<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>House of Question &#187; non-state actor</title>
	<atom:link href="http://syaldi.web.id/tag/non-state-actor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syaldi.web.id</link>
	<description>Bertanyalah, jangan pernah berhenti bertanya.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Dec 2011 12:51:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Bagaimana Pelanggaran HAM Terjadi ?</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/04/bagaimana-pelanggaran-ham-terjadi/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/04/bagaimana-pelanggaran-ham-terjadi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 17:26:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[act of commission]]></category>
		<category><![CDATA[act of ommission]]></category>
		<category><![CDATA[Maastricht Guidelines]]></category>
		<category><![CDATA[non-state actor]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[State actor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=704</guid>
		<description><![CDATA[Setelah memahami tentang apa itu HAM dan Pelanggaran HAM, pertanyaan yang  kemudian perlu kita ketahui adalah siapakah yang bisa dikategorikan sebagai pelanggar HAM? Apakah hanya kelompok dapat dikatakan sebagai pelaku? Atau individu juga dapat menjadi pelaku? Lalu siapakah yang bertanggung-jawab? Bagaimana pelanggaran HAM tersebut dapat terjadi? Yang paling pertama harus  dibedakan adalah pelaku tindak pelanggaran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah memahami tentang apa itu <a href="http://www.syaldi.web.id/2008/08/apa-itu-hak-asasi-manusia/">HAM</a> dan <a href="http://www.syaldi.web.id/2007/03/memahami-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham/">Pelanggaran HAM</a>, pertanyaan yang  kemudian perlu kita ketahui adalah siapakah yang bisa dikategorikan sebagai pelanggar HAM? Apakah hanya kelompok dapat dikatakan sebagai pelaku? Atau individu juga dapat menjadi pelaku? Lalu siapakah yang bertanggung-jawab? Bagaimana pelanggaran HAM tersebut dapat terjadi? <span id="more-704"></span></p>
<p>Yang paling pertama harus  dibedakan adalah pelaku tindak pelanggaran dan pertanggungjawaban. Keduanya memiliki aspek yang berbeda dalam wacana HAM. Terjadinya tindakan pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh siapapun, baik itu perorangan maupun kelompok. Dalam kondisi apapun, pertanggung-jawaban harus dibebankan kepada negara sebagai representasi pemangku mandatdari warga negara. Namun tidak menutup kemungkinan orang/kelompok dapat dikriminalisasi untuk mempertanggungjawabkan tindak pelanggaran yang telah dilakukan.</p>
<p>Secara umum, ada dua pihak yang dapat menjadi pelaku pelanggaran HAM; Aktor Negara dan Aktor Non-Negara.</p>
<p><strong>Aktor Negara (state actor</strong>)</p>
<p>Yang dimaksud dengan aktor negara adalah mereka, baik perorangan maupun institusi yang berada dalam kapasitas atau sebagai representasi Negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Pelanggaran HAM tersebut terjadi karena dalam melaksanakan kewajiban mereka sebagai representasi Negara tidak melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya.</p>
<p>Sebagai contoh;</p>
<ul>
<li>Polisi kerap melakukan penyiksaan dalam melakukan inttrogasi terhadap tersangka</li>
<li>Militer melakukan penyerangan terhadap warga sipil (non-combatant) dalam situasi darurat</li>
<li>Pemerintah tidak mengambil tindakan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga  atau</li>
<li>Pegawai Negeri yang melakukan tindakan diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik</li>
</ul>
<p>Pelanggaran tersebut bisa terjadi karena adanya tindakan langsung dari Negara (act commission) atau pembiaran dari Negara (act of ommission).</p>
<p><strong>Aktor non-negara (<em>Non-State Actor</em>)</strong></p>
<p>Orang/kelompok di luar aktor negara juga dapat menjadi pelaku pelanggaran HAM dalam berbagai tindakan tertentu. Kecenderungannya, pelaku dari aktor non negara memiliki beberapa karakteristik khusus. Mereka biasanya memiliki kekuasaan, baik pengaruh maupun modal. Kerapkali pelaku memiliki struktur dan jaringan yang terorganisir.  Sering terjadi, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh non-state actor tidak jauh berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh negara atau aparatnya.</p>
<p>Sebagai contoh;</p>
<ul>
<li>penyerangan terhadap warga sipil oleh kelompok milisi seperti yang terjadi di Timor-Timur (kini Timor Leste)</li>
<li>pencemaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sehingga mengakibatkan hilangnya hak orang lain (misalnya kesehatan)</li>
<li>Penyebaran kebencian yang dilakukan oleh FPI terhadap Ahmadiyah dengan mengeluarkan seruan bahwa &#8220;halal darah Ahmadiyah&#8221; ditumpahkan.</li>
</ul>
<p>Pelanggaran tersebut bisa terjadi karena adanya tindakan langsung (act commission) dari pelaku.</p>
<p>Hingga saat ini, posisi aktor non-negara masih menjadi perdebatan di dunia internasional. Dalam wacana tradisional, pelanggaran HAM merupakan tanggung jawab Negara terkait dengan kewajibannya kepada warga negara. Pada kenyataannya, berbagai tindakan pelanggaran yang terjadi di Indonesia kerap dilakukan oleh pihak yang berada di luar negara. Sebagai contoh, tingginya kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan yang notabene dilakukan oleh individu cenderung dibiarkan oleh Negara. Kasus perdagangan orang yang semakin menjadi serta libatkan jaringan mafia internasional. Lalu, beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan multi-nasional di beberapa wilayah Indonesia. Persoalan ini kemudian seperti lepas dari tanggung jawab negara.</p>
<p>Konperensi Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun 1993 telah memberikan perpektif yang lebih luas pada hak asasi manusia, terutama persoalan pelanggaran HAM. Konperensi ini menegaskan bahwa HAM yang terdiri dari hak sipil, politik, budaya, ekonomi dan sosial tak dapat dipisahkan, saling terkait dan saling bergantung.  Selain itu, ditegaskan juga bahwa pertanggung-jawaban juga dapat ditujukan kepada beberapa pihak di luar Negara.</p>
<p>Hal ini kemudian dipertegas dalam Pedoman Maastricht (Maastricht Guidelines) yang menjadi pedoman dalam melakukan implementasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Didalamnya, dijelaskan secara komprehensif mengenai konsep pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara maupun aktor non-negara.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/04/bagaimana-pelanggaran-ham-terjadi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memahami Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2007/03/memahami-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2007/03/memahami-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Mar 2007 21:59:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Meja Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[non-state actor]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[State actor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/2007/03/22/memahami-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham/</guid>
		<description><![CDATA[Bila kita berbicara tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM, maka akan selalu terjadi banyak perdebatan. Masih dalam konteks ini, HAM perlu dipahami sebagai suatu hal yang terus berkembang seiring dengan jaman. Sejak dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini, pemahaman tentang HAM terus berkembang seiring dengan terjadinya berbagai peristiwa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bila kita berbicara tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM, maka akan selalu terjadi banyak perdebatan. Masih dalam konteks ini, HAM perlu dipahami sebagai suatu hal yang terus berkembang seiring dengan jaman. Sejak dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini, pemahaman tentang HAM terus berkembang seiring dengan terjadinya berbagai peristiwa di seluruh belahan dunia. Artinya pemaknaan pelanggaran HAM juga terus berkembang dan terus diperbaharaui <span id="more-28"></span></p>
<p>Sebelum melangkah pada pemahaman tentang pelanggaran HAM, ada baiknya kita memahami basis dasarnya yaitu <a title="Apa itu Hak Asasi Manusia" href="http://http://www.syaldi.web.id/2008/08/apa-itu-hak-asasi-manusia/">Hak Asasi Manusia</a>. Selama ini, banyak pihak yang memahami pelanggaran HAM dengan salah kaprah.</p>
<p>Agar lebih mudah, mari kita lihat dua contoh kasus</p>
<ol>
<li>Seseorang memukul tetangganya hingga luka berat karena mencuri ayam.</li>
<li>Seorang polisi memukuli seorang tersangka untuk memaksanya mengakui perbuatannya</li>
</ol>
<p>Menurut anda, apakah kedua peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM?</p>
<p><strong>Pelanggaran HAM</strong></p>
<p>Jika anda mengatakan bahwa kedua kasus di atas adalah sebuah pelanggaran HAM, maka mari kita coba lihat kembali konsep dasarnya.</p>
<p>Dalam kondisi terjadi pelanggaran hak sesesorang yang dilakukan oleh orang lainnya, maka Negara (yang diwakili oleh pemerintah) sebagai pemegang mandat untuk melakukan tindakan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-undang tersebut adalah mekanisme dan prosedur yang bertujuan melindungi setiap warga negaranya. Istilah sederhananya adalah penegakan hukum. Negara wajib mengambil tindakan kepada orang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Artinya, tindakan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindakan kriminal. Inilah yang terjadi pada kasus 1, seseorang melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain.</p>
<p>Nah, lalu bagaimana jika Negara yang melakukan pelanggaran terhadap warganya? Tentu saja, logika yang digunakan adalah pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelaksana mandat Negara yaitu aparat negara. Sulit bukan? Mereka sebagai pelaksana mandat negara justru sangat mungkin melakukan pelanggaran terhadap hak-hak warga negaranya karena memiliki kemampuan atau kekuasaan yang justru diberikan (baca mandat) oleh warga negaranya. Nah, inilah yang terjadi pada kasus 2. Polisi sebagai bagian dari aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada warga negara tapi justru melakukan pelanggaran.</p>
<p>Oleh karena itu, nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia. Dalam instrumen hukum HAM yang berlaku di Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan 72; negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM melalui implementasi dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini, pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga kewajibannya.</p>
<ol>
<li><strong>kewajiban untuk menghormati</strong>: semua kebijakan yang dikeluarkan harus di hormati oleh negara termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dari individu atau kelompok; atau melanggar kemerdekaan seseorang.</li>
<li><strong>Kewajiban untuk melindungi:</strong> kewajiban dimana negara beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah seorang individu atau kelompok untuk melanggar hak individu atau kelompok lainnya. Termasuk perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.</li>
<li><strong>Kewajiban untuk memenuhi: </strong>negara mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum dalam memenuhi kebutuhan yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak dapat dipenuhi secara pribadi.</li>
</ol>
<p><strong>Hak Apa Saja Yang Dapat Dilanggar?</strong></p>
<p>Banyak orang yang terjebak melihat dalam “kaca mata” Hak Asasi Manusia bidang sipil dan politik. Pelanggaran yang kemudian dipahami dalam artian kekerasan fisik yang terjadi dan jatuh korban secara fisik (meninggal dan luka-luka). Sementara kasus seperti penggusuran paksa sejumlah orang dari satu wilayah tanpa prosedur yang sesuai dianggap bukan sebagai sebuah pelanggaran HAM.</p>
<p>Tahun 1993, Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia di Vienna telah memberikan perspektif yang lebih luas terhadap pengertian pelanggaran HAM. Konferensi itu secara tegas menghasilkan pernyataan bahwa HAM terdiri dari hak bidang sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya. Sehingga pelanggaran yang terjadi dalam bidang-bidang tersebut merupakan pelanggaran HAM yang memiliki saling keterkaitan dan mempengaruhi satu bidang dengan yang lainnya sehingga itu terjadi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2007/03/memahami-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>31</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

