></category>
		<category><![CDATA[digital library]]></category>
		<category><![CDATA[perpustakaan]]></category>
		<category><![CDATA[perpustakaan digital]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=122</guid>
		<description><![CDATA[Dalam posting ini anda akan menemukan pranala Perpusatakaan Digital (tepatnya katalog digital) dari beberapa lembaga, baik pemerintah maupun LSM. Halaman ini akan terus diperbaharui jika terdapat pranala baru yang ditemukan. PDII LIPI Perpustakaan ELSAM Perpustakaan Emil Salim (KLH) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpustakaan Rahima Perpustakaan Universitas Indonesia Pustaka Bersama]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam posting ini anda akan menemukan pranala Perpusatakaan Digital (tepatnya katalog digital) dari beberapa lembaga, baik pemerintah maupun LSM. Halaman ini akan terus diperbaharui jika terdapat pranala baru yang ditemukan.<span id="more-122"></span></p>
<p><a title="PDII LIPI" href="http://opac.pdii.lipi.go.id/index.php?option=com_frontpage&amp;Itemid=1" target="_blank">PDII LIPI</a></p>
<p><a title="Perpustakaan Elsam" href="http://www.perpustakaan-elsam.or.id/elsamweb/" target="_blank">Perpustakaan ELSAM</a></p>
<p><a title="Perpustakaan Emil Salim" href="http://perpustakaan.menlh.go.id/" target="_blank">Perpustakaan Emil Salim (KLH)</a></p>
<p><a title="Perpustakaan Nasional Republik Indonesia" href="http://opac.pnri.go.id/opac/" target="_blank">Perpustakaan Nasional Republik Indonesia</a></p>
<p><a title="Perpustakaan Rahima" href="http://www.rahima.or.id/Perpus.htm" target="_blank">Perpustakaan Rahima</a></p>
<p><a title="Perpustakaan UI" href="http://www.digilib.ui.edu/opac/themes/libri2/" target="_blank">Perpustakaan Universitas Indonesia</a></p>
<p><a href="http://pustakabersama.net" target="_blank">Pustaka Bersama</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/07/pranala-perpustakaan-digital/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

