Setiap negara, memiliki kewajiban moral untuk mematuhi setiap hukum internasional. Namun, kewajiban moral tersebut tidaklah cukup. Deklarasi misalnya, dipahami sebagai sebuah himbauan moral kepada setiap negara. Oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat memaksa setiap negara. Kalaupun ada sanksi, lebih pada sanksi moral. Artinya, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan jika dalam satu waktu negara tersebut tidak mematuhinya.
Seperti yang telah disampaikan pada artikel sebelumnya, Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia dibuat sebagai panduan setiap negara dalam melaksanakan penegakan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Instrumen tersebut terdiri dari Deklarasi, Kovenan, Konvensi dan Protokol Opsional. Oleh karena itu, diperlukan beberapa proses oleh setiap negara dalam agar terikat dengan setiap instrumen tersebut.
Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita memahami definisi dari beberapa instrumen. Ini akan membantu kita memahami lebih jauh bagaimana instrumen tersebut dapat mengikat satu negara dan konsekuensinya.
Kovenan adalah sebuah perjanjian mulitilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik. Kovenan adalah perjanjian multilateral dan ditujukan untuk norma dan pelaksanaan HAM. Negara yang meratifikasi, menandatangani, atau menerima terikat secara hukum pada perjanjian ini ((Glossary Hak Asasi Manusia, www.sekitarkita.com)).
Sementara Konvensi adalah Sebuah perjanjian mulitilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian secara spesifik seperti Konvensi Hak Anak. Secara kasar, konvensi mempunyai arti yang sama dengan perjanjian, kovenan, pakta atau kesepahaman yang kesemuanya merujuk pada instrumen hukum internasional ((Glossary Hak Asasi Manusia, www.sekitarkita.com)).
Protokol opsional adalah sebuah instrumen perjanjian yang mengamandemen perjanjian sebelumnya dan memberikan negara pihak untuk terikat dengan syarat.Ini tidak diwajibkan kepada negara pihak, walaupun terikat pada perjanjian. Protokol opsional sebagai instrumen yang terkait dengan prosedur yang baru atau norma yang substantif ((Glossary Hak Asasi Manusia, www.sekitarkita.com)).
Setiap Negara tidak secara otomatis terikat pada sebuah instrumen. Negara tersebut harus menjadi bagian dari instrumen tersebut melalui proses ratifikasi, aksesi atau suksesi. Setelah melalui salah satu proses, Satu Negara akan menjadi Negara pihak. PBB tidak mewajibkan setiap Negara untuk menjadi pihak dalam semua intrumen tersebut. Negara memiliki kebebasan untuk menentukan instrumen mana saja mereka akan menjadi Negara pihak sesuai dengan agenda atau kemampuan mereka dalam melaksanakannya. Namun, setiap negara didorong untuk meratifikasi semua instrumen tersebut. Walaupun masih banyak negara seperti Amerika Serikat yang tidak meratifikasi beberapa instrumen pokok HAM
Ratifikasi adalah proses adopsi terhadap satu perjanjian internasional ke dalam sistem hukum yang berlaku di satu negara. Proses ini hanya dapat dilakukan oleh Negara yang sebelumnya sudah menandatangani perjanjian (selama terbukanya periode untuk membubuhkan tanda tangan). Ratifikasi terdiri atas dua tindak prosedural: pada tingkat dalam negeri, ratifikasi membutuhkan persetujuan dari badan konstitusi yang sesuai (biasanya kepala Negara atau parlemen). Dalam konteks Indonesia, ratifikasi dilakukan melalui keputusan presiden (Kepres) atau Undang-undang.
Aksesi adalah proses adopsi suatu negara terhadap satu perjanjian dapat dilakukan oleh suatu negara yang sebelumnya belum atau tidak menandatangani perjanjian yang bersangkutan. Negara-negara meratifikasi perjanjian baik sebelum maupun sesudah perjanjian diberlakukan. Suatu Negara juga bisa menjadi pihak yang ikut serta dalam suatu perjanjian internasional melalui suksesi, yaitu ikut pada bagian tertentu dari perjanjian tersebut atau melalui deklarasi. ((diterjemahkan bebas dari ABC – Teaching Human Rights,United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights (Geneva/New York:2003)))
Dalam melakukan ratifikasi, suatu negara bisa melakukan reservasi atau deklarasi terhadap satu perjanjian. Dengan adanya reservasi tersebut, walaupun terikat dengan sebuah perjanjian, negara tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap beberapa hal. Tindakan tersebut diperbolehkan selama tidak mengurangi tujuan dan substansi dari perjanjian tersebut. Sebagai contoh, Indonesia melakukan reservasi terhadap Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, pasal 1 ” Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.” Walaupun tidak ada penjelasan yang pasti, akan tetapi ditenggarai pembelajaran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan lepasnya Timor-Timur (sekarang Timor Leste).
651
previous post
7 comments
Good! Im like it is book
secara jelas pengertian Instrumen HAM itu apa????
jujur saya masih bingung …. 😀
please….answer,,,????
apayah contoh-contoh instrument ham
kasih tahu dong temen-temen ea kasih tahu dong pleasssss!!!!!!
apa yang dimaksud dengan instrumen ham, secara lengkap?
yang di maksud instrumen ham adalah berbagai peraturan perundng” an yg berisikan peraturan” jaminan ham sebagai alat untuk menjamin perlindungan dan pelaksana an ham nasianal
q ada pr nih tentang instrumen HAM internasional