Posts tagged Instrumen Pokok HAM
Status Ratifikasi Indonesia untuk Instrumen Internasional HAM
1Mari kita lihat status Indonesia untuk beberapa instrumen internasional HAM, khususnya sembilan instrumen pokok HAM. Jika melihat catatan Indonesia, dapat dikatakan sudah cukup baik. Saat ini, Indonesia telah meratifikasi lima instrumen; tiga melalui ratifikasi dan tiga melalui aksesi. (more…)
[Bagian II] Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia
1Setiap negara, memiliki kewajiban moral untuk mematuhi setiap hukum internasional. Namun, kewajiban moral tersebut tidaklah cukup. Deklarasi misalnya, dipahami sebagai sebuah himbauan moral kepada setiap negara. Oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat memaksa setiap negara. Kalaupun ada sanksi, lebih pada sanksi moral. Artinya, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan jika dalam satu waktu negara tersebut tidak mematuhinya. (more…)
[Bagian I] Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia
5Untuk mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, dibutuhkan aturan yang instrumen pendukung. Oleh karena itu, PBB membuat seperangkat instrumen pelaksanaan penegakan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) sebagai acuan dari setiap negara. Setiap instrumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal. Tidak semua instrumen tersebut mengikat secara legal, misalnya deklarasi. Walaupun demikian, Deklarasi memiliki efek politis jika dilanggar. Sementara konvensi memiliki fungsi yang mengikat setiap negara yang telah meratifikasinya. (more…)


Komentar Anda