<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>House of Question &#187; Internet</title>
	<atom:link href="http://syaldi.web.id/tag/internet/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syaldi.web.id</link>
	<description>Bertanyalah, jangan pernah berhenti bertanya.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Dec 2011 12:51:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Akses Internet Dijamin Undang-undang di Finlandia</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/10/akses-internet-dijamin-undang-undang-di-finlandia/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/10/akses-internet-dijamin-undang-undang-di-finlandia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 06:06:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[TIK]]></category>
		<category><![CDATA[akses internet]]></category>
		<category><![CDATA[Internet]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.web.id/?p=1030</guid>
		<description><![CDATA[Pagi tadi, aku membaca sebuah surat elektronik yang menarik di sebuah mailing list (milis)  yang dikelola oleh HURIDOCS dan HREA. Surat tersebut berisi informasi bahwa Finlandia telah membuat regulasi (undang-undang) tentang akses internet bagi warga negaranya dimulai Juli 2009. Bahkan tidak tanggung-tanggung, pemerintah Finlandia juga menetapkan bahwa setiap warganya berhak untuk mendapatkan akses internet dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/10/ADL_Internet_Censorship.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1034" title="ADL_Internet_Censorship" src="http://syaldi.web.id/wp-content/uploads/2009/10/ADL_Internet_Censorship-150x150.jpg" alt="ADL_Internet_Censorship" width="150" height="150" /></a>Pagi tadi, aku membaca sebuah surat elektronik yang menarik di sebuah mailing list (milis)  yang dikelola oleh <a href="http://www.hurdicos.org" target="_blank">HURIDOCS</a> dan <a href="http://www.hrea.org" target="_blank">HREA</a>. Surat tersebut berisi informasi bahwa <a href="http://edition.cnn.com/2009/TECH/10/15/finland.internet.rights/" target="_blank">Finlandia telah membuat regulasi (undang-undang) tentang akses internet bagi warga negaranya dimulai Juli 2009</a>. Bahkan tidak tanggung-tanggung, pemerintah Finlandia juga menetapkan bahwa setiap warganya berhak untuk mendapatkan akses internet dengan kecepatan minimal 1 mbps. Itu artinya, sekitar 5,2 juta warga negaranya memiliki hak secara legal dan dijamin oleh negara untuk mendapatkan akses internet. Bahkan pemerintah Finlandia mentargetkan pada tahun 2015, kecepatan akses bisa mencapai 100 mbps!</p>
<p>Patut diacungi jempol keberanian pemerintah Finlandia meregulasi hal tersebut.  Konsekuensi dari regulasi tersebut tentu saja adalah penyediaan dana dan infrastruktur untuk masalah akses tersebut. Ada kewajiban untuk melakukan berbagai upaya agar semua warga negaranya mendapatkan akses internet dengan mudah. Mungkin hal tersebut bukan yang sulit karena hampir 95% penduduk Finlandia memiliki akses internet.</p>
<p>Langkah yang dilakukan oleh Finlandia seolah dua langkah lebih maju dibandingkan dengan PBB  yang saat ini tengah membahas apakah akses ke internet sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pertama, Finlandia mengakui bahwa akses internet sebagai salah satu komponen dalam pelayanan publik adalah hak warga negara mereka. Kedua adalah berani melakukan regulasi kecepatan akses internet minimal bagi warga negaranya.</p>
<p>Sebenarnya langkah yang diambil oleh Finlandia bukanlah hal yang luar biasa. Negara ini tercatat sebagai salah satu negara yang menjunjung kebebasan pers. Menurut Reporters San Fronties, Finlandia menepati rangking pertama pada <a href="http://www.rsf.org/en-classement1003-2009.html" target="_blank">Indeks kebebasan pers</a> dengan nilai 0. Finlandia juga tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang sangat baik. Dalam <a href="http://www.transparency.org/policy_research/surveys_indices/cpi/2008" target="_blank">Indeks Persepsi Korupsi</a> yang dikeluarkan oleh Tranparancy International, Finlandia menempati urutan kelima di bawah beberapa negara seperti Denmark dan Singapura.</p>
<p>Jadi jelas sudah kenapa Finlandia cukup berani mengambil langkah tersebut. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana di Indonesia? Hmm&#8230; mungkin masih sangat jauh. Dari 240 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 25 juta yang memiliki akses ke internet atau sekitar 10%. Itupun dengan koneksi yang sangat buruk!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/10/akses-internet-dijamin-undang-undang-di-finlandia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>HuriSearch; Mesin Pencari Bagi Penggiat HAM</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2008/04/hurisearch-mesin-pencari-bagi-penggiat-ham/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2008/04/hurisearch-mesin-pencari-bagi-penggiat-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 22:27:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HURIDOCS]]></category>
		<category><![CDATA[Internet]]></category>
		<category><![CDATA[Mesin Pencari]]></category>
		<category><![CDATA[Search Engine]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/?p=64</guid>
		<description><![CDATA[Anda mencari mesin pencari yang spesifik di sekitar persoalan Hak Asasi Manusia? Jika iya, maka anda wajib membaca artikel ini. Jika tidak, maka ada baiknya anda tetap membaca artikel ini untuk mengetahui perkembangan teknologi mesin pencari Mencari informasi yang sesuai dengan kebutuhan di sekitar persoalan Hak Asasi Manusia, mulai dari wacana hingga perkembangannya di dunia [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Anda mencari mesin pencari yang spesifik di sekitar persoalan Hak Asasi Manusia? Jika iya, maka anda wajib membaca artikel ini. Jika tidak, maka ada baiknya anda tetap membaca artikel ini untuk mengetahui perkembangan teknologi mesin pencari<span id="more-72"></span></p>
<p>Mencari informasi yang sesuai dengan kebutuhan di sekitar persoalan Hak Asasi Manusia, mulai dari wacana hingga perkembangannya di dunia maya bukanlah hal yang mudah. Walaupun informasi tersebut tersedia dengan jumlah yang berlimpah, akan tetapi terserak tak beraturan. Jika tidak mengetahui dengan jelas informasi apa yang ingin kita cari, niscaya seperti mencari jarum di tumpukan jerami. Solusi yang paling sering digunakan oleh para penggiat HAM dalam mencari informasi adalah mesin pencari (search engine). Beberapa mesin pencari konvensional seperti google, lycos dan yahoo terbukti tidak efektif, terutama dalam pencarian spesifik.</p>
<p><a href="http://syaldi.files.wordpress.com/2008/04/hurisearch-printscreen.jpg"><img class="alignleft alignnone size-medium wp-image-68" style="border:5px solid black;float:left;margin:5px 10px;" src="http://syaldi.files.wordpress.com/2008/04/hurisearch-printscreen.jpg?w=300" alt="HuriSearch Home" width="300" height="242" /></a>Menyadari kebutuhan tersebut, HURIDOCS Internasional membangun sebuah mesin pencari sebagai solusi para penggiat HAM. Mesin pencari tersebut dinamakan <a title="HuriSearch" href="http://www.hurisearch.org" target="_blank"><strong>HuriSearch</strong> </a>difokuskan untuk mencari informasi yang relevan dengan informasi HAM. Tentu saja, HuriSearch berbeda dengan mesin pencari lainnya, terutama dari fitur-firtur pencarian yang disesuaikan dengan kebutuhan penggiat HAM. Penggunaan terminologi (istilah) HAM juga menjadi salah satu  keistimewaan dari mesin pencari ini. Selain itu, HuriSearch hanya mencari informasi dari situs-situs internet yang telah diverifikasi sebagai organisasi yang bekerja untuk  HAM seperti NGO, Universitas, Lembaga Negara serta Komisi HAM di seluruh dunia. Sampai saat ini, telah terdaftar sekitar 4500 situs yang mempublikasikan berbagai persoalan HAM.</p>
<p>Fasilitas pencarian yang disediakan oleh HuriSearch sudah pasti akan sangat membantu. HuriSearch terdiri dari tiga bagian utama; boks pencarian, boks hasil pencarian dan boks drill down. Sejak memasukkan kata kunci (keyword), para pengguna telah diberikan pilihan untuk memilih sumber informasi yang mereka inginkan, apakah dari NGO, Universitas, lembaga Negara dan/atau Komisi HAM. Jika pengguna memilih satu atau lebih pilihan sumber, HuriSearch akan membatasi pencariannya pada pilihan anda sehingga ketepatan pencariannya juga lebih terpercaya.</p>
<p>Tidak cukup sampai disitu, jika ingin mencari informasi secara spesifik di organisasi tertentu atau bahkan di negara tertentu, pengguna dapat memanfaatkan fasilitas drill-down yang otomatis mendeteksi nama lembaga penerbit dan lokasinya.  Bahkan bahasa mendeteksi bahasa yang digunakan dalam dokumen hasil pencarian pengguna. Dalam hasil pencariannya, anda akan melihat judul, ringkasan, jenis organisasi dan tempat informasi tersebut dipublikasikan.</p>
<p>Jika pengguna tidak mengetahui secara tepat istilah yang bisa menjadi kata kunci, HuriSearch memfasilitasinya dengan menampilkan indeks istilah HAM di wilayah drill down.  Indeks tersebut merupakan bagian dari kosa-kata terkendali yang telah dikembangkan oleh HURIDOCS cukup lama. Dengan mengetik satu kata kunci, maka pengguna akan mendapatkan hasil yang sama dalam 9 bahasa lainnya jika tidak menggunakan filter bahasa. Oleh karena itu, fasilitas ini mampu mencari berbagai informasi yang sangat spesifik. Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, HuriSearch akan membantu pengguna memilih istilah yang telah diklasifikasi secara otomatis</p>
<p>Fasilitas lainnya adalah pencarian dokumen yang tersimpan dalam media tertentu, misalnya dalam PDF, Word atau format lainnya. Walaupun jarang digunakan, fasilitas ini akan sangat membantu pengguna yang membutuhkan format dokumen tertentu. Pengguna juga dapat melakukan pencarian lebih spesifik dari dokumen yang terpanggil dari hasil pencarian sebelumnya.</p>
<p>Saat ini, HuriSearch bisa diklaim sebagai satu-satunya mesin pencari HAM di dunia maya. Setiap pengiat HAM sepertinya wajib untuk menggunakannya. Terutama jika terdapat kebutuhan akan validitas informasi yang dibutuhkan. Toh, saat ini HuriSearch telah tersedia dalam 10 bahasa, sudah pasti informasi yang tersedia akan lebih memudahkan penggunanya. Dalam waktu dekat, HuriSearch akan memasukkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu pilihan bahasa dengan dukungan dari HSG-Indonesia.</p>
<p>Lihat juga<a href="http://www.syaldi.web.id/?p=58"> Penggunaan Internet untuk HAM</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2008/04/hurisearch-mesin-pencari-bagi-penggiat-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>[bagian II] Penggunaan Internet untuk HAM; Web-site (Sumber Informasi) HAM</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2007/09/penggunaan-internet-untuk-ham-web-site-sumber-informasi-ham-part-ii/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2007/09/penggunaan-internet-untuk-ham-web-site-sumber-informasi-ham-part-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Sep 2007 08:05:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Internet]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[NGO]]></category>
		<category><![CDATA[website]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/2007/09/11/penggunaan-internet-untuk-ham-web-site-sumber-informasi-ham-part-ii/</guid>
		<description><![CDATA[Situs-sering disebut juga website- adalah salah satu bagian dari dunia maya yang menyediakan berbagai informasi. Situs merupakan kumpulan halaman web, image, video, audio dan media digital lainnya. Dalam pembahasan sebelumnya, sudah disinggung tentang perkembangan pesat situs HAM, khususnya di Indonesia. Akan tetapi tidak kondisi ini tidak berbanding lurus dengan informasi yang tersedia. Sebagian besar situs [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Situs-sering disebut juga website- adalah salah satu bagian dari dunia maya yang menyediakan berbagai informasi. Situs merupakan kumpulan halaman web, image, video, audio dan media digital lainnya.</p>
<p>Dalam pembahasan sebelumnya, sudah disinggung tentang perkembangan pesat situs HAM, khususnya di Indonesia. Akan tetapi tidak kondisi ini tidak berbanding lurus dengan informasi yang tersedia. Sebagian besar situs tersebut tidak dikelola dengan baik. Dibawah ini terdapat beberapa situs yang dapat dijadikan sumber informasi HAM.<span id="more-61"></span>1. Nasional</p>
<p><strong>NGO</strong><br />
<strong>Kalyanamitra</strong>; sebuah situs yang mempunyai tujuan menjadi pusat informasi dan komunikasi tentang perempuan. Dalam situs ini menyediakan layanan perpustakaan, forum dan berbagai informasi lainnya sekitar permasalahan perempuan.<br />
<a href="http://www.kalyanamitra.or.id/">http://www.kalyanamitra.or.id/</a></p>
<p><strong>Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)</strong>; Sebuah situs LSM yang bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Situs ini menyediakan berbagai informasi tentang perkembangan wacana hukum dan hak asasi manusia di berbagai wilayah kerja YLBHI. Terdapat beberapa analisa hukum dari beberapa persoalan yang terkait dengan hak asasi manusia.<br />
<a href="http://www.ylbhi.or.id/">http://www.ylbhi.or.id</a></p>
<p><strong>Komisi Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras)</strong>; sebuah LSM yang bertujuan untuk melakukan pembelaan serta kampanye terhadap tindak kekerasan serta penghilangan paksa di Indonesia. Situs ini menyediakan berbagai informasi tentang kasus tindak kekerasan dan oraqng hilang serta perkembangannya. Selain itu terdapat berbagai informasi tentang perkembangan HAM di Indonesia.<br />
<a href="http://www.kontras.org/">http://www.kontras.org</a></p>
<p><strong>Imparsial</strong>; Sebuah situs LSM yang bertujuan untuk melakukan kegiatan monitoring serta investigasi pelanggaran HAM di Indonesia. Situs mereka menyediakan berbagai Undang-Undang yang terkait dengan HAM dan kumpulan kliping media massa tentang masalah pertahanan dan keamanan.<br />
<a href="http://www.imparsial.org/">http://www.imparsial.org/</a></p>
<p><strong>Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat</strong>; Sebuah situs LSM yang bertujuan untuk melakukan penelitian tentang perkembangan HAM, menggagas kebijaksanaan hukum yang melindungi HAM, serta melakukan advokasi pelanggaran HAM. Situs mereka menyediakan berbagai informasi berkaitan dengan Pengadilan HAM Timor-Timur, Konvensi Internasional dan artikel yang membahas tentang permasalahan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.<br />
<a href="http://www.elsam.or.id/">http://www.elsam.or.id</a></p>
<p>untuk lengkapnya, silahkan lihat ke <a href="http://www.sekitarkita.com/link.php">http://www.sekitarkita.com/link.php</a></p>
<p>Pemerintah</p>
<p><strong>Departemen Hukum dan HAM</strong>; situs ini menyediakan informasi berupa Undang- undang dan berbagai kebijakan yang terkait dengan HAM.<br />
<a href="http://www.depkumham.go.id/">http://www.depkumham.go.id</a></p>
<p><strong>Komisi Nasional Hak Asasi Manusia</strong>; Situs ini menyediakan informasi berupa laporan tahunan hingga laporan penyelidikan pelanggaran HAm. selai itu, tersedia layanan perpustakaan on- line dan sistem pengaduan on-line.<br />
<a href="http://www.komnasham.go.id/">http://www.komnasham.go.id</a></p>
<p><strong>Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan</strong>; situs ini menyediakan informasi tentang kegiatan Komnas Perempuan. Tersedia pula laporan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan.<br />
<a href="http://www.komnasperempuan.or.id/">http://www.komnasperempuan.or.id</a></p>
<p><strong>Komisi Perlindungan Anak Indonesia</strong>; situs ini menyediakan berbagai informasi tentang perlindungan anak serta berita yang terkait. Selain itu, tersedia link situs yang terkait dengan perlindungan anak.<br />
<a href="http://www.kpai.go.id"> http://www.kpai.go.id</a></p>
<li>internasional</li>
<p><strong>UN Bodies</strong></p>
<li>United Nations homepage &#8211; <a href="http://www.un.org/">http://www.un.org/</a></li>
<li>United Nations High Commissioner for Human Rights (UNHCHR) &#8211; <a href="http://www.unhchr.ch/">http://www.unhchr.ch/</a></li>
<li>Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) &#8211; <a href="http://www.fao.org/">http://www.fao.org/</a></li>
<li>Inter-Governmental Consultations on Asylum, Refugee and Migration Policies (IGC) &#8211; <a href="http://www.igc.ch/">http://www.igc.ch/</a></li>
<li>International Court of Justice (ICJ) &#8211; http://www.icj- cij.org/</li>
<li>International Criminal Court Home Page &#8211; <a href="http://www.un.org/law/icc/">http://www.un.org/law/icc/</a></li>
<li>International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) &#8211; <a href="http://www.un.org/icty/">http://www.un.org/icty/</a></li>
<li>International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) &#8211; <a href="http://www.ictr.org/">http://www.ictr.org/</a></li>
<li>International Fund for Agricultural Development (IFAD) &#8211; <a href="http://www.ifad.org/">http://www.ifad.org/</a></li>
<li>International Labour Office &#8211; <a href="http://www.ilo.org/">http://www.ilo.org/</a></li>
<li>International Organisation on Migration (IOM) &#8211; <a href="http://www.iom.int/">http://www.iom.int/</a></li>
<li>Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS) &#8211; <a href="http://www.unaids.org/">http://www.unaids.org/</a></li>
<li>Non-Governmental Liaison Service (NGLS) &#8211; <a href="http://www.unsystem.org/ngls/">http://www.unsystem.org/ngls/</a></li>
<li>Official Web Site Locator for the United Nations System of Organizations &#8211; <a href="http://www.unsystem.org/">http://www.unsystem.org/</a></li>
<li>ReliefWeb &#8211; <a href="http://www.reliefweb.int/">http://www.reliefweb.int/</a></li>
<li>UNICEF International Child Development Centre (UNICEF-ICDC)- <a href="http://www.unicef-icdc.org/">http://www.unicef-icdc.org/</a></li>
<li>United Nations Centre for Human Settlements (Habitat) &#8211; <a href="http://www.unchs.org/">http://www.unchs.org/</a></li>
<li>United Nations Children&#8217;s Fund (UNICEF) &#8211; <a href="http://www.unicef.org/">http://www.unicef.org/</a></li>
<li>United Nations Conference of Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court &#8211; <a href="http://www.un.org/icc/">http://www.un.org/icc/</a></li>
<li>United Nations Development Fund for Women (UNIFEM) &#8211; <a href="http://www.unifem.undp.org/">http://www.unifem.undp.org/</a></li>
<li>United Nations Development Program (UNDP) &#8211; <a href="http://www.undp.org/">http://www.undp.org/</a></li>
<li>United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) -http://www.unesco.org/</li>
<li>International Consultative Forum on Education for All &#8211; <a href="http://www.unesco.org/education/efa/">http://www.unesco.org/education/efa/</a></li>
<li>United Nations Environment Programme &#8211; <a href="http://www.unep.org/">http://www.unep.org/</a></li>
<li>United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) &#8211; <a href="http://www.unhcr.ch/">http://www.unhcr.ch/</a></li>
<li>United Nations Population Fund (UNPF) &#8211; <a href="http://www.unfpa.org/">http://www.unfpa.org/</a></li>
<li>United Nations Research Institute for Social Development (UNRISD) &#8211; <a href="http://www.unrisd.org/">http://www.unrisd.org/</a></li>
<li>United Nations: Human Rights &#8211; <a href="http://www.un.org/rights/">http://www.un.org/rights/</a></li>
<li>United Research Institute for Social Development (UNRISD) &#8211; <a href="http://www.unrisd.org/">http://www.unrisd.org/</a></li>
<li>WomenWatch: the UN Internet Gateway on the Advancement and Empowerment of Women &#8211; <a href="http://www.un.org/womenwatch/">http://www.un.org/womenwatch/</a></li>
<li>World Food Programme (WFP) &#8211; <a href="http://www.wfp.org/">http://www.wfp.org/</a></li>
<li>World Health Organization (WHO) &#8211; <a href="http://www.who.int/">http://www.who.int/</a></li>
<p><strong>NGO</strong></p>
<li>International Red Cross &#8211; <a href="http://www.icrc.ch/">http://www.icrc.ch/</a></li>
<li>Information and documents on humanitarian law-Derechos Human Rights<br />
<a href="http://www.derechos.org/">http://www.derechos.org/</a></li>
<li>Amnesty International &#8211; <a href="http://www.amnesty.org/">http://www.amnesty.org/</a></li>
<li>Human Rights Watch &#8211; <a href="http://www.hrw.org/">http://www.hrw.org/</a></li>
<li>World Organization Against Torture &#8211; <a href="http://www.omct.org/">http://www.omct.org/</a></li>
<li>International Federation of Human Rights &#8211; <a href="http://www.fidh.imaginet.fr/">http://www.fidh.imaginet.fr/</a></li>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2007/09/penggunaan-internet-untuk-ham-web-site-sumber-informasi-ham-part-ii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>[Bagian I] Penggunaan Internet untuk HAM</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2007/08/penggunaan-internet-untuk-ham-part-i/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2007/08/penggunaan-internet-untuk-ham-part-i/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Aug 2007 11:27:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HuriSearch]]></category>
		<category><![CDATA[information handling]]></category>
		<category><![CDATA[Internet]]></category>
		<category><![CDATA[Mesin Pencari]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/2007/08/20/penggunaan-internet-untuk-ham-part-i/</guid>
		<description><![CDATA[[Tulisan ini merupakan bagian dari modul yang sedang dikembangkan oleh Komunitas Sekitarkita. Terdiri dari empat bagian utama; mesin pencari, situs informasi HAM, penggunaan e-mail, dan membuat situs HAM. Untuk reproduksi, seluruh atau sebahagian dari materi harap menghubungi komunitas sekitarkita atau penulis di syaldi.sahude[at]gmail.com Perkembangan teknologi informasi di dunia memberikan dampak langsung kepada masyarakat luas Kehadiran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>[Tulisan ini merupakan bagian dari modul yang sedang dikembangkan oleh Komunitas Sekitarkita. Terdiri dari empat bagian utama; mesin pencari, situs informasi HAM, penggunaan e-mail, dan membuat situs HAM. Untuk reproduksi, seluruh atau sebahagian dari materi harap menghubungi komunitas sekitarkita atau penulis di<a href="mailto: syaldi.sahude@gmail.com" target="_blank"> syaldi.sahude[at]gmail.com</a></p>
