Pagi tadi, aku membaca sebuah surat elektronik yang menarik di sebuah mailing list (milis) yang dikelola oleh HURIDOCS dan HREA. Surat tersebut berisi informasi bahwa Finlandia telah membuat regulasi (undang-undang) tentang akses internet bagi warga negaranya dimulai Juli 2009. Bahkan tidak tanggung-tanggung, pemerintah Finlandia juga menetapkan bahwa setiap warganya berhak untuk mendapatkan akses internet dengan kecepatan minimal 1 mbps. Itu artinya, sekitar 5,2 juta warga negaranya memiliki hak secara legal dan dijamin oleh negara untuk mendapatkan akses internet. Bahkan pemerintah Finlandia mentargetkan pada tahun 2015, kecepatan akses bisa mencapai 100 mbps!
Patut diacungi jempol keberanian pemerintah Finlandia meregulasi hal tersebut. Konsekuensi dari regulasi tersebut tentu saja adalah penyediaan dana dan infrastruktur untuk masalah akses tersebut. Ada kewajiban untuk melakukan berbagai upaya agar semua warga negaranya mendapatkan akses internet dengan mudah. Mungkin hal tersebut bukan yang sulit karena hampir 95% penduduk Finlandia memiliki akses internet.
Langkah yang dilakukan oleh Finlandia seolah dua langkah lebih maju dibandingkan dengan PBB yang saat ini tengah membahas apakah akses ke internet sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pertama, Finlandia mengakui bahwa akses internet sebagai salah satu komponen dalam pelayanan publik adalah hak warga negara mereka. Kedua adalah berani melakukan regulasi kecepatan akses internet minimal bagi warga negaranya.
Sebenarnya langkah yang diambil oleh Finlandia bukanlah hal yang luar biasa. Negara ini tercatat sebagai salah satu negara yang menjunjung kebebasan pers. Menurut Reporters San Fronties, Finlandia menepati rangking pertama pada Indeks kebebasan pers dengan nilai 0. Finlandia juga tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang sangat baik. Dalam Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan oleh Tranparancy International, Finlandia menempati urutan kelima di bawah beberapa negara seperti Denmark dan Singapura.
Jadi jelas sudah kenapa Finlandia cukup berani mengambil langkah tersebut. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana di Indonesia? Hmm… mungkin masih sangat jauh. Dari 240 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 25 juta yang memiliki akses ke internet atau sekitar 10%. Itupun dengan koneksi yang sangat buruk!
619
previous post
6 comments
mantap nih kalo kaya gini
apalagi dengan ada nya UU ITE YG masih setengah2
Tulisannya, singkat namun menarik.
Terutama penutupnya, Di. Gw suka cara loe nutup tulisan ini.
Koneksi di negara kita emang lemot banget!!
Di, kita tukeran link dong..
Btw, gw skrg udah balik lagi di Jakarta.
Kapan2 ketemuan yach..
Andre (YDRI Manado)
[…] http://syaldi.web.id/2009/10/akses-internet-dijamin-undang-undang-di-finlandia/ […]
[…] : http://syaldi.web.id/2009/ Share this:ShareFacebookTwitterLike this:SukaBe the first to like this. Tinggalkan […]