Untuk mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, dibutuhkan aturan yang instrumen pendukung. Oleh karena itu, PBB membuat seperangkat instrumen pelaksanaan penegakan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) sebagai acuan dari setiap negara. Setiap instrumen tersebut mengacu pada Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal. Tidak semua instrumen tersebut mengikat secara legal, misalnya deklarasi. Walaupun demikian, Deklarasi memiliki efek politis jika dilanggar. Sementara konvensi ((sering digunakan secara berganti dengan kovenan karena memiliki makna yang sama)) memiliki fungsi yang mengikat setiap negara yang telah meratifikasinya.
The International Bill Of Rights atau Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia terdiri dari:
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
- Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
- Protokol Opsional Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
- Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Untuk Penghapusan Hukuman Mati
Sementara itu terdapat 9 Instrumen Pokok HAM yang menjadi penjabaran lebih detil tentang prinsip, mekanisme, serta megatur tentang sanksi hukum. Setiap instrumen tersebut memiliki badan/komisi yang bertugas untuk mengawasi, membuat laporan dan meminta pertanggung-jawaban dari negara pihak.
[table id=2 /]
Masih terdapat beberapa instrumen HAM internasional lain seperti Konvensi Hak Anak, Konevensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan seterusnya. Untuk lengkapnya silahkan kunjungi situs OHCHR
6 comments