<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>House of Question &#187; HAM</title>
	<atom:link href="http://syaldi.web.id/tag/ham/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syaldi.web.id</link>
	<description>Bertanyalah, jangan pernah berhenti bertanya.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Dec 2011 12:51:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Catatan Dari Pelatihan Pemantuan Pelanggaran HAM terhadap Pengguna NAPZA</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2011/12/catatan-dari-pelatihan-pemantuan-pelanggaran-ham-terhadap-pengguna-napza/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2011/12/catatan-dari-pelatihan-pemantuan-pelanggaran-ham-terhadap-pengguna-napza/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 23:37:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[napza]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[penangkapan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1115</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu yang lalu, aku diminta oleh seorang teman untuk membantunya memfasilitasi pelatihan pemantauan pelanggaran HAM. Tanpa pikir panjang, aku langsung menyanggupinya meskipun hanya mendapatkan imbalan terima kasih. Kebetulan, sudah lama sekali aku dan temanku tidak bertemu dan ada hal yang ingin kami diskusikan. Aku pikir, seperti pelatihan-pelatihan yang lain sehingga aku tidak bertanya banyak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2011/12/321549_10150377858197867_686062866_8237834_2042160694_n.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-1120" title="Pelatihan Napza" src="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2011/12/321549_10150377858197867_686062866_8237834_2042160694_n-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Beberapa waktu yang lalu, aku diminta oleh seorang teman untuk membantunya memfasilitasi pelatihan pemantauan pelanggaran HAM. Tanpa pikir panjang, aku langsung menyanggupinya meskipun hanya mendapatkan imbalan terima kasih. Kebetulan, sudah lama sekali aku dan temanku tidak bertemu dan ada hal yang ingin kami diskusikan.</p>
<p>Aku pikir, seperti pelatihan-pelatihan yang lain sehingga aku tidak bertanya banyak kepada temanku, misalnya isu, peserta dan hal teknis lainnya. Walhasil saat tiba di tempat pelatihan, aku cukup kaget karena merasa kurang persiapan. Isu yang diangkat adalah pemantauan pelanggaran HAM terhadap pengguna Narkotika dan Zat Adiktif (NAPZA) dan pesertanya berasal dari beberapa organisasi yang memiliki fokus kerja pada <em>Harm Reduction</em>. Dalam proses pelatihan, aku baru tahu bahwa beberapa peserta adalah pengguna aktif yang saat ini sedang menjalani rehabilitasi.</p>
<p><strong>Belajar Bersama</strong></p>
<p>Selama ini, pelatihan yang aku berikan tidak jauh dari topik hak tersangka, kebebasan beragama dan pelanggaran HAM masa lalu. Topik mengenai NAPZA dan persoalan di sekitarnya adalah hal yang baru buatku sehingga banyak hal yang aku pelajari selama pelatihan. Meskipun aku pernah membantu <em>Capacity Building</em> untuk beberapa organisasi yang bergerak di bidang <em>harm reduction</em>, namun lebih banyak di isu HIV/AIDS.</p>
<p>Demikian juga sebaliknya, ternyata sebagian dari para peserta yang telah lama bekerja di wilayah ini tidak memahami HAM, baik secara konsep maupun instrumen-instrumenya. Memang beberapa di antara peserta sudah sering mendapatkan pelatihan mengenai HAM namun masih minim digunakan untuk membangun argumen dalam kampanye maupun advokasinya.</p>
<p>Ya, aku melihat proses bersama dalam pelatihan ini adalah belajar bersama. Aku mendapat banyak pengetahuan baru, khususnya mengenai persoalan yang dihadapi oleh para pengguna NAPZA di Indonesia. Selama ini, aku tidak menganggap bahwa persoalan yang mereka hadapi sebagai persoalan serius. Hal ini tidak terlepas dari <em>streotype</em> yang melekat pada mereka yang ternyata cukup mempengaruhi cara berpikirku selama ini.</p>
<p><strong>Pengguna Napza tetap Manusia</strong></p>
<p>Aku tidak akan masuk pada wilayah perdebatan apakah menggunakan NAPZA benar atau salah. Buatku, pilihan menggunakan NAPZA atau tidak adalah sebuah pilihan sadar dari tiap manusia seperti merokok atau tidak. Jika seseorang kemudian memilih untuk menggunakan NAPZA, maka tidak berarti mengurangi esensinya sebagai manusia yang bermartabat dan memiliki hak yang sama dengan orang lain. Tidak ada satu orangpun yang dapat mencabut hak-hak fundamental mereka.</p>
<p>Dalam tulisan ini, aku akan menempatkan pengguna NAPZA sebagai korban yang tidak terpenuhi hak fundamental mereka.</p>
<p>Dari para peserta pelatihan, aku mendapatkan berbagi cerita pengalaman mereka berurusan dengan aparat berwenang.</p>
<p><strong>Penangkapan sewenang-wenang dan pemerasan.</strong></p>
<blockquote><p>Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Pasal 9, ayat 1 ICCPR</p></blockquote>
<p>Para pengguna NAPZA seringkali ditangkap tidak sesuai dengan prosedur penangkapan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pola ini kerap digunakan oleh aparat kepolisian. Dari pengalaman para peserta, polisi sering menangkap mereka tanpa surat penangkapan yang sah. Bahkan surat pemberitahuan kepada keluarga seringkali tidak sampai kepada keluarga.</p>
<p>Beberapa peserta juga menceritakan pengalaman mereka ditangkap karena barang bukti yang &#8220;ditanam&#8221;. Mereka seringkali dijebak oleh oknum kepolisian saat tertangkap tanpa membawa barang bukti. Seorang peserta bercerita bahwa saat dia digeledah oleh polisi, tiba-tiba di saku celananya ditemukan shabu. Padahal saat itu dia sama sekali tidak membawa apapun NAPZA apapun. Tentunya kita masih ingat rekayasa kasus Aan, yang dituduh sebagai pengedar oleh kepolisian.</p>
<p>Setelah ditangkap, para pengguna NAPZA biasanya diperas oleh pihak kepolisian. Modus yang paling sering terjadi adalah mereka ditawarkan untuk&#8221;berdamai&#8221; dengan cara membayar uang dalam jumlah yang cukup banyak. Jika korban tidak bisa memenuhi, maka orang tua atau keluarga korban kemudian mereka hubungi untuk berdamai. Tentu saja semuanya dengan &#8220;paksaan&#8221; agar kasus tersebut 86.</p>
<p>Jika kasusnya cukup besar dan sulit diselesaikan di luar pengadilan, maka modusnya adalah &#8220;jual beli&#8221; pasal dalam kasus. Pada tahap ini, bukan hanya pihak kepolisan yang terlibat sebagai penyidik tapi juga kejaksaaan. Dikarenakan minimnya pengetahuan tentang hukum, banyak diantara mereka kemudian memberikan uang kepada polisi, jaksa dan hakim. Ironisnya, seringkali pengacara yang seharusnya membela hak korban justru terlibat dalam proses ini.</p>
<p><strong>Penyiksaan</strong></p>
<blockquote><p>Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas. Pasal 7, ICCPR</p></blockquote>
<p>Tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para pengguna NAPZA adalah temuan yang unik dalam proses pelatihan. Mayoritas dari kasus yang diangkat oleh para peserta terjadi tindakan penyiksaan. Walaupun awalnya para peserta agak kebingungan membedakan antara tindakan penganiayaan dan penyiksaaan dalam proses penangkapan dan penahanan, mereka akhirnya paham.</p>
<p>Dalam pelatihan tersebut memang tidak dapat didalami lagi bagaimana bentuk penyiksaan yang dialami oleh para pengguna karena terbatasnya pencatatan yang mereka lakukan. Yang pasti, para pengguna NAPZA yang tertangkap selalu dipaksa untuk mengakui atau menunjukkan pengguna lain atau bandarnya. Pemaksaan tersebut kemungkinan dilakukan dengan cara mengancam maupun tindakan kekerasan seperti kasus-kasus yang pernah aku pantau seperti di hak-hak tersangka.</p>
<p>Persoalan penyiksaan yang terjadi dalam &#8220;drugs wars&#8221; ternyata sudah menjadi persoalan internasional. Aku mengetahuinya saat menyaksikan web-cast dari <a href="http://www.apt.ch/opcatforum">THE APT GLOBAL FORUM ON THE OPCAT</a> . Seorang peserta dari forum tersebut mengangkat bahwa metode penyiksaan menjadi hal yang lumrah dalam &#8220;drugs war&#8221; di wilayah Amerika Latin. Persoalan ini harus menjadi perhatian serius dari dunia internasional.</p>
<p><strong>Penahanan</strong><br />
Sebenarnya, aku tidak terlalu paham prosedur dan mekanisme penanganan hukum kasus narkotika. Aku masih bertanya apakah prosedur dalam UU. No. 35/2009 tentang Narkotika memliki perbedaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Mungkin saja, karena UU No. 35/2009 adalah UU lex specialis</p>
<p>Seperti kasus-kasus yang lain, para pengguna NAPZA kerap kali ditahan secara sewenang-wenang alias tidak sesuai dengan prosedur hukum. Namun aku tidak akan membahas masalah ini melainkan beberapa masalah yang muncul dalam diskusi bersama peserta.</p>
<ul>
<li>Dalam penahanan dan pemenjaraan, tidak ada pemisahan antara pengguna dan bandar. Menurut para peserta, penjara akhirnya menjadi tempat bertemunya antara konsumen dan suplier.</li>
<li>Para pengguna NAPZA tidak mendapatkan akses kesehatan yang memadai. Padahal pada masa-masa tertentu, mereka membutuhkan tindakan medis segera.</li>
</ul>
<p><strong>Catatan Bersama</strong></p>
<p>Dari keseluruhan proses pelatihan, aku menyadari bahwa selama ini para penggiat yang bergerak di isu NAPZA melupakan aspek pendokumentasian dalam kerja mereka. Seiring dengan perkembangan gerakan, pendokumentasian menjadi penting agar advokasi dan kampanye bisa lebih &#8216;berbunyi&#8217; dengan data dan informasi yang mereka miliki. Sinergi antara gerakan sosial juga menjadi penting agar dampak dari advokasi dan kampanye dapat lebih besar.</p>
<p>Jika anda membutuhkan informasi terkait isu ini, silahkan kunjungi</p>
<ul>
<li>Majalah NAPZA &#8211; <a href="http://napzaindonesia.com/">http://napzaindonesia.com/</a></li>
<li>EAST JAVA ACTION (EJA) &#8211; <a href="http://eastjavaaction.org/">http://eastjavaaction.org/<br />
</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2011/12/catatan-dari-pelatihan-pemantuan-pelanggaran-ham-terhadap-pengguna-napza/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gapminder: Mematahkan Mitos Dengan Statistik</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/05/gapminder-mematahkan-mitos-dengan-statistik/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/05/gapminder-mematahkan-mitos-dengan-statistik/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 May 2009 11:03:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[TIK]]></category>
		<category><![CDATA[gapminder]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hans rosling]]></category>
		<category><![CDATA[HURIDOCS]]></category>
		<category><![CDATA[information handling]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=751</guid>
		<description><![CDATA[Apakah statistik dapat memberikan fakta sebenarnya? Aku adalah orang tidak senang dengan data statistik. Aku merasa bahwa data statistik cenderung mereduksi realita sebenarnya. Apalagi dengan melihat manipulasi data yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah di Indonesia, kepercayaan itu semakin tipis. Kualitatif buatku lebih nyaman buatku untuk memperlihatkan realita. Persoalannya, data kuantitatif juga tetap dibutuhkan untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="flickr-image alignnone" title="logo_gapminder.jpg" rel="flickr-mgr" href="http://www.flickr.com/photos/19449578@N00/3482977646/"><img class="flickr-small alignleft" style="border: 0pt none; margin: 2px 5px;" src="http://farm4.static.flickr.com/3656/3482977646_cfab36619c_m.jpg" alt="logo_gapminder.jpg" width="229" height="32" /></a>Apakah statistik dapat memberikan fakta sebenarnya? Aku adalah orang tidak senang dengan data statistik. Aku merasa bahwa data statistik cenderung mereduksi realita sebenarnya. Apalagi dengan melihat manipulasi data yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah di Indonesia, kepercayaan itu semakin tipis. Kualitatif buatku lebih nyaman buatku untuk memperlihatkan realita. Persoalannya, data kuantitatif juga tetap dibutuhkan untuk menunjukkan trend atau pola dalam konteks yang lebih luas. Apalagi dengan perkembangan isu hak ekonomi, sosial dan budaya, data kuantitatif menjadi sangat penting dalam melihat berbagai indikator.<span id="more-751"></span></p>
<p>Pandanganku kemudian mulai sedikit berubah saat diperkenalkan <a href="http://www.gapminder.org" target="_blank">Gapminder</a> oleh James Lawson, trainer HURIDOCS International dalam sebuah pelatihan pendokumentasian pelanggaran HAM. Kami diputarkan sebuah film singkat bagaimana Hans Rosling mematahkan berbagai mitos yang selama ini melingkupi kita. Dia melakukan survei sederhana mengenai pemahaman mahasiswa di sebuah universitas ternama di Swedia tentang data kesehatan dunia, terutama angka kematian bayi. Sangat mengejutkan bahwa angka kebenarannya hanya 1.8 yang artinya dari seluruh mahasiswa yang ikut hanya dapat menjawab hampir dua pertanyaan dengan tepat.</p>
<p>Jelas saja, sebagai salah satu contoh: siapa yang menyangka bahwa angka kematian bayi di Turki lebih tinggi daripada Srilanka? Aku pribadi akan berpikir bahwa Turki yang berada di wilayah Eropa seharusnya tidak menghadapi persoalan seperti ini. Sementara Srilanka sebagai salah satu negara berkembang sudah pasti angka kematian bayi masih jadi persoalan.</p>
<p>Sebagai organisasi non-profit, Gapminder bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan pemahaman terhadap data statistik dan informasi sosial, ekonomi dan lingkungan di wilayah internasional, regional hingga nasional. Sederhana, mereka ingin berfungsi untuk menjadi &#8220;museum&#8221; informasi agar dapat memahami dunia lebih baik.</p>
<p>Gapminder memberikan kita sebuah kenyamanan bagi penggunanya untuk melihat realitas data yang ada. Data tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber seperti Badan PBB, Universitas, Badan pemerintah dan LSM sehingga validitas-nya dapat dipertanggungjawabkan. Tentu saja, mereka berkolaborasi untuk menghasilkan dokumen tersebut.</p>
<p>Aku ingin mencoba satu asumsi bahwa peningkatan jumlah pengguna internet akan berbanding lurus dengan peningkatan jumlah melek aksara perempuan di Indonesia. Ternyata asumsiku terbantahkan oleh data statistik di Gapminder. Data dari tahun 1995 hingga 2006, peningkatan pengguna internet melejit dengan signifikan sementara persentase melek aksara tidak berkembang.</p>
<p>Silahkan mencoba sendiri! Kunjungi <a href="http://www.gapminder.org" target="_blank">www.gapminder.org</a> untuk melihat terpatahkannya berbagai mitos. Aku yakin anda akan terperangah melihat data-data yang selama ini anda anggap fakta.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/05/gapminder-mematahkan-mitos-dengan-statistik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>[Bagian II] Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/10/bagian-ii-instrumen-internasional-hak-asasi-manusia/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/10/bagian-ii-instrumen-internasional-hak-asasi-manusia/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2008 13:12:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[aksesi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Instrumen Pokok HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Konvensi]]></category>
		<category><![CDATA[Kovenan]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Protokol Opsional]]></category>
		<category><![CDATA[ratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[suksesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=330</guid>
		<description><![CDATA[Setiap negara, memiliki kewajiban moral untuk mematuhi setiap hukum internasional. Namun, kewajiban moral tersebut tidaklah cukup. Deklarasi misalnya, dipahami sebagai sebuah himbauan moral kepada setiap negara. Oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat memaksa setiap negara. Kalaupun ada sanksi, lebih pada sanksi moral. Artinya, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan jika dalam satu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap negara, memiliki kewajiban moral untuk mematuhi setiap hukum internasional. Namun, kewajiban moral tersebut tidaklah cukup. Deklarasi misalnya, dipahami sebagai sebuah himbauan moral kepada setiap negara. Oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat memaksa setiap negara. Kalaupun ada sanksi, lebih pada sanksi moral. Artinya, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan jika dalam satu waktu negara tersebut tidak mematuhinya.<span id="more-330"></span></p>
<p>Seperti yang telah disampaikan pada <a title="Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia" href="http://www.syaldi.web.id/?p=310">artikel</a> sebelumnya, Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia dibuat sebagai panduan setiap negara dalam melaksanakan penegakan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Instrumen tersebut terdiri dari Deklarasi, Kovenan, Konvensi dan Protokol Opsional. Oleh karena itu, diperlukan beberapa proses oleh setiap negara dalam agar terikat dengan setiap instrumen tersebut.</p>
<p>Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita memahami definisi dari beberapa instrumen. Ini akan membantu kita memahami lebih jauh bagaimana instrumen tersebut dapat mengikat satu negara dan konsekuensinya.</p>
<p><strong>Kovenan</strong> adalah sebuah perjanjian mulitilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik. Kovenan adalah perjanjian multilateral dan ditujukan untuk norma dan pelaksanaan HAM. Negara yang meratifikasi, menandatangani, atau menerima terikat secara hukum pada perjanjian ini.</p>
<p>Sementara <strong>Konvensi</strong> adalah Sebuah perjanjian mulitilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian secara spesifik seperti Konvensi Hak Anak. Secara kasar, konvensi mempunyai arti yang sama dengan perjanjian, kovenan, pakta atau kesepahaman yang kesemuanya merujuk pada instrumen hukum internasional.</p>
<p><strong>Protokol opsional</strong> adalah sebuah instrumen perjanjian yang mengamandemen perjanjian sebelumnya dan memberikan negara pihak untuk terikat dengan syarat.Ini tidak diwajibkan kepada negara pihak, walaupun terikat pada perjanjian. Protokol opsional sebagai instrumen yang terkait dengan prosedur yang baru atau norma yang substantif.</p>
<p>Setiap Negara tidak secara otomatis terikat pada sebuah instrumen. Negara tersebut harus menjadi bagian dari instrumen tersebut melalui proses ratifikasi, aksesi atau suksesi. Setelah melalui salah satu proses, Satu Negara akan menjadi Negara pihak. PBB tidak mewajibkan setiap Negara untuk menjadi pihak dalam semua intrumen tersebut. Negara memiliki kebebasan untuk menentukan instrumen mana saja mereka akan menjadi Negara pihak sesuai dengan agenda atau kemampuan mereka dalam melaksanakannya. Namun, setiap negara didorong untuk meratifikasi semua instrumen tersebut. Walaupun masih banyak negara seperti Amerika Serikat yang tidak meratifikasi beberapa instrumen pokok HAM</p>
<p>Ratifikasi adalah proses adopsi terhadap satu perjanjian internasional ke dalam sistem hukum yang berlaku di satu negara. Proses ini hanya dapat dilakukan oleh Negara yang sebelumnya sudah menandatangani perjanjian (selama terbukanya periode untuk membubuhkan tanda tangan). Ratifikasi terdiri atas dua tindak prosedural: pada tingkat dalam negeri, ratifikasi membutuhkan persetujuan dari badan konstitusi yang sesuai (biasanya kepala Negara atau parlemen). Dalam konteks Indonesia, ratifikasi dilakukan melalui keputusan presiden (Kepres) atau Undang-undang.</p>
<p>Aksesi adalah proses adopsi suatu negara terhadap satu perjanjian dapat dilakukan oleh suatu negara yang sebelumnya belum atau tidak menandatangani perjanjian yang bersangkutan. Negara-negara meratifikasi perjanjian baik sebelum maupun sesudah perjanjian diberlakukan. Suatu Negara juga bisa menjadi pihak yang ikut serta dalam suatu perjanjian internasional melalui suksesi,  yaitu ikut pada bagian tertentu dari perjanjian tersebut atau melalui deklarasi.)</p>
<p>Dalam melakukan ratifikasi, suatu negara bisa melakukan reservasi atau deklarasi terhadap satu perjanjian. Dengan adanya reservasi tersebut, walaupun terikat dengan sebuah perjanjian, negara tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap beberapa hal. Tindakan tersebut diperbolehkan selama tidak mengurangi tujuan dan substansi dari perjanjian tersebut. Sebagai contoh, Indonesia melakukan reservasi terhadap Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, pasal 1 &#8221; Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.&#8221; Walaupun tidak ada penjelasan yang pasti, akan tetapi ditenggarai pembelajaran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan lepasnya Timor-Timur (sekarang Timor Leste).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/10/bagian-ii-instrumen-internasional-hak-asasi-manusia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Winevsys, Aplikasi Database Pemantauan Pelanggaran HAM</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Sep 2008 21:19:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantuan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Database Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Event Based Methodology]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Human Rights Documentation Support Group for Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[HURIDOCS]]></category>
		<category><![CDATA[Metodologi Berbasis Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[winevsys]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=312</guid>
		<description><![CDATA[Untuk menyediakan data yang akurat terkait dengan sebuah pelanggaran HAM yang terjadi, dibutuhkan beberapa aktifitas yang harus dilalui. Salah satunya adalah proses pencatatan serta analisis dari data yang telah dikumpulkan dari hasil investigasi lapangan. Beberapa organisasi HAM kemudian berusaha membuat seperangkat alat untuk mencatatnya, namun banyak yang berakhir dengan kegagalan. Tulisan ini akan membahas salah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk menyediakan data yang akurat terkait dengan sebuah pelanggaran HAM yang terjadi, dibutuhkan beberapa aktifitas yang harus dilalui. Salah satunya adalah proses pencatatan serta analisis dari data yang telah dikumpulkan dari hasil investigasi lapangan. Beberapa organisasi HAM kemudian berusaha membuat seperangkat alat untuk mencatatnya, namun banyak yang berakhir dengan kegagalan. Tulisan ini akan membahas salah satu aplikasi pendokumentasian pelanggaran HAM yang dapat membantu organisasi HAM dalam bekerja.<span id="more-312"></span></p>
<p>Winevsys adalah salah satu perangkat pendokumentasian pelanggaran HAM saat ini cukup banyak digunakan oleh berbagai organisasi HAM di seluruh dunia. Perangkat ini dikembangkan oleh <a href="http://www.huridocs.org" target="_blank">HURIDOCS International</a> sejak tahun 1998.  Proses pengembangannya melibatkan banyak pakar yang ahli di bidang pendokumentasian, investigasi dan advokasi. Selain itu, dukungan dari berbagai organisasi HAM di seluruh dunia menjadi bahan sangat penting dalam proses tersebut.</p>
<p>Dalam pencatatannya, Winevsys menggunakan Metodologi Berbasis Peristiwa atau <em>Event Based Methodology</em>. Sudah pasti berbeda dengan metode konvensional yang sering digunakan di Indonesia. Winevsys menempatkan Orang dan peristiwa sebagai entitas besarnya. Kedua entitas tersebut kemudian dihubungkan dengan relasi sesuai dengan fakta yang ditemukan.</p>
<p>Pemilahan secara rigid antara pelaku, korban, sumber informasi dan pihak yang melakukan intervensi menjadi satu kelebihan dari aplikasi ini. Peristiwa pun kemudian dipotret secara komprehensif dengan melihat keterkaitan setiap orang dengan peristiwa dalam relasi tindakan atau informasi. Dalam bagian analisisnya, aplikasi ini menawarkan indikator yang sangat lengkap. Penggunaan kosa kata terkendali untuk meminimalkan terjadinya kesalahan menjadi satu nilai lebih dari Winevsys. Walaupun tidak terlalu fleksibel, beberapa modifikasi kecil dapat dilakukan oleh pengguna untuk menyesuaikan kebutuhannya. Tidak banyak aplikasi yang  yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti ini.</p>
<p>Aplikasi ini dianggap terlalu rumit oleh banyak pihak sehingga dilihat sebagai proses yang rumit. Padahal, aplikasi ini akan membantu kita untuk mengetahui kelemahan sebuah data yang kita terima. Selain itu, akan menambah ketajaman pencarian informasi di lapangan.</p>
<p>Sayangnya, aplikasi ini masih menggunakan Microsoft Acces sebagai database dan interface-nya. Akibatnya, kompabilitasnya dengan Operating System lain seperti Linux dan Macintosh sangat sulit. Dalam kondisi tersebut, database ini tidak mampu melayani data yang mempunyai data yang sangat besar. Selain itu, bahasa yang digunakan masih menggunakan bahasa Inggris</p>
<p>Menyadari hal tersebut, pada tahun Februari 2007, dalam sebuah lokakarya di Jenewa, Swiss perangkat ini sepakat untuk mengembangkan aplikasi yang berbasiskan <em>open source</em> dan open <em>method</em>. Pengembangan ini akan mampu menjawab beberapa persoalan yang selama ini dihadapi oleh penggunanya. Aplikasi ini telah dikembangkan oleh Human Rights Documentation Support Group for Indonesia, salah satunya adalah penggunaan bahasa Indonesia serta beberapa fitur yang sesuai dengan konteks Indonesia, seperti penyediaan local georaphical area.</p>
<p>Aplikasi yang akan diberi nama OpenEvsys direncanakan diluncurkan pada awal tahun depan. Tentunya dengan beberapa fitur yang lebih lengkap seperti <em>report manager</em> dan dapat digunakan oleh <em>multi-use</em>r.</p>
<p>Jika anda ingin menggunakannya, silahkan mengunduhnya <a href="http://rapidshare.com/files/139835203/Winevsys_indo_V.4.0.zip">di sini</a>. Untuk layanan konsultasi dan pelatihan, silahkan menghubungiku di <a href="mailto: syaldi.sahude@gmail.com ">syaldi.sahude[at]gmail.com</a>. Tidak dipungut bayaran alias gratis!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa itu Hak Asasi Manusia?</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/08/apa-itu-hak-asasi-manusia/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/08/apa-itu-hak-asasi-manusia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Aug 2008 17:53:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[DUHAM]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[UU No. 39]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=300</guid>
		<description><![CDATA[Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian. Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.<span id="more-300"></span></p>
<p>Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.</p>
<p>Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:</p>
<ol>
<li>Universal</li>
<li>Saling terkait</li>
<li>Tidak terpisahkan</li>
<li>Kesetaraan dan non-diskriminasi</li>
<li>Hak Serta Kewajiban Negara</li>
<li>Tidak dapat diambil oleh siapapun</li>
</ol>
<p>Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:</p>
<ol>
<li>Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup</li>
<li> Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah</li>
<li> Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi</li>
<li> Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil</li>
<li> Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan</li>
<li> Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi</li>
<li> Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan</li>
<li> Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat</li>
<li> Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi</li>
<li> Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.</li>
</ol>
<p>Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.</p>
<p>lihat juga : <a href="http://www.syaldi.web.id/?p=28">Memahami pelanggaran HAM</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/08/apa-itu-hak-asasi-manusia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kekerasan Terhadap Perempuan; Pembungkaman Perempuan</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/04/kekerasan-terhadap-perempuan-pembungkaman-perempuan/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/04/kekerasan-terhadap-perempuan-pembungkaman-perempuan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2008 02:22:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Meja Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Terhadap Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[militerisme]]></category>
		<category><![CDATA[Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[politik tubuh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[Apakah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kemudian di sebut KDRT) adalah sebuah fenonema sosial yang lazim? Mungkinkah KDRT memiliki unsur lain dibaliknya, misalnya upaya politik untuk membungkam perempuan? Dalam sebuah laporan yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga bantuan hukum perempuan menyatakan bahwa setiap tahunnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat.[1] Pada akhir tahun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Apakah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kemudian di sebut KDRT) adalah sebuah fenonema sosial yang lazim? Mungkinkah KDRT memiliki unsur lain dibaliknya, misalnya upaya politik untuk membungkam perempuan?<span id="more-73"></span></p>
<p class="MsoNormal">Dalam sebuah laporan yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga bantuan hukum perempuan menyatakan bahwa setiap tahunnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat.<a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pada akhir tahun 2004, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Pepermpuan) dalam laporan tahunannya menyebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat secara drastis. Akhir tahun 2004, Komnas Perempuan mencatat sejumlah 14.020 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah tersebut meningkat cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya (2003) yang hanya 7.787 kasus.<a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal">Wacana kekerasan terhadap perempuan telah menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga hingga para akademisi. Dari data yang tersebut di atas, muncul beberapa pertanyaan yang mendasar, mengapa dari tahun ke tahun, jumlah kekerasan terhadap perempuan justru makin meningkat? Bukankah peristiwa seperti ini seharusnya semakin berkurang seiring dengan berlakunya berbagai kebijakan yang berpihak kepada perempuan?<a name="_ftnref3" href="#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> <span> </span>Apa sebenarnya yang melatarbelakangi terjadi kekerasan terhadap perempuan? Lalu bagaimana kemudian perempuan-sebagai individu- sebagai manusia dipahami oleh manusia yang lain (laki-laki dan perempuan lainnya)?</p>
<p class="MsoNormal">Berangkat dari pertanyaan tersebut di atas, penulis mencoba mengangkat fenomena kekerasan terhadap perempuan dari berbagai sudut pandang. Fenomena ini tentunya tidak terlepas dari konteks konstruksi sosial, budaya dan politik yang ada di Indonesia. Untuk menyusun tulisan ini, penulis menggunakan sumber dari beberapa buku, jurnal dan terbitan media massa sebagai bahan acuan.</p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal"><strong>Kekerasan terhadap Perempuan, Fakta Yang Tersembuyi</strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal">Selama ini, masih banyak kesalah-pahaman tentang kekerasan terhadap perempuan di tengah masyarakat. Bahkan, dalam hukum positif yang berlaku, kekerasan masih dipandang dari sisi kekerasan fisik. Kekerasan terhadap perempuan tidak dipandang secara serius dalam Kitab Undang-Undang Hukum<span> </span>Pidana (KUHP). Misalnya perkosaan, tindakan ini dianggap sebagai kasus susila. Sehingga, peyelesaian dengan cara “kekeluargaan” dikedepankan.</p>
<p class="MsoNormal">Penganiayaan terhadap istri dianggap sebagai sebuah masalah biasa di dalam rumah tangga. Kenyataan ini penting untuk dikemukakan mengingat ideologi harmonisasi keluarga yang selama ini ditanamkan dalam benak masyarakat maupun aparat hukum; sehingga tidak menganggap serius adanya kekerasan dalam rumah tangga atau menganggap hanya masalah rumah tangga sebagai masalah privat. Sementara, banyak praktek kekerasan yang terjadi dalam berbagai bentuk dengan menggunakan dalih privasi.</p>
<p class="MsoNormal">Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di ranah privat saja akan tetapi merambah hingga ke dunia kerja. Selain masalah diskriminasi dan sub-ordinasi, perempuan harus menghadapi kekerasan dalam aktifitasnya sebagai pekerja. Salah satu kasus yang paling melekat di benak kita adalah kasus pembunuhan terhadap Marsinah.<a name="_ftnref4" href="#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Selain siksaaan secara fisik, pelecehan seks dan perkosaan adalah salah satu dari sekian banyak permasalahan yang kerap dihadapi oleh buruh perempuan. Hal yang sama juga di alami oleh para tenaga kerja perempuan yang bekerja di luar negeri. Minimnya perlindungan dari pemerintah Indonesia telah menyebabkan meningkatnya kasus kekerasan terhadap buruh yang bekerja di luar negeri.</p>
<p class="MsoNormal">Dalam situasi konflik, baik itu sosial maupun bersenjata, perempuan menjadi salah satu kelompok yang paling rentan menjadi korban. Tidak terhitung jumlah kasus perkosaan dan penyerangan seksual terhadap perempuan terjadi dalam masa konflik bersenjata di Aceh dan Timor Lorosae (dulu Timor-Timur). Peran ganda yang harus mereka lakukan saat terjadi konflik bersenjata, telah menempatkan perempuan di “garis depan pertempuran” antara kelompok laki-laki<a name="_ftnref5" href="#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>. Satu pihak memanfaatkan mereka sebagai tameng sementara pihak lainnya menjadikannya sebagai sasaran antara.</p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal"><strong>Budaya Patrariaki, Terpinggirnya Perempuan</strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal">Mengapa kekerasan terhadap perempuan menjadi “sah” di dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu jawaban yang paling mudah adalah budaya patriarki. Budaya patriarki yang terbentuk dari latar belakang sejarah yang panjang dan sangat komplek Dr Tahmina Rashid dari Universitas Dhaka menyatakan “ (kekerasan)…. terhadap perempuan … merupakan<span> </span>… kombinasi dari faktor-faktor sejarah, sosial politik dan ekonomi.”<a name="_ftnref6" href="#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Agama dan ideologi menjadi salah satu faktor yang berkontribusi dalam tersingkirnya perempuan dalam kebudayaan. Dalam berbagai tafsir agama-yang ditafsirkan oleh para ahli tafsir laki-laki-, telah menempatkan perempuan sebagai makhluk kedua setelah laki-laki. Ilmu mengenai hukum akidah (fikih) masih dimonopoli oleh laki-laki yang pengetahuannya mengenai perempuan didapat dari teks, semuanya ditulis laki-laki, dan dikonstruksikan kembali dengan logika juristik. Teks-teks agama kemudian digunakan untuk menjustifikasi berbagai teori andosentris (kelaki-lakian). Tentunya, hasil tersebut merefleksikan realitas sosial dari zaman yang berbeda dan berbagai kepentingan yang berbeda.<a name="_ftnref7" href="#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Tentunya, perempuan sesungguhnya memiliki kekuatan untuk melakukan melawan usaha penyingkiran mereka. Akan tetapi dalam konteks Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari budaya feodalistik yang telah mengakar. Usaha untuk menyingkirkan peremuan berjalan seiring dengan kontrol yang dilakukan oleh (laki-laki) penguasa. Kontrol kekuasaan terhadap perempuan begitu kuat sehingga berusaha menciptakan arti baru tentang perempuan dari waktu ke waktu. Menurut Ruth Indiah Rahayu, “ideologi <em>konco wingking</em>, dimana menempatkan perempuan sebagai pelengkap dari ksatria Jawa diperbaharui di masa orde baru dengan menempatkan perempuan ke posisi keibuan; ibu bangsa dan pendamping suami. Usaha ini merupakan salah satu cara untuk melucuti kesadaran perempuan.”<a name="_ftnref8" href="#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Intinya, perempuan harus diposisikan sebagai bagian pelengkap dan pelayan dari laki-laki</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Saat ini, kedua faktor tersebut kemudian berjalan seirinng. Dr Yakin Ertürk, menggarisbawahi seriusnya masalah militerisme dan fundamentalisme. &#8220;Keduanya (militerisme dan fundamentalisme) <span> </span>saling mengisi untuk menundukkan dan menindas perempuan dan menggunakan perempuan sebagai alat untuk melanggengkan ideologinya,&#8221; tegasnya<a name="_ftnref9" href="#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Tubuh Perempuan, Obyek Kekerasan yang Dibungkam</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Dalam pandangan masyarakat pada umumnya, perempuan hanya dinilai dari tubuhnya. Ditambah lagi dengan pandangan yang melihat perempuan sebagai barang milik oleh laki-laki dalam keluarga, tanpa memandang kelas, etnis, atau kelompok agama. Si p<span class="text1"><span style="font-size:8.5pt;">emilik barang tentunya punya hak untuk menentukan nasib barang tersebut. Konsep dari kepemilikan telah mengubah perempuan menjadi sebuah komoditas yang dapat ditukar, dijual atau dibeli”.</span></span> Akibatnya, gambaran perempuan kemudian direduksi sehingga menghasilkan berbagai tindak kekerasan. Pornografi, aborsi, pelecehan seksual, perkosaan, dan perdagangan perempuan, merupakan beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam hubungannya dengan eksploitasi tubuh perempuan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Penggambaran tubuh perempuan sebagai godaan di tambah lagi ekploitasi yang dilakukan oleh berbagai pihak telah menyebabkan tubuh perempuan menjadi obyek kekerasan. Praktek perdagangan perempuan yang disamarkan dengan penyaluran tenaga kerja menjadi pola yang kerap kali mudah dijumpai belakangan ini. Dalam sebuah kasus rumah tangga, seorang suami bahkan tega “menjual” istrinya seharga 300 ribu sekali <em>pakai</em>. Dengan kata lain, perempuan masih kerap kali dipandang sebagai obyek dari praktek seksual.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Tubuh perempuan juga dipakai sebagai alat represi politik seperti layaknya senjata perang. Model repsesi dengan melakukan perkosaan dan penyerangan seksual kerap kita temui dalam situasi darurat seperti konflik bersenjata. Pola seperti ini digunakan dalam Tragedi Mei 1998 dimana terjadi perkosaan dan penyerangan seksual terhadap etnis tertentu.