Home Meja Kerja Martus, Sistem Buletin Pelanggaran HAM

Martus, Sistem Buletin Pelanggaran HAM

0 comment

Kebutuhan untuk mengumpulkan informasi mengenai kondisi hak asasi manusia (HAM) dari berbagai organisasi di seluruh dunia, saat ini menjadi kebutuhan bersama dalam era global. Di sisi lain, banyak organisasi penggiat HAM yang memiliki kesulitan untuk melakukan pendokumentasian pelanggaran HAM secara sistematis dan terstruktur. Terlebih lagi jika dalam konteks membangun sistem pendokumentasian yang memiliki sistem keamanan. Keterbatasan sumber daya manusia maupun keuangan menjadi masalah selanjutnya.
Persoalan yang paling sering mengemuka khususnya organisasi di Indonesia adalah masalah penyimpanan dan keamanan dari data yang dimiliki. Penyimpanan data yang sifatnya rahasia (data kasus, korban dan saksi) terkadang dibuat dengan serampangan sehingga dengan mudah diakses oleh orang yang tidak berkepentingan. Belum lagi serangan virus komputer yang kerap kali meyebabkan beberapa organisasi kehilangan data-data dalam bentuk digital. Kehilangan data penting merupakan kehilangan yang sangat besar bagi organisasi.
Selain Winevsys, masih terdapat beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan pendokumentasian pelanggaran HAM. Salah satunya adalah Martus Information System yang dibangun oleh Benetech. Sistem ini dibangun untuk menjawab kebutuhan organisasi penggiat HAM yang memiliki keterbatasan, khususnya sumber daya manusia dan keuangan.
Martus dirancang untuk melakukan pengumpulan, pengorganisiran dan penyimpanan bagi organisasi penggiat HAM.  Selain itu, aplikasi  berbasis open-source ini juga ditujukan sebagai sebagai medium penyebaran informasi kasus pelanggaran HAM secara terbatas. Dalam paket  tersedia aplikasi untuk klien (Martus Software), server (Martus Server Software) dan mesin pencari (Martus Search Engine). Sudah barang tentu aplikasi ini tersedia secara gratis dalam tiga plat-form operating system yang umum.
Salah satu kelebihan yang ditawarkan oleh Martus adalah sistem keamanan data yang disimpan dalam server mereka sudah terenkripsi sehingga sulit diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Setiap orang yang ingin mengakses data tersebut harus mendapatkan ijin dalam bentuk key dari pemilik data tersebut. Fasilitas ini akan membantu proses penyebaran infomasti tentang kasus pelanggaran HAM yang terjadi dengan satu tempat dengan namun tidak membahayakan datanya. Penggunaanya pun sangat mudah. Jika pengguna sudah terbiasa menggunakan aplikasi berbasiskan web, sudah pasti akan sangat mudah menggunakan Martus.
Martus dapat digunakan oleh setiap organisasi, baik secara off-line maupun on-line sehingga tidak tergantung pada koneksi internet. Untuk menggunakan sistem off-line, selain menggunakan Martus Software, pengguna wajib menginstalasi Martus Server Software sebagai tempat penyimpanan off-line.
Ada beberapa kelemahan dari aplikasi ini yang perlu anda ketahui. Pertama; aplikasi ini tidak didukung dengan metodologi dalam pendokumentasian. Akibatnya, kita harus mencari metodelogi yang tepat untuk penggunaan aplikasi ini. Jadi prosesnya sering menjadi terbalik. Kedua; komponen analisis dalam aplikasi ini sangat terbatas. Pengguna akan menemui masalah saat melakukan analisis terhadap satu kasus pelanggaran HAM.
Selain itu, Martus ternyata tidak dapat digunakan di beberapa negara yang terkena embargo dari Amerika Serikat

U.S. export control law prohibits the downloading of this software in the following countries that are the subject of U.S. trade embargoes, or by foreign nationals thereof: Cuba, Iran, Libya, North Korea, Sudan and Syria.
I certify that I am not a citizen or resident of any of these countries.

Tentu saja persyaratan ini menjadi pertanyaan. Jika memang aplikasi ini untuk kemanusiaan, mengapa harus ada larangan.
Jika anda tertarik mencoba atau menerapkan aplikasi ini, anda dapat mengunduhnya di sini. Martus juga menyediakan program training jika organisasi anda membutuhkannya.

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy