Home Meja Kerja Pencegahan Kekerasan Seksual; Tanggung Jawab Siapa?

Pencegahan Kekerasan Seksual; Tanggung Jawab Siapa?

0 comment

Beberapa waktu yang lalu, aku diminta oleh sebuah lembaga untuk menjadi narasumber dalam sebuah diskusi publik dengan tema “Pencegahan Kekerasan Seksual”. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai tema tersebut, aku kemudian mencoba mencari referensi melalui dunia maya dengan beberapa kata kunci di sebuah laman mesin pencari, di antaranya adalah “pencegahan kekerasan seksual” dan “sexual violence prevention”.

Setelah membandingkan temuan dari dua kata kunci di atas, aku menemukan beberapa fakta menarik yang membuatku tergelitik. Dari kata kunci pertama, ditemukan lebih dari 317.000 hasil pencarian sementara yang kedua ditemukan 13.900.000 hasil pencarian. Aku berpikir, mungkin saja karena referensi dalam bahasa Inggris lebih banyak karena bahasa Internasional. Dari perbandingan itu pula aku menemukan bahwa referensi yang berbahasa Indonesia lebih menekankan pencegahan kepada perempuan seperti “jangan keluar malam” atau “hindari menggunakan pakaian yang mengundang hasrat” dan seterusnya.

Mungkin hasil pencarian di atas menjadi potret dari kenyataan bahwa masyarakat di Indonesia masih kerap menyalahkan korban jika terjadi kekerasan seksual. Memang, ahl ini juga terjadi di seluruh dunia dan kita tidak perlu malu mengakui bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan tersebut, bahkan masuk kategori akut. Persoalan kekerasan seksual seolah menjadi persoalan individu sehingga pencegahannya pun hanya sampai di tingkat individu saja sehingga melupakan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan.

Agar tidak tersesat dan menganggap bahwa kekerasan seksual “hanya” tindak perkosaan, mari kita coba simak definisinya. Menurut World Health Organization (WHO): Sexual violence is defined as: any sexual act, attempt to obtain a sexual act, unwanted sexual comments or advances, or acts to traffic, or otherwise directed, against a person’s sexuality using of their relationship to the victim, in any setting, including but not limited to home and work. Meskipun sedikit abstrak, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mendefinisikan “Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan melanggar martabat kemanusiaan seseorang berdasarkan diskriminasi gender yang menyasar pada tubuh dan seksualitas seseorang, yang berakibat atau dapat berakibat kerugian atau penderitaan fisik, psikis, ekonomi, seksual, politik dan/atau sosial korban.” Untuk membantu kita memahami lebih jauh, Komnas Perempuan mengidentifikasi 15 bentuk kekerasan seksual.

Mari kita menyempatkan diri untuk berefleksi dan coba melihat persoalan ini tidak hanya sekedar seseorang/kelompok menyerang integritas tubuh orang lain namun persoalan bagaimana kemanusiaan seseorang direnggut dari dirinya. Mungkin selama ini banyak yang berpikir bahwa hanya perempuan yang bisa menjadi korban kekerasan seksual. Namun cara berpikir itu hanyalah mitos, karena siapapun bisa menjadi korban termasuk laki-laki.

Jika masih sulit, maka ada baiknya kita menyimak beberapa fakta di kekerasan terhadap perempuan yang laten di dunia ini. Masih kurang? Silahkan simak beberapa fakta tentang kekerasan seksual di Indonesia di bawah ini:

  • Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan mencatat kekerasan dalam ranah privat dalam bentuk kekerasan seksual 2.274 kasus yang dilaporkan atau sekitar 26% dari jumlah seluruh kasus yang ditangani oleh lembaga layanan
  • Setiap hari, 35 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual, artinya setiap 2 jam 3 perempuan menjadi korban.
  • Pada 2013 kekerasan seksual terjadi pada 900 ribu anak laki-laki dan 600 ribu anak perempuan.
  • Dari survey di tiga wilayah di Indonesia, Partner for Prevention menemukan bahwa 26,2% – 48,2% laki-laki mengaku pernah melakukan kekerasan seksual terhadap pasangan maupun bukan. Sebagai contoh: 1 dari 4 laki-laki di Jakarta, mengaku pernah melakukan kekerasan seksual terhadap pasangan maupun bukan pasangannya.
    Sekitar 28,8 – 55,6 % laki-laki mengaku memaksa melakukan hubungan seksual terhadap pasangan maupun bukan pasangannya di rentang umur 15 – 19 tahun.

Sungguh naif jika bangsa ini menimpakan seluruh tanggung jawab pada individu masing-masing. Asumsi bahwa kekerasan seksual terjadi semata-mata karena hasrat seksual seringkali mengemuka, padahal masalah utamanya adalah relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Realitas tak lepas dari mitos yang diciptakan untuk “membenarkan” tindak kekerasan seksual yang terjadi. Sebagai makhluk sosial, kita tidak lahir di ruang hampa. Apapun upaya pencegahan yang dilakukan oleh individu tidak akan berhasil selama masih Negara tidak bertindak, media masih mencitrakan perempuan sebagai obyek dan keluarga menerapkan relasi yang tak setara.

Oke, sudah cukup! Saatnya kita bicara tentang apa yang bisa dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual terjadi. Selama ini, banyak pihak menggunakan beberapa pendekatan salah satunya adalah kesehatan publik yang menurutku masih minim melihat kekerasan seksual sebagai persoalan struktural.

Aku ingin menawarkan sebuah pandangan berdasarkan pengalaman berinteraksi dengan korban dan berbagai pihak yang selama ini bekerja di isu tersebut. Tentu saja, pandangan ini masih jauh dari sempurna dan sangat terbuka untuk dikritisi dan dikembangkan.

Pemerintah

Dalam hasil pencarian di atas, bagaimana seharusnya pemerintah berperan dalam pencegahan kekerasan seksual paling sedikit kutemui. Padahal, hadirnya pemerintah sebagai pelaksana mandat dari warga diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada warganya. Kalau tidak bisa memberikan perlindungan, buat apa ada pemerintah?

Setidaknya ada beberapa hal yang harus segera dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual di Indonesia. Pertama, membuat kebijakan yang memberikan perlindungan dan jaminan rehabilitasi terhadap korban (dan pelaku), seperti mengesahkan RUU PKS serta menghapus impunitas kekerasan seksual sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi korban, salah satunya dengan memastikan aparat peradilan bekerja secara profesional. Sudah bukan rahasia lagi banyak korban yang memilih tidak melaporkan kasusnya karena berbelitnya sistem peradilan dan sering mengakibatkan trauma lanjutan. Kedua, mencabut kebijakan atau peraturan daerah yang diskriminatif karena berpotensi untuk mengkriminalisasi kelompok rentan seperti perempuan dan lesbian, gay, biseksual dan trans (LBGT). Ketiga, memasukkan materi Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas yang komprehensif ke dalam kurikulum pendidikan agar warganya mendapatkan informasi yang tepat tentang seksualitasnya

Masyarakat dan Media

Media sebagai salah satu pembentuk opini publik juga bertanggungjawab melanggengkan budaya perkosaan di masyarakat. Mulai dari pemberitaan yang cenderung mengeksploitasi peristiwa kekerasan seksual dan korban, media juga ikut bertanggung-jawab membentuk citra perempuan sebagai obyek seksual melalui stereotipe. Sementara itu, laki-laki mendapatkan perlakuan sebaliknya. Jika terjadi kekerasan seksual, maka perempuan pastilah yang menjadi penyebabnya dan laki-laki melakukannya karena khilaf dan berbagai alasan lainnya.

Satu hal yang harus menjadi catatan kita bersama bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan. Tidak ada alasan apapun untuk membiarkan tindakan tersebut terjadi apalagi mencari pembenaran dengan menyalahkan korban. Oleh karena itu, salah satu langkah awal yang perlu dilakukan oleh masyarakat secara umum adalah menghentikan stigma dan stereotipe terhadap korban. Blame the perpetrator, not the victim! Selain itu, mulai juga untuk berani bertindak jika ada orang terdekat kita yang melakukan salah satu bentuk kekerasan seksual.

Keluarga

Fakta bahwa banyak peristiwa kekerasan seksual terjadi di dalam rumah dan pelakunya merupakan mereka yang masih memiliki hubungan keluarga tidak bisa dipungkiri. Meskipun tidak bisa dipukul rata, namun berbagai hasil penelitian menemukan bahwa anak yang terpapar kekerasan di dalam rumah tangga memiliki peluang untuk menjadi pelaku kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Sebagai bagian paling dekat dari invidu yang berpotensi untuk menjadi korban dan pelaku, keluarga memiliki peran vital dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Keluarga yang mengedepankan nilai-nilai dan prinsip kesetaraan sangat dibutuhkan untuk mencegah kekerasan seksual. Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa mereka yang dibesarkan dalam lingkungan yang setara akan benkontribusi pada terbentuknya nilai anti kekerasan di dalam dirinya.

Peran orang tua juga sangat dibutuhkan untuk memberikan pendidikan seksual kepada anak, misalnya pengenalan tubuh sejak usia dini. “Seks” selama ini dianggap tabu sehingga anak seringkali dengan mudah dimanipulasi dan diperdaya karena ketidaktahuannya. Jika anak memahami dengan baik mengenal otonomi tubuhnya dan dirinya memiliki otoritas penuh atas tubuhnya, maka akan lebih mudah mencegah kekerasan seksual.

Individu

Dari berbagai artikel yang ditemukan dalam proses pencarian di atas, tidak sedikit yang menyatakan pentingnya pendidikan keagamaan dan budi pekerti untuk mencegah kekerasan seksual di tingkat individu. Tanpa mengurangi pentingnya dua hal tersebut, penulis melihat bahwa itu tidaklah cukup. Jika memang cukup, maka seharusnya kita tidak perlu khawatir angka kekerasa seksual akan meningkat namun yang terjadi adalah sebaliknya.

Satu pengetahuan yang dapat melengkapinya adalah pemahaman tentang hak asasi manusia. Sejak awal, setiap orang seharusnya mendapatkan pendidikan tentang hak asasi manusia agar mengetahui bahwa dia memiliki hak yang tidak dapat dikurangi atau dilanggar oleh siapapun, termasuk Negara. Tentu saja, dengan pemahaman ini, dia juga jadi akan memahami bahwa batasan haknya sebagai individu adalah harus menghormati hak-hak yang dimiliki orang lain.

Persoalannya, kekerasan seksual yang sudah jelas dikategorikan sebagai kejahatan masih dianggap bukan persoalan serius. Sering muncul pendapat bahwa kekerasan seksual adalah masalah nafsu semata padahal jika ditilik lebih jauh, ada persoalan mendasar yaitu ketidakadilan gender dan relasi kuasa yang timpang. Oleh karena itu, baik anak laki-laki maupun perempuan perlu mendapatkan pendidikan tentang kesetaraan gender untuk mencegah dirinya menjadi korban atau pelaku.

Seperti yang sudah disampaikan di atas, pada akhirnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas menjadi penting. Setiap individu harus mendapatkan pengetahuan yang komprehensif tentang tubuh dan otonominya sebagai manusia. Dari titik ini, jika seorang anak mendapatkan pengetahuan ini maka dia tahu bahwa tidak seorangpun, bahkan negara dapat mengontrol atau menyerang tubuhnya. Pengetahuan tersebut akan menjadi bekal bagi mereka saat mengambil keputusan terkait dengan tubuhnya (dan tubuh orang lain).
Pada akhirnya, mencegah kekerasan seksual merupakan kerja sama dari berbagai pihak dan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Meretas budaya perkosaan bukanlah kerja mudah namun bisa dicapai jika kita berkomitmen untuk mengakhirinya

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy