Dalam beberapa kegiatan pemantauan hak tersangka yang aku ikuti, baik sebagai trainer, supervisor maupun konsultan salah satu masalah yang muncul adalah minimnya ketersediaan informasi dari kasus yang dipantau. Sangat sedikit kasus yang kelengkapan informasinya mencukupi untuk membangun analisa pelanggaran. Masalah ini muncul karena sejak model pencatatannya tidak dibuat untuk mempermudah para pemantau untuk mencari informasi dan data yang dibutuhkan.
Di bawah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pencatatan sebuah kasus yang sedang dalam proses peradilan. Bahan di bawah diambil Micro-Thesauri: A Tool for Documenting Human Rights Violation
- Komplain didaftarkan (oleh) pada (tanggal);
- Penyelidikan awal dilakukan oleh (jaksa, hakim);
- Surat pemberitahuan dikirimkan oleh (jaksa, hakim) meminta (tersangka) untuk hadir pada (tanggal) untuk memberikan pernyataan;
- Pernyataan didaftarkan oleh (tersangka) pada (tanggal);
- (Tertuduh) melepaskan hak untuk mendaftarkan pernyataan kontra pada (tanggal);
- (Hakim) memutuskan tidak ada kemungkinan penyebab pada (tanggal);
- Surat penangkapan dikeluarkan dan jaminan ditentukan (sejumlah) oleh (hakim) pada (tanggal);
- (Pembela) memindahkan investigasi ulang pada (tanggal);
- Tuduhan dilakukan pada (tanggal);
- (Tertuduh) mengakui kesalahannya. Tertuduh dihukum oleh (hakim) selama (hukuman);
- (Tertuduh) mengaku tidak bersalah. Pengadilan dijadwalkan pada (tanggal);
- Mosi pembatalan oleh (pembela), dengan argumen (alasan);
- (Hakim) menerima mosi pembatalan, kasus dibatalkan pada (tanggal);
- Jaksa Penuntut menunjukkan bukti pada (tanggal);
- Bukti sesuai dengan (testimoni, pameran);
- Pembela menunjukkan bukti pada (tanggal);
- Bukti sesuai dengan (testimoni, pameran);
- Mosi untuk mengabaikan atau eksepsi terhadap bukti yang diajukan oleh (tertuduh), (hakim) mengabulkan mosi untuk mengabaikan pada (tanggal);
- Jaksa penuntut menunjukkan bukti sanggahan pada (tanggal). Bukti sesuai dengan (testimoni, pameran);
- (Hakim) menetapkan (hukuman) pada (tanggal);
- (Banding) didaftarkan pada (tanggal) dengan argumen (alasan);
- Dibebaskan pada (tanggal).
Tunjukkan jangka waktu antara penangkapan dan perintah penahanan, pihak yang berwenang mengeluarkan perintah dan melaksanakan perintah tersebut (misalnya, keseriusan kejahatan, melarikan diri). Tunjukkan durasi penahan hingga pembebasan atau dimulainya pengadilan. Dalam hal pelepasan sebelum pengadilan, tunjukkan jenis (jaminan, kondisi lainnya) dan situasinya. Dalam hal hukuman, detil dari pembebasan bersyarat, durasi dan lainnya harus dapat ditunjukkan. Contoh seperti hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman dengan waktu yang pasti, pengasingan internal, pengusiran, diskualifikasi politik atau sipil dan penundaan hukuman. Hukuman yang tidak final harus menyertakan frasa “semula” atau spesfikasi lainnya yang dapat digunakan. Termasuk informasi mengenai pembatasan dari hak untuk bergerak, penahanan administratif (tanpa tuduhan atau pengadilan namun berdasarkan undang-undang) atau tindakan lainnya.
Bagian ini harus memasukkan informasi mengenai keadaan, penggunaan surat penangkapan, fagrante delicto, jenis pembebasan, jangka waktu hingga pembebasan, jaminan (syarat dan jumlah), dan jika ada tuduhan (spesifik) yang diberikan. Termasuk informasi mengenai banding dan penyelidikan, Tunjukkan dakwaan, penyelidikan hukum sebelum pengadilan (pihak yang berwenang, lamanya penyelidikan, hasil dan tuduhan)
1 comment
apa yang dimaksud dengan HAM? mengapa HAM dikatakan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia? tapi,mengapa anak yang umurnya di bawah 17 tahun tidak boleh mengikuti pemilu? mengapa anak yang dibawah umur tidak dapat menikah? Tolong berikan jawabannya. Thanks (: