HURISEARCH


HuriSearch by HURIDOCS
Mencari di sekitar 4500 web-site hak asasi manusia di seluruh dunia

Kategori

Solidaritas

Buku Bacaan

Atas dan Bawah; Kumpulan komunike EZLN

Buku ini diterbitkan oleh Resist Press. Aku lupa jumlah halamannya. Yang pasti, buku ini berisi kumpulan komunike dan surat EZLN yang ditulis oleh Sub-comandante Marcos, salah satu pimpinan EZLN.

Dengan gaya menulis yang mengalir, kocak dan senang menggunakan tokoh khayalan dari cerita dongeng seperti kumbang yang mengaku sebagai Don Durito, Sub-comandante Marcos mengulas berbagai masalah yang dihadapi oleh Zapatista. Tulisannya yang ringan mampu menjelaskan tentang rumitnya permasalahan yang menyelubungi globalisasi ekonomi, politik dan budaya.

Jika anda mencari tulisan serius, anda tidak akan mendapatkannya dalam buku ini. Jika anda mencari tulisan yang penuh jenaka namun cerdas, silahkan baca buku ini…

Hak Asasi Manusia

Pancasila, Komunisme dan Hak Asasi Manusia

Apa yang sebenarnya dipahami oleh masyarakat awam di Indonesia tentang komunisme sebagai sebuah ideologi? Dalam sebuah kesempatan, penulis terlibat dalam serangkaian diskusi di beberapa SMU tentang kekerasan dalam sejarah Indonesia. Sebuah pertanyaan diajukan oleh penulis “apa yang terlintas di pikiranmu saat mendengar kata komunis?” Serentak beberapa siswa kemudian berceletuk “pembunuh, atheis, pemberontakan, partai kiri, musuh pancasila, orang tidak bermoral dan seterusnya”. Kejadian ini terus berulang dalam keseluruhan rangkaian diskusi yang dilakukan. Beranjak dari apa yang dipahami oleh siswa SMU tersebut, dapat kita lihat sebagai sebuah contoh kecil dari apa yang dipahami oleh masyarakat awam. Dari sini muncul sebuah pertanyaan bersama “apa sebenarnya yang dimaksud dengan komunisme?” Benarkah semua tuduhan tersebut?

Paper ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang relevansi komunisme di Indonesia. Akan tetapi, dalam proses menjawab tujuan tersebut diatas, penulis mencoba mengangkat tentang sejarah komunisme yang kemudian menjadi sebuah momok menakutkan dalam benak bangsa Indonesia. Secara panjang lebar, penulis akan membeberkan kontribusi pemikiran Marxisme dalam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pancasila.

Membangun sebuah ketakutan, komunisme sebagai sebuah momok.
Kata komunisme, sosialisme dan Marxisme menjadi hal yang tabu pada masa kekuasaan rejim orde baru. Setiap kalimat atau frase dalam ucapan, tulisan bahkan dalam pikiran setiap orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia (RI). Ketakutan ini tidak terlepas dari sejarah kelam bangsa ini, dimulai dari sebuah penculikan tujuh jendral dan satu perwira Angkatan Darat oleh sejumlah tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) bersama Perwira dari AD. Pemberontakan ini kemudian “digagalkan” oleh Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Komando Strategis Angkatan Darat. Pemberontakan tersebut kemudian dikenal sebagai “Pengkhianatan G30S/PKI” karena dituduh PKI bertujuan melakukan pemberontakan tersebut untuk mengganti paham Pancasila sebagai dasar negara.

Sejak saat itu pula, komunisme dianggap sebagai “setan” yang harus diberantas. Pembunuhan massal terhadap mereka yang dituduh sebagai anggota PKI maupun simpatisannya pada tahun 1965 hingga 1966 menjadi bukti nyata pemberantasan tersebut. Soeharto -yang kemudian diangkat menjadi Presiden RI pasca peristiwa tersebut- kemudian mengambil langkah dalam kebijakannya melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/ MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.

Berbagai cara dilakukan oleh penguasa saat itu untuk membentuk satu ketakutan bersama di tengah masyarakat. Setiap orang/kelompok yang menganut pemikiran komunis kemudian dianggap sebagai atheis. PKI dituduh ingin menggantikan Pancasila dengan paham komunis. Alat propaganda melalui berbagai media kemudian digunakan untuk menyebarkan luaskan berita tentang kebrutalan yang dilakukan oleh orang komunis. Tentunya, kita masih ingat film “Pengkhianatan G30S/PKI” yang setiap tahun diputar pada tanggal 30 September.

Sejak saat itu pula pelarangan mempelajari semua ajaran Komunisme/Marxisme kemudian menjadi satu paket dalam pemberangusan PKI. Yang harus disayangkan adalah materi tersebut kemudian juga ikut dihilangkan dalam materi pelajaran di perguruan tinggi dan diskursus ilmiah. Jadilah Komunisme menjadi setan yang tidak tanpa bentuk, dia ada tapi tidak ada.

Kata komunis kemudian menjadi senjata yang ampuh untuk menunjuk setiap perbuatan yang dianggap mengganggu stabilitas kekuasaan orde baru. Pada masa 80-an, mereka yang menjadi korban/keluarga korban dari Tragedi Tanjung Priok kemudian dituduh sebagai gerakan Komunis. Saat gerakan mahasiswa semakin menguat dalam melakukan perlawan terhadap kekuasaan otoriter, mereka kemudian di cap sebagai pendukung dan menyebarkan paham komunisme di tengah masyarakat. Akibatnya, semua yang tidak sesuai dengan keinginan dari penguasa harus diberantas atas nama Pancasila. Melihat kenyataan ini, terlihat kontradiksi apa yang dipahami dan yang terjadi.

Komunisme, Sosialisme dan Marxsisme.
Lalu apa sebenarnya komunisme? Mengapa kemudian dia dianggap begitu menakutkan sehingga harus dienyahkan dari bumi ini?

Ada baiknya kita mengetahui latar belakang Karl Marx sebelum kita membahas kontribusinya dalam perkembangan komunisme di dunia. Sebagai salah satu murid dari Hegel, Marx sangat dipengaruhi oleh Hegelianisme. Pada saat Marx duduk di bangku kuliah-dia mempelajari tentang kemanusiaan serta filsafat dan hukum-, Hegelianisme sangat berjaya. Salah satu pandangan Hegel yang mempengaruhi Marx adalah konsep tentang bangsa/negara. Dimata dunia, Karl Marx dipandang sebagai seseorang yang mengklaim telah menjadikan sosialisme ilmiah.

Sosialisme, secara sederhana adalah sebuah sistem organisasi sosial dimana harta benda dan pemasukan/pendapatan menjadi obyek dari kontrol sosial. Ini juga bisa dipahami sebagai sebuah gerakan politik yang bertujuan menempatkan sistem dalam kehidupan praksis. Kontrol sosial diatas memang dipahami secara luas dan berbagai kepentingan. Marxisme-sebagai sebuah ideologi dan teori sosial ekonomi yang dikembangkan oleh Karl Marx and Friedrich Engels-memandang sosialisme sendiri sebagi sebuah transisi perubahan dari kapitalisme menuju ke komunisme.

Komunisme sendiri digunakan oleh Marx untuk menggantikan kata Demokrasi. Komunisme diyakini oleh Marx akan menghilangkan semua bentuk keterasingan dalam produksi. Menanggulangi keterasingan sangat tergantung pada tindakan untuk mengesampingkan pemilikan pribadi.

Dari paparan di atas, terlihat jelas bahwa masyarakat awam –yang jelas tidak pernah mempelajarinya- telah tidak tepat mengartikan tentang komunisme. Apa yang dipahami dengan arti sesungguhnya sangat jauh berbeda. Ketidaktahuan ini telah menimbulkan berbagai prasangka buruk terhadap komunisme sehingga berakibat jatuhnya korban dari sesama bangsa ini. Komunisme sebagai sebuah kajian ilmiah yang kritis di bidang ekonomi, sosial dan politik dipahami sebagai setan yang mengancam. Kajian tentang komunisme akan lebih dikupas dalam topik berikutnya.

Sumbangan pemikiran Marxisme dalam HAM dan Pancasila
Dalam melihat kaitan antara Pancasila, HAM dan komunisme, ada baiknya kita menelaah nilai-nilai Marxisme. Dalam melihat perkembangan HAM, Marx pernah melontarkan Kritik yang cukup tajam. Akan tetapi kita harus peka saat melihat kritik yang disampaikan oleh Marx, kita sebaiknya tidak lupa dengan konteks jaman pada abad ke-17 hingga ke 18. Dalam masa itu, HAM berkembang dimulai dari sebuah tuntutan yang di munculkan oleh Thomas Jefferson, salah seorang pendiri Amerika Serikat. Tuntutan tersebut adalah agar manusia mendapatkan kembali hak-haknya yang tidak dapat dicabut sejak Bill of Rights.

Dalam masa perang dingin-bahkan sampai saat ini-, muncul isu yang menjadi senjata untuk menyerang salah satu pihak dengan mengatakan bahwa Marxsisme telah menjadikan hukum dapat diabaikan dan HAM adalah ilusi dari kaum borjuis saja. Tentu saja, tuduhan tersebut menjadi sangat naif jika kita melihat lebih jauh sumbangan dari pemikiran Marx lebih jauh dalam perkembangan HAM. Geoffrey Robertson QC secara gamblang mengatakan bahwa pada tataran teorities, dunia telah berutang pada Marx pada penghapusan hak-hak alami.

Perlu diketahui bahwa Marx mengkritik tentang HAM yang berkembang pada masa itu. Kritik tersebut ditulis dalam sebuah esai yang berjudul On the Jewish Question (1844). Ia menolak dengan membuat pernyataan;
“Bahwa apa yang disebut dengan HAM … itu tidak apa-apanya. Kecuali hak asasi manusia yang egois, yaitu manusia yang terpisah dari manusia lainnya atau dari komunitasnya.”
Kritik ini telah mengantarkan para pemikir Marxis pada jaman berikutnya telah mencirikan bahwa HAM adalah sarana universilasi kapitalisme terutama kebebasan tanpa tanggung jawab sosial.

Dalam waktu yang sama, kaum sosialis maupun Marxis tetap berupaya untuk menghilangkan hak untuk kepemilikan. Perlu dipahami, pada masa abad ke-19, kepemilikan dipahami sebagai produksi, distribusi dan pertukaran atau kekuatan atas yang lainnya. kerja produksi dan dunia ekonomi dalam masyarakat harus dirasional dan dikontrol oleh publik. Oleh karena itu, hak kekayaan individu dapat diterima namun hak untuk kekayaan demi tujuan individu harus dibatasi bahkan dihilangkan.

Sebenarnya, dibalik itu Marx mendukung deklarasi tentang hak warga negara. Dalam pandangannya, hak komunal ini sebagai sumber daya baru yang dapat mengantar kita ke transformasi sosial. Dalam inti pemikiran Marx dapat kita ditemukan gagasan yang sangat tajam dan sangat relevan pada masa itu-bahkan hingga saat ini- tentang hak sosial dan ekonomi dari warga negara atas kesejahteraan seperti hak atas pendidikan, perumahan, dan pekerjaan.

Dalam beberapa tulisannya, ide tersebut terlihat dengan jelas. Dalam sebuah tulisannya yang terkenal Communist Manifesto (1848), Marx sebenarnya tidak secara langsung menyerang pada paham kapitalisme melainkan pada masyarakat tradisional, kepercayaan salah yang berasal dari abad pertengahan, feodalisme dan kekuasaan yang lalim (tirani). Dalam tulisan tersebut, Marx mengungkapkan bahwa dalam menegakkan demokrasi, kaum protelar harus menjadi kelas yang berkuasa. Dalam kekuasan itu, kaum proletar akan menggunakan kekuatan politiknya untuk mendorong sentralisasi kapital dan segala instrumen produksi di tangan negara. Ini kemudian dipahami sebagai perjuangan kelas. Selain itu, dalam tulisannya tersebut Marx menyampaikan sepuluh pokok pikirannya, beberapa diantaranya sangat kental nuansa HAM. Salah satunya adalah pendidikan gratis bagi semua anak di sekolah publik. Marx juga menekankan bahwa sepuluh pokok pikirannya tentunya bisa berbeda di setiap negara.

Selanjutnya, dalam Inagural Address of The Working Men’s International Association (1864), Marx menyampaikan beberapa yang permasalahan dihadapi oleh kaum pekerja. Meningkatnya produksi dan keuntungan dari proses produksi tidak diikuti oleh perbaikan kondisi para kelas pekerja. Dipaparkan bahwa kondisi kesehatan kelas pekerja terus menurun. Lebih jauh lagi, Marx melihat bahwa kaum feodal dan pemodal menggunakan keistimewaan mereka untuk melakukan monopoli yang jelas-jelas merugikan kaum proletar.

Marx kemudian lebih tajam lagi dalam dua tulisannya yaitu Instructions for Delegates to the Geneva Conggres (1866) dan , Critique of the Gotha Programme (1891). Dalam tulisan pertamanya, Marx menegaskan bahwa harus ada pembatasan hari kerja bagi para pekerja. Perhatiannya pada permasalahan anak mulai terlihat dengan penekanan bahwa negara harus memperhatikan para pekerja anak dan buruh anak, baik perempuan maupun laki-laki.

Selanjutnya, Marx lebih spesifik lagi mengangkat beberapa permasalahan. Pertama, negara harus menyediakan pendidikan dasar secara meluas dan setara. Biaya pendidikan harus diambil dari pajak pendapatan kelas atas. Sebagai penegasan dari tulisan sebelumnya, Marx melihat bahwa kelas pekerja membutuhkan hari kerja yang normal. Artinya, harus ada jangka waktu kerja yang jelas. Khususnya bagi para pekerja perempuan, harus dilakukan pembatasan yang jelas. Pembatasan dalam hal ini bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan pembatasan bagi perempuan tidak boleh bekerja pada ruang kerja yang membahayakan perempuan secara mental dan fisik. Perkembangan pemikiran Marx tentang hak anak sendiri mulai tampak. Ini tampak dari pengasan bahwa harus ada pelarangan pekerja anak.

Marx sekali mengaskan tentang pentingnya pengawasan yang ketat dari negara untuk pabrik, tempat kerja dan usaha domestik. Selanjutnya, negara juga harus menjamin penegakan hukum. Ini muncul dari sebuah kenyataan bahwa sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh kebijakan pabrik. Yang tidak pernah terpikir bahkan terbayang oleh penulis bahwa Marx dengan meminta-walaupun itu tidak terlalu ditekankan-agar negara membuat peraturan yang jelas bagi para narapidana yang dipekerjakan. Mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan hak pekerja yang umum dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.

Terlepas dari itu semua, HAM adalah sebuah kemajuan sejarah yang sangat penting dalam sebuah upaya umat manusia. Mari kita lihat beberapa teori yang sangat terkait dengan HAM dan bahkan dapat dikatakan telah terbukti dalam perjalanannya yang disumbangkan oleh pemikiran sosialisme.
1. Tujuan dari Marxsisme adalah humanisme sosialis, dimana manusia dapat bebas berkembang, tidak teralineasi serta menjadi individu yang penuh kesadaran dan saling berhubungan dengan individu lain dalam kerangka sosial yang membuka kesempatan penuh untuk mengembangkan kapasitas dan potensi masing-masing individu.
2. Ketika hukum yang berlaku di masa lalu serta elaborasi doktrin HAM telah memperlihatkan tanda bahwa isi dan fungsinya hanya diberikan kepada kelas sosial tertentu, sosialisme mencoba belajar dari kondisi tersebut. Walaupun masih sangat terbatas dan tidak jelas dalam penjelasan dan pelaksanaanya, sosialisme tetap mengakui terhadap hak mendasar manusia sebagai komunitas manusia yang harus dihormati dan umat manusia yang sepenuhnya merdeka
3. Hak dan kebijakan tidak dapat disederhanakan secara abstrak. Lebih detil lagi dalam pandangan sosialisme, lingkungan politik tidak dapat dipisahkan pada masalah sosial ekonomi. Hak seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sebuah asal kebebasan namun sebagai sebuah kebebasan.

Selain itu, terdapat beberapa hal penting lainnya yang muncul dalam proses pembacaan penulis terhadap beberapa bahan, yaitu;
1. Kontribusi pemikiran sosialisme-dimana diwakili oleh Karl Marx-dalam perkembangan konsep HAM telah meletakkan landasan tentang hak ekonomi, sosial dan budaya.
2. Negara, sebagai fungsi kontrol sosial harus menjamin pemenuhan terhadap hak tersebut bagi warga negaranya.
3. Sangat jelas sekali hak warga negara atas kesejahteraan bersama harus dipenuhi oleh Negara. Pertama adalah hak warga negara atas pekerjaan dan dalam bekerja. Hak warga negara atas pendidikan yang layak dan dijamin penuh oleh negara. Terakhir, hak warga negara atas kesehatan, baik itu akses maupun pelayanannya.

Jadi sangat jelas, beberapa hal yang tersebut yang diatas merupakan nilai universal dalam melihat dunia ini lebih humanis secara universal. Jika kita coba kaitkan dengan nilai yang terkandung dalam beberapa butir sila di pancasila, akan terlihat jelas penghayatan dari; Kemanusiaan yang adil dan Beradab dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Apakah Komunisme Masih Realistis di Indonesia?
Banyak pihak dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga aktivis mahasiswa yang memunculkan pertanyaan tersebut diatas. Untuk menjawabnya, penulis akan mencoba meminjam pernyataan Sobron Aidit dalam sebuah diskusi bahwa “Tak Realistis Menegakkan Komunisme di Indonesia “. Menurutnya, yang paling penting sekarang adalah bagaimana memajukan demokrasi.

Hal yang sama dipahami oleh penulis dalam melihat komunisme sebagai sebuah ideologi. Perkembangan jaman telah memberikan gambaran yang jelas bahwa komunisme sebagai sebuah ideologi yang coba diwujudkan dalam sebuah bentuk negara tidak pernah terwujud. Negara yang menganut atau menggunakan komunisme sebagai landasan, justru menjauhi prinsip dari komunisme.

Saat ini, para aktifis menggunakan komunisme sebagai salah satu bahan kajian ilmiah dalam melihat perkembangan sosial bangsa ini. Bergeraknya kapitalisme seperti bola salju yang mengancam yang didukung oleh kekuasaan, dapat ditelaah dan dibongkar dengan komunisme sebagai pisau bedah dalam permasalahan sosial. Kebutaan seseorang terhadap realitas pemiskinan oleh sebuah sistem dunia yang kapitalistik dapat terhindarkan jika komunisme digunakan sebagai alat bantu dalam membongkarnya. Perkembangan wacana yang secara kritis dan argumentatif terus harus dilakukan, bukan membuat ideologi menjadi tabu atau mitos.

Sejak akhir 90-an telah banyak buku maupun tulisan pendek yang membahas tentang komunisme. Sedikit tidaknya, hal tersebut telah memberikan pencerahan pada cara pandang masyrakat dalam kehidupan sosial yang kapitalistik. Komunisme juga telah diajarkan di berbagai kalangan, bukan sebagai sebuah ideologi akan tetapi wacana kajian yang ilmiah. Inilah yang seharusnya dilakukan jika kita ingin mencerdaskan bangsa sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Bahan Bacaan:
1. Tay, Alice Erh-Soon, “Marxism, Socialism and Human Rights” dalam E. Kamenka dan Alice Erh-Soon Tay, Human Rights Idea and Ideologies, Bab 8 Hal. 104-112
2. Giddens, Anthony, Kapitalisme dan Teori Sosial Modern (UI-Press, 1986)
3. Wardaya, Baskara T, Marx Muda: Marxisme Berwajah Manusia (Buku Baik, 2003)
4. Magnis-Suseno, Franz, Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisonisme (Gramedia, 1999)
5. Atmowiloto, Arsewendo, Pengkhianatan G30S/PKI (Sinar Harapan, 1994)
6. Russel, Bertrand, Sejarah Filsafat Barat; Kaitannya Dengan Kondisi Sosio-Politik Zaman Kuno hingga Sekarang (London, 1945)
7. Geoffrey Robertson QC, “Abad XIV: Bentham, Marx dan Dorongan Kemanusiaan,” dalam Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global, Bab I Hal 14 -19
8. Hansen, Carol Rae, excerpts “Socialism, Marxism, and Human Rights” dalam A History of Human Rights Theory, (Onyx Press, ….)
9. Artikel dari www.sekitarkita.com
10. Brittanica Enskilopedia

Hak Asasi Manusia

Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu: Sebuah Harapan dan Kenyataan

“Jika kejahatan yang terjadi di masa lalu (oleh negara) dibiarkan begitu saja, maka niscaya peristiwa semacam itu akan terulang”

Rakyat Indonesia yang hidup dalam rejim orde baru yang otoritarian telah mencatat berbagai peritiwa kekerasan dan telah mengorbankan masyarakat Indonesia. Orde baru dengan berbagai dalih tentang kesatuan, stabilitas serta pembangunan bangsa melakukan kekerasan terhadap masyarakatnya sendiri dengan tujuan untuk mempertahankan kekuasaanya. Pemerintah yang berkuasa menggunakan kekuatan dari aparat negara sebagai alat yang ampuh dalam melakukan penekanan terhadap masyarakat. Pelanggaran terhadap hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menjadi hal yang ‘legal’ dalam Rejim Orde Baru. Walaupun, sebagaian kelompok masyarakat berupaya untuk menyuarakan tentang pentingnya perlindungan, penegakan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) usaha tersebut terus dihambat oleh rejim yang berkuasa.

Pergantian kekuasaan dari rejim otoritarian ke rejim demokrasi pada tahun 1998 telah memberikan angin segar terhadap penegakan HAM di Indonesia. Pemerintah kemudian mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menopang usaha penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Dalam makalah ini, penulis akan mencoba melihat tentang sejarah kekerasan yang terjadi di Indonesia serta berbagai upaya penyelesaiannya.

Rejim Orde Baru, Orde Kekerasan

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita lihat sekelumit perjalanan kekerasan yang terjadi selama orde baru

Pembasmian G-30-S, 1965-1966

Pembunuhan, penyiksaan, penahanan massal, pengusiran paksa, perkosaan, perbudakan seks, terjadi antara bulan Oktober 1965 sampai sekitar bulan Maret 1966. Diduga antara setengah sampai satu juta orang tewas dalam rangkaian kejadian itu, ratusan ribu lainnya ditahan, sementara belasan juta kehilangan penghidupan, harta benda karena dirampas dalam gelombang kekerasan tersebut. Operasi pembasmian ini menandai awal berdirinya Orde Baru. Pola dan teknik yang digunakan terus kita temukan dalam kasus-kasus pelanggaran selanjutnya.

Pengejaran terhadap pembangkang politik, 1966-1971

Setelah menumpas gerakan kiri, sasaran berikutnya adalah semua kekuatan yang secara terbuka menentang atau sekadar menjadi ancaman bagi ekspansi kekuasaan Orde Baru, terutama pendukung Presiden Soekarno. Pemilihan umum 1971 di dahului pengejaran, penculikan dan pembunuhan sejumlah tokoh dan aktivis yang dikhawatirkan mengganggu kemenangan mutlak Golongan Karya (Golkar). Sejumlah korban sebelumnya menjadi pendukung ketika Orde Baru mulai bangkit, dan membuka mata bahwa “komunis” hanyalah sasaran antara.

Papua, 1969-1984

Diperkirakan sekitar 300.000 orang atau sekitar 30% penduduk Papua menjadi sasaran operasi militer dan tindak kekerasan lain oleh aparat negara sejak tahun 1969. Sebagian meninggal dunia karena pemboman wilayah (aerial bombardment), yang juga menghancurkan ekologi dan perikehidupan rakyat setempat untuk waktu lama. Kelaparan, tidak adanya akses kesehatan dan pengejaran terhadap penduduk seringkali terjadi di pedesaan sementara kaum terpelajar menjadi sasaran di kota-kota. Di sini pula kita melihat program Keluarga Berencana (KB) yang dibanggakan oleh Orde Baru sebagai jalan mengontrol kepadatan penduduk justru menjadi cara ampuh untuk menghalangi berkembangnya orang Papua.

Timor Lorosae, 1975-1998

Sejak invasi tahun 1975 sampai penghancuran 1999 diperkirakan 200.000 orang tewas akibat pemboman, pembunuhan massal, penculikan dan penyiksaan. Seperti di Papua, perkosaan, kontrol kelahiran dan kelaparan menjadi bagian dari strategi militer untuk menaklukkan penduduk. Akibat kekerasan bertahun-tahun pola pemilikan tanah dan akses sumber daya alam mengalami kekacauan yang berdampak terhadap kehidupan generasi selanjutnya. Dalam melakukan berbagai tindak kekerasan, TNI juga menggunakan tangan penduduk lokal yang direkrut sebagai wanra, militerisasi dan kemudian milisi pro-integrasi, dan menimbulkan kesan bahwa yang terjadi sesungguhnya adalah “konflik horisontal”. Pola seperti itu juga digunakan di berbagai wilayah lain, termasuk Aceh dan Papua.

Penggusuran Tanah dan Penindasan Petani

Dalam periode 1970-2000 tercatat sekurangnya 1.800 kasus pencaplokan tanah seluas 8,34 juta hektar di seluruh Nusantara, oleh perkebunan, pertambangan, industri pariwisata, sarana militer dan proyek pemerintah lainnya. Dalam hampir setiap kasus terjadi tindak kekerasan oleh aparat keamanan yang mengakibatkan kematian. Di sinilah kita dengan gamblang melihat hubungan antara ekspansi kapitalisme dengan kekerasan yang terjadi pula di sektor-sektor masyarakat lainnya.

Penindasan Buruh

Intervensi militer dalam perselisihan industri selalu terjadi sepanjang kekuasaan Orde Baru. Badan-badan intelijen sering menggelar operasi untuk meredam perlawanan buruh, antara lain dengan menculik dan membunuh para pemimpin buruh, seperti dalam kasus Marsinah dan Titi Sugiarti. Penindasan itu berperan penting menciptakan “keunggulan komparatif”, yakni buruh murah dan tertib sebagai landasan industrialisasi di masa Orde Baru.

Penembakan Misterius terhadap sejumlah pelaku kriminal

Selama pertengahan tahun 1980-an terjadi pembunuhan terhadap sekitar ribuan orang preman dan mantan residivis. Semula pemerintah menyatakan tidak bertanggungjawab, sampai Jenderal Soeharto dalam otobiografinya mengakui bahwa operasi itu adalah shock therapy bagi penjahat kambuhan. Sampai saat ini pemerintah tidak pernah membuat penyelidikan apa pun.

Daerah Operasi Militer Aceh, 1989-1998

Selama sepuluh tahun Aceh berada dalam status Daerah Operasi Militer (DOM). Penyelidikan yang dilakukan oleh pemerintah mencatat ribuan kasus pembunuhan, penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, perkosaan dan tindak kekerasan lainnya terhadap warga. Hal ini belum termasuk pengusiran paksa, perampasan harta benda termasuk tanah yang selalu menyertai tindak kekerasan tersebut.

Penyerangan kantor PDI, 27 Juli 1996,

Untuk menaklukkan perlawanan politik Orde Baru tidak segan menggunakan cara-cara kotor, seperti campur tangan dalam urusan intern partai politik. Pada tanggal 27 Juli 1996 polisi, TNI dan preman menyerang kantor DPP PDI yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, berakibat puluhan orang tewas dan hilang sampai saat ini. Intervensi semacam itu bukan yang pertama tapi kelanjutan dari pola represi terhadap kekuatan politik yang dimulai tahun 1965-66.

Menggebuk Perlawanan Mahasiswa II: 1998-1999

Pemerintahan Soeharto yang tengah sekarat berusaha mempertahankan kekuasaan dengan segala cara. Pembunuhan di masa lalu menjadi cara yang manjur untuk meredam gerakan dan sekaligus memberi peringatan kepada siapa pun yang ingin melakukan perlawanan. Selama tahun 1998-99 puluhan mahasiswa menjadi korban penembakan yang sistematis dan terencana oleh aparat TNI dan Polri di Jakarta, Yogyakarta, Palembang dan Lampung.

Menghantam Islam politik

Aktivis politik Islam berulangkali menjadi sasaran tindak kekerasan. Di tahun 1980-an sasaran utama adalah kaum muballigh dan pendakwah yang dituduh menyebarkan kebencian terhadap pemerintah atau bercita-cita mendirikan negara Islam. Kekerasan berulangkali terjadi, seperti dalam kasus Tanjung Priok, Lampung, dan Haur Koneng di Garut. Namun para korban tidak terbatas pada mereka yang “aktif” dalam gerakan, tapi juga keluarga mereka, termasuk perempuan dan anak-anak).

Reformasi 1998, Upaya penegakan HAM

Tahun 1998 menjadi satu catatan penting dalam sejarah Indonesia. Pada masa tersebut, gerakan masyarakat yang dimotori oleh mahasiswa berhasil mendesak presiden Soeharto untuk mundur dari tampuk kepresidenan. Seiring dengan itu pula, jejak kekerasan yang ditinggalkan oleh Rejim orde baru kemudian mulai terkuak. Sebagaian besar masyarakat baru menyadari bahwa selama ini, Indonesia dibangun dengan dasar kekerasan serta pelanggaran terhadap HAM.

Sejak itu pula, upaya penegakan HAM terus dilakukan oleh berbagai pihak. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)) merupakan salah satu kelompok masyarakat yang terus mengkampanyekan tentang penegakan HAM. Selain itu, LSM yang fokus pada permasalahan HAM mulai melakukan upaya-upaya penegakan HAM serta mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyelesaian berbagai kasus palanggaran HAM yang telah terjadi dalam masa orde baru. Dalam upaya tersebut, LSM menjalin kerja sama global dengan jaringan kerja internasional untuk mendapatkan dukungan.

Peranan pihak internasional pun cukup berperan penting dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Sejak kejatuhan presiden Soeharto, perhatian pihak internasional kepada perkembangan HAM di Indonesia menjadi lebih besar. Dalam beberapa kasus, justru tekanan dari pihak internasional berhasil mendesak pemerintah Indonesia untuk menyelesaiakan kasus tersebut. Selain itu, isu HAM kemudian menjadi salah satu indikator dari berbagai negara untuk melakukan kerja sama dengan Indonesia. misalnya, Amerika Serikat menghentikan bantuan militernya karena terjadinya kasus pembumi-hangusan di Timor Lorosae.

Mereka yang dulu dikorbankan-selanjutnya akan kita sebut kelompok korban-oleh pemerintahan yang berkuasa, mulai berani untuk menyuarakan apa yang mereka alami. Mereka kemudian menuntut negara melalui pemerintahan yang berkuasa untuk bertanggung jawab terhadap tindakan yang mereka alami. Mereka menuntut untuk diungkapnya berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rejim sebelumnya serta mengembalikan hak-hak mereka yang dulu dirampas. Kelompok korban yang kemudian memegang perana penting dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.

Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, sebuah harapan

Tahun 1998, merupakan tahun yang bersejarah dalam perkembangan HAM di Indonesia. Salah satu syarat dalam sebuah negara yang mengalami proses transisi dari sistem otoriter menuju ke sistem demokratis adalah penyelesaian pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh rejim. Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita lihat beberapa instutusi serta beberapa kebijakan yang cukup berperan dalam penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.

Komnas HAM merupakan salah satu institusi yang memiliki peranan cukup penting dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM. Komnas HAM dibentuk pertama kali pada tahun 1993 oleh Keputusan Presiden (Kepres) No. 50 Tahun 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam masa kerja 1993-1998, Komnas HAM tidak ada ubahnya sebagai sebuah pajangan pelengkap dari sebuah negara namun tidak mempunyai dampak yang signifikan. Pada tahun 1998, desakan yang begitu kuat dari berbagai pihak telah membuat pemerintah mau tidak mau memberikan kekuatan lebih kepada Komnas HAM. Pada tahun 1999, pemerintah kemudian mengeluarkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan landasan yang kuat tentang keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotan, asas, kelengkapan, serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) No. 1 Tahun 1999 dapat dikatakan sebagai langkah awal dari kebijakan untuk upaya penegakan HAM. Namun, banyak pihak menilai bahwa Perpu No. 1/1999 tidak cukup memadai untuk menangani pelanggaran HAM yang di Indonesia. Lebih jauh lagi, dalam perpu ini tidak mengatur secara jelas tentang unsur pidana khusus dan sanksi hukumannnya.

Pada tahun 2000, pemerintah kemudian mengeluarkan UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM. Dalam UU ini, kewenangan untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap satu peristiwa atau masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia. Kemudian dirumuskan tentang yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Selain itu, UU memandatkan pembentukan pengadilan HAM untuk kepentingan penyelesaian pelanggaran HAM. UU ini memiliki pasal yang mengatur tentang retroaktif atau belaku surut. Dalam UU No. 26 juga mengatur beberapa pihak lainnya yang cukup berperan dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM. Lebih jauh lagi, pasal di dalam UU ini menyatakan bahwa pembentukan pengadilan HAM ad-hoc harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan dari presiden tentang peristiwa atau kasus tertentu. Selain itu, pihak Kejaksaan Agung berperan untuk melakukan penuntutan dalam satu kasus tertentu

Selain itu terdapat beberapa kebijakan lainnya yang dapat dikatakan sebagai proses perjalanan penyelesaian pelanggaran HAM. Dalam penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat di Timor Timur yang melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 53 Tahun 2001 yang sudah diperbaiki dengan Kepres No. 96 Tahun 2001.

Dengan hadirnya kebijakan-kebijakan serta beberapa mekanisme institusi untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, harapan dari kelompok korban dan kelompok masyarakat lainnya mulai tumbuh. Komnas HAM sebagai salah satu institusi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan kemudian menjadi titik awal bagi kelompok korban. Berbagai pengaduan kemudian disampaikan kepada Komnas HAM dengan harapan yang besar untuk mendapatkan sebuah proses penyelesaian secara hukum.

Mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu

Sampai sejauh ini, terdapat dua mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu yaitu Pengadilan HAM ad-hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pengadilan HAM ad-hoc merupakan satu mekanisme penyelesaian kasus yang menggunakan logika sistem yudisial sementara Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menggunakan logika sistem non-yudisial.

Pengadilan HAM Ad-hoc

Seperti yang telah dijelaskan diatas, mekanisme ini berdasarkan pada pasal 43 UU No. 26/2000. Sementara itu, untuk sistem acara pidana tetap mengikuti Kitab Umum Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digunakan dalam sistem peradilan di Indonesia. Selanjutnya, penuntutan perkara dapat dilakukan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Agung atau ad-hoc yang berasal dari unur masyarakat. Kemudian, pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim karier dan non-karier.

Munurut UU No. 26/2000, proses terbentuknya pengadilan terdiri dari tiga bagian yang ideal. Pertama, Komnas HAM melakukan penyelidikan berdasarkan pengduan dari kelompok korban atau kelompok masyarakat tentang satu kasus yang terjadi di masa lalu. Komnas HAM kemudian membentuk satu KPP HAM untuk melakukan penyelidikan dan kemudian mengeluarkan rekomendasi. Jika dalam rekomendasi tersebut terdapat bukti terhadap dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida, maka akan dilanjutkan pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Agung. Kedua, DPR kemudian membahas hasil penyelidikan dari Komnas HAM dan kemudian membuat rekomendasi kepada presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad-hoc. Ketiga, Presiden kemudian mengeluarkan keputusan presiden untuk pembentukan satu pengadilan HAM ad-hoc. Pada tahap kedua dan ketiga tampak jelas bagaimana political will dari pemerintahan yang berkuasa memegang peranan penting.

Beberapa kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu yang telah ditangani oleh mekanisme ini adalah kasus Timor Timur dan Tg. Priok. Peradilan pertama dilakukan pada tahun 2003 atau sekitar terlambat dua tahun dari yang direncanakan. Pemerintah mengatakan bahwa keterlambatan tersebut hanya masalah teknis seperti pembangunan infrastruktur peradilan dan rekrutmen jaksa dan hakim ad-hoc.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Komisi ini akan dibentuk berdasarkan UUNo. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang telah disahkan pada 7 September 2004. Sebelumnya, UU ini telah diusulkan oleh TAP MPR No. VI/MPR/200 yang kemudian juga tertuang dalam pasal 47 (ayat 1) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang menyatakan “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.”

Dalam UU-nya, Komisi ini bertugas untuk untuk mengungkapkan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu dan melaksanakan proses rekonsiliasi nasional demi keutuhan bangsa. Selain itu, komisi mendefinisikan lebih detil tentang siapa yang menjadi korban dan apa saja yang menjadi hak dari mereka seperti untuk mendapatkan kebenaran, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Komisi ini juga mengatur bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang telah diungkapkan dan diselesaikan oleh Komisi, perkaranya tidak dapat diajukan lagi kepada pengadilan hak asasi manusia ad hoc. Menurut beberapa narasumber, komisi ini merupakan komplementer dari UU No. 26/2000.

Komisi ini terdiri dari tiga sub-komisi yang terdiri dari subkomisi penyelidikan dan klarifikasi; subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi serta subkomisi pertimbangn amnesti. Komisi ini akan beranggotakan 21 anggota komisi yang kemudian akan berkerja dengan sistem sub-komisi.

Problematik penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, sebuah kenyataan…

Harapan yang cukup besar dari kelompok korban ternyata tidak begitu saja dapat terwujud. Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu ternyata menyimpan berbagai problem yang cukup rumit. Sejak tahun 1998, desakan yang begitu besar dari kelompok korban terus mengalir ke lembaga-lembaga terkait. Bahkan kelompok korban bersama elemen masyarakat lainnya terus melakukan berbagai kegiatan, muali dari audiensi, lobby politik hingga demonstrasi.

Dua kasus yang telah ditangani oleh pengadilan HAM ad-hoc telah menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak tentang efektifitas dari mekanisme ini untuk mendapatkan rasa kebenaran dan keadilan bagi korban. Dalam pengadilan HAM ad-hoc untuk kasus Timor Timur telah menunjukkan hasil yang mengecewakan banyak kalangan, khususnya kelompok korban. Beberapa orang yang berada dalam tingkatan komando pada saat kejadian tersebut dan diduga kuat bertanggung jawab lepas dari tuntutan hukum. Hasil yang serupa dialami oleh pengadilan HAM ad-hoc untuk kasus Tg. Priok.

Belajar dari pengalaman beberapa negara lain yang mengalami masalah yang serupa serta melihat peluang mendapatkan keadilan melalui mekanisme peradilan, wacana tentang KKR kemudian muncul. Beberapa konsep dasar KKR adalah; memberikan arti pada suara korban secara individu, pengungkapan sejarah sebenarnya, pendidikan dan pengetahuan publik, menuju reformasi kelembagaan, mengembalikan hak korban serta pertanggungjawaban dari para pelaku. Namun, kehadiran KKR sendiri dalam bentuk UU mendapat sambutan yang dingin dari para kelompok korban. Walaupun belum berjalan sampai saat ini, sinyalemen ketidakpercayaan sudah terlihat dari berbagai kelompok masyarakat. UU KKR sekarang memang dinilai oleh banyak pihak menyimpang dari konsep dasarnya.

Terdapat beberapa masalah yang selama ini mewarnai proses tersebut antara lain;

Pertama, tidak adanya political will dari pemerintahan yang berkuasa. Banyak pihak yang menilai bahwa pemerintah selama ini tidak memiliki niatan yang serius untuk melakukan penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu. Hal ini dapat terlihat dengan jelas dalam proses penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, DPR mempunyai peranan dalam memberikan rekomendasi terhadap satu kasus tertentu untuk dibawa ke pengadilan HAM ad-hoc. Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) dalam kesimpulan akhirnya menyatakan bahwa tidak terjadi suatu pelanggaran HAM yang berat dalam kasus TSS. Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, DPR mengambil satu keputusan tanpa melakukan satu proses penyelidikan melainkan hanya melalui Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai pihak. Komnas HAM mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh DPR.

Kedua, kebijakan yang memperpanjang rantai impunitas. Masih senada dengan masalah pertama, kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintahan yang berkuasa sejak kejatuhan orde baru hingga saat ini masih tetap menunjukkan kecenderungan untuk melakukan praktek-praktek impunitas. Kritik yang keras tentang UU No. 26/2000 mulai berkembang sejak melihat kenyataan bahwa banyak pasal yang disalahartikan sehingga memungkinkan para pelaku untuk bebas. Kemudian, UU KKR yang belum berjalan juga sudah mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. Kelompok korban merasa bahwa UU ini telah memasung hak mereka untuk mendapatkan keadilan.

Ketiga, kendala di sistem peradilan diantara insititusi yang berwenang. Kondisi ini ditunjukkan oleh kinerja dari Kejaksaan Agung dalam menangani kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Komisi Penyelidikan terhadap Pelanggaran (KPP) HAM kasus Timor-Timur mengeluarkan beberapa hasil penyelidikannya yang kemudian jauh berbeda dengan tuntutan yang dihasilkan oleh Kejaksaan Agung. Alih-alih dari Kejaksaan Agung adalah alasan politik. Terlebih lagi dalam proses pengadilan, dangkalnya penuntutan serta meragukannya kapasitas dari para penuntut umum telah memberikan hasil yang sangat jelas. Sebagian besar dari para terdakwa dikemudian diputus bebas oleh pengadilan atau pengadilan banding.  Kondisi ini memperlihatkan secara jelas bahwa masing-masing institusi melakukan interpertasi masing-masing terhadap satu proses penyelesaian kasus, baik itu karena pertimbangan politik maupun tidak.

Keempat, usaha pembungkaman oleh para pelaku. Mereka yang diduga terlibat atau menjadi pelaku tentunya tidak tinggal diam saat mereka akan diajukan dalam sebuah proses hukum. Mereka kemudian mencari berbagai cara untuk menghambat terjadinya proses peradilan tersebut. Selain melalui teror atau intimidasi, mereka juga melakukan pendekatan kepada kelompok korban dengan iming-iming materi. Apalagi, mayoritas kelompok korban berasal dari kelompok masyarakat menegah ke bawah. Sebagai salah satu contoh kasus adalah proses ishlah antara beberapa orang yang diduga seperti Try Sutrisno dengan sejumlah korban dalam peristiwa Tg. Priok. Proses ini kemudian berimbas pada proses peradilan dimana banyak diantara korban yang kemudian menarik tuntutan mereka serta menolak mengakui BAP (Berita Acara pemeriksaan) yang pernah dibuat.

Upaya tiada henti……

Untuk menggambarkan tentang usaha kelompok korban dan elemen masyarakat lainnya serta lika-liku dari proses perjuangan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu, penulis akan mengambil perjuangan kasus semanggi I dan II.

Tragedi semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November 1998 telah menelan korban jiwa sebanyak 11 orang dan ratusan lainnya terluka. Tragedi semanggi II terjadi pada 23-24 September 1999 menelan korban jiwa sebanyak 12 orang dan ratusan korban lainnya terluka).Para keluarga korban yang kemudian berkumpul bersama dan mulai melakukan advokasi untuk kasus tersebut. Bersama dengan LSM, kelompok mahasiswa dan gerakan lainnya, kelompok korban mulai melakukan penuntutan ke berbagai instansi yang dianggap berwenang atau mempunyai kemampuan secara politik untuk mendorong upaya penyelesaian pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Dalam periode 1999 hingga 2001, kurang lebih 15 instansi pemerintah telah didatangi oleh mereka. Mulai dari Kepolisian Militer hingga ke presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur), mereka terus menuntut agar pemerintah segera melakukan penyelesaian secara hukum kedua kasus tersebut. Berbelit-belitnya birokrasi hingga kekerasan yang mereka harus alami tidak menghentikan perjuangan mereka. Akhirnya perjuangan tersebut membuahkan hasil. Pada akhir tahun 2001, DPR kemudian membentuk pansus TSS. Namun, jauh berbeda dari apa yang diharapkan, Pansus tersebut kemudian mengeluarkan rekomendasi bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terjadi pelanggaran HAM yang berat dan membawa kasus tersebut ke pengadilan militer.

Kelompok korban kemudian mendesak Komnas HAM mengambil langkah menanggapi kondisi tersebut. Komnas HAM kemudian membentuk KPP HAM TSS untuk melakukan penyelidikan. Berlindung dibalik keputusan dari DPR, para pejabat yang aktif saat periode kedua kasus tersebut menolak untuk hadir saat dipanggil untuk memberiokan keterangan kepada KPP HAM TSS. Saling silang pendapat disekitar masalah prosedural mulai terjadi. Komnas HAM menganggap bahwa keputusan DPR bukanlah keputusan hukum yang mengikat melainkan sebuah keputusan politik. Sebaliknya, DPR menganggap bahwa Komnas HAM telah menyalahi prosedur yang diatur UU No. 26/2000.

Komnas HAM bergeming dan terus melanjutkan penyelidikan hingga mengeluarkan rekomendasi bahwa diduga kuat telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut. Berkas ini kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti ke proses penuntutan. Perdebatan kembali terjadi, yang dikemudian hari menjadi masalah teknis. Dalam sebuah audiensi, perwakilan Kejaksaan Agung mengatakan bahwa terdapat masalah teknis dalam laporan yang diberikan oleh Komnas HAM sehingga dikembalikan dan perlu dilakukan perbaikan. Hingga saat ini, kedua institusi tersebut saling melempar tanggung jawab sehingga berkas kasus tersebut masih menggantung hingga saat ini.

Sebuah penutup…

Dari pemaparan diatas, terlihat jelas bahwa harapan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu semakin jauh dari kenyataan. Mekanisme yang dibuat oleh pemerintah justru terkadang menjadi proses impunitas bagi para pelaku. Problematik yang menghadang proses tersebut begitu banyak dan sangatlah politis. Kekuatan politik yang berkuasa di Indonesia tidak memiliki/mampu untuk mendorong upaya penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu sebagai salah satu syarat proses transisi sistem yang otoritarian menuju ke proses demokratis. Kelompok korban dan masyarakat membutuhkan satu terobosan untuk merebut keadilan yang telah di injak oleh penguasa.

Daftar Bacaan:

1. ……, Agenda Rakyat untuk Menegakkan Keadilan (Jakarta, JKB, ELSAM dan TRK, 2002)
2. Cohen, David, alih bahasa oleh Aviva Nababan, Dimaksudkan Supaya Gagal (New York, ICTJ, 2004)
3. Artikel dari Edisi Kejahatan Masa Lalu, www.sekitarkita.com
4. Suar Vol. 5 No. 08 & 09, UU KKR Efektifkah? (Jakarta, Komnas HAM, 2004)

ditulis 3 Desember 2004

Coretan

Belum waktunya anakku……

Belum waktunya anakku……..
Untuk kau mengenal dunia ini
Kau seperti pucuk daun di dahan itu
Dunia tak seindah sinetron di TV

Belum waktunya anakku……..
Kau melihat ke atas sana
Di sana bukan kita
Terlalu banyak orang dan intrik kotor

Belum waktunya anakku……..
Turunkan mukamu…… jangan kau tatap dia
Jangan kau lawan tirani itu
Dia masih seperti sebuah karang

Belum waktunya anakku……..
Kau bercita-cita ke depan
Mimpimu masih banyak yang terlewatkan
Resapi dulu mimpi-mimpi itu

Belum waktunya anakku……..
Jangan silau dengan harta duniawi
Itu bumerang maut untuk kita
Itu membuat lupa siapa kita

Belum waktunya anakku……..
Berteriak lantang tentang kemanusiaan
Kau belum sempurna seorang manusia
Manusia sendiri kadang tak tahu dia adalah manusia

Sudahlah……sekarang ……
Cuci kakimu, cuci tanganmu, lanjutkan dulu tidurmu
Ibu disampingmu…masamu akan datang
Simpanlah semangatmu itu
Belum waktunya anakku……..

Meja Kerja

Hak Asasi Manusia dan Kontribusi Sosialisme

“… are neither eternal truths nor supreme values … they not valid everywhere nor for an ulimited time. They are rooted neither in the conscience of the individula nor in a God’s plan of creation. They are of earhly origin… a comparatively late product of the histrory of human society-and their implementation doesn’t lie in in everybody’s interest. In their essentials, man’s interest are not the sam everywhere and they cannot even be the same particular country under the condition of the system pf private owner ship of the means of production…” Prof. Hermann Klenner, German Democratic Republic

Pada awal pembacaan yang dilakukan oleh penulis terhadap beberapa bacaan, kutipan Prof. Hermann Klenner, di atas telah membuat kebingungan tersendiri. Konsep universalitas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang sebelumnya telah tertanam di kepala penulis menjadi kabur kembali. Oleh karena itu, penjelasan di bawah ini akan menekan pada kontribusi pemikiran sosialisme yang diwakili oleh Karl Marx (1818-1883).

Sosialisme dan Marxsisme

Karl MarxAda baiknya kita mengetahui latar belakang Karl Marx sebelum kita membahas kontribusinya dalam perkembangan HAM di dunia. Sebagai salah satu murid dari Hegel, Marx sangat dipengaruhi oleh Hegelianisme. Pada saat Marx duduk di bangku kuliah-dia mempelajari tentang kemanusiaan serta filsafat dan hukum-, Hegelianisme sangat berjaya. Salah satu pandangan Hegel yang mempengaruhi Marx adalah konsep tentang bangsa/negara. Dimata dunia, Karl Marx dipandang sebagai seseorang yang mengklaim telah menjadikan sosialisme ilmiah.

Sosialisme, secara sederhana adalah sebuah sistem organisasi sosial dimana harta benda dan pemasukan/pendapatan menjadi obyek dari kontrol sosial. Ini juga bisa dipahami sebagai sebuah gerakan politik yang bertujuan menempatkan sistem dalam kehidupan praksis. Kontrol sosial diatas memang dipahami secara luas dan berbagai kepentingan. Marxisme-sebagai sebuah ideologi dan teori sosial ekonomi yang dikembangkan oleh Karl Marx and Friedrich Engels-memandang sosialisme sendiri sebagi sebuah transisi perubahan dari kapitalisme menuju ke komunisme.

Hak Asasi Manusia, dalam kritik…

Dalam melihat kaitan antara HAM dengan kritik yang disampaikan oleh Marx, kita sebaiknya tidak lupa dengan konteks jaman pada abad ke-17 hingga ke 18. dalam masa itu, HAM berkembang dimulai dari sebuah tuntutan yang di munculkan oleh Thomas Jefferson, salah seorang pendiri Amerika Serikat. Tuntutan tersebut adalah agar manusia mendapatkan kembali hak-haknya yang tidak dapat dicabut sejak Bill of Rights.

Dalam masa perang dingin-bahkan sampai saat ini-, muncul isu yang menjadi senjata untuk menyerang salah satu pihak dengan mengatakan bahwa Marxsisme telah menjadikan hukum dapat diabaikan dan HAM adalah ilusi dari kaum borjuis saja. Tentu saja, tuduhan tersebut menjadi sangat naif jika kita melihat lebih jauh sumbangan dari pemikiran Marx lebih jauh dalam perkembangan HAM. Geoffrey Robertson QC secara gamblang mengatakan bahwa pada tataran teorities, dunia telah berutang pada Marx pada penghapusan hak-hak alami.

Perlu diketahui bahwa Marx mengkritik tentang HAM yang berkembang pada masa itu. Kritik tersebut ditulis dalam sebuah esai yang berjudul On the Jewish Question (1844). Ia menolak dengan membuat pernyataan;

“Bahwa apa yang disebut dengan HAM … itu tidak apa-apanya. Kecuali hak asasi manusia yang egois, yaitu manusia yang terpisah dari manusia lainnya atau dari komunitasnya.”

Kritik ini telah mengantarkan para pemikir Marxis pada jaman berikutnya telah mencirikan bahwa HAM adalah sarana universilasi kapitalisme terutama kebebasan tanpa tanggung jawab sosial.

Dalam waktu yang sama, kaum sosialis maupun Marxis tetap berupaya untuk menghilangkan hak untuk kepemilikan. Perlu dipahami, pada masa abad ke-19, kepemilikan dipahami sebagai produksi, distribusi dan pertukaran atau kekuatan atas yang lainnya. kerja produksi dan dunia ekonomi dalam masyarakat harus dirasional dan dikontrol oleh publik. Oleh karena itu, hak kekayaan individu dapat diterima namun hak untuk kekayaan demi tujuan individu harus dibatasi bahkan dihilangkan.

Sebenarnya, dibalik itu Marx mendukung deklarasi tentang hak warga negara. Dalam pandangannya, hak komunal ini sebagai sumber daya baru yang dapat mengantar kita ke transformasi sosial. Dalam inti pemikiran Marx dapat kita ditemukan gagasan yang sangat tajam dan sangat relevan pada masa itu-bahkan hingga saat ini- tentang hak sosial dan ekonomi dari warga negara seperti hak atas pendidikan, perumahan, dan pekerjaan.

Dalam beberapa tulisannya, ide tersebut terlihat dengan jelas. Dalam sebuah tulisannya yang terkenal Communist Manifesto (1848), Marx sebenarnya tidak secara langsung menyerang pada paham kapitalisme melainkan pada masyarakat tradisional, kepercayaan salah yang berasal dari abad pertengahan, feodalisme dan kekuasaan yang lalim (tirani). Dalam tulisan tersebut, Marx mengungkap bahwa dalam menegakkan demokrasi, kaum protelar harus menjadi kelas yang berkuasa. Dalam kekuasan itu, kaum proletar akan menggunakan kekuatan politiknya untuk mendorong sentralisasi kapital dan segala instrumen produksi di tangan negara. Ini kemudian dipahami sebagai perjuangan kelas. Selain itu, dalam tulisannya tersebut Marx menyampaikan sepuluh pokok pikirannya, beberapa diantaranya sangat kental nuansa HAM. Salah satunya adalah pendidikan gratis bagi semua anak di sekolah publik. Marx juga menekankan bahwa sepuluh pokok pikirannya tentunya bisa berbeda di setiap negara.

Selanjutnya, dalam Inagural Address of The Working Men’s International Association (1864), Marx menyampaikan beberapa yang permasalahan dihadapi oleh kaum pekerja. Meningkatnya produksi dan keuntungan dari proses produksi tidak diikuti oleh perbaikan kondisi para kelas pekerja. Dipaparkan bahwakondisi kesehatan kelas pekerja terus menurun. Lebih jauh lagi, Marx melihat bahwa kaum feodal dan pemodal menggunakan keistimewaan mereka untuk melakukan monopoli yang jelas-jelas merugikan kaum proletar.

Marx kemudian lebih tajam lagi dalam dua tulisannya yaitu Instructions for Delegates to the Geneva Conggres (1866) dan  Critique of the Gotha Programme (1891). Dalam tulisan pertamanya, Marx menegaskan bahwa harus ada pembatasan hari kerja bagi para pekerja. Perhatiannya pada permasalahan anak mulai terlihat dengan penekanan bahwa negara harus memperhatikan para pekerja anak dan buruh anak, baik perempuan maupun laki-laki.

Selanjutnya, Marx lebih spesifik lagi mengangkat beberapa permasalahan. Pertama, negara harus menyediakan pendidikan dasar secara meluas dan setara. Biaya pendidikan harus diambil dari pajak pendapatan kelas atas. Sebagai penegasan dari tulisan sebelumnya, Marx melihat bahwa kelas pekerja membutuhkan hari kerja yang normal. Artinya, harus ada jangka waktu kerja yang jelas. Khususnya bagi para pekerja perempuan, harus dilakukan pembatasan yang jelas. Pembatasan dalam hal ini bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan pembatasan bagi perempuan tidak boleh bekerja pada ruang kerja yang membahayakan perempuan secara mental dan fisik. Perkembangan pemikiran Marx tentang hak anak sendiri mulai tampak. Ini tampak dari pengasan bahwa harus ada pelarangan pekerja anak.

Marx sekali mengaskan tentang pentingnya pengawasan yang ketat dari negara untuk pabrik, tempat kerja dan usaha domestik. Selanjutnya, negara juga harus menjamin penegakan hukum. Ini muncul dari sebuah kenyataan bahwa sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh kebijakan pabrik. Yang tidak pernah terpikir bahkan terbayang oleh penulis bahwa Marx dengan meminta-walaupun itu tidak terlalu ditekankan-agar negara membuat peraturan yang jelas bagi para narapidana yang dipekerjakan. Mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan hak pekerja yang umum dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.

Teori dan praktek

Tentu saja, terkadang praktek tidak seusai dengan teori. Ini juga dialami oleh berbagai negara yang menggunakan paham sosialisme. Sebagai contoh, dalam konstitusi Stalin pada 1936, beberapa hak dasar dijamin secara formal. Beberapa diantanya adalah hak untuk berbicara dan berkumpul, kebebasan pers dan hak untuk berdemonstrasi, kehormatan (inviolability) individu, rumah dan korespondensi, proses peradilan yang independen, hak untuk mendapatkan pengadilan yang terbuka dan adil, hak untuk mempertahankan pendapat dan hak untuk kebebasan beragama. Pada kenyataanya, dalam masa pemerintahan Stalin, hampir 20 juta orang dipaksa secara kejam untuk bekerja di kamp buruh. Mereka adalah narapidana yang dihukum sekitar 10–20 tahun, tentunya proses pengadilan tersebut jauh dari Sekitar 1 dari 10 orang meninggal akibat perlakuan yang kejam di dalam penjara seperti kelaparan dan kerja paksa yang berlebihan.

Kondisi tersebut dapat kita lihat dibeberapa negara yang sampai saat ini masih menggunakan paham sosialis sebagai dasar negara. Kita ambil Kuba sebagai salah satu contoh. Dunia harus mengakui bahwa pemenuhan hak sosial, ekonomi dan budaya di Kuba dapat dikatakan paling baik. Peranan negara dalam pemenuhan hak tersebut menjadi sangat sentral. Kemajuan dunia pendidikan dan tingkat kesehatan masyarakat di Kuba dapat dikatakan paling baik. Di sisi lain, saat kita bicara tentang hak sipil dan politik di Kuba akan menjadi sangat berbeda. Sebagai salah satu contoh kasus, kebebasan pers dapat dikatakan tidak dilindungi oleh negara. Ini dapat kita lihat dari jumlah jurnalis yang ditangkap dengan berbagai tuduhan yang tidak jelas.

Dalam perkembangannya, paham sosialisme mengalami satu fenomena yang cukup menarik. Banyak negara komunis atau partai yang berhaluan kiri tetap menggunakan kata demokrasi dan/atau demokratik dalam konstitusi mereka-meskipun itu berarti sama atau tidak-setidaknya itu dapat ditemui di hampir seluruh dunia. Hal yang lain lagi adalah seringnya kita lihat gerakan-gerakan pembebasan melawan kolonialisme dan semi-kolonialisme di berbagai negara.

Sumbangan pemikiran, landasan dasar hak

Terlepas dari itu semua, HAM adalah sebuah kemajuan sejarah yang sangat penting dalam sebuah upaya umat manusia. Mari kita lihat beberapa teori yang sangat terkait dengan HAM dan bahkan dapat dikatakan telah terbukti dalam perjalanannya yang disumbangkan oleh pemikiran sosialisme.
1. Tujuan dari Marxsisme adalah humanisme sosialis, dimana manusia dapat bebas berkembang, tidak teralineasi serta menjadi individu yang penuh kesadaran dan saling berhubungan dengan individu lain dalam kerangka sosial yang membuka kesempatan penuh untuk mengembangkan kapasitas dan potensi masing-masing individu.
2. Ketika hukum yang berlaku di masa lalu serta elaborasi doktrin HAM telah memperlihatkan tanda bahwa isi dan fungsinya hanya diberikan kepada kelas sosial tertentu, sosialisme mencoba belajar dari kondisi tersebut. Walaupun masih sangat terbatas dan tidak jelas dalam penjelasan dan pelaksanaanya, sosialisme tetap mengakui terhadap hak mendasar manusia sebagai komunitas manusia yang harus dihormati dan umat manusia yang sepenuhnya merdeka
3. Hak dan kebijakan tidak dapat disederhanakan secara abstrak. Lebih detil lagi dalam pandangan sosialisme, lingkungan politik tidak dapat dipisahkan pada masalah sosial ekonomi. Hak seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sebuah asal kebebasan namun sebagai sebuah kebebasan.

Bahan Bacaan:
1. Tay, Alice Erh-Soon, “Marxism, Socialism and Human Rights” dalam E. Kamenka dan Alice Erh-Soon Tay, Human Rights Idea and Ideologies, Bab 8 Hal. 104-112
2. Tulisan Karl Marx dalam Ishaty
3. Russel, Bertrand, Sejarah Filsafat Barat; Kaitannya Dengan Kondisi Sosio-Politik Zaman Kuno hingga Sekarang (London, 1945)
4. Geoffrey Robertson QC, “Abad XIV: Bentham, Marx dan Dorongan Kemanusiaan,” dalam Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global, Bab I Hal 14 -19
5. Hansen, Carol Rae, excerpts “Socialism, Marxism, and Human Rights” dalam A History of Human Rights Theory, (Onyx Press, ….)
6. Brittanica Enskilopedia

ditulis pada 13 Desember 2005

Buku Bacaan

Malcolm X untuk Pemula

Buku yang sederhana ini dituliskan oleh Bernard Aquina Doctor dan diterbitkan dalam versi Indonesia oleh Resist Book, Yogyakarta. Buku yang tebalnya 186 + x halaman ini lebih tepatnya buku otobiografi bergambar. Maklum, seperti buku untuk pemula, visualisasi sangat mudah untuk menyampaikan isi dari buku. Terlebih lagi, penulisnya adalah ilustrator yang tinggal di Amerika. Isi buku ini bercerita tentang otobiografi dari tokoh pejuang hak sipil di Amerika yang sangat berpengaruh, Malcolm X. Selanjutnya… »

Halaman 21 dari 28« Awal...10«17181920212223242526»...Akhir »