HURISEARCH


HuriSearch by HURIDOCS
Mencari di sekitar 4500 web-site hak asasi manusia di seluruh dunia

Kategori

Solidaritas

Buku Bacaan

Hak Asasi Manusia Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia.

Buku ini berisi 17 esai pelajar yang berhasil menang dalam perlombaan penulisaan esai HAM yg dilaksanakan olehDepartemen Filsafat, Fakutas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia. Gadis Arivia menjadi editor buku ini dan diterbitkan oleh Filsafat UI Press dengan 327 + vi halamanTulisan tersebut membahas berbagai isu HAM dalam sudut pandang pelajar. Kegelisahan tentang perkembangan HAM di Indonesia ditulis oleh seorang pelajar asal Bima dengan sederhana. Isu mengenai keadilan dan kekerasan diangkat oleh beberapa penulis dengan menekankan tentang permasalahan yang melingkupinya. Permasalahan Ujian Akhir Nasional, sebagai salah satu masalah yang paling dekat dengan penulis diangkat dengan berbasikanpengalaman penulis sebagai pelajar. Yang menarik adalah diangkatnya perdebatan mengenai masalah hukuman mati,satu isu yang menurutku cukup jauh dari kehidupan para pelajar.

Kekurangan dari buku ini adalah pembahasan setiap isu masih jauh dari cukup. Sistematika penulisan masih berantakan sehingga pembahasannya masih sangat umum. Terlihat jelas bahwa beberapa penulis tidak memahami dengan baik satu permasalah sehingga terkesan sangat umum. Yang cukup mengangguku adalah satu tulisan tentang masalah RUU APP. Aku yakin bahwa terdapat beberapa pargraf yang merupakan hasil pemikiran orang lain yang diambil tanpa mencantumkan sumber.

Walaupun pembahasan setiap esai masih jauh dari baik, para penulis layak mendapatkan acungan jempol. Secarategas memperlihatkan sikap mereka terhadap satu permasalahan dengan sudut pandang pelajar. Semangat mereka untuk untuk menggali tentang satu permasalahn begitu besar. Berbagai sumber, baik berupa tulisan maupun buku mereka pergunakan dan lampirkan dalam hampir semua esai.

Secara umum, aku melihat ada semangat para pelajar ini untuk mengangkat berbagai permasalahan HAM yang ada dimasyarakat. Namun, keterbatasan mereka dalam penguasaan materi menjadi kendala umum. Upaya mereka mencari informasi tentang isu tersebut sepertinya sangat terbatas.

Pertanyaan hari ini

Cinta Dengan Rasio?

Cinta selalu terkait erat dengan perasaan. Terkadang, perasaan yang berkuasa penuh pada cinta sehingga rasio tersingkirkan. Jadi, apakah mungkin cinta berjalan dengan rasio?

Hak Asasi Manusia

Trisakti, Semanggi I dan II; perjuangan tiada akhir

Latar belakang kasus
“Tidak mudah memang untuk medapatkan keadilan”, inilah yang dirasakan oleh korban dan keluarga korban dari Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) . Perjuangan mereka dalam neuntut pengungkapan fakta dan penyelesaian kasus masih terus berlangsung hingga saat ini. Berbagai kendala dan halangan terus berada didepan mereka. “kami membantu perjuangan para keluarga korban agar peristiwa ini tidak terulang kembali dan anak cucu banyak orang menjadi korbannya”, ungkapan ini disampaikan oleh salah seorang pendamping yang selama ini bersama perjuangan paguyuban keluarga korban.
Demonstrasi damai yang berujung pada penembakan mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998 telah mengakibatkan 4 mahasiswa gugur. Kejadian serupa kembali terulang pada 13 November 1998. Peritiwa yang dikenal Tragedi Semanggi I telah mengakibatkan lima Mahasiswa dan pelajar serta enam masyarakat sipil gugur akibat tertembak dan dianiaya. Tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk menolak pengesahan Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) harus dibayar dengan gugurnya tiga orang mahasiswa dan delapan masyarakat sipil. Peristiwa pada 23 September 1999 ini lebih dikenal dengan Tragedi Semanggi II

Perjalanan Kasus

Usaha untuk mendorong penyelesaian kasus TSS dari para korban dan keluarganya telah dilakukan sejak peristiwa-peristiwa tersebut berakhir. Berbagai cara ditempuh, berbagai departemen didatangi, berbagai institusi terkait diminta bertanggung jawab, namun tetap saja usaha itu hanya menghasilkan jawaban klasik, “tenang, kami dengar dan akan kami tampung. Setelah ada hasilnya, bapak/ibu akan saya kabarkan”. Walaupun tak pernah mendapat tanggapan yang berarti, mereka tak pernah berhenti dan lelah. Seperti apa yang dilakukan oleh paguyuban Kel. Korban Mei dan Semanggi, mereka bersama beberapa ormas dan NGO terus mengingatkan kepada pemerintah dengan berbagai cara.

Saat mereka datang, ke pihak yang dianggap bertanggung jawab, yaitu pihak TNI/Polri. Mereka hanya mendapatkan jawaban, “kasus ini dalam proses, kami masih kesulitan mendapatkan saksi”. Mendengar hal ini, para keluarga korban kemudian berusaha mencari saksi atau yang mengetahui kejadian tersebut. Akan tetapi untuk sekali lagi, mereka harus menelan pil pahit. Setelah dua tahun berlalu jawaban itu tetap muncul saat ditanyakan kembali

Memang khusus kasus Trisakti, kasusnya telah disidangkan di Mahkamah Militer. Namun hal ini tidak memuaskan karena prajurit rendaha kembali tumbal. Pertanggung jawaban komando menjadi satu hal yang “haram” dalam persidangan tersebut.

Pada akhir tahun 2000, para keluarga korban kembali mencoba menagih janji anggota DPR. Bersama mahasiswa dan berbagai lapisan masyarakat, mereka berusahan mendesak Satu langkah perjalan akhirnya tercapai, DPR akhirnya menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Walalupun demikian, pertanyaan kembali muncul “mengapa kasus Trisakti dipisahkan dari peristiwa mei?”. Argumen yang muncul adalah, korbannya berbeda dan tipologi kekerasannya berbeda. Tidak masuk akal….

Pansus TSS, sebuah dagelan politik

Harapan terhadap munculnya pansus TSS ternyata tidak menjadi menjadi kenyataan. DPR, sebuah lembaga politik hanya menjadi tempat “berdagang”. Menurut pantauan dari TRK bersama keluarga korban, para anggota pansus tidak serius melaksanakan tugasnya. Kehadiran para anggota pansus hanya 24% dalam seluruh prosesnya dan pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang terbatas adalah bukti kuat ketidak-seriusan tersebut.

Dalam prosesnya, seringkali terjadi pedebatan yang tidak jelas sehingga beberapa fakta yang telah jelas menjadi kabur kemabli. Perdebatan di seputar permasalahan teknis seperti jenis peluru, senjata dan pertanggung jawaban komando terus terjadi sehingga banyak fakta yang bisa digali menjadi sia-sia. Kerap kali, para oknum yang diduga kuat terlibat melakukan aksi “cuci tangan” dan ini tidak disadari oleh para anggota dewan.

Proses akan menentukan hasilnya, itulah satu perhitungan pasti. Akibat proses yang buruk, pansus ini kemudian mengeluarkan satu keputusan yang sangat bertentangan dengan keinginan dan tuntutan dari sebagian besar lapisan masyarakat. Pansus TSS memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada ketiga peristiwa tersebut dan meminta pihak yang berwajib untuk memprosesnya di Mahkamah Militer.

Satu lagi ke alpaan dari dewan yang terhormat adalah DPR merupakan lembaga politik bukan lembaga hukum yang dapat memutuskan satu perkara. Rekomendasi mereka telah jelas menggambarkan ke-alpaan tersebut. Padahal dalam UU No. 26/200, fungsi mereka hanya memberikan rekomendasi kepada presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menindak lanjuti satu kasus. Untuk kesekian kali, anggota dewan mengkhianati keinginan rakyat dan tentu ini bukan yang pertama dan terakhir kalinya..

KPP HAM TSS, langkah maju atau….

Tindakan Pansus TSS telah menimbulkan berbagai tanggapan dikalangan praktisi Hukum dan HAM. Banyak yang mempertanyakan keputusan tersebut, demikian pula dengan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Didukung atas desakan masyarakat, khususnya para keluarga korban, Komnas HAM kemudian membentuk satu Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk kasus Trisakti, Semanggi I dan II (KPP TSS).

Tindakan Komnas HAM membentuk KPP TSS juga mengundang berbagai pendapat, khususnya dari pihak TNI/Polri. Mereka menganggap bahwa tindakan tersebut telah melecehkan keputusan dari DPR. Mungkin yang perlu kita ingat adalah Keputusan DPR adalah keputusan politik dan tidak mengikat. Namun ini terus didengungkan oleh oknum TNI/Polri dan menjadi alasan ketidak hadiran mereka saat dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Berbagai usaha dilakukan untuk menghadirkan para pejabat Kepolisian maupun militer pada saat peristiwa iterjadi tidak berhasil. Usaha terakhir yang dilakukan oleh KPP TSS adalah meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pemanggilan paksa kepada para pejabat tersebut. Permintaan ini dikabulkan sehingga KPP TSS berhak memanggil paksa. Sekali lagi, arogansi mereka kembali terlihat, para pejabat tersebut tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Hingga masa kerja KPP TSS berakhir, hanya satu orang perwira kepolisian yang hadir untuk dimintai keterangannya. Nah, sekarang siapa yang telah melecehkan satu keputusan hukum?

Ketegangan tidak hanya terjadi di luar KPP TSS saja, tetapi juga di dalam komisi. Ketidak hadiran para anggota komisi dan perbedaan persepsi menjadi salah satu ketegangan tersebut. Namun, proses inilah yang telah menyebabkan banyaknya kemajuan dalam kerja KPP TSS. Ketidak hadiran beberapa anggota Komisioner di tutupi dengan baik oleh semua anggota komisi.

Yang jelas, pada akhir masa kerjanya, KPP TSS mengeluarkan rekomendasi yang sangat cukup mengejutkan. Itulah yang dikatakan beberapa kalangan aktifis pembela HAM. Dalam rekomendasinya, terdapat 52 perwira yang dianggap bertanggung jawab dalam ke-tiga peristiwa tersebut dan harus segera diajukan ke Kejaksaan Agung guna diproses ke Pengadilan HAM. Satu langkah maju telah di tempuh, namun ada saja yang menghalanginya….

Kejaksaan Agung, lembaga hukum yang membingungkan

Rekomendasi KPP TSS dengan segera dilimpahkan oleh Komnas HAM ke Kejaksaan Agung guna diproses untuk ke tingkat yang lebih lanjut, penyidikan. Namun bukan berarti rencana ini berjalan dengan mulus, kita telah tahu Kejaksaan Agung yang sebelumnya tengah menangani berbagai hasil-hasil KPP yang ada sebelumnya. Dan bagaimana hasilnya?

Hal ini terjadi pula pada berkas TSS yang diserahkan ke Kejaksaan Agung. Tercatat, sebanyak tiga kali berkas tersebut dikembalikan kepada Komnas HAM dengan berbagai alasan. Pertama adalah berkas ini tidak sesuai dengan format berkas pro-justicia. Setelah disempurnakan, berkasnya diserahkan kembali. Untuk kedua kalinya, berkas tersebut dikembalikan, kali ini dengan alasan bahwa anggota komisi tersebut harus dimintai sumpahnya dan berbagai sayarat formal. Hal ini ditolak untuk disempurnakan, hanya beberapa bagian dari berkas KPP TSS yang disempurnakan kembali sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung. Namun berkas tersebut ditolak kembali alias terancam masuk dalam keranjang sampah!!!

Sampai saat ini nasib ketiga kasus ini semakin tidak jelas. Mekanisme pengadilan HAM yang tertuang dalam UU No. 26/2000 memang cukup jelas, namun yang menjadi persoalannya adalah aparat pelaksananya. Kita tidak bisa menafikan, bahwa kepentingan politik dalam proses ini sangat penting. Kita lihat saja hasil dari pansus TSS, itulah suatu permainan politik yang sesungguhnya.

Memang, jalan panjang menuju keadilan bagai jalan yang tak berujung. Akan tetapi bukan tidak mungkin hal ini tercapai. Proses hukum hanyalah salah satu jalan dari sekian banyak jalan yang telah diperjuangkan oleh para keluarga korban. Semua ini telah diperhitungkan dan memang “jalan kita bersama masih sangatlah panjang”……

Dimuat di www.sekitarkita.com

Jendela

Menentang Poligami!

Di awal tulisan ini, aku harus menegaskan posisiku sebagai salah satu orang yang mengambil bagian dari penentang paham dan praktek Poligami. Sehingga jika ada-manusia bahkan setan sekalipun-yang tidak setuju dengan pendapatku, dengan terbuka aku membuka ruang untuk mendiskusikannya. Silahkan anda kesal atau mengumpatku apapun, aku bisa melakukan hal yang sama kepada anda. Akan tetapi aku tidak perlu melakukan kebodohan tersebut karena tidak akan menyelesaikan masalah

Ironisnya, salah seorang keluarga dekatku menjadi pihak yang ikut melanggengkan praktek ini. Kesal dan marah bercampur saat mendengar kabar ini namun tidak bisa kutumpahkan begitu saja. Dari sini pula aku mengambil pelajaran tentang betapa pentingnya menentang praktek ini. Berkaca dari pengalaman ini, aku mengangkat permasalahan nyata yang dihadapinya

Menurutku, apa yang dipahami oleh banyak orang tentang poligami telah bergeser dari makna sesungguhnya. Pemahaman poligami ini memang sangat dekat dengan pemahaman Islam, namun aku hanya akan mengemukan pendapatku yang lebih dekat pada realitas kondisi sosial, ekonomi, politik dan budaya masyarakat. Bukan menghindar dari ranah ini, akan tetapi pemahaman yang terbatas harus kuakui untuk obyektifitas.

Dalam kepercayaanku, praktek poligami secara jelas diperbolehkan, baik itu dalam Al-Qur’an maupun hadits. Singkatnya, setiap laki-laki boleh menikahi lebih dari satu perempuan dan maksimal 4 orang. Yang menjadi panutan mereka adalah Nabi Muhammad SAW yang mempunyai istri lebih dari satu orang. Tentunya, banyak syarat yang harus terpenuhi dalam melaksanakan praktek ini.

Dengan landasan ini pula yang menjadi pembenaran dari sebagian orang untuk melakukan poligami. Dalam prakteknya, pelaku poligami cenderung tidak mengindahkan syarat yang harus mereka penuhi. Salah satu syarat yang ingin aku soroti adalah prinsip adil. Seringkali, pelaku poligami menyatakan bahwa dia telah menerapkan prinsip adil. Padahal, Nabi Muhammad SAW saja mengakui bahwa sulit sekali adil karena beliau lebih mencintai Aisyah, istrinya yang paling muda. Bagaimana dengan manusia yang tidak bisa dibandingkan dengan Nabi?

Yang membuatku muak adalah alasan untuk membantu kehidupan dari seorang perempuan atau janda. Nyatanya, jatuh pilihan pada perempuan yang lebih muda dan segar untuk dijadikan istri kedua atau yang keberapa. Jika memang ingin membantu seseorang, apakah kita harus menikahinya? Kenapa tidak memberikan begitu saja sebagai sebuah infaq atau sedekah? Aku yakin sekali, pembenaran ini hanya untuk menutupi motif sesungguhnya, nafsu semata. Memang tidak semua kasus, akan tetapi inilah yang terjadi.

Dalam kondisi seperti ini, siapa yang paling dirugikan? Perempuan-lah yang menjadi korban untuk kesekian kali. Yang menarik jika melihat bahwa ada beberapa pelaku poligami mengemukakan bahwa sang perempuan tidak bisa memberinya fungsinya sebagai istri. Misalnya memberikan keturunan atau memberikan waktu bagi mereka sebagai suami. Dari pada berpolemik lama, aku menantang para pengguna argumentasi ini untuk membalik posisi tersebut. Apa yang terjadi jika mereka yang tidak mampu memberikan kepuasaan lahiriah serta memberikan keturunan? Sudah pasti mereka tidak akan memberikan kesempatan ini kepada perempuan. Mana mungkin mereka rela?!

Dari pada berzina, lebih baik poligami! Argumentasi ini sering juga dikemukan oleh para pelaku poligami. Persetan! Alasan ini sering kali aku dengar sebagai jokes di antara para lelaki yang mengamini poligami. Mereka menganggap dari pada berdosa, lebih baik melakukannya dengan “sah”. Pertanyaannya sekarang, jika mereka masih tergoda untuk ‘mencicipi’ tubuh perempuan lain, mengapa menikah? Kenapa tidak anda manfaatkan masa muda anda untuk berlaku cabul daripada berlindung dibalik agama?

Yang menjengkelkan lagi, ada beberapa perempuan yang aku temui juga mengamini perilaku ini. Mereka tidak keberatan jika mereka kemudian diduakan atau menjadi yang kedua. Setidaknya, pernyataan ini aku dapat dari saudaraku, beberapa teman perempuanku dan mantanku. Aku berharap, mereka hanyalah sebagian kecil dari perempuan Indonesia. Sungguh, aku harus kesal! Sudah jelas mereka akan menjadi korban tapi dengan sadar melakukan kesalahan tersebut. Tapi yang lebih kesal lagi adalah dicurigai oleh pasanganku sendiri sebagai salah satu tersangka…

Akan tetapi, semua ini kembali kepada pilihan mereka, baik perempuan yang (mau) menjadi korban serta pelaku poligami! Aku pribadi akan berusaha untuk sekuat tenaga menolak ini dan tentunya jangan sampai (amit-amit) melakukan tindakan yang sama dengan mereka!

Coretan

Belajar dari Korban, membangun kekuatan …

Peringatan Tragedi Mei 2003 (kompas.com)Sahabat,
Apa yang kau rasakan saat seorang ibu bertanya kepadamu, apakah kau mengetahui sebuah tragedi yang terjadi pada bulan Mei 6 tahun yang lalu? Kau mungkin akan menjawab dengan sederhana “Bukankah saat itu terjadi kerusuhan di Jakarta?” atau mungkin tidak tahu sama sekali tanpa ekspresi. Si ibu mungkin akan tersenyum walaupun kecut.
Kau mungkin tak tahu, dia adalah salah seorang ibu dari korban Tragedi Mei 1998. Baginya, peristiwa itu tidak pernah akan mereka lupakan. Peristiwa tersebut telah menorehkan trauma yang mendalam. Walaupun penguasa berusaha menghapusnya, ingatan kolektif tersebut akan terus hidup.
Ibu tersebut hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak korban yang jatuh pada saat itu. Ibu tersebut mungkin tidak menyangka bahwa anaknya akan menjadi salah satu korban dalam sebuah kerusuhan massal yang terencana.

Sahabat,
kalau kau masih mendengarkan, ibu tersebut hanyalah orang biasa seperti kita. Bukan satu hal mudah untuk seorang ibu yang harus kehilangan anaknya yang telah dia besarkan dengan keringat dan harapan. “Saya sebenarnya tidak tahan kalau mengingat peristiwa itu kembali.” ucapnya pada suatu hari. “Tapi ibu inginkan kebenaran dari peristiwa ini. Keadilan harus ditegakkan”.
Berbekal harapan tersebut, rasa trauma diolah oleh sang Ibu menjadi semangat. Sang ibu tidak segan mendatangi puluhan kantor-kantor instansi pemerintah, kepolisian dan militer untuk mendesak proses penyelesaian kasus. Janji kosong, kebohongan, caci-maki bahkan kepalan tangan, popor senapan dan ancaman dengan sabar tetap dihadapinya dengan keyakinan.
Proses hukum yang diharapkan oleh sang ibu seakan menjadi tak berujung. Sang ibu bersama kawan-kawannya tak kuasa menghadapi jegalan dari para penguasa yang tidak menginginkan terungkapnya kebenaran atas Peristiwa Mei ‘98. Sang ibu hanya dapat menyaksikan penguasa yang mencoba bermain dengan hukum melalui “tangan-tangannya”.

Sahabat,
ada satu masa sang ibu menyadari bahwa keluarganya telah menjadi bagian dari masyarakat yang dikorbankan demi kekuasaan. Namun dia sadar bahwa dia tidak dapat berjuang sendiri. Sang ibu kemudian mulai berkumpul dengan keluarga korban lainnya yang sedang berjuang. Yang patut kita ancungi jempol, dia tak pernah lelah mengajak orang lain untuk bergerak bersama. Aku sendiri terkadang malu di dalam hati, semangatnya melebihi semangat anak muda seperti kita.
Satu, dua, tiga tahun, enam tahun waktu terus berlalu … sang ibu mulai berjuang bersama dengan korban kasus yang lain. Ada satu perasaan yang sama mengikat mereka, korban yang berjuang untuk meraih keadilan dan kebenaran. Perbedaan-perbedaaan diantara mereka yang dulu menjadi sekat kemudian melebur saat mereka berbicara dalam satu bahasa, “bahasa korban”.

Sahabat,
Dalam sebuah obrolan santai, sang ibu menyayangkan adanya usaha dari beberapa kelompok untuk membelokkan Peristiwa Mei sebagai kerusuhan rasial. Tentu saja, usaha ini akan didukung oleh pihak yang tidak mau bertanggung jawab terhadap Peristiwa Mei sehingga peristiwa tersebut dibuat seolah-olah menjadi kerusuhan diantara masyarakat.

Sahabat,
Kita sudah terlalu sering mendengarkan para tokoh berbicara tentang satu tragedi. Namun, tidak mudah juga bagi kita untuk mengenal dan bahkan memanusiakan mereka yang telah menjadi korban. Malam ini, sang ibu dan kawan-kawannya berkumpul di tempat ini. Kini saatnya kita mendengarkan korban bertutur dalam bahasanya sendiri “bahasa para korban”….

12 Mei 2004

baca kronologi tragedi mei 1998

Jendela

Selamat Hari Buruh Internasional…

Hari ini, 1 Mei 2007, seluruh buruh di dunia memperingati hari buruh internasional. May day, muncul saat International Socialist Congress pada tahun 1899 berlangsung. 1 Mei sampai saat ini kemudian dijadikan standar bersama sebagai hari buruh, dengan pengecualian di beberapa negara seperti Amerika dan Kanada di beberapa negara brbagai cara mereka gunakan untuk memperingati hari ‘penghormatan’ bagi mereka yang berada dalam kelas pekerja. Meraka adalah kelompok yang selalu terpinggirkan dari kehidupan kapitalistik yang semakin menuntut modal sebagai tuhan dari keberlangsungan hidup. Selanjutnya… »

Halaman 22 dari 28« Awal...10«18192021222324252627»...Akhir »