Home Meja Kerja Apa itu Hak Asasi Manusia?

Apa itu Hak Asasi Manusia?

14 comments

Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya ((http://www.ohchr.org/EN/Issues/Pages/WhatareHumanRights.aspx)). Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) ((http://www.elsam.or.id/more.php?id=67_0_1_0_M16)) , semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:

  1. Universal
  2. Saling terkait
  3. Tidak terpisahkan
  4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
  5. Hak Serta Kewajiban Negara
  6. Tidak dapat diambil oleh siapapun

Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:

  1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
  3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
  4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
  5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
  6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
  7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
  8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
  9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
  10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.

Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
lihat juga : Memahami pelanggaran HAM

You may also like

14 comments

NN 14/01/2010 - 17:06

Makasih ya atas inspirasinya..

Reply
-lhun nakk Leo- 10/05/2010 - 20:48

mkciiiiiii………….tas artikelx,,,moga sukses slalu!!!!!!!!!!! misss youu!!!………

Reply
cha_cha 26/06/2010 - 20:35

hak yang telah ada diwaktu seseorang manusia masih dalam kandungan

Reply
kurni 11/10/2010 - 14:04

krenn penjelasan’a,,,
thanks,,,cukup banyak membantu,,,
:’)

Reply
HAM (Hak Asasi Manusia) « boxersp 06/11/2010 - 21:08

[…] Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)2, semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, […]

Reply
dinna 22/12/2010 - 14:36

makasii udaa bisa bantu buat presentasii

Reply
Syaldi Sahude 19/01/2011 - 05:41

sama-sama!

Reply
Hak Asasi Manusia « Oboutz's Blog 27/02/2011 - 15:34

[…] Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)2, semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, […]

Reply
zoel 16/11/2011 - 11:59

berarti memproduksi asap “maaf” merokok bukan masuk dalam HAM donk malah melanggar HAM karena memabuat orang tidak aman

Reply
Bagaimana Pelanggaran HAM Terjadi ? | Komunitas Sekitarkita 21/03/2012 - 07:32

[…] memahami tentang apa itu HAM dan Pelanggaran HAM, pertanyaan yang  kemudian perlu kita ketahui adalah siapakah yang bisa […]

Reply
wisal 10/03/2013 - 20:26

thanks ya tas perhatian nya smoga sukses slalu okay [[xatthanks]]

Reply
nihlah haniah 27/03/2013 - 17:53

apa judi juga termasuk HAM

Reply
Bagaimana Pelanggaran HAM Terjadi ? - House of Question 14/01/2016 - 10:13

[…] memahami tentang apa itu HAM dan Pelanggaran HAM, pertanyaan yang  kemudian perlu kita ketahui adalah siapakah yang bisa […]

Reply

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy