<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>House of Question</title>
	<atom:link href="http://syaldi.web.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syaldi.web.id</link>
	<description>Bertanyalah, jangan pernah berhenti bertanya.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Dec 2011 12:51:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Catatan Dari Pelatihan Pemantuan Pelanggaran HAM terhadap Pengguna NAPZA</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2011/12/catatan-dari-pelatihan-pemantuan-pelanggaran-ham-terhadap-pengguna-napza/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2011/12/catatan-dari-pelatihan-pemantuan-pelanggaran-ham-terhadap-pengguna-napza/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 23:37:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[napza]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[penangkapan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1115</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu yang lalu, aku diminta oleh seorang teman untuk membantunya memfasilitasi pelatihan pemantauan pelanggaran HAM. Tanpa pikir panjang, aku langsung menyanggupinya meskipun hanya mendapatkan imbalan terima kasih. Kebetulan, sudah lama sekali aku dan temanku tidak bertemu dan ada hal yang ingin kami diskusikan. Aku pikir, seperti pelatihan-pelatihan yang lain sehingga aku tidak bertanya banyak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2011/12/321549_10150377858197867_686062866_8237834_2042160694_n.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-1120" title="Pelatihan Napza" src="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2011/12/321549_10150377858197867_686062866_8237834_2042160694_n-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Beberapa waktu yang lalu, aku diminta oleh seorang teman untuk membantunya memfasilitasi pelatihan pemantauan pelanggaran HAM. Tanpa pikir panjang, aku langsung menyanggupinya meskipun hanya mendapatkan imbalan terima kasih. Kebetulan, sudah lama sekali aku dan temanku tidak bertemu dan ada hal yang ingin kami diskusikan.</p>
<p>Aku pikir, seperti pelatihan-pelatihan yang lain sehingga aku tidak bertanya banyak kepada temanku, misalnya isu, peserta dan hal teknis lainnya. Walhasil saat tiba di tempat pelatihan, aku cukup kaget karena merasa kurang persiapan. Isu yang diangkat adalah pemantauan pelanggaran HAM terhadap pengguna Narkotika dan Zat Adiktif (NAPZA) dan pesertanya berasal dari beberapa organisasi yang memiliki fokus kerja pada <em>Harm Reduction</em>. Dalam proses pelatihan, aku baru tahu bahwa beberapa peserta adalah pengguna aktif yang saat ini sedang menjalani rehabilitasi.</p>
<p><strong>Belajar Bersama</strong></p>
<p>Selama ini, pelatihan yang aku berikan tidak jauh dari topik hak tersangka, kebebasan beragama dan pelanggaran HAM masa lalu. Topik mengenai NAPZA dan persoalan di sekitarnya adalah hal yang baru buatku sehingga banyak hal yang aku pelajari selama pelatihan. Meskipun aku pernah membantu <em>Capacity Building</em> untuk beberapa organisasi yang bergerak di bidang <em>harm reduction</em>, namun lebih banyak di isu HIV/AIDS.</p>
<p>Demikian juga sebaliknya, ternyata sebagian dari para peserta yang telah lama bekerja di wilayah ini tidak memahami HAM, baik secara konsep maupun instrumen-instrumenya. Memang beberapa di antara peserta sudah sering mendapatkan pelatihan mengenai HAM namun masih minim digunakan untuk membangun argumen dalam kampanye maupun advokasinya.</p>
<p>Ya, aku melihat proses bersama dalam pelatihan ini adalah belajar bersama. Aku mendapat banyak pengetahuan baru, khususnya mengenai persoalan yang dihadapi oleh para pengguna NAPZA di Indonesia. Selama ini, aku tidak menganggap bahwa persoalan yang mereka hadapi sebagai persoalan serius. Hal ini tidak terlepas dari <em>streotype</em> yang melekat pada mereka yang ternyata cukup mempengaruhi cara berpikirku selama ini.</p>
<p><strong>Pengguna Napza tetap Manusia</strong></p>
<p>Aku tidak akan masuk pada wilayah perdebatan apakah menggunakan NAPZA benar atau salah. Buatku, pilihan menggunakan NAPZA atau tidak adalah sebuah pilihan sadar dari tiap manusia seperti merokok atau tidak. Jika seseorang kemudian memilih untuk menggunakan NAPZA, maka tidak berarti mengurangi esensinya sebagai manusia yang bermartabat dan memiliki hak yang sama dengan orang lain. Tidak ada satu orangpun yang dapat mencabut hak-hak fundamental mereka.</p>
<p>Dalam tulisan ini, aku akan menempatkan pengguna NAPZA sebagai korban yang tidak terpenuhi hak fundamental mereka.</p>
<p>Dari para peserta pelatihan, aku mendapatkan berbagi cerita pengalaman mereka berurusan dengan aparat berwenang.</p>
<p><strong>Penangkapan sewenang-wenang dan pemerasan.</strong></p>
<blockquote><p>Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Pasal 9, ayat 1 ICCPR</p></blockquote>
<p>Para pengguna NAPZA seringkali ditangkap tidak sesuai dengan prosedur penangkapan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pola ini kerap digunakan oleh aparat kepolisian. Dari pengalaman para peserta, polisi sering menangkap mereka tanpa surat penangkapan yang sah. Bahkan surat pemberitahuan kepada keluarga seringkali tidak sampai kepada keluarga.</p>
<p>Beberapa peserta juga menceritakan pengalaman mereka ditangkap karena barang bukti yang &#8220;ditanam&#8221;. Mereka seringkali dijebak oleh oknum kepolisian saat tertangkap tanpa membawa barang bukti. Seorang peserta bercerita bahwa saat dia digeledah oleh polisi, tiba-tiba di saku celananya ditemukan shabu. Padahal saat itu dia sama sekali tidak membawa apapun NAPZA apapun. Tentunya kita masih ingat rekayasa kasus Aan, yang dituduh sebagai pengedar oleh kepolisian.</p>
<p>Setelah ditangkap, para pengguna NAPZA biasanya diperas oleh pihak kepolisian. Modus yang paling sering terjadi adalah mereka ditawarkan untuk&#8221;berdamai&#8221; dengan cara membayar uang dalam jumlah yang cukup banyak. Jika korban tidak bisa memenuhi, maka orang tua atau keluarga korban kemudian mereka hubungi untuk berdamai. Tentu saja semuanya dengan &#8220;paksaan&#8221; agar kasus tersebut 86.</p>
<p>Jika kasusnya cukup besar dan sulit diselesaikan di luar pengadilan, maka modusnya adalah &#8220;jual beli&#8221; pasal dalam kasus. Pada tahap ini, bukan hanya pihak kepolisan yang terlibat sebagai penyidik tapi juga kejaksaaan. Dikarenakan minimnya pengetahuan tentang hukum, banyak diantara mereka kemudian memberikan uang kepada polisi, jaksa dan hakim. Ironisnya, seringkali pengacara yang seharusnya membela hak korban justru terlibat dalam proses ini.</p>
<p><strong>Penyiksaan</strong></p>
<blockquote><p>Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas. Pasal 7, ICCPR</p></blockquote>
<p>Tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para pengguna NAPZA adalah temuan yang unik dalam proses pelatihan. Mayoritas dari kasus yang diangkat oleh para peserta terjadi tindakan penyiksaan. Walaupun awalnya para peserta agak kebingungan membedakan antara tindakan penganiayaan dan penyiksaaan dalam proses penangkapan dan penahanan, mereka akhirnya paham.</p>
<p>Dalam pelatihan tersebut memang tidak dapat didalami lagi bagaimana bentuk penyiksaan yang dialami oleh para pengguna karena terbatasnya pencatatan yang mereka lakukan. Yang pasti, para pengguna NAPZA yang tertangkap selalu dipaksa untuk mengakui atau menunjukkan pengguna lain atau bandarnya. Pemaksaan tersebut kemungkinan dilakukan dengan cara mengancam maupun tindakan kekerasan seperti kasus-kasus yang pernah aku pantau seperti di hak-hak tersangka.</p>
<p>Persoalan penyiksaan yang terjadi dalam &#8220;drugs wars&#8221; ternyata sudah menjadi persoalan internasional. Aku mengetahuinya saat menyaksikan web-cast dari <a href="http://www.apt.ch/opcatforum">THE APT GLOBAL FORUM ON THE OPCAT</a> . Seorang peserta dari forum tersebut mengangkat bahwa metode penyiksaan menjadi hal yang lumrah dalam &#8220;drugs war&#8221; di wilayah Amerika Latin. Persoalan ini harus menjadi perhatian serius dari dunia internasional.</p>
<p><strong>Penahanan</strong><br />
Sebenarnya, aku tidak terlalu paham prosedur dan mekanisme penanganan hukum kasus narkotika. Aku masih bertanya apakah prosedur dalam UU. No. 35/2009 tentang Narkotika memliki perbedaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Mungkin saja, karena UU No. 35/2009 adalah UU lex specialis</p>
<p>Seperti kasus-kasus yang lain, para pengguna NAPZA kerap kali ditahan secara sewenang-wenang alias tidak sesuai dengan prosedur hukum. Namun aku tidak akan membahas masalah ini melainkan beberapa masalah yang muncul dalam diskusi bersama peserta.</p>
<ul>
<li>Dalam penahanan dan pemenjaraan, tidak ada pemisahan antara pengguna dan bandar. Menurut para peserta, penjara akhirnya menjadi tempat bertemunya antara konsumen dan suplier.</li>
<li>Para pengguna NAPZA tidak mendapatkan akses kesehatan yang memadai. Padahal pada masa-masa tertentu, mereka membutuhkan tindakan medis segera.</li>
</ul>
<p><strong>Catatan Bersama</strong></p>
<p>Dari keseluruhan proses pelatihan, aku menyadari bahwa selama ini para penggiat yang bergerak di isu NAPZA melupakan aspek pendokumentasian dalam kerja mereka. Seiring dengan perkembangan gerakan, pendokumentasian menjadi penting agar advokasi dan kampanye bisa lebih &#8216;berbunyi&#8217; dengan data dan informasi yang mereka miliki. Sinergi antara gerakan sosial juga menjadi penting agar dampak dari advokasi dan kampanye dapat lebih besar.</p>
<p>Jika anda membutuhkan informasi terkait isu ini, silahkan kunjungi</p>
<ul>
<li>Majalah NAPZA &#8211; <a href="http://napzaindonesia.com/">http://napzaindonesia.com/</a></li>
<li>EAST JAVA ACTION (EJA) &#8211; <a href="http://eastjavaaction.org/">http://eastjavaaction.org/<br />
</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2011/12/catatan-dari-pelatihan-pemantuan-pelanggaran-ham-terhadap-pengguna-napza/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendokumentasikan Proses Peradilan</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2011/09/mendokumentasikan-proses-peradilan/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2011/09/mendokumentasikan-proses-peradilan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Sep 2011 00:06:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hak tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1096</guid>
		<description><![CDATA[Dalam beberapa kegiatan pemantauan hak tersangka yang aku ikuti, baik sebagai trainer, supervisor maupun konsultan salah satu masalah yang muncul adalah minimnya ketersediaan informasi dari kasus yang dipantau. Sangat sedikit kasus yang kelengkapan informasinya mencukupi untuk membangun analisa pelanggaran. Masalah ini muncul karena sejak model pencatatannya tidak dibuat untuk mempermudah para pemantau untuk mencari informasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2011/09/stock-illustration-149282-justice.jpg"><img class="size-medium wp-image-1123 alignright" title="stock-illustration-149282-justice" src="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2011/09/stock-illustration-149282-justice-300x283.jpg" alt="" width="300" height="283" /></a>Dalam beberapa kegiatan pemantauan hak tersangka yang aku ikuti, baik sebagai trainer, supervisor maupun konsultan salah satu masalah yang muncul adalah minimnya ketersediaan informasi dari kasus yang dipantau. Sangat sedikit kasus yang kelengkapan informasinya mencukupi untuk membangun analisa pelanggaran. Masalah ini muncul karena sejak model pencatatannya tidak dibuat untuk mempermudah para pemantau untuk mencari informasi dan data yang dibutuhkan.</p>
<p>Dibawah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pencatatan sebuah kasus yang sedang dalam proses peradilan. Bahan di bawah diambil <a href="http://www.huridocs.org" target="_blank">Micro-Thesauri: A Tool for Documenting Human Rights Violation</a></p>
<ul>
<li>Komplain didaftarkan (oleh) pada (tanggal);</li>
<li>Penyelidikan awal dilakukan oleh (jaksa, hakim);</li>
<li>Surat pemberitahuan dikirimkan oleh (jaksa, hakim) meminta (tersangka) untuk hadir pada (tanggal) untuk memberikan pernyataan;</li>
<li>Pernyataan didaftarkan oleh (tersangka) pada (tanggal);</li>
<li>(Tertuduh) melepaskan hak untuk mendaftarkan pernyataan kontra pada (tanggal);</li>
<li>(Hakim) memutuskan tidak ada kemungkinan penyebab pada (tanggal);</li>
<li>Surat penangkapan dikeluarkan dan jaminan ditentukan (sejumlah) oleh (hakim) pada (tanggal);</li>
<li>(Pembela) memindahkan investigasi ulang pada (tanggal);</li>
<li>Tuduhan dilakukan pada (tanggal);</li>
<li>(Tertuduh) mengakui kesalahannya. Tertuduh dihukum oleh (hakim) selama (hukuman);</li>
<li>(Tertuduh) mengaku tidak bersalah. Pengadilan dijadwalkan pada (tanggal);</li>
<li>Mosi pembatalan oleh (pembela), dengan argumen (alasan);</li>
<li>(Hakim) menerima mosi pembatalan, kasus dibatalkan pada (tanggal);</li>
<li>Jaksa Penuntut menunjukkan bukti pada (tanggal);</li>
<li>Bukti sesuai dengan (testimoni, pameran);</li>
<li>Pembela menunjukkan bukti pada (tanggal);</li>
<li>Bukti sesuai dengan (testimoni, pameran);</li>
<li>Mosi untuk mengabaikan atau eksepsi terhadap bukti yang diajukan oleh (tertuduh), (hakim) mengabulkan mosi untuk mengabaikan pada (tanggal);</li>
<li>Jaksa penuntut menunjukkan bukti sanggahan pada (tanggal). Bukti sesuai dengan (testimoni, pameran);</li>
<li>(Hakim) menetapkan (hukuman) pada (tanggal);</li>
<li>(Banding) didaftarkan pada (tanggal) dengan argumen (alasan);</li>
<li>Dibebaskan pada (tanggal).</li>
</ul>
<p>Tunjukkan jangka waktu antara penangkapan dan perintah penahanan, pihak yang berwenang mengeluarkan perintah dan melaksanakan perintah tersebut (misalnya, keseriusan kejahatan, melarikan diri). Tunjukkan durasi penahan hingga pembebasan atau dimulainya pengadilan. Dalam hal pelepasan sebelum pengadilan, tunjukkan jenis (jaminan, kondisi lainnya) dan situasinya. Dalam hal hukuman, detil dari pembebasan bersyarat, durasi dan lainnya harus dapat ditunjukkan. Contoh seperti hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman dengan waktu yang pasti, pengasingan internal, pengusiran, diskualifikasi politik atau sipil dan penundaan hukuman. Hukuman yang tidak final harus menyertakan frasa “semula” atau spesfikasi lainnya yang dapat digunakan. Termasuk informasi mengenai pembatasan dari hak untuk bergerak, penahanan administratif (tanpa tuduhan atau pengadilan namun berdasarkan undang-undang) atau tindakan lainnya.</p>
<p>Bagian ini harus memasukkan informasi mengenai keadaan, penggunaan surat penangkapan, <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/In_flagrante_delicto" target="_blank">fagrante delicto</a>, jenis pembebasan, jangka waktu hingga pembebasan, jaminan (syarat dan jumlah), dan jika ada tuduhan (spesifik) yang diberikan. Termasuk informasi mengenai banding dan penyelidikan, Tunjukkan dakwaan, penyelidikan hukum sebelum pengadilan (pihak yang berwenang, lamanya penyelidikan, hasil dan tuduhan)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2011/09/mendokumentasikan-proses-peradilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ia Yang Gigih Tanpa Pamrih &#124; Mengenang Ibu Ade Rostina Sitompul</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2011/07/ia-yang-gigih-tanpa-pamrih-mengenang-ibu-ade-rostina-sitompul/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2011/07/ia-yang-gigih-tanpa-pamrih-mengenang-ibu-ade-rostina-sitompul/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Jul 2011 12:05:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[ade rostina sitompul]]></category>
		<category><![CDATA[kemanusiaan]]></category>
		<category><![CDATA[pejuang]]></category>
		<category><![CDATA[Timor Leste]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1086</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Thanks to Bung Har Wib yang sudah mengijinkan tulisannya aku posting di blog ini. Tidak ada kata-kata yang cukup untuk mengenang kontribusi beliau dalam perjuangan memanusiakan manusia Bu Ade, begitu ia akrab disapa, telah berpulang. Seorang perempuan hebat, ibu dan sahabat semua aktivis dan kalangan manapun. Saya mengenalnya mungkin lebih belakangan ketimbang banyak kawan-kawan &#8211;termasuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>&#8220;Thanks to Bung <a href="http://www.facebook.com/HarWib" target="_blank">Har Wib</a> yang sudah mengijinkan tulisannya aku posting di blog ini. Tidak ada kata-kata yang cukup untuk mengenang kontribusi beliau dalam perjuangan memanusiakan manusia</p></blockquote>
<div id="attachment_1089" class="wp-caption alignleft" style="width: 198px"><a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2011/07/bu-ade.jpg"><img class="size-medium wp-image-1089" title="bu ade" src="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2011/07/bu-ade-188x300.jpg" alt="" width="188" height="300" /></a><p class="wp-caption-text">Ade Rostina Sitompul</p></div>
<p>Bu Ade, begitu ia akrab disapa, telah berpulang. Seorang perempuan hebat, ibu dan sahabat semua aktivis dan kalangan manapun. Saya mengenalnya mungkin lebih belakangan ketimbang banyak kawan-kawan &#8211;termasuk seorang yang kemudian menjadi teman hidup saya&#8211; yang lebih dulu dekat dengannya.</p>
<p>Pengurus Yapusham saat itu memasukannya dalam nominasi Anugerah Yap Thiam Hien. Tak ada debat ketika Dewan Juri yang terdiri dari beberapa di antaranya Romo Mangunwijaya dan Gus Dur memutus bulat menetapkanya sebagai penerima penghargaan tersebut tahun 1995 bersama-sama dengan para petani Jenggawah.</p>
<p>Salah satu dasar terkuat memberi penghargaan itu padanya, ia sedikit dan lebih sekedar seorang pekerja sosial yang bertahun-tahun malang melintang keluar masuk penjara untuk mengurusi para tahanan politik rezim Soearto. Masa di mana tidak mudah dan sangat beresiko untuk berani melakukannya. Ia dengan tulus riang gembira mengunjungi, berbincang, memfasilitasi kebutuhan para tahanan dan narapidana politik: di Cipinang maupun penjara lainnya, mulai dari tapol 65/66, Aceh, Papua, Xanana Gusmao hingga kawan-kawan PRD kemudian setelah peristiwa 27 Juli 1996. Semuanya ia lakukan dengan riang gembira, tanpa pilih kasih, tanpa membedakan agama, etnis apalagi keyakinan politik.</p>
<p>Menanggapi Peristiwa Santa Cruz, 12 November 1991, bersama Asmara Nababan dan para aktivis HaM dan lintas agama lainnya, ia membentuk Joint Committee for East Timorese untuk melakukan penyelidikan dan advokasi peristiwa penembakan serampangan terhadap para demonstran itu.</p>
<p>Sejak saat itu aktivitasnya tak pernah lepas dari lingkaran gerakan masyarakat sipil, mantan tapol/napol dan banyak organisasi non-pemerintah di mana ia menjadi pendiri atau angggota kehormatan: Fortilos, TRUK, KontraS, Imparsial, Setara Institute, untuk menyebut beberapa di antaranya. Seorang ibu cantik dengan asesoris dan rambut disanggul rapi yang selalu hadir dalam setiap momen penting: mencurahkan tenaga, perhatian, pikiran serta pandangan dan saran-sarannya yang unik.</p>
<p>Seorang kawan berkisah, ia dengan gagah berani berjibaku menembus keluar masuk ke Jakarta-Dili menjadi kurir barang berharga dan pesan penting dari penjara. Kadang atas prakarsanya sendiri. Clandestine. 10 tahun setelah Timor Timur merdekea, 2009, ia menerima penghargaan kenegaraan dari Republik Demokratik Timor Leste. Suatu nilai yang sangat pantas baginya dari suatu bangsa yang berdaulat yang telah berjuang untuk pembebasan nasional dan tahu menghargai perjuangan manusia.</p>
<p>Andilnya pada gerakan reformasi hanya konsekuensi saja dari integritas dan pengabdiannya kepada mereka yang tertindas, mereka yang diabaikan, kepada para korban/ survivor hak-hak manusia, pada jantung kemanusiaan.</p>
<p>Setahun yang lalu, saya acap berjumpa dengannya, hampir setiap minggu, saat mengantar bapak mertua menjalani terapi akupunktur di klinik pak Putu Oka, Rawamangun. Kami sering mengobrol ke sana kemari, berdiskusi sambil menilai perkembangan situasi politik mutakhir, tanpa nuansa nostalgik seperti layaknya ngobrol dengan para sepuh.</p>
<p>Ia tak pernah mengeluh berlebihan atau geram tentang situasi politik terkini. Meski ia sangat kecewa tapi tetap kritis, terutama pada soal yang menjadi keprihatinannya akhir-akhir ini: persekusi berdasarkan agama/ keyakinan minoritas.</p>
<p>Sering saya baru tersadar, sedang berbincang dengan seorang perempuan lansia, lebih 70 tahun usianya. Bu Ade tak pernah menunjukkan kelelahan itu; tetap riang, keibuaan dan cantik, bersemangat. Itu sebabnya saya selalu dengan senang hati mengantarnya pulang ke panti jompo, di bilangan Kramat V, rumah bersama teman-teman sebayanya agar merasa tetap mandiri, begitu ungkapnya suatu ketika, dan selalu gaul.</p>
<p>Saya selalu mencium pipinya jika lama kami tak jumpa. Dan ia selalu menitip salam pada istri dan bapak mertua saya saat berpisah. Kehangatan, kasih sayang dan perhatian yang sama bagi siapapun yang mengenal kiprahnya. Kini ia telah berpulang, juga dengn gigih di akhir hayatnya, hingga jalan tenang menghampirinya. Kami kehilangan kehangatan, keprihatinan dan perjuangannya yang tulus selama ini. Tapi kami tak akan pernah kehilangan semangat juang, dan kegigihannya pada kemanusiaan. Kami bangga menjadi anak-anak dan sahabatmu, tapi sekaligus sangsi: siapa yang mampu menggantikanmu? Selamat jalan Bu Ade. Beristirahtlah dengan tenang di sisiNya.</p>
<p>Sumber: http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150288287652328</p>
<p>Tulisan lainnya: <a href="http://indoprogress.com/2011/07/12/ibunda-dua-bangsa-obituari-untuk-ade-rostina-sitompul/" target="_blank">Ibunda Dua Bangsa: Obituari untuk Ade Rostina Sitompul</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2011/07/ia-yang-gigih-tanpa-pamrih-mengenang-ibu-ade-rostina-sitompul/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tik-Tok (2)</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2011/07/tik-tok-2/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2011/07/tik-tok-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jul 2011 23:52:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Coretan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1083</guid>
		<description><![CDATA[Benarkah kita adalah makhluk? Jangan-jangan itu hanya anggapan kita&#8230; Apakah interaksi harus selalu sesuai dengan norma? Padahal norma itu tak jelas ujung pangkalnya Apa itu prinsip? Bukankah itu hanya larik kata Tanpa makna, kata hanyalah kata Dia akan lekang oleh waktu Mungkin aku terikat sebagai elemen alam Saat aku hilang maka susunan alam berubah Apakah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Benarkah kita adalah makhluk?<br />
Jangan-jangan itu hanya anggapan kita&#8230;<br />
Apakah interaksi harus selalu sesuai dengan norma?<br />
Padahal norma itu tak jelas ujung pangkalnya</p>
<p>Apa itu prinsip?<br />
Bukankah itu hanya larik kata<br />
Tanpa makna, kata hanyalah kata<br />
Dia akan lekang oleh waktu</p>
<p>Mungkin aku terikat sebagai elemen alam<br />
Saat aku hilang maka susunan alam berubah</p>
<p>Apakah itu yang namanya terikat?<br />
Toh alam dapat menyesuaikan dirinya</p>
<p>Begitu juga manusia<br />
Hilang dan pergi, sama saja&#8230;</p>
<p>Jakarta, 8 Februari 2008</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2011/07/tik-tok-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tik-Tok (1)</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2011/07/tik-tok-1/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2011/07/tik-tok-1/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jul 2011 23:50:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Coretan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1081</guid>
		<description><![CDATA[Andai saja aku bisa menjadi orang itu Bebas, tanpa beban Merdeka, tanpa kesal Andai saja aku bisa di cap sakit jiwa Mungkin aku akan tertawa senang Aku tak lagi dipusingkan dengan persoalan Semua akan memandangku gila Padahal justru mereka lah yang gila Aku hanya membebaskan diri dari pasungan Badan yang memasung jiwa Menghilangkan substansi diriku [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Andai saja aku bisa menjadi orang itu<br />
Bebas, tanpa beban<br />
Merdeka, tanpa kesal</p>
<p>Andai saja aku bisa di cap sakit jiwa<br />
Mungkin aku akan tertawa senang<br />
Aku tak lagi dipusingkan dengan persoalan<br />
Semua akan memandangku gila<br />
Padahal justru mereka lah yang gila</p>
<p>Aku hanya membebaskan diri dari pasungan<br />
Badan yang memasung jiwa<br />
Menghilangkan substansi diriku<br />
Mereka sebut itu gila</p>
<p>Apakah kau berpikir hal yang sama?</p>
<p>Jakarta, 8 Februari 2008</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2011/07/tik-tok-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mungkinkah seorang laki-laki menjadi seorang FEMINIS?</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2011/02/mungkinkah-seorang-laki-laki-menjadi-seorang-feminis/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2011/02/mungkinkah-seorang-laki-laki-menjadi-seorang-feminis/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Feb 2011 03:27:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pertanyaan hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[feminis]]></category>
		<category><![CDATA[patriarki]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1078</guid>
		<description><![CDATA[Dari awal keterlibatanku di organisasi yang bergerak di isu perempuan, ada pertanyaan mendasar yang selalu mengganggu. Mungkinkah seorang laki-laki menjadi seorang FEMINIS? Teori feminis muncul dari ketidakadilan yang dialami oleh perempuan karena jenis kelaminnya. Berbagai penindasan dan ketidakadilan yang dialami oleh perempuan sejak dulu merupakan pengalaman yang sangat spesifik. tentu saja, pengalaman itu hanya dirasakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dari awal keterlibatanku di organisasi yang bergerak di isu perempuan, ada pertanyaan mendasar yang selalu mengganggu. Mungkinkah seorang laki-laki menjadi seorang FEMINIS?</p>
<p>Teori feminis muncul dari ketidakadilan yang dialami oleh perempuan karena jenis kelaminnya. Berbagai penindasan dan ketidakadilan yang dialami oleh perempuan sejak dulu merupakan pengalaman yang sangat spesifik. tentu saja, pengalaman itu hanya dirasakan oleh perempuan karena penindasan yang mereka alami berbasis pada jenis kelamin. Selama ini, sistem sosial, budaya dan politik di berbagai belahan dunia dijalankan dengan sistem patriarki yang mengistimewakan laki-laki. Patriarki telah memberikan berbagai keuntungan kepadaku karena jenis kelamin.</p>
<p>Jika menjadi seorang laki-laki menjadi feminis, maka tentu saja dia harus keistemewaan yang selama ini dinikmatinya. Apakah aku akan dengan sukarela kehilangannya?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2011/02/mungkinkah-seorang-laki-laki-menjadi-seorang-feminis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memulai Kembali</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2010/11/memulai-kembali/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2010/11/memulai-kembali/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Nov 2010 05:40:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Beranda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1049</guid>
		<description><![CDATA[Aku baru menyadari bahwa sudah satu tahun tidak memutakhirkan blog ini. Waktu yang cukup lama untuk kevakuman ini Entah apa yang terjadi, rasa sangat malas dan jenuh lebih menguasai diri sehingga tak satupun tulisan dapat kutulis. Beberapa peristiwa kehilangan satu tahun terakhir membuatku semakin terpojok di pinggiran ruang kemalasan. Kehilangan seseorang yang sudah cukup lama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Aku baru menyadari bahwa sudah satu tahun tidak memutakhirkan blog ini. Waktu yang cukup lama untuk kevakuman ini</p>
<p>Entah apa yang terjadi, rasa sangat malas dan jenuh lebih menguasai diri sehingga tak satupun tulisan dapat kutulis. Beberapa peristiwa kehilangan satu tahun terakhir membuatku semakin terpojok di pinggiran ruang kemalasan. Kehilangan seseorang yang sudah cukup lama menjadi teman dalam menjalani kehidupan sangat berpengaruh. Ditambah lagi berpulangnya adikku membuatku kehilangan semangat mengingat bahwa pertemuan terakhir kami terjadi sebuah peristiwa yang membuatku terus merasa bersalah</p>
<p>Berada dalam situasi seperti ini membuatku seolah berada di ruang hampa; tanpa tujuan. Padahal ada banyak hal yang bisa dan harus aku lakukan.Beberapa pekerjaan dan proyek yang seharusnya aku kerjakan terbengkalai karena hilangnya semangat.</p>
<p>Salah satu pelarian yang sering aku lakukan saat berada dalam kondisi <em>stuck</em> adalah bermain <em>games</em>. Biasanya, aku hanya butuh 1 atau 2 hari bermain games untuk mengembalikan semangat tersebut. Namun, ternyata tidak banyak membantu malah justru semakin parah. Aku semakin tenggelam dalam dalam ketidakjelasan.</p>
<p>Dalam kondisi seperti ini, kemudian muncul berbagai pertanyaan kepada diri sendiri. Salah satu pertanyaan paling sulit kujawab adalah sampai kapan kondisi seperti ini akan terus aku biarkan?! Entahlah, tidak ada jawaban yang pasti. Sepertinya aku butuh tantangan untuk &#8216;hidup&#8217; kembali. Sekarang, waktunya untuk memulai kembali dengan langkah kecil meskipun tertatih</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2010/11/memulai-kembali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Akses Internet Dijamin Undang-undang di Finlandia</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/10/akses-internet-dijamin-undang-undang-di-finlandia/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/10/akses-internet-dijamin-undang-undang-di-finlandia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 06:06:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[TIK]]></category>
		<category><![CDATA[akses internet]]></category>
		<category><![CDATA[Internet]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1030</guid>
		<description><![CDATA[Pagi tadi, aku membaca sebuah surat elektronik yang menarik di sebuah mailing list (milis)  yang dikelola oleh HURIDOCS dan HREA. Surat tersebut berisi informasi bahwa Finlandia telah membuat regulasi (undang-undang) tentang akses internet bagi warga negaranya dimulai Juli 2009. Bahkan tidak tanggung-tanggung, pemerintah Finlandia juga menetapkan bahwa setiap warganya berhak untuk mendapatkan akses internet dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/10/ADL_Internet_Censorship.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1034" title="ADL_Internet_Censorship" src="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/10/ADL_Internet_Censorship-150x150.jpg" alt="ADL_Internet_Censorship" width="150" height="150" /></a>Pagi tadi, aku membaca sebuah surat elektronik yang menarik di sebuah mailing list (milis)  yang dikelola oleh <a href="http://www.hurdicos.org" target="_blank">HURIDOCS</a> dan <a href="http://www.hrea.org" target="_blank">HREA</a>. Surat tersebut berisi informasi bahwa <a href="http://edition.cnn.com/2009/TECH/10/15/finland.internet.rights/" target="_blank">Finlandia telah membuat regulasi (undang-undang) tentang akses internet bagi warga negaranya dimulai Juli 2009</a>. Bahkan tidak tanggung-tanggung, pemerintah Finlandia juga menetapkan bahwa setiap warganya berhak untuk mendapatkan akses internet dengan kecepatan minimal 1 mbps. Itu artinya, sekitar 5,2 juta warga negaranya memiliki hak secara legal dan dijamin oleh negara untuk mendapatkan akses internet. Bahkan pemerintah Finlandia mentargetkan pada tahun 2015, kecepatan akses bisa mencapai 100 mbps!</p>
<p>Patut diacungi jempol keberanian pemerintah Finlandia meregulasi hal tersebut.  Konsekuensi dari regulasi tersebut tentu saja adalah penyediaan dana dan infrastruktur untuk masalah akses tersebut. Ada kewajiban untuk melakukan berbagai upaya agar semua warga negaranya mendapatkan akses internet dengan mudah. Mungkin hal tersebut bukan yang sulit karena hampir 95% penduduk Finlandia memiliki akses internet.</p>
<p>Langkah yang dilakukan oleh Finlandia seolah dua langkah lebih maju dibandingkan dengan PBB  yang saat ini tengah membahas apakah akses ke internet sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pertama, Finlandia mengakui bahwa akses internet sebagai salah satu komponen dalam pelayanan publik adalah hak warga negara mereka. Kedua adalah berani melakukan regulasi kecepatan akses internet minimal bagi warga negaranya.</p>
<p>Sebenarnya langkah yang diambil oleh Finlandia bukanlah hal yang luar biasa. Negara ini tercatat sebagai salah satu negara yang menjunjung kebebasan pers. Menurut Reporters San Fronties, Finlandia menepati rangking pertama pada <a href="http://www.rsf.org/en-classement1003-2009.html" target="_blank">Indeks kebebasan pers</a> dengan nilai 0. Finlandia juga tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang sangat baik. Dalam <a href="http://www.transparency.org/policy_research/surveys_indices/cpi/2008" target="_blank">Indeks Persepsi Korupsi</a> yang dikeluarkan oleh Tranparancy International, Finlandia menempati urutan kelima di bawah beberapa negara seperti Denmark dan Singapura.</p>
<p>Jadi jelas sudah kenapa Finlandia cukup berani mengambil langkah tersebut. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana di Indonesia? Hmm&#8230; mungkin masih sangat jauh. Dari 240 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 25 juta yang memiliki akses ke internet atau sekitar 10%. Itupun dengan koneksi yang sangat buruk!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/10/akses-internet-dijamin-undang-undang-di-finlandia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengetahui Gempa dengan Browser Anda</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/10/mengetahui-gempa-dengan-browser-anda/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/10/mengetahui-gempa-dengan-browser-anda/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2009 19:00:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[TIK]]></category>
		<category><![CDATA[add-ons]]></category>
		<category><![CDATA[firefox]]></category>
		<category><![CDATA[gempa]]></category>
		<category><![CDATA[mozilla]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1017</guid>
		<description><![CDATA[Banyak orang yang tidak tahu bahwa hampir setiap hari terjadi gempa di bumi ini, meskipun hampir keseluruhannya dalam skala kecil. Awalnya aku juga tidak bisa percaya bahwa setiap hari gempa di bumi ini. Namun setelah gempa beruntun yang terjadi Indonesia, membuatku berpikir ulang. Setelah membaca beberapa bahan dari pencarian di Internet, aku baru mengetahui sedikit [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/10/4_1_5_0_earthquakes_022.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1020" title="4_1_5_0_earthquakes_02" src="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/10/4_1_5_0_earthquakes_022-150x150.jpg" alt="4_1_5_0_earthquakes_02" width="150" height="150" /></a></p>
<p>Banyak orang yang tidak tahu bahwa hampir setiap hari terjadi gempa di bumi ini, meskipun hampir keseluruhannya dalam skala kecil. Awalnya aku juga tidak bisa percaya bahwa setiap hari gempa di bumi ini. Namun setelah gempa beruntun yang terjadi Indonesia, membuatku berpikir ulang.</p>
<p>Setelah membaca beberapa bahan dari pencarian di Internet, aku baru mengetahui sedikit tentang masalah ini. Bumi ibarat makhluk hidup yang terus bergerak dan mengakibatkan terjadinya pergeseran lempeng. Pergeseran tersebut mengakibatkan pergesekan lempeng sehingga dapat menyebaban terjadinya gempa tektonik atau vulkanik. Bayangkan, setiap hari bisa terjadi 1000 kali gempa yang berskala 2 &#8211; 3 magnitude.</p>
<p>Untuk membuktikannya anda bisa mengunjungi situs <a href="http://earthquake.usgs.gov/eqcenter/" target="_blank">US Geological Survey</a> untuk mendapatkan informasi tersebut. Selain itu, anda juga bisa mendapatkan informasi tentang kejadian gempa melalui browser anda. Syaratnya anda harus menggunakan Mozilla Firefox atau Flock sehingga dapat menginstall add-ons <a href="https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/2239">eQuake Alert</a> di browser tersebut. <a href="https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/2239">eQuake Alert</a> memberikan informasi terkini tentang peristiwa gempa di seluruh dunia. Anda dapat mengatur getaran yang terlihat di browser anda jika terjadi gempa dalam skala tertentu.</p>
<p>Oh iya, sepertinya add-ons <a href="https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/2239">eQuake Alert</a> di halaman Mozilla tidak dimutakhirkan lagi sehingga tidak mendukung Mozilla Firefox terbaru. Sebagai alternatif, kunjungi fan page-nya di <a href="http://www.facebook.com/eQuakeAlert?v=wall" target="_blank">Facebook</a> untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai versi terbaru.</p>
<p>Teknologi ini bisa digunakan sebagai salah satu alat <em>early warning system</em> bagi masyarakat Indonesia yang hidup di atas wilayah rawan bencana.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/10/mengetahui-gempa-dengan-browser-anda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keinginan adalah Sumber Penderitaan</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/10/keinginan-adalah-sumber-penderitaan/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/10/keinginan-adalah-sumber-penderitaan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2009 00:30:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pertanyaan hari ini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=951</guid>
		<description><![CDATA[Judul di atas adalah bait lagu dari Iwan Fals yang berjudul Seperti Matahari. Saat mendengar lagu ini, aku kemudian teringat beberapa fenomena yang terjadi di sekelilingku saat ini. Sepertinya, kalimat di atas sangat tepat untuk menggambarkan fenomena tersebut. Adikku saat ini terbaring sakit karena dia tidak mampu mengontrol berbagai keinginannya sehingga tekanan di dalam dirinya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Judul di atas adalah bait lagu dari Iwan Fals yang berjudul Seperti Matahari. Saat mendengar lagu ini, aku kemudian teringat beberapa fenomena yang terjadi di sekelilingku saat ini. Sepertinya, kalimat di atas sangat tepat untuk menggambarkan fenomena tersebut.</p>
<p>Adikku saat ini terbaring sakit karena dia tidak mampu mengontrol berbagai keinginannya sehingga tekanan di dalam dirinya memuncak. Akibatnya, fisiknya pun termakan oleh tekanan tersebut. Beberapa temanku kemudian mengambil jalan pintas dalam karirnya karena ingin mencapai karir yang lebih baik.</p>
<p>Baik adikku maupun teman tersebut nampaknya tidak sadar bahwa mereka belum bisa untuk sampai tahapan tersebut. Mungkinkah ini sifat dasar manusia? Aku rasa tidak juga. Aku yakin ada faktor lain di luar diri manusia yang mendorong munculnya keinginan tersebut. Apakah itu? Entahlah&#8230; mungkin kebahagian semua yang dikonstruksikan oleh kapitalisme? Mungkin juga eksistensi manusia untuk mendapatkan pengakuan dari sekelilingnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/10/keinginan-adalah-sumber-penderitaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