<a name="_ftnref10" href="#_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Contoh lainnya adalah kasus perkosaan terhadap mereka yang dituduh/dianggap melawan kekuasaan, seperti yang terjadi di Aceh dan Timor Lorosae. Pola ini digunakan untuk membungkam kelompok perempuan dan sekaligus senjata untuk melawan kelompok yang dianggap melawan kekuasaan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span><span>Kedudukan perempuan sebagai penggoda bahkan tercermin pada berita pemerkosaan di negeri kita. Hampir dalam seluruh kabar pemerkosaan disebutkan bagaimana lelaki &#8220;terangsang&#8221; oleh perempuan, atau bagaimana tubuh perempuan &#8220;menghilangkan akal&#8221; pemerkosanya. Walau telah menjadi korban kekerasan, perempuan tetap ditempatkan sebagai pemicu nafsu dan seakan masih tak lepas dari kesalahan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Posisi perempuan sebagai korban akan meninggalkan trauma atas apa dialaminya. Perempuan kemudian merasa terlumpuhkan dan tak bedaya lagi untuk melawan atau melarikan diri. Jika melawan, berarti akan menghadapi berbagai resiko yang lebih besar. Kebanyakan perempuan kemudian memilih untuk diam dan menganggap ini sebagai sebuah kesalahan yang harus ditanggungnya sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal">Teori politik tubuh mau melihat kekuasaan dan kontrol politik terhadap tubuh perempuan. Politik di sini diartikan dalam hubungan dan sebagai pengambil keputusan, jabatan, dan kekuasaan; relasi individu dengan negara dan masyarakat dengan negara. Kekerasan terhadap perempuan di daerah konflik, terutama daerah operasi militer sangat jelas mendukung teori ini. Perkosaan dan pelecehan seksual dijadikan alat intimidasi dan teror untuk menundukkan perempuan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Meretas Kekerasaan terhadap Perempuan</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Sudah lama perempuan secara tidak adil dipersalahkan atas kejahatan dari suatu masyarakat. Intervensi negara terhadap permasalahan yang dihadapi oleh perempuan seharusnya berpihak pada perempuan, bukan mengekang atau malah memojokkan posisi perempuan. Pembuatan dan kebijakan oleh pemerintah sudah seharusnya mendorong terwujudnya kesamaan derajat antara perempuan dan laki-laki. Tidak hanya dalam tataran wacana saja akan tetapi harus di dorong hingga implementasinya</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Melakukan penafsiran kembali berbagai teks, baik itu agama maupun wacana yang telah menyudutkan perempuan perlu dilakukan kembali, tentunya dengan melibatkan perempuan di dalamnya.<span> </span>Penguasaan atas wacana sebagai alat untuk membentuk kebudayaan dengan menjadikan dominasi laki-laki seakan-akan sebagai sesuatu yang alamiah dan bisa diterima harus diminimalkan, pada akhirnya dihapuskan..</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Sesungguhnya, perjuangan untuk melawan kekerasan terhadap perempuan bukanlah sebuah pertarungan antara laki-laki dengan perempuan. Justru kondisi ini harus dimaknai bersama dan telah menegaskan bahwa siapa saja dapat menjadi korban. Sehingga, proses penyadaran dan implementasi berjalan seiring tanpa menyalahkan salah satu pihak.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal">Daftar Bacaan</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:27pt;text-indent:-26.95pt;"><!--[if !supportLists]--><span>1.<span> </span></span><!--[endif]-->……, Memahami Gender dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Rifka Annisa, Yogyakarta, 2002)</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:27pt;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span>2.<span> </span></span><!--[endif]-->Laporan Akhir Tahun 2004, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:27pt;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span>3.<span> </span></span><!--[endif]-->Dokumentasi No. 3, Tim Relawan untuk Kemanusiaan.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:27pt;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span>4.<span> </span></span><!--[endif]-->Jurnal Perempuan No. 18, “Perempuan dan Teknologi Pembebasan?”</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:27pt;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span>5.<span> </span></span><!--[endif]-->Berbagai artikel Kompas, <a href="http://www.sekitarkita.com/">www.sekitarkita.com</a>, Kalyanamitra dan LBH APIK</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:27pt;text-indent:-27pt;">
<p class="MsoNormal">
<div><!--[if !supportFootnotes]--></p>
<hr size="1" /><!--[endif]--></p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Jumlah Kasus Kekerasan yang terjadi dalam Rumah Tangga / Domestik di LBH APIK JAKARTA Tahun 1998 – 2002. Berdasarkan catatan LBH APIK, pada tahun 2001, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga berkisar 188 kasus. Pada tahun 2002, kasus tersebut meningkat cepat menjadi berkisar 478 kasus.</p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Laporan Akhir Tahun 2004 Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadapa Perempuan.</p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pemerintah Indonesia telah melakukan ratifikasi sebuah konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Pada 8 September 2004, Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.</p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn4" href="#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Dibunuh pada 8 Mei 1993. Marsinah adalah salah satu buruh perempuan yang mengorganisir demonstrasi buruh di salah satu pabrik di Jawa Timur</p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn5" href="#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Perempuan kerap menjadi pencari nafkah utama dalam sebuah kondisi konflik, seperti kasus yang terjadi di Aceh. Di saat laki-laki tidak mampu lagi mencari nafkah karena terancam jiwanya, perempuan harus mencari cara untuk menghidupi keluarganya. Di sisi yang lain, mereka akan menjadi sasaran dari militer dengan tuduhan membantu perjungan Gerakan Aceh Merdeka.</p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn6" href="#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Jalan Panjang Menuju Kesetaraan, artikel dalam rubrik swara Kompas yang terbit pada 2 Agustus 2004</p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn7" href="#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> idem</p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn8" href="#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Di sampaikan dalam Konferensi Warisan Otoritarian, yang dilaksanakan oleh PUSDEP Sanata Dharma, ELSAM, ISSI di Yogyakarta pada 17 November 2005.</p>
</div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn9" href="#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Jalan Panjang Menuju Kesetaraan, artikel dalam rubrik swara Kompas yang terbit pada 2 Agustus 2004</p>
</div>
<div id="ftn10">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn10" href="#_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Menurut data Tim Relawan untuk Kemanusiaan, 152 orang (20 diantaranya meninggal) menjadi korban perkosaan dan penyerangan seksual,</p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/04/kekerasan-terhadap-perempuan-pembungkaman-perempuan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>HuriSearch; Mesin Pencari Bagi Penggiat HAM</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/04/hurisearch-mesin-pencari-bagi-penggiat-ham/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/04/hurisearch-mesin-pencari-bagi-penggiat-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 22:27:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HURIDOCS]]></category>
		<category><![CDATA[Internet]]></category>
		<category><![CDATA[Mesin Pencari]]></category>
		<category><![CDATA[Search Engine]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/?p=64</guid>
		<description><![CDATA[Anda mencari mesin pencari yang spesifik di sekitar persoalan Hak Asasi Manusia? Jika iya, maka anda wajib membaca artikel ini. Jika tidak, maka ada baiknya anda tetap membaca artikel ini untuk mengetahui perkembangan teknologi mesin pencari Mencari informasi yang sesuai dengan kebutuhan di sekitar persoalan Hak Asasi Manusia, mulai dari wacana hingga perkembangannya di dunia [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Anda mencari mesin pencari yang spesifik di sekitar persoalan Hak Asasi Manusia? Jika iya, maka anda wajib membaca artikel ini. Jika tidak, maka ada baiknya anda tetap membaca artikel ini untuk mengetahui perkembangan teknologi mesin pencari<span id="more-72"></span></p>
<p>Mencari informasi yang sesuai dengan kebutuhan di sekitar persoalan Hak Asasi Manusia, mulai dari wacana hingga perkembangannya di dunia maya bukanlah hal yang mudah. Walaupun informasi tersebut tersedia dengan jumlah yang berlimpah, akan tetapi terserak tak beraturan. Jika tidak mengetahui dengan jelas informasi apa yang ingin kita cari, niscaya seperti mencari jarum di tumpukan jerami. Solusi yang paling sering digunakan oleh para penggiat HAM dalam mencari informasi adalah mesin pencari (search engine). Beberapa mesin pencari konvensional seperti google, lycos dan yahoo terbukti tidak efektif, terutama dalam pencarian spesifik.</p>
<p><a href="http://syaldi.files.wordpress.com/2008/04/hurisearch-printscreen.jpg"><img class="alignleft alignnone size-medium wp-image-68" style="border:5px solid black;float:left;margin:5px 10px;" src="http://syaldi.files.wordpress.com/2008/04/hurisearch-printscreen.jpg?w=300" alt="HuriSearch Home" width="300" height="242" /></a>Menyadari kebutuhan tersebut, HURIDOCS Internasional membangun sebuah mesin pencari sebagai solusi para penggiat HAM. Mesin pencari tersebut dinamakan <a title="HuriSearch" href="http://www.hurisearch.org" target="_blank"><strong>HuriSearch</strong> </a>difokuskan untuk mencari informasi yang relevan dengan informasi HAM. Tentu saja, HuriSearch berbeda dengan mesin pencari lainnya, terutama dari fitur-firtur pencarian yang disesuaikan dengan kebutuhan penggiat HAM. Penggunaan terminologi (istilah) HAM juga menjadi salah satu  keistimewaan dari mesin pencari ini. Selain itu, HuriSearch hanya mencari informasi dari situs-situs internet yang telah diverifikasi sebagai organisasi yang bekerja untuk  HAM seperti NGO, Universitas, Lembaga Negara serta Komisi HAM di seluruh dunia. Sampai saat ini, telah terdaftar sekitar 4500 situs yang mempublikasikan berbagai persoalan HAM.</p>
<p>Fasilitas pencarian yang disediakan oleh HuriSearch sudah pasti akan sangat membantu. HuriSearch terdiri dari tiga bagian utama; boks pencarian, boks hasil pencarian dan boks drill down. Sejak memasukkan kata kunci (keyword), para pengguna telah diberikan pilihan untuk memilih sumber informasi yang mereka inginkan, apakah dari NGO, Universitas, lembaga Negara dan/atau Komisi HAM. Jika pengguna memilih satu atau lebih pilihan sumber, HuriSearch akan membatasi pencariannya pada pilihan anda sehingga ketepatan pencariannya juga lebih terpercaya.</p>
<p>Tidak cukup sampai disitu, jika ingin mencari informasi secara spesifik di organisasi tertentu atau bahkan di negara tertentu, pengguna dapat memanfaatkan fasilitas drill-down yang otomatis mendeteksi nama lembaga penerbit dan lokasinya.  Bahkan bahasa mendeteksi bahasa yang digunakan dalam dokumen hasil pencarian pengguna. Dalam hasil pencariannya, anda akan melihat judul, ringkasan, jenis organisasi dan tempat informasi tersebut dipublikasikan.</p>
<p>Jika pengguna tidak mengetahui secara tepat istilah yang bisa menjadi kata kunci, HuriSearch memfasilitasinya dengan menampilkan indeks istilah HAM di wilayah drill down.  Indeks tersebut merupakan bagian dari kosa-kata terkendali yang telah dikembangkan oleh HURIDOCS cukup lama. Dengan mengetik satu kata kunci, maka pengguna akan mendapatkan hasil yang sama dalam 9 bahasa lainnya jika tidak menggunakan filter bahasa. Oleh karena itu, fasilitas ini mampu mencari berbagai informasi yang sangat spesifik. Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, HuriSearch akan membantu pengguna memilih istilah yang telah diklasifikasi secara otomatis</p>
<p>Fasilitas lainnya adalah pencarian dokumen yang tersimpan dalam media tertentu, misalnya dalam PDF, Word atau format lainnya. Walaupun jarang digunakan, fasilitas ini akan sangat membantu pengguna yang membutuhkan format dokumen tertentu. Pengguna juga dapat melakukan pencarian lebih spesifik dari dokumen yang terpanggil dari hasil pencarian sebelumnya.</p>
<p>Saat ini, HuriSearch bisa diklaim sebagai satu-satunya mesin pencari HAM di dunia maya. Setiap pengiat HAM sepertinya wajib untuk menggunakannya. Terutama jika terdapat kebutuhan akan validitas informasi yang dibutuhkan. Toh, saat ini HuriSearch telah tersedia dalam 10 bahasa, sudah pasti informasi yang tersedia akan lebih memudahkan penggunanya. Dalam waktu dekat, HuriSearch akan memasukkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu pilihan bahasa dengan dukungan dari HSG-Indonesia.</p>
<p>Lihat juga<a href="http://www.syaldi.web.id/?p=58"> Penggunaan Internet untuk HAM</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/04/hurisearch-mesin-pencari-bagi-penggiat-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Universal Peridoc Review (Indonesia)</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/04/universal-peridoc-review-indonesia/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/04/universal-peridoc-review-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Apr 2008 12:10:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Meja Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Human Rights Council]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[UPR]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/?p=67</guid>
		<description><![CDATA[Jika anda tertarik untuk melihat langsung review Indonesia di Human Rights Council yang sedang dilaksanakan di Jenewa, silahkan klik http://www.un.org/webcast/unhrc/index.asp#. Hanya hari ini&#8230;!]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jika anda tertarik untuk melihat langsung review Indonesia di Human Rights Council yang sedang dilaksanakan di Jenewa, silahkan klik <a href="http://www.un.org/webcast/unhrc/index.asp">http://www.un.org/webcast/unhrc/index.asp#</a>.</p>
<p><strong>Hanya hari ini&#8230;!</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/04/universal-peridoc-review-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>[bagian II] Penggunaan Internet untuk HAM; Web-site (Sumber Informasi) HAM</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2007/09/penggunaan-internet-untuk-ham-web-site-sumber-informasi-ham-part-ii/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2007/09/penggunaan-internet-untuk-ham-web-site-sumber-informasi-ham-part-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Sep 2007 08:05:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Internet]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[NGO]]></category>
		<category><![CDATA[website]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/2007/09/11/penggunaan-internet-untuk-ham-web-site-sumber-informasi-ham-part-ii/</guid>
		<description><![CDATA[Situs-sering disebut juga website- adalah salah satu bagian dari dunia maya yang menyediakan berbagai informasi. Situs merupakan kumpulan halaman web, image, video, audio dan media digital lainnya. Dalam pembahasan sebelumnya, sudah disinggung tentang perkembangan pesat situs HAM, khususnya di Indonesia. Akan tetapi tidak kondisi ini tidak berbanding lurus dengan informasi yang tersedia. Sebagian besar situs [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Situs-sering disebut juga website- adalah salah satu bagian dari dunia maya yang menyediakan berbagai informasi. Situs merupakan kumpulan halaman web, image, video, audio dan media digital lainnya.</p>
<p>Dalam pembahasan sebelumnya, sudah disinggung tentang perkembangan pesat situs HAM, khususnya di Indonesia. Akan tetapi tidak kondisi ini tidak berbanding lurus dengan informasi yang tersedia. Sebagian besar situs tersebut tidak dikelola dengan baik. Dibawah ini terdapat beberapa situs yang dapat dijadikan sumber informasi HAM.<span id="more-61"></span>1. Nasional</p>
<p><strong>NGO</strong><br />
<strong>Kalyanamitra</strong>; sebuah situs yang mempunyai tujuan menjadi pusat informasi dan komunikasi tentang perempuan. Dalam situs ini menyediakan layanan perpustakaan, forum dan berbagai informasi lainnya sekitar permasalahan perempuan.<br />
<a href="http://www.kalyanamitra.or.id/">http://www.kalyanamitra.or.id/</a></p>
<p><strong>Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)</strong>; Sebuah situs LSM yang bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Situs ini menyediakan berbagai informasi tentang perkembangan wacana hukum dan hak asasi manusia di berbagai wilayah kerja YLBHI. Terdapat beberapa analisa hukum dari beberapa persoalan yang terkait dengan hak asasi manusia.<br />
<a href="http://www.ylbhi.or.id/">http://www.ylbhi.or.id</a></p>
<p><strong>Komisi Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras)</strong>; sebuah LSM yang bertujuan untuk melakukan pembelaan serta kampanye terhadap tindak kekerasan serta penghilangan paksa di Indonesia. Situs ini menyediakan berbagai informasi tentang kasus tindak kekerasan dan oraqng hilang serta perkembangannya. Selain itu terdapat berbagai informasi tentang perkembangan HAM di Indonesia.<br />
<a href="http://www.kontras.org/">http://www.kontras.org</a></p>
<p><strong>Imparsial</strong>; Sebuah situs LSM yang bertujuan untuk melakukan kegiatan monitoring serta investigasi pelanggaran HAM di Indonesia. Situs mereka menyediakan berbagai Undang-Undang yang terkait dengan HAM dan kumpulan kliping media massa tentang masalah pertahanan dan keamanan.<br />
<a href="http://www.imparsial.org/">http://www.imparsial.org/</a></p>
<p><strong>Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat</strong>; Sebuah situs LSM yang bertujuan untuk melakukan penelitian tentang perkembangan HAM, menggagas kebijaksanaan hukum yang melindungi HAM, serta melakukan advokasi pelanggaran HAM. Situs mereka menyediakan berbagai informasi berkaitan dengan Pengadilan HAM Timor-Timur, Konvensi Internasional dan artikel yang membahas tentang permasalahan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.<br />
<a href="http://www.elsam.or.id/">http://www.elsam.or.id</a></p>
<p>untuk lengkapnya, silahkan lihat ke <a href="http://www.sekitarkita.com/link.php">http://www.sekitarkita.com/link.php</a></p>
<p>Pemerintah</p>
<p><strong>Departemen Hukum dan HAM</strong>; situs ini menyediakan informasi berupa Undang- undang dan berbagai kebijakan yang terkait dengan HAM.<br />
<a href="http://www.depkumham.go.id/">http://www.depkumham.go.id</a></p>
<p><strong>Komisi Nasional Hak Asasi Manusia</strong>; Situs ini menyediakan informasi berupa laporan tahunan hingga laporan penyelidikan pelanggaran HAm. selai itu, tersedia layanan perpustakaan on- line dan sistem pengaduan on-line.<br />
<a href="http://www.komnasham.go.id/">http://www.komnasham.go.id</a></p>
<p><strong>Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan</strong>; situs ini menyediakan informasi tentang kegiatan Komnas Perempuan. Tersedia pula laporan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan.<br />
<a href="http://www.komnasperempuan.or.id/">http://www.komnasperempuan.or.id</a></p>
<p><strong>Komisi Perlindungan Anak Indonesia</strong>; situs ini menyediakan berbagai informasi tentang perlindungan anak serta berita yang terkait. Selain itu, tersedia link situs yang terkait dengan perlindungan anak.<br />