<p>Perkembangan teknologi informasi di dunia memberikan dampak langsung kepada masyarakat luas Kehadiran berbagai perangkat seperti komputer, handphone dan berbagai macam gadget lainnya menjadi dampak dari perkembangan tersebut. Meningkatnya kebutuhan akan informasi dan komunikasi seiring dengan perkembangan perangkat tersebut.<span id="more-58"></span></p>
<p>Salah satu medium yang saat ini paling menonjol adalah penggunaan internet . Hadirnya internet di Indonesia pada tahun awal 90-an telah mendorong percepatan informasi. Namun, dikarenakan mahalnya perangkat yang dibutuhkan, hanya kalangan terbatas seperti dunia bisnis yang memanfaatkannya secara maksimal.</p>
<p>Berdasarkan data dari APJII, pada tahun 1998, jumlah pengguna internet di Indonesia baru mencapai 512.000 pengguna. Angka tersebut kemudian meningkat pesat pada tahun 2001 mencapai 4.200.000 pengguna. Tahun 2006, menunjukkan angka 16 juta pengguna. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan terus berkembangnya teknologi informasi.</p>
<p>Para penggiat HAM melihat bahwa internet dapat membantu kerja mereka dalam mendorong penghormatan dan pemajuan HAM. Pada pertengahan 90-an berbagai organisasi HAM di dunia telah memanfaatkan internet untuk bertukar informasi, dokumen dan berkomunikasi.</p>
<p>Seperti sifat dari pekerjaan aktivis HAM, internet dapat menghubungkan mereka. Internet sebagai jaringan dari berbagai jaringan komputer telah mendorong dan memaksimalkan kerja advokasi HAM. Pertukaran informasi dalam berbagai media memberikan kontribusi besar dalam kerja tersebut.</p>
<p>Di Indonesia sendiri, internet mulai digunakan oleh aktivis HAM pada pertengahan 90- an. Beberapa LSM seperti Walhi, YLBHI dan INFID membangun sebuah jaringan tertutup sebagai sarana pertukaran informasi LSM di seluruh Indonesia yang memiliki akses ke internet. Saat itu, masih sangat sedikit situs yang menyediakan informasi HAM di Indonesia. Sedikit demi sedikit, jumlah situs penyedia informasi HAM mulai meningkat.</p>
<p>Sebelum lebih jauh, mari kita lihat beberapa beberapa keuntungan dari pengunaan internet:</p>
<ul>
<li>Biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan akses ke dunia maya relatif murah (tergantung wilayah), baik itu untuk penggunaan maupun pengembangannya</li>
<li>Lintas batas negara</li>
<li>Banyak informasi yang tersedia di berbagai situs. Situs adalah salah satu cara paling cepat untuk mendapatkan informasi tersebut. Banyak organisasi HAM yang terlibat dalam kampanye HAM melihat dunia maya sebagai alat yang dapat mendukung kerja mereka</li>
<li> Hampir semua informasi yang tersedia di situs tidak dipungut biaya</li>
<li>Metode pencarian informasi via situs terus berkembang. Dengan mudah kita bisa mendapatkan informasi tersebut melalui mesin pencari. Selain itu, banyak organisasi HAM yang memberikan fasilitas pencarian di situ mereka, bahkan menempatkan database mereka secara on-line</li>
</ul>
<p>Namun, terdapat pula beberapa kekurangan dari media ini, antara lain:</p>
<ul>
<li>Terbatasnya akses internet di masyarakat Indonesia.</li>
<li>Validitas informasi perlu dipertanyakan</li>
<li>Kebebasan informasi dan penyensoran. Dalam beberapa kasus tertentu , pmerintah dapat melakukan pembatasan akses.</li>
<li>Banyak sekali informasi tidak tersedia di situs. Menghasilkan sebuah informasi membutuhkan sumberdaya yang tidak sedikit sehingga banyak organisasi tidak mempublikasikannya. Jika dibutuhkan, maka kita harus memesan dan memberikan biaya penggantian</li>
<li>Beberapa informasi yang tersedia memungut bayaran.</li>
<li>Bahasa yang kerap digunakan dalam berbagai situs informasi HAM adalah bahasa Inggris. Kondisi ini sedikit menyulitkan para pengguna informasi yang memiliki keterbatasan bahasa.</li>
</ul>
<p><strong>Search Engine (Mesin Pencari)</strong></p>
