430
Baru saja aku menyaksikan sebuah berita di sebuah TV Swasta tentang razia minuman keras dan judi yang dilakukan oleh ormas yang mengatasnamakan Forum Umat Islam (FUI) dan Forum Jihad Islam (FJI). Razia tersebut mereka lakukan karena sudah mendekati bulan suci Ramadahan serta adanya laporan dari masyarakat. Nah yang jadi pertanyaanku:
- Apakah polisi sudah tidak mampu melaksanakan tugasnya sehingga FUI dan FJI harus turun tangan?
- Bukankah tindakan tersebut adalah tindakan main hakim sendiri?
- JIka FUI dan FJI mendapat laporan dari masyrakat, mengapa mereka yang harus turun tangan? Bukankah bisa mereka sampaikan pada pihak kepolisian? Mungkinkah ini tindakan unjuk kekuatan semata untuk menjadi ‘polisi’ moral?
- Mengapa polisi tidak melakukan tindakan jika memang sudah ada laporan dari masyarakat? Ataukah justru polisi menjadi bekingnya?
2 comments
daeng.. gabungki jg di tempat kumpulna blogger makassar.. http://www.angingmammiri.org 🙂
Terima kasih daeng sudah mau singgah ke ‘rumah’ku yang sederhana ini. Aku bakal segera bergabung dengan teman-teman di sana… Sampai jumpa!