<a href="http://www.kpai.go.id"> http://www.kpai.go.id</a></p>
<li>internasional</li>
<p><strong>UN Bodies</strong></p>
<li>United Nations homepage &#8211; <a href="http://www.un.org/">http://www.un.org/</a></li>
<li>United Nations High Commissioner for Human Rights (UNHCHR) &#8211; <a href="http://www.unhchr.ch/">http://www.unhchr.ch/</a></li>
<li>Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) &#8211; <a href="http://www.fao.org/">http://www.fao.org/</a></li>
<li>Inter-Governmental Consultations on Asylum, Refugee and Migration Policies (IGC) &#8211; <a href="http://www.igc.ch/">http://www.igc.ch/</a></li>
<li>International Court of Justice (ICJ) &#8211; http://www.icj- cij.org/</li>
<li>International Criminal Court Home Page &#8211; <a href="http://www.un.org/law/icc/">http://www.un.org/law/icc/</a></li>
<li>International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) &#8211; <a href="http://www.un.org/icty/">http://www.un.org/icty/</a></li>
<li>International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) &#8211; <a href="http://www.ictr.org/">http://www.ictr.org/</a></li>
<li>International Fund for Agricultural Development (IFAD) &#8211; <a href="http://www.ifad.org/">http://www.ifad.org/</a></li>
<li>International Labour Office &#8211; <a href="http://www.ilo.org/">http://www.ilo.org/</a></li>
<li>International Organisation on Migration (IOM) &#8211; <a href="http://www.iom.int/">http://www.iom.int/</a></li>
<li>Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS) &#8211; <a href="http://www.unaids.org/">http://www.unaids.org/</a></li>
<li>Non-Governmental Liaison Service (NGLS) &#8211; <a href="http://www.unsystem.org/ngls/">http://www.unsystem.org/ngls/</a></li>
<li>Official Web Site Locator for the United Nations System of Organizations &#8211; <a href="http://www.unsystem.org/">http://www.unsystem.org/</a></li>
<li>ReliefWeb &#8211; <a href="http://www.reliefweb.int/">http://www.reliefweb.int/</a></li>
<li>UNICEF International Child Development Centre (UNICEF-ICDC)- <a href="http://www.unicef-icdc.org/">http://www.unicef-icdc.org/</a></li>
<li>United Nations Centre for Human Settlements (Habitat) &#8211; <a href="http://www.unchs.org/">http://www.unchs.org/</a></li>
<li>United Nations Children&#8217;s Fund (UNICEF) &#8211; <a href="http://www.unicef.org/">http://www.unicef.org/</a></li>
<li>United Nations Conference of Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court &#8211; <a href="http://www.un.org/icc/">http://www.un.org/icc/</a></li>
<li>United Nations Development Fund for Women (UNIFEM) &#8211; <a href="http://www.unifem.undp.org/">http://www.unifem.undp.org/</a></li>
<li>United Nations Development Program (UNDP) &#8211; <a href="http://www.undp.org/">http://www.undp.org/</a></li>
<li>United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) -http://www.unesco.org/</li>
<li>International Consultative Forum on Education for All &#8211; <a href="http://www.unesco.org/education/efa/">http://www.unesco.org/education/efa/</a></li>
<li>United Nations Environment Programme &#8211; <a href="http://www.unep.org/">http://www.unep.org/</a></li>
<li>United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) &#8211; <a href="http://www.unhcr.ch/">http://www.unhcr.ch/</a></li>
<li>United Nations Population Fund (UNPF) &#8211; <a href="http://www.unfpa.org/">http://www.unfpa.org/</a></li>
<li>United Nations Research Institute for Social Development (UNRISD) &#8211; <a href="http://www.unrisd.org/">http://www.unrisd.org/</a></li>
<li>United Nations: Human Rights &#8211; <a href="http://www.un.org/rights/">http://www.un.org/rights/</a></li>
<li>United Research Institute for Social Development (UNRISD) &#8211; <a href="http://www.unrisd.org/">http://www.unrisd.org/</a></li>
<li>WomenWatch: the UN Internet Gateway on the Advancement and Empowerment of Women &#8211; <a href="http://www.un.org/womenwatch/">http://www.un.org/womenwatch/</a></li>
<li>World Food Programme (WFP) &#8211; <a href="http://www.wfp.org/">http://www.wfp.org/</a></li>
<li>World Health Organization (WHO) &#8211; <a href="http://www.who.int/">http://www.who.int/</a></li>
<p><strong>NGO</strong></p>
<li>International Red Cross &#8211; <a href="http://www.icrc.ch/">http://www.icrc.ch/</a></li>
<li>Information and documents on humanitarian law-Derechos Human Rights<br />
<a href="http://www.derechos.org/">http://www.derechos.org/</a></li>
<li>Amnesty International &#8211; <a href="http://www.amnesty.org/">http://www.amnesty.org/</a></li>
<li>Human Rights Watch &#8211; <a href="http://www.hrw.org/">http://www.hrw.org/</a></li>
<li>World Organization Against Torture &#8211; <a href="http://www.omct.org/">http://www.omct.org/</a></li>
<li>International Federation of Human Rights &#8211; <a href="http://www.fidh.imaginet.fr/">http://www.fidh.imaginet.fr/</a></li>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2007/09/penggunaan-internet-untuk-ham-web-site-sumber-informasi-ham-part-ii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>[Bagian I] Penggunaan Internet untuk HAM</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2007/08/penggunaan-internet-untuk-ham-part-i/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2007/08/penggunaan-internet-untuk-ham-part-i/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Aug 2007 11:27:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HuriSearch]]></category>
		<category><![CDATA[information handling]]></category>
		<category><![CDATA[Internet]]></category>
		<category><![CDATA[Mesin Pencari]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/2007/08/20/penggunaan-internet-untuk-ham-part-i/</guid>
		<description><![CDATA[[Tulisan ini merupakan bagian dari modul yang sedang dikembangkan oleh Komunitas Sekitarkita. Terdiri dari empat bagian utama; mesin pencari, situs informasi HAM, penggunaan e-mail, dan membuat situs HAM. Untuk reproduksi, seluruh atau sebahagian dari materi harap menghubungi komunitas sekitarkita atau penulis di syaldi.sahude[at]gmail.com Perkembangan teknologi informasi di dunia memberikan dampak langsung kepada masyarakat luas Kehadiran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>[Tulisan ini merupakan bagian dari modul yang sedang dikembangkan oleh Komunitas Sekitarkita. Terdiri dari empat bagian utama; mesin pencari, situs informasi HAM, penggunaan e-mail, dan membuat situs HAM. Untuk reproduksi, seluruh atau sebahagian dari materi harap menghubungi komunitas sekitarkita atau penulis di<a href="mailto: syaldi.sahude@gmail.com" target="_blank"> syaldi.sahude[at]gmail.com</a></p>
<p>Perkembangan teknologi informasi di dunia memberikan dampak langsung kepada masyarakat luas Kehadiran berbagai perangkat seperti komputer, handphone dan berbagai macam gadget lainnya menjadi dampak dari perkembangan tersebut. Meningkatnya kebutuhan akan informasi dan komunikasi seiring dengan perkembangan perangkat tersebut.<span id="more-58"></span></p>
<p>Salah satu medium yang saat ini paling menonjol adalah penggunaan internet . Hadirnya internet di Indonesia pada tahun awal 90-an telah mendorong percepatan informasi. Namun, dikarenakan mahalnya perangkat yang dibutuhkan, hanya kalangan terbatas seperti dunia bisnis yang memanfaatkannya secara maksimal.</p>
<p>Berdasarkan data dari APJII, pada tahun 1998, jumlah pengguna internet di Indonesia baru mencapai 512.000 pengguna. Angka tersebut kemudian meningkat pesat pada tahun 2001 mencapai 4.200.000 pengguna. Tahun 2006, menunjukkan angka 16 juta pengguna. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan terus berkembangnya teknologi informasi.</p>
<p>Para penggiat HAM melihat bahwa internet dapat membantu kerja mereka dalam mendorong penghormatan dan pemajuan HAM. Pada pertengahan 90-an berbagai organisasi HAM di dunia telah memanfaatkan internet untuk bertukar informasi, dokumen dan berkomunikasi.</p>
<p>Seperti sifat dari pekerjaan aktivis HAM, internet dapat menghubungkan mereka. Internet sebagai jaringan dari berbagai jaringan komputer telah mendorong dan memaksimalkan kerja advokasi HAM. Pertukaran informasi dalam berbagai media memberikan kontribusi besar dalam kerja tersebut.</p>
<p>Di Indonesia sendiri, internet mulai digunakan oleh aktivis HAM pada pertengahan 90- an. Beberapa LSM seperti Walhi, YLBHI dan INFID membangun sebuah jaringan tertutup sebagai sarana pertukaran informasi LSM di seluruh Indonesia yang memiliki akses ke internet. Saat itu, masih sangat sedikit situs yang menyediakan informasi HAM di Indonesia. Sedikit demi sedikit, jumlah situs penyedia informasi HAM mulai meningkat.</p>
<p>Sebelum lebih jauh, mari kita lihat beberapa beberapa keuntungan dari pengunaan internet:</p>
<ul>
<li>Biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan akses ke dunia maya relatif murah (tergantung wilayah), baik itu untuk penggunaan maupun pengembangannya</li>
<li>Lintas batas negara</li>
<li>Banyak informasi yang tersedia di berbagai situs. Situs adalah salah satu cara paling cepat untuk mendapatkan informasi tersebut. Banyak organisasi HAM yang terlibat dalam kampanye HAM melihat dunia maya sebagai alat yang dapat mendukung kerja mereka</li>
<li> Hampir semua informasi yang tersedia di situs tidak dipungut biaya</li>
<li>Metode pencarian informasi via situs terus berkembang. Dengan mudah kita bisa mendapatkan informasi tersebut melalui mesin pencari. Selain itu, banyak organisasi HAM yang memberikan fasilitas pencarian di situ mereka, bahkan menempatkan database mereka secara on-line</li>
</ul>
<p>Namun, terdapat pula beberapa kekurangan dari media ini, antara lain:</p>
<ul>
<li>Terbatasnya akses internet di masyarakat Indonesia.</li>
<li>Validitas informasi perlu dipertanyakan</li>
<li>Kebebasan informasi dan penyensoran. Dalam beberapa kasus tertentu , pmerintah dapat melakukan pembatasan akses.</li>
<li>Banyak sekali informasi tidak tersedia di situs. Menghasilkan sebuah informasi membutuhkan sumberdaya yang tidak sedikit sehingga banyak organisasi tidak mempublikasikannya. Jika dibutuhkan, maka kita harus memesan dan memberikan biaya penggantian</li>
<li>Beberapa informasi yang tersedia memungut bayaran.</li>
<li>Bahasa yang kerap digunakan dalam berbagai situs informasi HAM adalah bahasa Inggris. Kondisi ini sedikit menyulitkan para pengguna informasi yang memiliki keterbatasan bahasa.</li>
</ul>
<p><strong>Search Engine (Mesin Pencari)</strong></p>
<p>Apa yang akan dilakukan anda lakukan jika membutuhkan informasi di internet akan tetapi anda tidak mengetahui dimana bisa mendapatkannya? Bisa dipastikan, anda akan segera membukan situs mesin pencari! Tinggal mengetik informasi yang anda butuhkan ke ruas mesin pencari lakukan menekan go, muncul ratusan bahkan ribuan link yang mengarah pada informasi yang anda butuhkan.</p>
<p>Begitu pula jika anda mencari informasi tentang HAM di internet, anda pasti akan menggunakan mesin pencari tersebut. Yang menjadi masalah adalah seringkali informasi yang muncul di mesin pencari tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan anda. Tentu saja kemungkinan ini dapat terjadi. Hampir semua mesin pencari akan mencari dokumen atau halaman situs yang berisi kata kunci yang anda masukkan.</p>
<p>Sejak tahun 1998 hingga saat ini, perkembangan jumlah situs HAM begitu pesat di dunia. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, berbagai institusi memanfaatkan dunia maya untuk mempublikasikan berbagai informasi yang mereka miliki. Berbagai informasi serta dokumen yang dibutuhkan oleh aktifitas HAM tersedia di dunia maya.</p>
<p>Yang menjadi masalah adalah dunia maya adalah ruang yang begitu luas. Informasi yang tersedia seakan terserak di mana- mana. Saat kita mencari satu informasi, itu berarti kita seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami. Mesin pencari menjadi salah satu solusinya. Namun seringkali saat menggunakan mesin pencari, hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan</p>
<p><strong>memilih mesin pencari</strong></p>
<p>Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah memilih mesin pencari. Setiap situs mesin pencari yang tersedia di dunia maya memiliki karakter dan metode pencarian yang berbeda.</p>
<p>Secara umum, mesin pencari bekerja menggunakan sistem otomatis seperti robot atau spiders yang mencari ke berbagai situs di dunia maya. Secara otomatis, alat ini akan mencari kata kunci melalui judul, URL atau teks dalam sebuah situs.Beberapa diantaranya merupakan metasearch yang mampu mencari secara bersamaan dibeberapa database mesin pencari.</p>
<p>Menurut webjunction.org, sepuluh besar mesin pencari terbaik adalah AltaVista, Excite, Google, GoTo.com, Yahoo, HotBot, Northern Light, LookSmart, Lycos, and Open Directory. Tentu saja, para pengguna internet mempunyai mesin pencari favorit mereka. Untuk kebutuhan pencarian informasi HAM, kita akan membahas 3 mesin pencari yang dipilih oleh penulis.</p>
<blockquote><p>google</p>
<p>Salah satu mesin pencari yang populer di Indonesia. Situs ini cukup akrab bagi pengguna komputer, mulai dari awam hingga handal menggunakan situs mesin pencari ini.</p>
<p>Google adalah mesin pencari metasearch yang dapat mencari informasi lintas database mesin pencari. Tanpa terlalu banyak banyak filter, serta beberapa fasilitas lainnya seperti pencari foto serta beberapa media lainnya menjadi salah satu kelebihannya. Hasil pencariannya berjenjang sesuai dengan hits dengan URL-nya.</p></blockquote>
<blockquote><p>yahoo</p>
<p>Yahoo sudah sangat akrab bagi para pengguna dunia maya sebagai mesin pencari. Sebenarnya, yahoo adalah hierarchical directory. Penggunanya bisa mencari situs melalui yahoo. Untuk hasil maksimal, pengguna dapat memilih menggunakan daftar yang terorganisir sesuai dengan topik tertentu. Sehingga ini memberikan pilihan kepada para pengguna apakah mencari di seluruh situs yahoo atau melalui kategori yang diberikan.</p></blockquote>
<blockquote><p>hurisearch</p>
<p>Mesin pencari satu belum terlalu dikenal oleh banyak orang. Sesuai dengan namanya, HURISEARCH merupakan mesin pencari informasi yang sangat spesifik, informasi yang terkait dengan HAM.</p>
<p>Keandalan dari HURISEARCH adalah informasi yang anda butuhkan terkait dengan HAM dengan mudah ditemukan. Pengguna dapat memilih informasi yang mereka butuhkan dengan beberapa filter yang sangat membantu seperti bahasa, sumber informasi, jenis dokumen dan seterusnya.</p></blockquote>
<p>Khusus untuk penggunaan HURISEARCH akan dibahas lebih khusus di <a href="http://www.syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/" target="_blank">sini</a></p>
<p><strong>Penggunaan kata kunci (keyword)</strong></p>
<p><em>Keyword</em> atau kata-kunci merupakan komponen terpenting dalam pencarian informasi HAM. Semua mesin pencari akan bekerja mencari informasi sesuai dengan kata-kunci yang digunakan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, mesin pencari akan menelusuri database mereka mulai dari tittle, URL hingga teks dalam sebuah situs.</p>
<p>Penggunaan kata-kunci yang tidak tepat seringkali menyesatkan pengguna dunia maya.Yang harus diingat adalah mesin pencari adalah sebuah alat kerja otomatis yang mengikuti perintah. Jika perintah yang diberikan tidak tepat, maka mesin pencari tersebut akan mengarah pada informasi yang tidak tepat. Sudah pasti, ini akan membuang waktu para pengguna, khususnya yang bergerak di bidang HAM.</p>
<blockquote><p>test 1: HAM dan Hak Asasi Manusia</p>
<p>Marilah kita coba dengan kata- kunci yang sederhana. Dalam kehidupan sehari- hari, kata HAM bukanlah hal yang asing bagi para penggiatnya. Dengan segera, kita akan cepat memahami maksudnya.</p>
<p>Sekarang kita coba untuk mencari informasi tentang HAM. Pilihlah salah satu mesin pencari yang sering anda gunakan. Dalam field mesin pencari, ketiklah HAM sebagai katakunci. Klik go dan lihatlah hasilnya&#8230; Apakah sesuai dengan yang anda cari. Sangat kecil kemungkinan mesin pencari tersebut akan mengarah pada informasi yang anda butuhkan.</p>
<p>Kali ini, coba anda gunakan kata-kunci Hak Asasi Manusia. Klik go dan lihat hasilnya. Sekarang anda dapat melihat perbedaannya?</p></blockquote>
<blockquote><p>test 2: Conflict resolution dan peace building</p>
<p>Sekarang kita coba menggunakan kata kunci lainnya. Gunakanlah kata- kunci &#8220;conflict resolution&#8221; setelah itu &#8220;peace building&#8221;. Seperti percobaan pertama, anda pasti memperoleh hasil yang berbeda.</p></blockquote>
<p><strong>Memilih kata kunci yang efektif</strong></p>
<p>Yang harus kita ingat bahwa mesin pencari bekerja berdasarkan kata- kunci yang digunakan. Mesin pencari akan mencari kata perkata dari kata-kunci yang dimasukkan. Walaupun kata- kunci yang kita gunakan mempunyai makna atau definisi yang sama, akan tetapi diproses berbeda oleh mesin pencari.</p>
<p>Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang dapat membantu anda memaksimalkan proses pencarian informasi HAM di dunia maya</p>
<ul>
<li>Hindari kata-kunci yang menggunakan singkatan seperti HAM, UU, KKR, ICCPR dan seterusnya</li>
<li>pilihlah kata-kunci sesuai dengan informasi yang anda butuhkan. Bila memungkinkan, gunakan kata-kunci yang sangat spesifik.</li>
<li>perhatikan penggunaan bahasa. Jika anda mencari informasi dalam berbahasa indonesia, gunakan kata-kunci dalam bahasa Indonesia</li>
<li>gunakan fungsi bolean (and, or dan not) dalam mesin pencari sebagai filter agar untuk mendapatkan informasi yang mengarah tepat halaman situs yang anda butuhkan.</li>
<li>gunakan fungsi filter jika tersedia di mesin pencari. Filter akan mempersingkat dan mempersempit pencarian.</li>
</ul>
<p><strong>cakupan pencarian</strong></p>
<p>Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mesin pencari bekerja mencari kata-kunci melalui database yang mereka miliki. Beberapa mesin pencari tidak secara otomatis memasukkan informasi sebuah situs. Perlu dilakukan submit sehingga mesin pencari tersebut dapat mencari ke dalam sebuah situs. Kalaupun otomatis, database mesin pencari tersebut di up-date mingguan bahkan bulanan. Sehingga, sangat besar kemungkinan informasi yang anda butuhkan sebenarnya tersedia, namun belum masuk dalam database mesin pencari. Akibatnya, informasi tersebut tidak dapat ditemukan.</p>
<p>Selain itu, pencarian yang dilakukan oleh mesin pencari sangatlah luas. Mesin pencari tidak akan membatasi cakupan pencariannya jika tidak dibatasi oleh fasilitas filter. Hasil yang ditampilkan adalah semua informasi yang mengarah dari berbagai situs yang masuk dalam database mesin pencari. Tentu saja, tidak semua situs tersebut dapat dijadikan sebagai sumber informasi yang dapat dijadikan sumber data yang dapat dipertanggung- jawabkan.</p>
<p>Oleh karena itu, jangan hanya mengandalkan mesin pencari yang sering anda gunakan. Carilah referensi dari satu situs HAM yang cukup besar untuk mencari link informasi lainnya. Penjelasan tentang beberapa situs HAM yang menyediakan berbagai informasi akan di berikan pada sesi selanjutnya .</p>
<p>[bersambung ke bagian II, <a href="http://www.syaldi.web.id/2007/09/penggunaan-internet-untuk-ham-web-site-sumber-informasi-ham-part-ii/">situs sumber informasi HAM</a>]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2007/08/penggunaan-internet-untuk-ham-part-i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

