TIK
Informasi tanpa komunikasi tak akan berjalan. Komunikasi akan lebih mudah dengan Teknologi
Beralih ke Open Source Software
0Sudah hampir 15 tahun, aku mengenal dan menggunakan komputer. Satu tahun pertama, aku masih menggunakan sistem IBM-PC DOS. Saat mulai bekerja di sebuah perusahaan, aku kemudian mulai berkenalan dengan MS-DOS lengkap dengan Windows dan Microsoft Office. Muali saat itu, aplikasi keluaran dari Microsoft dan pengembang lainnya menjadi sangat familiar denganku. Tentu saja, tidak ada satupun program asli. Semuanya bajakan! (more…)
Gapminder: Mematahkan Mitos Dengan Statistik
0Apakah statistik dapat memberikan fakta sebenarnya? Aku adalah orang tidak senang dengan data statistik. Aku merasa bahwa data statistik cenderung mereduksi realita sebenarnya. Apalagi dengan melihat manipulasi data yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah di Indonesia, kepercayaan itu semakin tipis. Kualitatif buatku lebih nyaman buatku untuk memperlihatkan realita. Persoalannya, data kuantitatif juga tetap dibutuhkan untuk menunjukkan trend atau pola dalam konteks yang lebih luas. Apalagi dengan perkembangan isu hak ekonomi, sosial dan budaya, data kuantitatif menjadi sangat penting dalam melihat berbagai indikator. (more…)
Uji Coba Openevsys!
2Seperti yang telah disampaikan dalam tulisan sebelumnya, aplikasi pendokumentasian dan pemantauan pelanggaran HAM, Winevsys saat ini telah dikembangkan menjadi Openevsys. Gugus Kerja Dokumentasi Informasi dan Dokumentasi HAM (GKID-HAM) mendapatkan kehormatan untuk membantu dua organisasi, KontraS Aceh dan YLBHI untuk menguji coba Openevsys. (more…)
Case Matrix
0Selain Martus dan Winevsys, salah satu aplikasi dokumentasi pelanggaran HAM yang dapat digunakan oleh organisasi maupun institusi HAM adalah Case Matrix. Saat ini, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menggunakan aplikasi ini untuk memproses kasus pelanggaran HAM. Aplikasi ini digunakan untuk menjembatani persoalan perbedaan format laporan yang selama ini menjadi penghambat dalam proses pengajuan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. (more…)
Segera Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik!
1Masih ingat kasus Alvin Lie yang melaporkan Iwan Piliang dengan alasan pencemaran nama baik? Dalam kasus tersebut, Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) digunakan sebagai salah satu dasar. Dalam kasus tersebut, Iwan Piliang dianggap menyebarkan sebuah tulisan berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” yang menghina Alvin Lie dan Partai Amanat Nasional. Selain itu, UU ITE juga telah digunakan oleh RS Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang untuk menjerat Prita Mulyasari. (more…)


Komentar Anda