Home Meja Kerja Pancasila, Komunisme dan Hak Asasi Manusia

Pancasila, Komunisme dan Hak Asasi Manusia

10 comments

Apa yang sebenarnya dipahami oleh masyarakat awam di Indonesia tentang komunisme sebagai sebuah ideologi? Dalam sebuah kesempatan, penulis terlibat dalam serangkaian diskusi di beberapa SMU tentang kekerasan dalam sejarah Indonesia. Sebuah pertanyaan diajukan oleh penulis “apa yang terlintas di pikiranmu saat mendengar kata komunis?” Serentak beberapa siswa kemudian berceletuk “pembunuh, atheis, pemberontakan, partai kiri, musuh pancasila, orang tidak bermoral dan seterusnya”. Kejadian ini terus berulang dalam keseluruhan rangkaian diskusi yang dilakukan. Beranjak dari apa yang dipahami oleh siswa SMU tersebut, dapat kita lihat sebagai sebuah contoh kecil dari apa yang dipahami oleh masyarakat awam. Dari sini muncul sebuah pertanyaan bersama “apa sebenarnya yang dimaksud dengan komunisme?” Benarkah semua tuduhan tersebut?
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang relevansi komunisme di Indonesia. Akan tetapi, dalam proses menjawab tujuan tersebut diatas, penulis mencoba mengangkat tentang sejarah komunisme yang kemudian menjadi sebuah momok menakutkan dalam benak bangsa Indonesia. Secara panjang lebar, penulis akan membeberkan kontribusi pemikiran Marxisme dalam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pancasila.
Membangun sebuah ketakutan, komunisme sebagai sebuah momok.
Kata komunisme, sosialisme dan Marxisme menjadi hal yang tabu pada masa kekuasaan rejim orde baru. Setiap kalimat atau frase dalam ucapan, tulisan bahkan dalam pikiran setiap orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia (RI). Ketakutan ini tidak terlepas dari sejarah kelam bangsa ini, dimulai dari sebuah penculikan tujuh jendral dan satu perwira Angkatan Darat oleh sejumlah tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) bersama Perwira dari AD. Pemberontakan ini kemudian “digagalkan” oleh Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Komando Strategis Angkatan Darat. Pemberontakan tersebut kemudian dikenal sebagai “Pengkhianatan G30S/PKI” karena dituduh PKI bertujuan melakukan pemberontakan tersebut untuk mengganti paham Pancasila sebagai dasar negara.
Sejak saat itu pula, komunisme dianggap sebagai “setan” yang harus diberantas. Pembunuhan massal terhadap mereka yang dituduh sebagai anggota PKI maupun simpatisannya pada tahun 1965 hingga 1966 menjadi bukti nyata pemberantasan tersebut. Soeharto -yang kemudian diangkat menjadi Presiden RI pasca peristiwa tersebut- kemudian mengambil langkah dalam kebijakannya melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/ MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.
Berbagai cara dilakukan oleh penguasa saat itu untuk membentuk satu ketakutan bersama di tengah masyarakat. Setiap orang/kelompok yang menganut pemikiran komunis kemudian dianggap sebagai atheis. PKI dituduh ingin menggantikan Pancasila dengan paham komunis. Alat propaganda melalui berbagai media kemudian digunakan untuk menyebarkan luaskan berita tentang kebrutalan yang dilakukan oleh orang komunis. Tentunya, kita masih ingat film “Pengkhianatan G30S/PKI” yang setiap tahun diputar pada tanggal 30 September.
Sejak saat itu pula pelarangan mempelajari semua ajaran Komunisme/Marxisme kemudian menjadi satu paket dalam pemberangusan PKI. Yang harus disayangkan adalah materi tersebut kemudian juga ikut dihilangkan dalam materi pelajaran di perguruan tinggi dan diskursus ilmiah. Jadilah Komunisme menjadi setan yang tidak tanpa bentuk, dia ada tapi tidak ada.
Kata komunis kemudian menjadi senjata yang ampuh untuk menunjuk setiap perbuatan yang dianggap mengganggu stabilitas kekuasaan orde baru. Pada masa 80-an, mereka yang menjadi korban/keluarga korban dari Tragedi Tanjung Priok kemudian dituduh sebagai gerakan Komunis. Saat gerakan mahasiswa semakin menguat dalam melakukan perlawan terhadap kekuasaan otoriter, mereka kemudian di cap sebagai pendukung dan menyebarkan paham komunisme di tengah masyarakat. Akibatnya, semua yang tidak sesuai dengan keinginan dari penguasa harus diberantas atas nama Pancasila. Melihat kenyataan ini, terlihat kontradiksi apa yang dipahami dan yang terjadi.
Komunisme, Sosialisme dan Marxsisme.
Lalu apa sebenarnya komunisme? Mengapa kemudian dia dianggap begitu menakutkan sehingga harus dienyahkan dari bumi ini?
Ada baiknya kita mengetahui latar belakang Karl Marx sebelum kita membahas kontribusinya dalam perkembangan komunisme di dunia. Sebagai salah satu murid dari Hegel, Marx sangat dipengaruhi oleh Hegelianisme. Pada saat Marx duduk di bangku kuliah-dia mempelajari tentang kemanusiaan serta filsafat dan hukum-, Hegelianisme sangat berjaya. Salah satu pandangan Hegel yang mempengaruhi Marx adalah konsep tentang bangsa/negara. Dimata dunia, Karl Marx dipandang sebagai seseorang yang mengklaim telah menjadikan sosialisme ilmiah.
Sosialisme, secara sederhana adalah sebuah sistem organisasi sosial di mana harta benda dan pemasukan/pendapatan menjadi obyek dari kontrol sosial. Ini juga bisa dipahami sebagai sebuah gerakan politik yang bertujuan menempatkan sistem dalam kehidupan praksis. Kontrol sosial di atas memang dipahami secara luas dan berbagai kepentingan. Marxisme-sebagai sebuah ideologi dan teori sosial ekonomi yang dikembangkan oleh Karl Marx and Friedrich Engels-memandang sosialisme sendiri sebagi sebuah transisi perubahan dari kapitalisme menuju ke komunisme.
Komunisme sendiri digunakan oleh Marx untuk menggantikan kata Demokrasi. Komunisme diyakini oleh Marx akan menghilangkan semua bentuk keterasingan dalam produksi. Menanggulangi keterasingan sangat tergantung pada tindakan untuk mengesampingkan pemilikan pribadi.
Dari paparan di atas, terlihat jelas bahwa masyarakat awam –yang jelas tidak pernah mempelajarinya- telah tidak tepat mengartikan tentang komunisme. Apa yang dipahami dengan arti sesungguhnya sangat jauh berbeda. Ketidaktahuan ini telah menimbulkan berbagai prasangka buruk terhadap komunisme sehingga berakibat jatuhnya korban dari sesama bangsa ini. Komunisme sebagai sebuah kajian ilmiah yang kritis di bidang ekonomi, sosial dan politik dipahami sebagai setan yang mengancam. Kajian tentang komunisme akan lebih dikupas dalam topik berikutnya.
Sumbangan pemikiran Marxisme dalam HAM dan Pancasila
Dalam melihat kaitan antara Pancasila, HAM dan komunisme, ada baiknya kita menelaah nilai-nilai Marxisme. Dalam melihat perkembangan HAM, Marx pernah melontarkan Kritik yang cukup tajam. Akan tetapi kita harus peka saat melihat kritik yang disampaikan oleh Marx, kita sebaiknya tidak lupa dengan konteks jaman pada abad ke-17 hingga ke 18. Dalam masa itu, HAM berkembang dimulai dari sebuah tuntutan yang di munculkan oleh Thomas Jefferson, salah seorang pendiri Amerika Serikat. Tuntutan tersebut adalah agar manusia mendapatkan kembali hak-haknya yang tidak dapat dicabut sejak Bill of Rights.
Dalam masa perang dingin-bahkan sampai saat ini-, muncul isu yang menjadi senjata untuk menyerang salah satu pihak dengan mengatakan bahwa Marxsisme telah menjadikan hukum dapat diabaikan dan HAM adalah ilusi dari kaum borjuis saja. Tentu saja, tuduhan tersebut menjadi sangat naif jika kita melihat lebih jauh sumbangan dari pemikiran Marx lebih jauh dalam perkembangan HAM. Geoffrey Robertson QC secara gamblang mengatakan bahwa pada tataran teorities, dunia telah berutang pada Marx pada penghapusan hak-hak alami.
Perlu diketahui bahwa Marx mengkritik tentang HAM yang berkembang pada masa itu. Kritik tersebut ditulis dalam sebuah esai yang berjudul On the Jewish Question (1844). Ia menolak dengan membuat pernyataan;
“Bahwa apa yang disebut dengan HAM … itu tidak apa-apanya. Kecuali hak asasi manusia yang egois, yaitu manusia yang terpisah dari manusia lainnya atau dari komunitasnya.”
Kritik ini telah mengantarkan para pemikir Marxis pada jaman berikutnya telah mencirikan bahwa HAM adalah sarana universilasi kapitalisme terutama kebebasan tanpa tanggung jawab sosial.
Dalam waktu yang sama, kaum sosialis maupun Marxis tetap berupaya untuk menghilangkan hak untuk kepemilikan. Perlu dipahami, pada masa abad ke-19, kepemilikan dipahami sebagai produksi, distribusi dan pertukaran atau kekuatan atas yang lainnya. kerja produksi dan dunia ekonomi dalam masyarakat harus dirasional dan dikontrol oleh publik. Oleh karena itu, hak kekayaan individu dapat diterima namun hak untuk kekayaan demi tujuan individu harus dibatasi bahkan dihilangkan.
Sebenarnya, di balik itu Marx mendukung deklarasi tentang hak warga negara. Dalam pandangannya, hak komunal ini sebagai sumber daya baru yang dapat mengantar kita ke transformasi sosial. Dalam inti pemikiran Marx dapat kita ditemukan gagasan yang sangat tajam dan sangat relevan pada masa itu-bahkan hingga saat ini- tentang hak sosial dan ekonomi dari warga negara atas kesejahteraan seperti hak atas pendidikan, perumahan, dan pekerjaan.
Dalam beberapa tulisannya, ide tersebut terlihat dengan jelas. Dalam sebuah tulisannya yang terkenal Communist Manifesto (1848), Marx sebenarnya tidak secara langsung menyerang pada paham kapitalisme melainkan pada masyarakat tradisional, kepercayaan salah yang berasal dari abad pertengahan, feodalisme dan kekuasaan yang lalim (tirani). Dalam tulisan tersebut, Marx mengungkapkan bahwa dalam menegakkan demokrasi, kaum protelar harus menjadi kelas yang berkuasa. Dalam kekuasan itu, kaum proletar akan menggunakan kekuatan politiknya untuk mendorong sentralisasi kapital dan segala instrumen produksi di tangan negara. Ini kemudian dipahami sebagai perjuangan kelas. Selain itu, dalam tulisannya tersebut Marx menyampaikan sepuluh pokok pikirannya, beberapa diantaranya sangat kental nuansa HAM. Salah satunya adalah pendidikan gratis bagi semua anak di sekolah publik. Marx juga menekankan bahwa sepuluh pokok pikirannya tentunya bisa berbeda di setiap negara.
Selanjutnya, dalam Inagural Address of The Working Men’s International Association (1864), Marx menyampaikan beberapa yang permasalahan dihadapi oleh kaum pekerja. Meningkatnya produksi dan keuntungan dari proses produksi tidak diikuti oleh perbaikan kondisi para kelas pekerja. Dipaparkan bahwa kondisi kesehatan kelas pekerja terus menurun. Lebih jauh lagi, Marx melihat bahwa kaum feodal dan pemodal menggunakan keistimewaan mereka untuk melakukan monopoli yang jelas-jelas merugikan kaum proletar.
Marx kemudian lebih tajam lagi dalam dua tulisannya yaitu Instructions for Delegates to the Geneva Conggres (1866) dan , Critique of the Gotha Programme (1891). Dalam tulisan pertamanya, Marx menegaskan bahwa harus ada pembatasan hari kerja bagi para pekerja. Perhatiannya pada permasalahan anak mulai terlihat dengan penekanan bahwa negara harus memperhatikan para pekerja anak dan buruh anak, baik perempuan maupun laki-laki.
Selanjutnya, Marx lebih spesifik lagi mengangkat beberapa permasalahan. Pertama, negara harus menyediakan pendidikan dasar secara meluas dan setara. Biaya pendidikan harus diambil dari pajak pendapatan kelas atas. Sebagai penegasan dari tulisan sebelumnya, Marx melihat bahwa kelas pekerja membutuhkan hari kerja yang normal. Artinya, harus ada jangka waktu kerja yang jelas. Khususnya bagi para pekerja perempuan, harus dilakukan pembatasan yang jelas. Pembatasan dalam hal ini bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan pembatasan bagi perempuan tidak boleh bekerja pada ruang kerja yang membahayakan perempuan secara mental dan fisik. Perkembangan pemikiran Marx tentang hak anak sendiri mulai tampak. Ini tampak dari pengasan bahwa harus ada pelarangan pekerja anak.
Marx sekali mengaskan tentang pentingnya pengawasan yang ketat dari negara untuk pabrik, tempat kerja dan usaha domestik. Selanjutnya, negara juga harus menjamin penegakan hukum. Ini muncul dari sebuah kenyataan bahwa sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh kebijakan pabrik. Yang tidak pernah terpikir bahkan terbayang oleh penulis bahwa Marx dengan meminta-walaupun itu tidak terlalu ditekankan-agar negara membuat peraturan yang jelas bagi para narapidana yang dipekerjakan. Mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan hak pekerja yang umum dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
Terlepas dari itu semua, HAM adalah sebuah kemajuan sejarah yang sangat penting dalam sebuah upaya umat manusia. Mari kita lihat beberapa teori yang sangat terkait dengan HAM dan bahkan dapat dikatakan telah terbukti dalam perjalanannya yang disumbangkan oleh pemikiran sosialisme.

  1. Tujuan dari Marxsisme adalah humanisme sosialis, dimana manusia dapat bebas berkembang, tidak teralineasi serta menjadi individu yang penuh kesadaran dan saling berhubungan dengan individu lain dalam kerangka sosial yang membuka kesempatan penuh untuk mengembangkan kapasitas dan potensi masing-masing individu.
  2. Ketika hukum yang berlaku di masa lalu serta elaborasi doktrin HAM telah memperlihatkan tanda bahwa isi dan fungsinya hanya diberikan kepada kelas sosial tertentu, sosialisme mencoba belajar dari kondisi tersebut. Walaupun masih sangat terbatas dan tidak jelas dalam penjelasan dan pelaksanaanya, sosialisme tetap mengakui terhadap hak mendasar manusia sebagai komunitas manusia yang harus dihormati dan umat manusia yang sepenuhnya merdeka
  3. Hak dan kebijakan tidak dapat disederhanakan secara abstrak. Lebih detil lagi dalam pandangan sosialisme, lingkungan politik tidak dapat dipisahkan pada masalah sosial ekonomi. Hak seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sebuah asal kebebasan namun sebagai sebuah kebebasan.

Selain itu, terdapat beberapa hal penting lainnya yang muncul dalam proses pembacaan penulis terhadap beberapa bahan, yaitu;

  1. Kontribusi pemikiran sosialisme-dimana diwakili oleh Karl Marx-dalam perkembangan konsep HAM telah meletakkan landasan tentang hak ekonomi, sosial dan budaya.
  2. Negara, sebagai fungsi kontrol sosial harus menjamin pemenuhan terhadap hak tersebut bagi warga negaranya.
  3. Sangat jelas sekali hak warga negara atas kesejahteraan bersama harus dipenuhi oleh Negara. Pertama adalah hak warga negara atas pekerjaan dan dalam bekerja. Hak warga negara atas pendidikan yang layak dan dijamin penuh oleh negara. Terakhir, hak warga negara atas kesehatan, baik itu akses maupun pelayanannya.

Jadi sangat jelas, beberapa hal yang tersebut yang diatas merupakan nilai universal dalam melihat dunia ini lebih humanis secara universal. Jika kita coba kaitkan dengan nilai yang terkandung dalam beberapa butir sila di pancasila, akan terlihat jelas penghayatan dari; Kemanusiaan yang adil dan Beradab dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Apakah Komunisme Masih Realistis di Indonesia?
Banyak pihak dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga aktivis mahasiswa yang memunculkan pertanyaan tersebut diatas. Untuk menjawabnya, penulis akan mencoba meminjam pernyataan Sobron Aidit dalam sebuah diskusi bahwa “Tak Realistis Menegakkan Komunisme di Indonesia “. Menurutnya, yang paling penting sekarang adalah bagaimana memajukan demokrasi.
Hal yang sama dipahami oleh penulis dalam melihat komunisme sebagai sebuah ideologi. Perkembangan jaman telah memberikan gambaran yang jelas bahwa komunisme sebagai sebuah ideologi yang coba diwujudkan dalam sebuah bentuk negara tidak pernah terwujud. Negara yang menganut atau menggunakan komunisme sebagai landasan, justru menjauhi prinsip dari komunisme.
Saat ini, para aktifis menggunakan komunisme sebagai salah satu bahan kajian ilmiah dalam melihat perkembangan sosial bangsa ini. Bergeraknya kapitalisme seperti bola salju yang mengancam yang didukung oleh kekuasaan, dapat ditelaah dan dibongkar dengan komunisme sebagai pisau bedah dalam permasalahan sosial. Kebutaan seseorang terhadap realitas pemiskinan oleh sebuah sistem dunia yang kapitalistik dapat terhindarkan jika komunisme digunakan sebagai alat bantu dalam membongkarnya. Perkembangan wacana yang secara kritis dan argumentatif terus harus dilakukan, bukan membuat ideologi menjadi tabu atau mitos.
Sejak akhir 90-an telah banyak buku maupun tulisan pendek yang membahas tentang komunisme. Sedikit tidaknya, hal tersebut telah memberikan pencerahan pada cara pandang masyrakat dalam kehidupan sosial yang kapitalistik. Komunisme juga telah diajarkan di berbagai kalangan, bukan sebagai sebuah ideologi akan tetapi wacana kajian yang ilmiah. Inilah yang seharusnya dilakukan jika kita ingin mencerdaskan bangsa sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bahan Bacaan:

  1. Tay, Alice Erh-Soon, “Marxism, Socialism and Human Rights” dalam E. Kamenka dan Alice Erh-Soon Tay, Human Rights Idea and Ideologies, Bab 8 Hal. 104-112
  2. Giddens, Anthony, Kapitalisme dan Teori Sosial Modern (UI-Press, 1986)
  3. Wardaya, Baskara T, Marx Muda: Marxisme Berwajah Manusia (Buku Baik, 2003)
  4. Magnis-Suseno, Franz, Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisonisme (Gramedia, 1999)
  5. Atmowiloto, Arsewendo, Pengkhianatan G30S/PKI (Sinar Harapan, 1994)
  6. Russel, Bertrand, Sejarah Filsafat Barat; Kaitannya Dengan Kondisi Sosio-Politik Zaman Kuno hingga Sekarang (London, 1945)
  7. Geoffrey Robertson QC, “Abad XIV: Bentham, Marx dan Dorongan Kemanusiaan,” dalam Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global, Bab I Hal 14 -19
  8. Hansen, Carol Rae, excerpts “Socialism, Marxism, and Human Rights” dalam A History of Human Rights Theory, (Onyx Press, ….)\
  9.  Artikel dari www.sekitarkita.com
  10. Brittanica Enskilopedia

You may also like

10 comments

miss D 07/12/2007 - 21:54

Marx kemudian lebih tajam lagi dalam dua tulisannya yaitu Instructions for Delegates to the Geneva Conggres (1866) dan , Critique of the Gotha Programme (1891).
hmmm..i tought marx died in 1883..how come the Critque of the Gotha Programme was in1891?just asking…maybe i’m wrong…daa

Reply
syaldi 08/12/2007 - 14:50

Marx meninggal bukan berarti karyanya juga selesai…?!
Critique of the Gotha Programme was written on May 1875. Why 1891? Because the letter was published on that year… Thks for asking…!

Reply
risa 04/01/2008 - 20:35

good………!

Reply
ANsar 20/12/2008 - 19:37

mungkin perlu dipertimbangkan pemikiran karl marx tentang kaum marginal seperti yang terjadi di negara kita… mereka harus diberikan kesempatan untuk berusaha, jangan hanya segelintir orang yang menguasai perekonomian negara kita

Reply
Jose Gustavo 22/10/2009 - 22:42

bagus bung!! saya pikir semua orang perlu baca ini terutama kalangan intelektual! sebab jika untuk orang awam maka harus menggunakan bahasa yang mudah di mengerti oleh rakyat! Salam Juang!

Reply
rejo 24/10/2010 - 14:25

lebih baik jika hal-hal tersebut disampaikan dengan singkat jelas padat

Reply
Syaldi Sahude 24/10/2010 - 17:44


rejo:

lebih baik jika hal-hal tersebut disampaikan dengan singkat jelas padat

Sayangnya agak sulit jika harus disampaikan secara singkat namun padat serta jelas. Bahkan menurutku masih terlalu singkat sehingga beberapa point masih harus dijelaskan lebih detail. 🙂
Tulisanku di atas memang masih jauh dari sempurna. Jika ada masukan, dengan senang hati aku menerimanya.

Reply
evans 02/03/2011 - 11:39

bagus jga kajian’a…tp antara pancasila dan komunisme perlu sedikit di perdalam

Reply
sandipras 26/04/2011 - 00:11

pencerahan yang berguna mas, terima kasih. Ijin share ya

Reply
Pancasila, Komunisme dan Hak Asasi Manusia | IHRBA | Indonesian Human Rights Blog Award 30/04/2012 - 16:07

[…] Alamat Blog Share this:EmailPrintFacebook […]

Reply

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy