Home Meja Kerja Case Matrix

Case Matrix

0 comment

Selain Martus dan Winevsys, salah satu aplikasi dokumentasi pelanggaran HAM yang dapat digunakan oleh organisasi maupun institusi HAM adalah Case Matrix. Saat ini, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menggunakan aplikasi ini untuk memproses kasus pelanggaran HAM. Aplikasi ini digunakan untuk menjembatani persoalan perbedaan format laporan yang selama ini menjadi penghambat dalam proses pengajuan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Aplikasi ini cukup unik serta dibangun  menggunakan open source platform yang memudahkan penggunanya untuk mengembangkan.
Aplikasi ini sangat mengedepankan manajemen kasus berdasarkan logika hukum yang selama ini menjadi persoalan dalam proses investigasi dan penuntutan, terutama kasus kejahatan internasional. Pendekatan ini merupakan sebuah inovasi yang  sangat dibutuhkan berdasarkan statuta Roma (ICC Statute). Aplikasi ini menyediakan sebuah gambaran besar tentang elemen kejahatan dan modes of liability untuk setiap tuduhan yang berada di dalam statuta Roma. Selanjutnya, aplikasi ini menyediakan daftra yang komprehensif means of proof dari setiap elemen kejahatan atau mode of liability. Setiap elemen atau persyaratan tersebut terhubung dengan Elements Commentary. Semua fitur tersebut akan sangat membantu saat anda menyusun sebuah tuntutan yang terkait dengan pelanggaran HAM berat.
Selain fitur tersebut, aplikasi ini menyediakan layanan database yang dapat mengorganisir dan menemukan kembali setiap pembuktian yang dibutuhkan secara hukum.
Aplikasi ini terus dikembangkan oleh Institute of Informatics and Law di University of Saarland (Jerman) yang bekerja sama dengan Mahkamah Internasional. Secara kebetulan, aku mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan informasi tentang aplikasi ini langsung dari pengembangnya. Kesempatan ini datang saat mereka juga hadir dalam sebuah Lokalatih di Jenewa.
Secara sekilas, sangatlah detail terutama pada kasus. Sehingga, menurutku, aplikasi ini tidak tepat digunakan untuk organisasi HAM yang memiliki kemampuan terbatas. Aplikasi ini mengandaikan ketersediaan data dan bukti sudah bukan menjadi persoalan. Lembaga seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memang sudah selayaknya menggunakan aplikai tersebut.
Jika ingin menggunakan aplikasi ini, silahkan klik disini untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Sekedar tambahan saja, walaupun aplikasi ini telah digunakan oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM, ternyata persoalan pelanggaran HAM masih belum terselesaikan. Itu artinya, apapun aplikasinya, jika tidak ada kemauan politik maka niscaya tidak akan ada penyelesaian.

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy