<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>House of Question &#187; Pelanggaran HAM</title>
	<atom:link href="http://syaldi.web.id/tag/pelanggaran-ham/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syaldi.web.id</link>
	<description>Bertanyalah, jangan pernah berhenti bertanya.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Dec 2011 12:51:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Bagaimana Pelanggaran HAM Terjadi ?</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2009/04/bagaimana-pelanggaran-ham-terjadi/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2009/04/bagaimana-pelanggaran-ham-terjadi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 17:26:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[act of commission]]></category>
		<category><![CDATA[act of ommission]]></category>
		<category><![CDATA[Maastricht Guidelines]]></category>
		<category><![CDATA[non-state actor]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[State actor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.syaldi.web.id/?p=704</guid>
		<description><![CDATA[Setelah memahami tentang apa itu HAM dan Pelanggaran HAM, pertanyaan yang  kemudian perlu kita ketahui adalah siapakah yang bisa dikategorikan sebagai pelanggar HAM? Apakah hanya kelompok dapat dikatakan sebagai pelaku? Atau individu juga dapat menjadi pelaku? Lalu siapakah yang bertanggung-jawab? Bagaimana pelanggaran HAM tersebut dapat terjadi? Yang paling pertama harus  dibedakan adalah pelaku tindak pelanggaran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah memahami tentang apa itu <a href="http://www.syaldi.web.id/2008/08/apa-itu-hak-asasi-manusia/">HAM</a> dan <a href="http://www.syaldi.web.id/2007/03/memahami-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham/">Pelanggaran HAM</a>, pertanyaan yang  kemudian perlu kita ketahui adalah siapakah yang bisa dikategorikan sebagai pelanggar HAM? Apakah hanya kelompok dapat dikatakan sebagai pelaku? Atau individu juga dapat menjadi pelaku? Lalu siapakah yang bertanggung-jawab? Bagaimana pelanggaran HAM tersebut dapat terjadi? <span id="more-704"></span></p>
<p>Yang paling pertama harus  dibedakan adalah pelaku tindak pelanggaran dan pertanggungjawaban. Keduanya memiliki aspek yang berbeda dalam wacana HAM. Terjadinya tindakan pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh siapapun, baik itu perorangan maupun kelompok. Dalam kondisi apapun, pertanggung-jawaban harus dibebankan kepada negara sebagai representasi pemangku mandatdari warga negara. Namun tidak menutup kemungkinan orang/kelompok dapat dikriminalisasi untuk mempertanggungjawabkan tindak pelanggaran yang telah dilakukan.</p>
<p>Secara umum, ada dua pihak yang dapat menjadi pelaku pelanggaran HAM; Aktor Negara dan Aktor Non-Negara.</p>
<p><strong>Aktor Negara (state actor</strong>)</p>
<p>Yang dimaksud dengan aktor negara adalah mereka, baik perorangan maupun institusi yang berada dalam kapasitas atau sebagai representasi Negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Pelanggaran HAM tersebut terjadi karena dalam melaksanakan kewajiban mereka sebagai representasi Negara tidak melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya.</p>
<p>Sebagai contoh;</p>
<ul>
<li>Polisi kerap melakukan penyiksaan dalam melakukan inttrogasi terhadap tersangka</li>
<li>Militer melakukan penyerangan terhadap warga sipil (non-combatant) dalam situasi darurat</li>
<li>Pemerintah tidak mengambil tindakan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga  atau</li>
<li>Pegawai Negeri yang melakukan tindakan diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik</li>
</ul>
<p>Pelanggaran tersebut bisa terjadi karena adanya tindakan langsung dari Negara (act commission) atau pembiaran dari Negara (act of ommission).</p>
<p><strong>Aktor non-negara (<em>Non-State Actor</em>)</strong></p>
<p>Orang/kelompok di luar aktor negara juga dapat menjadi pelaku pelanggaran HAM dalam berbagai tindakan tertentu. Kecenderungannya, pelaku dari aktor non negara memiliki beberapa karakteristik khusus. Mereka biasanya memiliki kekuasaan, baik pengaruh maupun modal. Kerapkali pelaku memiliki struktur dan jaringan yang terorganisir.  Sering terjadi, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh non-state actor tidak jauh berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh negara atau aparatnya.</p>
<p>Sebagai contoh;</p>
<ul>
<li>penyerangan terhadap warga sipil oleh kelompok milisi seperti yang terjadi di Timor-Timur (kini Timor Leste)</li>
<li>pencemaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sehingga mengakibatkan hilangnya hak orang lain (misalnya kesehatan)</li>
<li>Penyebaran kebencian yang dilakukan oleh FPI terhadap Ahmadiyah dengan mengeluarkan seruan bahwa &#8220;halal darah Ahmadiyah&#8221; ditumpahkan.</li>
</ul>
<p>Pelanggaran tersebut bisa terjadi karena adanya tindakan langsung (act commission) dari pelaku.</p>
<p>Hingga saat ini, posisi aktor non-negara masih menjadi perdebatan di dunia internasional. Dalam wacana tradisional, pelanggaran HAM merupakan tanggung jawab Negara terkait dengan kewajibannya kepada warga negara. Pada kenyataannya, berbagai tindakan pelanggaran yang terjadi di Indonesia kerap dilakukan oleh pihak yang berada di luar negara. Sebagai contoh, tingginya kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan yang notabene dilakukan oleh individu cenderung dibiarkan oleh Negara. Kasus perdagangan orang yang semakin menjadi serta libatkan jaringan mafia internasional. Lalu, beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan multi-nasional di beberapa wilayah Indonesia. Persoalan ini kemudian seperti lepas dari tanggung jawab negara.</p>
<p>Konperensi Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun 1993 telah memberikan perpektif yang lebih luas pada hak asasi manusia, terutama persoalan pelanggaran HAM. Konperensi ini menegaskan bahwa HAM yang terdiri dari hak sipil, politik, budaya, ekonomi dan sosial tak dapat dipisahkan, saling terkait dan saling bergantung.  Selain itu, ditegaskan juga bahwa pertanggung-jawaban juga dapat ditujukan kepada beberapa pihak di luar Negara.</p>
<p>Hal ini kemudian dipertegas dalam Pedoman Maastricht (Maastricht Guidelines) yang menjadi pedoman dalam melakukan implementasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Didalamnya, dijelaskan secara komprehensif mengenai konsep pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara maupun aktor non-negara.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2009/04/bagaimana-pelanggaran-ham-terjadi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Trisakti, Semanggi I dan II; perjuangan tiada akhir</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2007/05/trisakti-semanggi-i-dan-ii-perjuangan-tiada-akhir/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2007/05/trisakti-semanggi-i-dan-ii-perjuangan-tiada-akhir/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 May 2007 22:25:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[KPP]]></category>
		<category><![CDATA[KPP HAM TSS]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[semanggi I]]></category>
		<category><![CDATA[semanggi II]]></category>
		<category><![CDATA[tragedi trisakti]]></category>
		<category><![CDATA[TRK]]></category>
		<category><![CDATA[TSS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/2007/05/22/trisakti-semanggi-i-dan-ii-perjuangan-tiada-akhir/</guid>
		<description><![CDATA[Latar belakang kasus “Tidak mudah memang untuk medapatkan keadilan”, inilah yang dirasakan oleh korban dan keluarga korban dari Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) . Perjuangan mereka dalam neuntut pengungkapan fakta dan penyelesaian kasus masih terus berlangsung hingga saat ini. Berbagai kendala dan halangan terus berada didepan mereka. “kami membantu perjuangan para keluarga korban [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Latar belakang kasus</strong><br />
“Tidak mudah memang untuk medapatkan keadilan”, inilah yang dirasakan oleh korban dan keluarga korban dari Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) . Perjuangan mereka dalam neuntut pengungkapan fakta dan penyelesaian kasus masih terus berlangsung hingga saat ini. Berbagai kendala dan halangan terus berada didepan mereka. “kami membantu perjuangan para keluarga korban agar peristiwa ini tidak terulang kembali dan anak cucu banyak orang menjadi korbannya”, ungkapan ini disampaikan oleh salah seorang pendamping yang selama ini bersama perjuangan paguyuban keluarga korban.<br />
Demonstrasi damai yang berujung pada penembakan mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998 telah mengakibatkan 4 mahasiswa gugur. Kejadian serupa kembali terulang pada 13 November 1998. Peritiwa yang dikenal Tragedi Semanggi I telah mengakibatkan lima Mahasiswa dan pelajar serta enam masyarakat sipil gugur akibat tertembak dan dianiaya. Tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk menolak pengesahan Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) harus dibayar dengan gugurnya tiga orang mahasiswa dan delapan masyarakat sipil. Peristiwa pada 23 September 1999 ini lebih dikenal dengan Tragedi Semanggi II</p>
<p><strong>Perjalanan Kasus</strong></p>
<p>Usaha untuk mendorong penyelesaian kasus TSS dari para korban dan keluarganya telah dilakukan sejak peristiwa-peristiwa tersebut berakhir. Berbagai cara ditempuh, berbagai departemen didatangi, berbagai institusi terkait diminta bertanggung jawab, namun tetap saja usaha itu hanya menghasilkan jawaban klasik, “tenang, kami dengar dan akan kami tampung. Setelah ada hasilnya, bapak/ibu akan saya kabarkan”. Walaupun tak pernah mendapat tanggapan yang berarti, mereka tak pernah berhenti dan lelah. Seperti apa yang dilakukan oleh paguyuban Kel. Korban Mei dan Semanggi, mereka bersama beberapa ormas dan NGO terus mengingatkan kepada pemerintah dengan berbagai cara.</p>
<p>Saat mereka datang, ke pihak yang dianggap bertanggung jawab, yaitu pihak TNI/Polri. Mereka hanya mendapatkan jawaban, “kasus ini dalam proses, kami masih kesulitan mendapatkan saksi”. Mendengar hal ini, para keluarga korban kemudian berusaha mencari saksi atau yang mengetahui kejadian tersebut. Akan tetapi untuk sekali lagi, mereka harus menelan pil pahit. Setelah dua tahun berlalu jawaban itu tetap muncul saat ditanyakan kembali</p>
<p>Memang khusus kasus Trisakti, kasusnya telah disidangkan di Mahkamah Militer. Namun hal ini tidak memuaskan karena prajurit rendaha kembali tumbal. Pertanggung jawaban komando menjadi satu hal yang “haram” dalam persidangan tersebut.</p>
<p>Pada akhir tahun 2000, para keluarga korban kembali mencoba menagih janji anggota DPR. Bersama mahasiswa dan berbagai lapisan masyarakat, mereka berusahan mendesak Satu langkah perjalan akhirnya tercapai, DPR akhirnya menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Walalupun demikian, pertanyaan kembali muncul “mengapa kasus Trisakti dipisahkan dari peristiwa mei?”. Argumen yang muncul adalah, korbannya berbeda dan tipologi kekerasannya berbeda. Tidak masuk akal….</p>
<p><strong>Pansus TSS, sebuah dagelan politik</strong></p>
<p>Harapan terhadap munculnya pansus TSS ternyata tidak menjadi menjadi kenyataan. DPR, sebuah lembaga politik hanya menjadi tempat “berdagang”. Menurut pantauan dari TRK bersama keluarga korban, para anggota pansus tidak serius melaksanakan tugasnya. Kehadiran para anggota pansus hanya 24% dalam seluruh prosesnya dan pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang terbatas adalah bukti kuat ketidak-seriusan tersebut.</p>
<p>Dalam prosesnya, seringkali terjadi pedebatan yang tidak jelas sehingga beberapa fakta yang telah jelas menjadi kabur kemabli. Perdebatan di seputar permasalahan teknis seperti jenis peluru, senjata dan pertanggung jawaban komando terus terjadi sehingga banyak fakta yang bisa digali menjadi sia-sia. Kerap kali, para oknum yang diduga kuat terlibat melakukan aksi “cuci tangan” dan ini tidak disadari oleh para anggota dewan.</p>
<p>Proses akan menentukan hasilnya, itulah satu perhitungan pasti. Akibat proses yang buruk, pansus ini kemudian mengeluarkan satu keputusan yang sangat bertentangan dengan keinginan dan tuntutan dari sebagian besar lapisan masyarakat. Pansus TSS memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada ketiga peristiwa tersebut dan meminta pihak yang berwajib untuk memprosesnya di Mahkamah Militer.</p>
<p>Satu lagi ke alpaan dari dewan yang terhormat adalah DPR merupakan lembaga politik bukan lembaga hukum yang dapat memutuskan satu perkara. Rekomendasi mereka telah jelas menggambarkan ke-alpaan tersebut. Padahal dalam UU No. 26/200, fungsi mereka hanya memberikan rekomendasi kepada presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menindak lanjuti satu kasus. Untuk kesekian kali, anggota dewan mengkhianati keinginan rakyat dan tentu ini bukan yang pertama dan terakhir kalinya..</p>
<p><strong>KPP HAM TSS, langkah maju atau….</strong></p>
<p>Tindakan Pansus TSS telah menimbulkan berbagai tanggapan dikalangan praktisi Hukum dan HAM. Banyak yang mempertanyakan keputusan tersebut, demikian pula dengan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Didukung atas desakan masyarakat, khususnya para keluarga korban, Komnas HAM kemudian membentuk satu Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk kasus Trisakti, Semanggi I dan II (KPP TSS).</p>
<p>Tindakan Komnas HAM membentuk KPP TSS juga mengundang berbagai pendapat, khususnya dari pihak TNI/Polri. Mereka menganggap bahwa tindakan tersebut telah melecehkan keputusan dari DPR. Mungkin yang perlu kita ingat adalah Keputusan DPR adalah keputusan politik dan tidak mengikat. Namun ini terus didengungkan oleh oknum TNI/Polri dan menjadi alasan ketidak hadiran mereka saat dipanggil untuk dimintai keterangannya.</p>
<p>Berbagai usaha dilakukan untuk menghadirkan para pejabat Kepolisian maupun militer pada saat peristiwa iterjadi tidak berhasil. Usaha terakhir yang dilakukan oleh KPP TSS adalah meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pemanggilan paksa kepada para pejabat tersebut. Permintaan ini dikabulkan sehingga KPP TSS berhak memanggil paksa. Sekali lagi, arogansi mereka kembali terlihat, para pejabat tersebut tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Hingga masa kerja KPP TSS berakhir, hanya satu orang perwira kepolisian yang hadir untuk dimintai keterangannya. Nah, sekarang siapa yang telah melecehkan satu keputusan hukum?</p>
<p>Ketegangan tidak hanya terjadi di luar KPP TSS saja, tetapi juga di dalam komisi. Ketidak hadiran para anggota komisi dan perbedaan persepsi menjadi salah satu ketegangan tersebut. Namun, proses inilah yang telah menyebabkan banyaknya kemajuan dalam kerja KPP TSS. Ketidak hadiran beberapa anggota Komisioner di tutupi dengan baik oleh semua anggota komisi.</p>
<p>Yang jelas, pada akhir masa kerjanya, KPP TSS mengeluarkan rekomendasi yang sangat cukup mengejutkan. Itulah yang dikatakan beberapa kalangan aktifis pembela HAM. Dalam rekomendasinya, terdapat 52 perwira yang dianggap bertanggung jawab dalam ke-tiga peristiwa tersebut dan harus segera diajukan ke Kejaksaan Agung guna diproses ke Pengadilan HAM. Satu langkah maju telah di tempuh, namun ada saja yang menghalanginya….</p>
<p><strong>Kejaksaan Agung, lembaga hukum yang membingungkan</strong></p>
<p>Rekomendasi KPP TSS dengan segera dilimpahkan oleh Komnas HAM ke Kejaksaan Agung guna diproses untuk ke tingkat yang lebih lanjut, penyidikan. Namun bukan berarti rencana ini berjalan dengan mulus, kita telah tahu Kejaksaan Agung yang sebelumnya tengah menangani berbagai hasil-hasil KPP yang ada sebelumnya. Dan bagaimana hasilnya?</p>
<p>Hal ini terjadi pula pada berkas TSS yang diserahkan ke Kejaksaan Agung. Tercatat, sebanyak tiga kali berkas tersebut dikembalikan kepada Komnas HAM dengan berbagai alasan. Pertama adalah berkas ini tidak sesuai dengan format berkas pro-justicia. Setelah disempurnakan, berkasnya diserahkan kembali. Untuk kedua kalinya, berkas tersebut dikembalikan, kali ini dengan alasan bahwa anggota komisi tersebut harus dimintai sumpahnya dan berbagai sayarat formal. Hal ini ditolak untuk disempurnakan, hanya beberapa bagian dari berkas KPP TSS yang disempurnakan kembali sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung. Namun berkas tersebut ditolak kembali alias terancam masuk dalam keranjang sampah!!!</p>
<p>Sampai saat ini nasib ketiga kasus ini semakin tidak jelas. Mekanisme pengadilan HAM yang tertuang dalam UU No. 26/2000 memang cukup jelas, namun yang menjadi persoalannya adalah aparat pelaksananya. Kita tidak bisa menafikan, bahwa kepentingan politik dalam proses ini sangat penting. Kita lihat saja hasil dari pansus TSS, itulah suatu permainan politik yang sesungguhnya.</p>
<p>Memang, jalan panjang menuju keadilan bagai jalan yang tak berujung. Akan tetapi bukan tidak mungkin hal ini tercapai. Proses hukum hanyalah salah satu jalan dari sekian banyak jalan yang telah diperjuangkan oleh para keluarga korban. Semua ini telah diperhitungkan dan memang “jalan kita bersama masih sangatlah panjang”……</p>
<p>Dimuat di www.sekitarkita.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2007/05/trisakti-semanggi-i-dan-ii-perjuangan-tiada-akhir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memahami Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2007/03/memahami-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2007/03/memahami-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Mar 2007 21:59:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Meja Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[non-state actor]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[State actor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/2007/03/22/memahami-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham/</guid>
		<description><![CDATA[Bila kita berbicara tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM, maka akan selalu terjadi banyak perdebatan. Masih dalam konteks ini, HAM perlu dipahami sebagai suatu hal yang terus berkembang seiring dengan jaman. Sejak dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini, pemahaman tentang HAM terus berkembang seiring dengan terjadinya berbagai peristiwa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bila kita berbicara tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM, maka akan selalu terjadi banyak perdebatan. Masih dalam konteks ini, HAM perlu dipahami sebagai suatu hal yang terus berkembang seiring dengan jaman. Sejak dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini, pemahaman tentang HAM terus berkembang seiring dengan terjadinya berbagai peristiwa di seluruh belahan dunia. Artinya pemaknaan pelanggaran HAM juga terus berkembang dan terus diperbaharaui <span id="more-28"></span></p>
<p>Sebelum melangkah pada pemahaman tentang pelanggaran HAM, ada baiknya kita memahami basis dasarnya yaitu <a title="Apa itu Hak Asasi Manusia" href="http://http://www.syaldi.web.id/2008/08/apa-itu-hak-asasi-manusia/">Hak Asasi Manusia</a>. Selama ini, banyak pihak yang memahami pelanggaran HAM dengan salah kaprah.</p>
<p>Agar lebih mudah, mari kita lihat dua contoh kasus</p>
<ol>
<li>Seseorang memukul tetangganya hingga luka berat karena mencuri ayam.</li>
<li>Seorang polisi memukuli seorang tersangka untuk memaksanya mengakui perbuatannya</li>
</ol>
<p>Menurut anda, apakah kedua peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM?</p>
<p><strong>Pelanggaran HAM</strong></p>
<p>Jika anda mengatakan bahwa kedua kasus di atas adalah sebuah pelanggaran HAM, maka mari kita coba lihat kembali konsep dasarnya.</p>
<p>Dalam kondisi terjadi pelanggaran hak sesesorang yang dilakukan oleh orang lainnya, maka Negara (yang diwakili oleh pemerintah) sebagai pemegang mandat untuk melakukan tindakan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-undang tersebut adalah mekanisme dan prosedur yang bertujuan melindungi setiap warga negaranya. Istilah sederhananya adalah penegakan hukum. Negara wajib mengambil tindakan kepada orang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Artinya, tindakan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindakan kriminal. Inilah yang terjadi pada kasus 1, seseorang melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain.</p>
<p>Nah, lalu bagaimana jika Negara yang melakukan pelanggaran terhadap warganya? Tentu saja, logika yang digunakan adalah pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelaksana mandat Negara yaitu aparat negara. Sulit bukan? Mereka sebagai pelaksana mandat negara justru sangat mungkin melakukan pelanggaran terhadap hak-hak warga negaranya karena memiliki kemampuan atau kekuasaan yang justru diberikan (baca mandat) oleh warga negaranya. Nah, inilah yang terjadi pada kasus 2. Polisi sebagai bagian dari aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada warga negara tapi justru melakukan pelanggaran.</p>
<p>Oleh karena itu, nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia. Dalam instrumen hukum HAM yang berlaku di Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan 72; negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM melalui implementasi dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini, pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga kewajibannya.</p>
<ol>
<li><strong>kewajiban untuk menghormati</strong>: semua kebijakan yang dikeluarkan harus di hormati oleh negara termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dari individu atau kelompok; atau melanggar kemerdekaan seseorang.</li>
<li><strong>Kewajiban untuk melindungi:</strong> kewajiban dimana negara beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah seorang individu atau kelompok untuk melanggar hak individu atau kelompok lainnya. Termasuk perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.</li>
<li><strong>Kewajiban untuk memenuhi: </strong>negara mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum dalam memenuhi kebutuhan yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak dapat dipenuhi secara pribadi.</li>
</ol>
<p><strong>Hak Apa Saja Yang Dapat Dilanggar?</strong></p>
<p>Banyak orang yang terjebak melihat dalam “kaca mata” Hak Asasi Manusia bidang sipil dan politik. Pelanggaran yang kemudian dipahami dalam artian kekerasan fisik yang terjadi dan jatuh korban secara fisik (meninggal dan luka-luka). Sementara kasus seperti penggusuran paksa sejumlah orang dari satu wilayah tanpa prosedur yang sesuai dianggap bukan sebagai sebuah pelanggaran HAM.</p>
<p>Tahun 1993, Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia di Vienna telah memberikan perspektif yang lebih luas terhadap pengertian pelanggaran HAM. Konferensi itu secara tegas menghasilkan pernyataan bahwa HAM terdiri dari hak bidang sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya. Sehingga pelanggaran yang terjadi dalam bidang-bidang tersebut merupakan pelanggaran HAM yang memiliki saling keterkaitan dan mempengaruhi satu bidang dengan yang lainnya sehingga itu terjadi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2007/03/memahami-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>31</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keadilan Setengah Hati</title>
		<link>http://syaldi.web.id/2007/02/keadilan-setengah-hati/</link>
		<comments>http://syaldi.web.id/2007/02/keadilan-setengah-hati/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Feb 2007 20:08:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Syaldi Sahude</dc:creator>
				<category><![CDATA[Meja Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusuhan Mei]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[TGPF]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syaldi.wordpress.com/2007/02/24/keadilan-setengah-hati/</guid>
		<description><![CDATA[Setelah sekian lama berjuang untuk menuntut hak-haknya, korban dan keluarga korban kini memperoleh hembusan kecil angin pengharapan dengan dibentuknya Tim ad hoc Komnas HAM untuk menyelidiki kasus 13-14 Mei 1998. Betapa tidak, setelah ”mondar-mandir” menuntut keadilan, kali ini peristiwa berdarah 13-14 Mei 1998 kembali diperiksa setelah lima tahun tidak lagi menjadi bahan pembicaraan. Tim ad [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://farm1.static.flickr.com/226/511264335_1c9a37ae2c.jpg" border="1" alt="" hspace="5" vspace="5" align="left" />Setelah sekian lama berjuang untuk menuntut hak-haknya, korban dan keluarga korban kini memperoleh hembusan kecil angin pengharapan dengan dibentuknya Tim ad hoc Komnas HAM untuk menyelidiki kasus 13-14 Mei 1998. Betapa tidak, setelah ”mondar-mandir” menuntut keadilan, kali ini peristiwa berdarah 13-14 Mei 1998 kembali diperiksa setelah lima tahun tidak lagi menjadi bahan pembicaraan.</p>
<p>Tim ad hoc Penyelidik kasus 13-14 Mei 1998 yang dibentuk oleh Komnas HAM adalah institusi resmi kedua yang melakukan penyelidikan peristiwa berdarah yang terjadi di ujung kekuasaan Rezim Orde Baru setelah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh pemerintahan B.J. Habibie.</p>
<p>Pada masa pembentukannya, TGPF memperoleh dukungan yang amat luas dari masyarakat, lebih-lebih dari kalangan korban. Sebagian besar masyarakat berharap agar tim yang beranggotakan dari unsur pemerintah dan masyarakat ini dapat mengungkap seluruh rantai kekerasan dalam peristiwa tersebut.</p>
<p>Namun harapan masyarakat dan juga harapan para korban ternyata masih tergantung di langit. Pembentukan TGPF tidak lebih dari usaha pemerintahan yang baru berkuasa untuk menunjukkan bahwa seolah-olah ia peduli terhadap para korban. Sebab setelah TGPF menyelesaikan tugasnya, pemerintah tidak pernah melakukan upaya lanjutan untuk menjalankan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh TGPF. Seolah-olah pemerintah telah menunaikan tanggung jawabnya dengan membentuk TGPF tanpa harus memperhatikan hasil temuannya.</p>
<p>Tim ad hoc Penyelidik Kasus Mei</p>
<p>Tanggal 6 Maret 2003 Komnas HAM membentuk Tim ad hoc untuk menyelidiki kasus Mei 1998. Pada Tim ad hoc tersebut kembali korban dan keluarga korban serta masyarakat berharap peristiwa 13-14 Mei dapat diusut secara tuntas oleh tim ini yang memiliki masa kerja 7 bulan terhitung sejak tanggal didirikannya.</p>
<p>Tanpa bermaksud mendahului kemungkinan yang akan terjadi dimasa datang, nampaknya korban harus siap menerima kembali pupusnya harapan yang selama ini telah mereka genggam. Kesimpulan ini diukur dari kinerja dan dinamika yang terjadi selama masa kerja Tim ad hoc baik yang bersifat internal maupun eksternal.</p>
<p>Dalam masa kerjanya, Tim ad hoc Penyelidik telah beberapa kali melakukan kebijakan bongkar pasang anggota tim asistensi. Hal ini jelas berpengaruh pada solidnya sistem pengorganisasian data dan informasi yang akan digunakan oleh anggota komisioner Tim ad hoc ini. Dengan adanya bongkar pasang maka seorang anggota baru harus mampu beradaptasi dengan sistem yang sudah ada, yang belum tentu sesuai dengan gayanya bekerja. Kalaupun ia harus merubah sistem yang sudah ada maka ia harus memulai kembali dari awal dan ia pun harus melihat batas waktu yang ada.</p>
<p>Belum lagi minimnya jumlah saksi yang memberikan kesaksian. Baik saksi peristiwa maupun saksi korban, termasuk penolakan untuk memberikan kesaksian oleh saksi yang berasal dari kalangan pejabat atau mantan pejabat sipil dan militer. Penolakan untuk memberikan keterangan oleh kalangan TNI lebih disebabkan masih kuatnya arogansi militer dalam kehidupan bernegara. Padahal kalaupun mereka datang memenuhi panggilan, kapasitas mereka hanyalah sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Sehingga jika kita menggunakan logika berfikir terbalik, dengan tidak maunya kalangan TNI memberikan keterangan sebagai saksi, seolah mereka sudah mempunyai gambaran bahwa kelak mereka pasti akan ditempakan sebagai tersangka.</p>
<p>Padahal, tanpa keterangan mereka pun jika fakta-fakta menunjukkan bahwa mereka harus bertanggung jawab atas peristiwa 13-14 Mei 1998, ketidakhadiran mereka dalam memberikan kesaksian tidak akan menganulir hasil temuan tersebut. Yang tidak dicermati oleh kalangan TNI adalah bahwa sebenarnya proses pemberian keterangan di depan Tim ad hoc dapat ia gunakan sebagai media klarifikasi, jika memang benar bahwa mereka tidak terlibat dalam peristiwa 13-14 Mei 1998</p>
<p>Hal lain yang sangat berpengaruh dalam proses pengungkapan kasus dan justru tidak terjadi pada tim ad hoc adalah dukungan politik dari pemerintah. Selama masa penyelidikan kasus 13-14 Mei 1998, tidak satupun ada keputusan politik dari pemerintah yang menunjang kerja tim ad hoc untuk menyelidiki kasus 13-14 Mei. Jangan lagi keputusan politik, untuk memenuhi panggilan Tim ad hoc pun Yusril Ihza Mahendra “ogah” hadir. Penolakan permohonan Tim ad hoc oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukannya pemanggilan paksa terhadap para saksi dari kalangan TNI adalah peristiwa penting yang mencerminkan bahwa sistem peradilan kita memang tidak kondusif untuk penegakkan Hak Asasi Manusia.</p>
<p>Dalam sistem hukum Indonesia, tahap penyelidikan adalah tahap awal untuk pengungkapan sebuah kasus. Masih ada tahap berikutnya yang harus dilewati, yang kinerjanya belum tentu lebih baik dari kinerja Tim ad hoc Penyelidik Kasus 13-14 Mei 1998, mungkin saja malah lebih buruk.</p>
<p>Setelah mengalami 2 kali perpanjangan masa kerja, tanggal 7 September 2003 masa kerja Tim ad hoc berakhir. Setelah melalui pleno, hasil penyelidikan tim ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dimulainya langkah penyidikan dan penuntutan. Ada dua hal yang perlu kita cermati dalam proses ini, pertama adalah mengenai laporan hasil penyelidikan Tim ad hoc Penyelidik Kasus 13-14 Mei 1998 yang berisi rekomendasi dan kesimpulan tim. Kedua, apakah Kejaksaan Agung berani melakukan peneriksaan lebih lanjut jika dalam laporan Tim ad hoc Penyelidik kasus 13-14 Mei 1998 menemukan fakta bahwa pada peristiwa 13-14 Mei 1998 telah terjadi pelanggaran berat HAM.</p>
<p>Dimuat di Pos Relawan 23</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syaldi.web.id/2007/02/keadilan-setengah-hati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

