<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>House of Question &#187; Hak Asasi Manusia</title>
	<atom:link href="http://syaldi.web.id/tag/hak-asasi-manusia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syaldi.web.id</link>
	<description>Bertanyalah, jangan pernah berhenti bertanya.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Dec 2011 12:51:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Bagaimana Pelanggaran HAM Terjadi ?</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/04/bagaimana-pelanggaran-ham-terjadi/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/04/bagaimana-pelanggaran-ham-terjadi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 17:26:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[act of commission]]></category>
		<category><![CDATA[act of ommission]]></category>
		<category><![CDATA[Maastricht Guidelines]]></category>
		<category><![CDATA[non-state actor]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[State actor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=704</guid>
		<description><![CDATA[Setelah memahami tentang apa itu HAM dan Pelanggaran HAM, pertanyaan yang  kemudian perlu kita ketahui adalah siapakah yang bisa dikategorikan sebagai pelanggar HAM? Apakah hanya kelompok dapat dikatakan sebagai pelaku? Atau individu juga dapat menjadi pelaku? Lalu siapakah yang bertanggung-jawab? Bagaimana pelanggaran HAM tersebut dapat terjadi? Yang paling pertama harus  dibedakan adalah pelaku tindak pelanggaran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah memahami tentang apa itu <a href="http://www.syaldi.web.id/2008/08/apa-itu-hak-asasi-manusia/">HAM</a> dan <a href="http://www.syaldi.web.id/2007/03/memahami-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham/">Pelanggaran HAM</a>, pertanyaan yang  kemudian perlu kita ketahui adalah siapakah yang bisa dikategorikan sebagai pelanggar HAM? Apakah hanya kelompok dapat dikatakan sebagai pelaku? Atau individu juga dapat menjadi pelaku? Lalu siapakah yang bertanggung-jawab? Bagaimana pelanggaran HAM tersebut dapat terjadi? <span id="more-704"></span></p>
<p>Yang paling pertama harus  dibedakan adalah pelaku tindak pelanggaran dan pertanggungjawaban. Keduanya memiliki aspek yang berbeda dalam wacana HAM. Terjadinya tindakan pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh siapapun, baik itu perorangan maupun kelompok. Dalam kondisi apapun, pertanggung-jawaban harus dibebankan kepada negara sebagai representasi pemangku mandatdari warga negara. Namun tidak menutup kemungkinan orang/kelompok dapat dikriminalisasi untuk mempertanggungjawabkan tindak pelanggaran yang telah dilakukan.</p>
<p>Secara umum, ada dua pihak yang dapat menjadi pelaku pelanggaran HAM; Aktor Negara dan Aktor Non-Negara.</p>
<p><strong>Aktor Negara (state actor</strong>)</p>
<p>Yang dimaksud dengan aktor negara adalah mereka, baik perorangan maupun institusi yang berada dalam kapasitas atau sebagai representasi Negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Pelanggaran HAM tersebut terjadi karena dalam melaksanakan kewajiban mereka sebagai representasi Negara tidak melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya.</p>
<p>Sebagai contoh;</p>
<ul>
<li>Polisi kerap melakukan penyiksaan dalam melakukan inttrogasi terhadap tersangka</li>
<li>Militer melakukan penyerangan terhadap warga sipil (non-combatant) dalam situasi darurat</li>
<li>Pemerintah tidak mengambil tindakan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga  atau</li>
<li>Pegawai Negeri yang melakukan tindakan diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik</li>
</ul>
<p>Pelanggaran tersebut bisa terjadi karena adanya tindakan langsung dari Negara (act commission) atau pembiaran dari Negara (act of ommission).</p>
<p><strong>Aktor non-negara (<em>Non-State Actor</em>)</strong></p>
<p>Orang/kelompok di luar aktor negara juga dapat menjadi pelaku pelanggaran HAM dalam berbagai tindakan tertentu. Kecenderungannya, pelaku dari aktor non negara memiliki beberapa karakteristik khusus. Mereka biasanya memiliki kekuasaan, baik pengaruh maupun modal. Kerapkali pelaku memiliki struktur dan jaringan yang terorganisir.  Sering terjadi, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh non-state actor tidak jauh berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh negara atau aparatnya.</p>
<p>Sebagai contoh;</p>
<ul>
<li>penyerangan terhadap warga sipil oleh kelompok milisi seperti yang terjadi di Timor-Timur (kini Timor Leste)</li>
<li>pencemaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sehingga mengakibatkan hilangnya hak orang lain (misalnya kesehatan)</li>
<li>Penyebaran kebencian yang dilakukan oleh FPI terhadap Ahmadiyah dengan mengeluarkan seruan bahwa &#8220;halal darah Ahmadiyah&#8221; ditumpahkan.</li>
</ul>
<p>Pelanggaran tersebut bisa terjadi karena adanya tindakan langsung (act commission) dari pelaku.</p>
<p>Hingga saat ini, posisi aktor non-negara masih menjadi perdebatan di dunia internasional. Dalam wacana tradisional, pelanggaran HAM merupakan tanggung jawab Negara terkait dengan kewajibannya kepada warga negara. Pada kenyataannya, berbagai tindakan pelanggaran yang terjadi di Indonesia kerap dilakukan oleh pihak yang berada di luar negara. Sebagai contoh, tingginya kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan yang notabene dilakukan oleh individu cenderung dibiarkan oleh Negara. Kasus perdagangan orang yang semakin menjadi serta libatkan jaringan mafia internasional. Lalu, beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan multi-nasional di beberapa wilayah Indonesia. Persoalan ini kemudian seperti lepas dari tanggung jawab negara.</p>
<p>Konperensi Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun 1993 telah memberikan perpektif yang lebih luas pada hak asasi manusia, terutama persoalan pelanggaran HAM. Konperensi ini menegaskan bahwa HAM yang terdiri dari hak sipil, politik, budaya, ekonomi dan sosial tak dapat dipisahkan, saling terkait dan saling bergantung.  Selain itu, ditegaskan juga bahwa pertanggung-jawaban juga dapat ditujukan kepada beberapa pihak di luar Negara.</p>
<p>Hal ini kemudian dipertegas dalam Pedoman Maastricht (Maastricht Guidelines) yang menjadi pedoman dalam melakukan implementasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Didalamnya, dijelaskan secara komprehensif mengenai konsep pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara maupun aktor non-negara.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/04/bagaimana-pelanggaran-ham-terjadi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukuman Mati; Sebuah Dilema</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/09/hukuman-mati-sebuah-dilema/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/09/hukuman-mati-sebuah-dilema/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2008 03:24:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pertanyaan hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[death penalty]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman mati]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=450</guid>
		<description><![CDATA[Aku adalah salah satu orang yang menolak penerapan hukuman mati di dunia khususnya di Indonesia. Salah satu alasanku adalah, tidak ada satupun orang di dunia ini yang dapat dicabut haknya begitu saja oleh manusia lainnya, walaupun itu negara! Namun, dalam kondisi tertentu aku harus menghadapi dilema tentang hukuman mati. Kadang aku berpikir, sebaiknya orang-orang seperti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="flickr-image" title="0116hang.jpg" rel="flickr-mgr" href="http://www.flickr.com/photos/19449578@N00/2885488509/"><img class="flickr-medium alignleft" style="border: 1px solid black; margin: 5px;" src="http://farm4.static.flickr.com/3014/2885488509_e191a35fce_t.jpg" alt="0116hang.jpg" width="60" height="80" /></a>Aku adalah salah satu orang yang menolak penerapan hukuman mati di dunia khususnya di Indonesia. Salah satu alasanku adalah, tidak ada satupun orang di dunia ini yang dapat dicabut haknya begitu saja oleh manusia lainnya, walaupun itu negara!</p>
<p>Namun, dalam kondisi tertentu aku harus menghadapi dilema tentang hukuman mati. Kadang aku berpikir, sebaiknya orang-orang seperti pemerkosa tidak layak hidup jika dibandingkan dengan beban yang harus ditanggung oleh korban! Jangan lupa dengan para koruptor mengeruk uang rakyat dan  menghilangkan kesempatan hidup banyak orang yang membutuhkan.</p>
<p>Ada teman yang mengemukakan alasan yang sangat ekonomis. &#8220;Ngapain gue bayarin (melalui pajak) hidup mereka? Bikin berat beban negara aja?&#8221;. Apakah alasan-alasan ini bisa diterima?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/09/hukuman-mati-sebuah-dilema/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa itu Hak Asasi Manusia?</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/08/apa-itu-hak-asasi-manusia/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/08/apa-itu-hak-asasi-manusia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Aug 2008 17:53:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[DUHAM]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[UU No. 39]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=300</guid>
		<description><![CDATA[Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian. Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.<span id="more-300"></span></p>
<p>Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.</p>
<p>Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:</p>
<ol>
<li>Universal</li>
<li>Saling terkait</li>
<li>Tidak terpisahkan</li>
<li>Kesetaraan dan non-diskriminasi</li>
<li>Hak Serta Kewajiban Negara</li>
<li>Tidak dapat diambil oleh siapapun</li>
</ol>
<p>Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:</p>
<ol>
<li>Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup</li>
<li> Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah</li>
<li> Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi</li>
<li> Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil</li>
<li> Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan</li>
<li> Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi</li>
<li> Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan</li>
<li> Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat</li>
<li> Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi</li>
<li> Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.</li>
</ol>
<p>Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.</p>
<p>lihat juga : <a href="http://www.syaldi.web.id/?p=28">Memahami pelanggaran HAM</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/08/apa-itu-hak-asasi-manusia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>HuriSearch; Mesin Pencari Bagi Penggiat HAM</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/04/hurisearch-mesin-pencari-bagi-penggiat-ham/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/04/hurisearch-mesin-pencari-bagi-penggiat-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 22:27:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HURIDOCS]]></category>
		<category><![CDATA[Internet]]></category>
		<category><![CDATA[Mesin Pencari]]></category>
		<category><![CDATA[Search Engine]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/?p=64</guid>
		<description><![CDATA[Anda mencari mesin pencari yang spesifik di sekitar persoalan Hak Asasi Manusia? Jika iya, maka anda wajib membaca artikel ini. Jika tidak, maka ada baiknya anda tetap membaca artikel ini untuk mengetahui perkembangan teknologi mesin pencari Mencari informasi yang sesuai dengan kebutuhan di sekitar persoalan Hak Asasi Manusia, mulai dari wacana hingga perkembangannya di dunia [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Anda mencari mesin pencari yang spesifik di sekitar persoalan Hak Asasi Manusia? Jika iya, maka anda wajib membaca artikel ini. Jika tidak, maka ada baiknya anda tetap membaca artikel ini untuk mengetahui perkembangan teknologi mesin pencari<span id="more-72"></span></p>
<p>Mencari informasi yang sesuai dengan kebutuhan di sekitar persoalan Hak Asasi Manusia, mulai dari wacana hingga perkembangannya di dunia maya bukanlah hal yang mudah. Walaupun informasi tersebut tersedia dengan jumlah yang berlimpah, akan tetapi terserak tak beraturan. Jika tidak mengetahui dengan jelas informasi apa yang ingin kita cari, niscaya seperti mencari jarum di tumpukan jerami. Solusi yang paling sering digunakan oleh para penggiat HAM dalam mencari informasi adalah mesin pencari (search engine). Beberapa mesin pencari konvensional seperti google, lycos dan yahoo terbukti tidak efektif, terutama dalam pencarian spesifik.</p>
<p><a href="http://syaldi.files.wordpress.com/2008/04/hurisearch-printscreen.jpg"><img class="alignleft alignnone size-medium wp-image-68" style="border:5px solid black;float:left;margin:5px 10px;" src="http://syaldi.files.wordpress.com/2008/04/hurisearch-printscreen.jpg?w=300" alt="HuriSearch Home" width="300" height="242" /></a>Menyadari kebutuhan tersebut, HURIDOCS Internasional membangun sebuah mesin pencari sebagai solusi para penggiat HAM. Mesin pencari tersebut dinamakan <a title="HuriSearch" href="http://www.hurisearch.org" target="_blank"><strong>HuriSearch</strong> </a>difokuskan untuk mencari informasi yang relevan dengan informasi HAM. Tentu saja, HuriSearch berbeda dengan mesin pencari lainnya, terutama dari fitur-firtur pencarian yang disesuaikan dengan kebutuhan penggiat HAM. Penggunaan terminologi (istilah) HAM juga menjadi salah satu  keistimewaan dari mesin pencari ini. Selain itu, HuriSearch hanya mencari informasi dari situs-situs internet yang telah diverifikasi sebagai organisasi yang bekerja untuk  HAM seperti NGO, Universitas, Lembaga Negara serta Komisi HAM di seluruh dunia. Sampai saat ini, telah terdaftar sekitar 4500 situs yang mempublikasikan berbagai persoalan HAM.</p>
<p>Fasilitas pencarian yang disediakan oleh HuriSearch sudah pasti akan sangat membantu. HuriSearch terdiri dari tiga bagian utama; boks pencarian, boks hasil pencarian dan boks drill down. Sejak memasukkan kata kunci (keyword), para pengguna telah diberikan pilihan untuk memilih sumber informasi yang mereka inginkan, apakah dari NGO, Universitas, lembaga Negara dan/atau Komisi HAM. Jika pengguna memilih satu atau lebih pilihan sumber, HuriSearch akan membatasi pencariannya pada pilihan anda sehingga ketepatan pencariannya juga lebih terpercaya.</p>
<p>Tidak cukup sampai disitu, jika ingin mencari informasi secara spesifik di organisasi tertentu atau bahkan di negara tertentu, pengguna dapat memanfaatkan fasilitas drill-down yang otomatis mendeteksi nama lembaga penerbit dan lokasinya.  Bahkan bahasa mendeteksi bahasa yang digunakan dalam dokumen hasil pencarian pengguna. Dalam hasil pencariannya, anda akan melihat judul, ringkasan, jenis organisasi dan tempat informasi tersebut dipublikasikan.</p>
<p>Jika pengguna tidak mengetahui secara tepat istilah yang bisa menjadi kata kunci, HuriSearch memfasilitasinya dengan menampilkan indeks istilah HAM di wilayah drill down.  Indeks tersebut merupakan bagian dari kosa-kata terkendali yang telah dikembangkan oleh HURIDOCS cukup lama. Dengan mengetik satu kata kunci, maka pengguna akan mendapatkan hasil yang sama dalam 9 bahasa lainnya jika tidak menggunakan filter bahasa. Oleh karena itu, fasilitas ini mampu mencari berbagai informasi yang sangat spesifik. Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, HuriSearch akan membantu pengguna memilih istilah yang telah diklasifikasi secara otomatis</p>
<p>Fasilitas lainnya adalah pencarian dokumen yang tersimpan dalam media tertentu, misalnya dalam PDF, Word atau format lainnya. Walaupun jarang digunakan, fasilitas ini akan sangat membantu pengguna yang membutuhkan format dokumen tertentu. Pengguna juga dapat melakukan pencarian lebih spesifik dari dokumen yang terpanggil dari hasil pencarian sebelumnya.</p>
<p>Saat ini, HuriSearch bisa diklaim sebagai satu-satunya mesin pencari HAM di dunia maya. Setiap pengiat HAM sepertinya wajib untuk menggunakannya. Terutama jika terdapat kebutuhan akan validitas informasi yang dibutuhkan. Toh, saat ini HuriSearch telah tersedia dalam 10 bahasa, sudah pasti informasi yang tersedia akan lebih memudahkan penggunanya. Dalam waktu dekat, HuriSearch akan memasukkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu pilihan bahasa dengan dukungan dari HSG-Indonesia.</p>
<p>Lihat juga<a href="http://www.syaldi.web.id/?p=58"> Penggunaan Internet untuk HAM</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/04/hurisearch-mesin-pencari-bagi-penggiat-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Link Database Statistik Organisasi HAM Internasional</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/03/link-database-statistik-beberapa-organisasi-internasional/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/03/link-database-statistik-beberapa-organisasi-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Mar 2008 11:26:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Database]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[human rights]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[statistik]]></category>
		<category><![CDATA[UN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/2008/03/27/link-database-statistik-beberapa-organisasi-internasional/</guid>
		<description><![CDATA[Jika anda membutuhkan informasi statistik, Pangkalan data statistik dari beberapa organisasi internasional dan programnya akan membantu anda. Jika anda memiliki pranala lain yang tidak terdapat di artikel ini, silahkan tambahkan. Targeted groups/human rights concerned Women Watch, United Nations Inter-Agency Network on Women and Gender Equality (IANWGE) http://www.un.org/womenwatch/ Women (CEDAW) United Nations Children&#8217;s Fund (UNICEF) http://www.unicef.org/ [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jika anda membutuhkan informasi statistik, Pangkalan data statistik dari beberapa organisasi internasional dan programnya akan membantu anda. Jika anda memiliki pranala lain yang tidak terdapat di artikel ini, silahkan tambahkan.<span id="more-70"></span></p>
<p><strong>Targeted groups/human rights concerned</strong></p>
<ul>
<li>Women Watch, United Nations Inter-Agency Network on Women and Gender Equality (IANWGE) <a href="http://www.un.org/womenwatch/" target="_blank">http://www.un.org/womenwatch/ </a><a href="http://www.un.org/womenwatch/" target="_blank">Women (CEDAW)</a></li>
<li>United Nations Children&#8217;s Fund (UNICEF) <a href="http://www.unicef.org/">http://www.unicef.org/</a></li>
<li>Childinfo &lt;<a href="http://www.childinfo.org/">http://www.childinfo.org/</a>&gt;</li>
<li>The State of the World&#8217;s Children &lt;<a href="http://www.unicef.org/statistics/">http://www.unicef.org/statistics/</a>&gt;</li>
<li>Children (CRC &lt;<a href="http://www.unicef.org/crc/">http://www.unicef.org/crc/</a>&gt; )</li>
<li>United Nations Programme on Ageing (DESA) &lt;<a href="http://www.un.org/esa/socdev/ageing/index.html">http://www.un.org/esa/socdev/ageing/index.html</a>&gt; Older persons</li>
<li>United Nations High Commissioner for Refugees &lt;<a href="http://www.unhcr.org/cgi-bin/texis/vtx/statistics">http://www.unhcr.org/cgi-bin/texis/vtx/statistics</a>&gt;<br />
UNHCR Population Data &lt;<a href="http://www.unhcr.org/statistics/45c063a82.html">http://www.unhcr.org/statistics/45c063a82.html</a>&gt;<br />
Statistical Yearbook &lt;<a href="http://www.unhcr.org/cgi-bin/texis/vtx/template/+GwLFqYrdMneUh5cTPeUzknwBoqeRzknwBo5Boqwce6lxxwGxddAeRyBDX+%20eRDlmq+eIybnM">http://www.unhcr.org/cgi-bin/texis/vtx/template/+GwLFqYrdMneUh5cTPeUzknwBoqeRzknwBo5Boqwce6lxxwGxddAeRyBDX+ eRDlmq+eIybnM</a>&gt;<br />
Camp Indicator report &lt;<a href="http://www.unhcr.org/statistics/40f3ac4d4.%20html">http://www.unhcr.org/statistics/40f3ac4d4. html</a>&gt; Refugees</li>
<li>United Nations Interregional Crime and Justice Research Institute (UNICRI) &lt;<a href="http://www.unicri.it/index.htm">http://www.unicri.it/index.htm</a>&gt;</li>
<li>United Nations Office for Drug Control &amp; Crime Prevention (UNODC) &lt;<a href="http://www.unodc.org/unodc/index.html">http://www.unodc.org/unodc/index.html</a>&gt;</li>
<li>International Crime Victim Survey &lt;<a href="http://www.unicri.it/icvs/index.htm">http://www.unicri.it/icvs/index.htm</a>&gt;</li>
<li>UN Survey of Crime Trends and Operations of Criminal Justice Systems &lt;<a href="http://www.unodc.org/unodc/en/crime_cicp_research.html">http://www.unodc.org/unodc/en/crime_cicp_research.html</a>&gt; &#8211; Link no longer works, and cannot find replacement.</li>
<li>Council of Europe &lt;<a href="http://www.coe.int/t/dg1/LegalCooperation/default_%20en.asp">http://www.coe. int/t/dg1/LegalCooperation/default_ en.asp</a>&gt; and annual penal statistics (SPACE I and II) &lt;<a href="http://www.coe.int/T/E/Legal_affairs/Legal_co-operation/Prisons_and_%20alternatives/Statistics_%20SPACE_II/">http://www.coe.int/T/E/Legal_affairs/Legal_co-operation/Prisons_and_ alternatives/Statistics_ SPACE_II/</a> &gt; Right to life, personal integrity, liberty and security of person, rights in the administration of justice</li>
<li>Inter-Parliamentary Union (IPU) &lt;<a href="http://www.ipu.org/english/home.htm">http://www.ipu.org/english/home.htm</a>&gt;<br />
Parline &lt;<a href="http://www.ipu.org/parline-%20e/parlinesearch.asp">http://www.ipu.org/parline- e/parlinesearch. asp</a>&gt;<br />
database &lt;<a href="http://www.ipu.org/parline-e/parlinesearch.asp">http://www.ipu.org/parline-e/parlinesearch.asp</a>&gt;</li>
<li>Women in National Parliaments &lt;<a href="http://www.ipu.org/wmn-e/world.htm">http://www.ipu.org/wmn-e/world.htm</a>&gt; Right to take part in public affairs, to vote and right to be elected</li>
<li>United Nations Population Information Network &lt;<a href="http://www.un.org/popin/">http://www.un.org/popin/</a>&gt;</li>
<li>United Nations Population Division/DESA &lt;<a href="http://www.un.org/esa/population/unpop.htm">http://www.un.org/esa/population/unpop.htm</a>&gt;</li>
<li>United Nations Population Fund (UNFPA) &lt;<a href="http://www.unfpa.org/">http://www.unfpa.org/</a>&gt; Right to a name, a nationality and to be registered</li>
<li>International Labour Organisation (ILO), The Bureau of Statistics &lt;<a href="http://www.ilo.org/public/english/bureau/stat/index.htm">http://www.ilo.org/public/english/bureau/stat/index.htm</a>&gt;<br />
Bureau of Statistics databases &lt;<a href="http://www.ilo.org/public/english/bureau/stat/info/dbases.htm">http://www.ilo.org/public/english/bureau/stat/info/dbases.htm</a>&gt;<br />
LABORSTAT Internet &lt;<a href="http://laborsta.ilo.org/">http://laborsta.ilo.org/</a>&gt;<br />
ILO Statistical Database &lt;h<a href="//www.ilo.org/public/english/bureau/stat/portal/index.htm">ttp://www.ilo.org/public/english/bureau/stat/portal/index.htm</a>&gt; Right to and in work, right to trade unions Right to social security</li>
<li>United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisation (UNESCO) &lt;<a href="http://www.unesco.org/">http://www.unesco.org/</a>&gt;<br />
UNESCO Institute for Statistics &lt;<a href="http://www.uis.unesco.org/ev_en.php?ID=2867_201&amp;%20ID2=DO_TOPIC">http://www.uis.unesco.org/ev_en.php?ID=2867_201&amp; ID2=DO_TOPIC</a>&gt;<br />
Tables with statistics &lt;<a href="http://www.uis.unesco.org/ev.php?URL_%20ID=5275&amp;URL_%20DO=DO_TOPIC&amp;%20URL_SECTION=%20201">http://www.uis.unesco.org/ev.php?URL_ ID=5275&amp;URL_ DO=DO_TOPIC&amp; URL_SECTION= 201</a>&gt; Right to education; right to take part in cultural life; rights to the benefits of science and intellectual property.</li>
<li>World Health Organisation Statistical Information System (WHOSIS) &lt;<a href="http://www.who.ch/whosis/whosis.htm">http://www.who.ch/whosis/whosis.htm</a>&gt; Right to health</li>
<li>Joint United Nations Programme for HIV/AIDS (UNAIDS) &lt;<a href="http://www.unaids.org/en/default.asp">http://www.unaids.org/en/default.asp</a>&gt; Persons with HIV/AIDS</li>
<li>Food and Agriculture Organisation of the United Nations (FAOSTAT) &lt;<a href="http://faostat.fao.org/">http://faostat.fao.org/</a>&gt;<br />
Overview of FAO databases &lt;<a href="http://www.fao.org/waicent/portal/statistic%20s_en.asp">http://www.fao.org/waicent/portal/statistic s_en.asp</a>&gt; Right to food</li>
<li>United Nations Human Settlements Programme (UN-Habitat) &lt;<a href="http://www.unhabitat.org/habrdd/statprog.htm">http://www.unhabitat.org/habrdd/statprog.htm</a>&gt; Right to housing</li>
</ul>
<p>Sumber: HURIDOCS Projectpath</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/03/link-database-statistik-beberapa-organisasi-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