<p>Apa yang akan dilakukan anda lakukan jika membutuhkan informasi di internet akan tetapi anda tidak mengetahui dimana bisa mendapatkannya? Bisa dipastikan, anda akan segera membukan situs mesin pencari! Tinggal mengetik informasi yang anda butuhkan ke ruas mesin pencari lakukan menekan go, muncul ratusan bahkan ribuan link yang mengarah pada informasi yang anda butuhkan.</p>
<p>Begitu pula jika anda mencari informasi tentang HAM di internet, anda pasti akan menggunakan mesin pencari tersebut. Yang menjadi masalah adalah seringkali informasi yang muncul di mesin pencari tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan anda. Tentu saja kemungkinan ini dapat terjadi. Hampir semua mesin pencari akan mencari dokumen atau halaman situs yang berisi kata kunci yang anda masukkan.</p>
<p>Sejak tahun 1998 hingga saat ini, perkembangan jumlah situs HAM begitu pesat di dunia. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, berbagai institusi memanfaatkan dunia maya untuk mempublikasikan berbagai informasi yang mereka miliki. Berbagai informasi serta dokumen yang dibutuhkan oleh aktifitas HAM tersedia di dunia maya.</p>
<p>Yang menjadi masalah adalah dunia maya adalah ruang yang begitu luas. Informasi yang tersedia seakan terserak di mana- mana. Saat kita mencari satu informasi, itu berarti kita seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami. Mesin pencari menjadi salah satu solusinya. Namun seringkali saat menggunakan mesin pencari, hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan</p>
<p><strong>memilih mesin pencari</strong></p>
<p>Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah memilih mesin pencari. Setiap situs mesin pencari yang tersedia di dunia maya memiliki karakter dan metode pencarian yang berbeda.</p>
<p>Secara umum, mesin pencari bekerja menggunakan sistem otomatis seperti robot atau spiders yang mencari ke berbagai situs di dunia maya. Secara otomatis, alat ini akan mencari kata kunci melalui judul, URL atau teks dalam sebuah situs.Beberapa diantaranya merupakan metasearch yang mampu mencari secara bersamaan dibeberapa database mesin pencari.</p>
<p>Menurut webjunction.org, sepuluh besar mesin pencari terbaik adalah AltaVista, Excite, Google, GoTo.com, Yahoo, HotBot, Northern Light, LookSmart, Lycos, and Open Directory. Tentu saja, para pengguna internet mempunyai mesin pencari favorit mereka. Untuk kebutuhan pencarian informasi HAM, kita akan membahas 3 mesin pencari yang dipilih oleh penulis.</p>
<blockquote><p>google</p>
<p>Salah satu mesin pencari yang populer di Indonesia. Situs ini cukup akrab bagi pengguna komputer, mulai dari awam hingga handal menggunakan situs mesin pencari ini.</p>
<p>Google adalah mesin pencari metasearch yang dapat mencari informasi lintas database mesin pencari. Tanpa terlalu banyak banyak filter, serta beberapa fasilitas lainnya seperti pencari foto serta beberapa media lainnya menjadi salah satu kelebihannya. Hasil pencariannya berjenjang sesuai dengan hits dengan URL-nya.</p></blockquote>
<blockquote><p>yahoo</p>
<p>Yahoo sudah sangat akrab bagi para pengguna dunia maya sebagai mesin pencari. Sebenarnya, yahoo adalah hierarchical directory. Penggunanya bisa mencari situs melalui yahoo. Untuk hasil maksimal, pengguna dapat memilih menggunakan daftar yang terorganisir sesuai dengan topik tertentu. Sehingga ini memberikan pilihan kepada para pengguna apakah mencari di seluruh situs yahoo atau melalui kategori yang diberikan.</p></blockquote>
<blockquote><p>hurisearch</p>
<p>Mesin pencari satu belum terlalu dikenal oleh banyak orang. Sesuai dengan namanya, HURISEARCH merupakan mesin pencari informasi yang sangat spesifik, informasi yang terkait dengan HAM.</p>
<p>Keandalan dari HURISEARCH adalah informasi yang anda butuhkan terkait dengan HAM dengan mudah ditemukan. Pengguna dapat memilih informasi yang mereka butuhkan dengan beberapa filter yang sangat membantu seperti bahasa, sumber informasi, jenis dokumen dan seterusnya.</p></blockquote>
<p>Khusus untuk penggunaan HURISEARCH akan dibahas lebih khusus di <a href="http://www.syaldi.web.id/2008/09/winevsys-aplikasi-database-pemantauan-pelanggaran-ham/" target="_blank">sini</a></p>
<p><strong>Penggunaan kata kunci (keyword)</strong></p>
<p><em>Keyword</em> atau kata-kunci merupakan komponen terpenting dalam pencarian informasi HAM. Semua mesin pencari akan bekerja mencari informasi sesuai dengan kata-kunci yang digunakan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, mesin pencari akan menelusuri database mereka mulai dari tittle, URL hingga teks dalam sebuah situs.</p>
<p>Penggunaan kata-kunci yang tidak tepat seringkali menyesatkan pengguna dunia maya.Yang harus diingat adalah mesin pencari adalah sebuah alat kerja otomatis yang mengikuti perintah. Jika perintah yang diberikan tidak tepat, maka mesin pencari tersebut akan mengarah pada informasi yang tidak tepat. Sudah pasti, ini akan membuang waktu para pengguna, khususnya yang bergerak di bidang HAM.</p>
<blockquote><p>test 1: HAM dan Hak Asasi Manusia</p>
<p>Marilah kita coba dengan kata- kunci yang sederhana. Dalam kehidupan sehari- hari, kata HAM bukanlah hal yang asing bagi para penggiatnya. Dengan segera, kita akan cepat memahami maksudnya.</p>
<p>Sekarang kita coba untuk mencari informasi tentang HAM. Pilihlah salah satu mesin pencari yang sering anda gunakan. Dalam field mesin pencari, ketiklah HAM sebagai katakunci. Klik go dan lihatlah hasilnya&#8230; Apakah sesuai dengan yang anda cari. Sangat kecil kemungkinan mesin pencari tersebut akan mengarah pada informasi yang anda butuhkan.</p>
<p>Kali ini, coba anda gunakan kata-kunci Hak Asasi Manusia. Klik go dan lihat hasilnya. Sekarang anda dapat melihat perbedaannya?</p></blockquote>
<blockquote><p>test 2: Conflict resolution dan peace building</p>
<p>Sekarang kita coba menggunakan kata kunci lainnya. Gunakanlah kata- kunci &#8220;conflict resolution&#8221; setelah itu &#8220;peace building&#8221;. Seperti percobaan pertama, anda pasti memperoleh hasil yang berbeda.</p></blockquote>
<p><strong>Memilih kata kunci yang efektif</strong></p>
<p>Yang harus kita ingat bahwa mesin pencari bekerja berdasarkan kata- kunci yang digunakan. Mesin pencari akan mencari kata perkata dari kata-kunci yang dimasukkan. Walaupun kata- kunci yang kita gunakan mempunyai makna atau definisi yang sama, akan tetapi diproses berbeda oleh mesin pencari.</p>
<p>Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang dapat membantu anda memaksimalkan proses pencarian informasi HAM di dunia maya</p>
<ul>
<li>Hindari kata-kunci yang menggunakan singkatan seperti HAM, UU, KKR, ICCPR dan seterusnya</li>
<li>pilihlah kata-kunci sesuai dengan informasi yang anda butuhkan. Bila memungkinkan, gunakan kata-kunci yang sangat spesifik.</li>
<li>perhatikan penggunaan bahasa. Jika anda mencari informasi dalam berbahasa indonesia, gunakan kata-kunci dalam bahasa Indonesia</li>
<li>gunakan fungsi bolean (and, or dan not) dalam mesin pencari sebagai filter agar untuk mendapatkan informasi yang mengarah tepat halaman situs yang anda butuhkan.</li>
<li>gunakan fungsi filter jika tersedia di mesin pencari. Filter akan mempersingkat dan mempersempit pencarian.</li>
</ul>
<p><strong>cakupan pencarian</strong></p>
<p>Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mesin pencari bekerja mencari kata-kunci melalui database yang mereka miliki. Beberapa mesin pencari tidak secara otomatis memasukkan informasi sebuah situs. Perlu dilakukan submit sehingga mesin pencari tersebut dapat mencari ke dalam sebuah situs. Kalaupun otomatis, database mesin pencari tersebut di up-date mingguan bahkan bulanan. Sehingga, sangat besar kemungkinan informasi yang anda butuhkan sebenarnya tersedia, namun belum masuk dalam database mesin pencari. Akibatnya, informasi tersebut tidak dapat ditemukan.</p>
<p>Selain itu, pencarian yang dilakukan oleh mesin pencari sangatlah luas. Mesin pencari tidak akan membatasi cakupan pencariannya jika tidak dibatasi oleh fasilitas filter. Hasil yang ditampilkan adalah semua informasi yang mengarah dari berbagai situs yang masuk dalam database mesin pencari. Tentu saja, tidak semua situs tersebut dapat dijadikan sebagai sumber informasi yang dapat dijadikan sumber data yang dapat dipertanggung- jawabkan.</p>
<p>Oleh karena itu, jangan hanya mengandalkan mesin pencari yang sering anda gunakan. Carilah referensi dari satu situs HAM yang cukup besar untuk mencari link informasi lainnya. Penjelasan tentang beberapa situs HAM yang menyediakan berbagai informasi akan di berikan pada sesi selanjutnya .</p>
<p>[bersambung ke bagian II, <a href="http://www.syaldi.web.id/2007/09/penggunaan-internet-untuk-ham-web-site-sumber-informasi-ham-part-ii/">situs sumber informasi HAM</a>]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2007/08/penggunaan-internet-untuk-ham-part-i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

