“… are neither eternal truths nor supreme values … they not valid everywhere nor for an ulimited time. They are rooted neither in the conscience of the individula nor in a God’s plan of creation. They are of earhly origin… a comparatively late product of the histrory of human society-and their implementation doesn’t lie in in everybody’s interest. In their essentials, man’s interest are not the sam everywhere and they cannot even be the same particular country under the condition of the system pf private owner ship of the means of production…” Prof. Hermann Klenner, German Democratic Republic
Pada awal pembacaan yang dilakukan oleh penulis terhadap beberapa bacaan, kutipan Prof. Hermann Klenner, di atas telah membuat kebingungan tersendiri. Konsep universalitas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang sebelumnya telah tertanam di kepala penulis menjadi kabur kembali. Oleh karena itu, penjelasan di bawah ini akan menekan pada kontribusi pemikiran sosialisme yang diwakili oleh Karl Marx (1818-1883).
Sosialisme dan Marxsisme
Ada baiknya kita mengetahui latar belakang Karl Marx sebelum kita membahas kontribusinya dalam perkembangan HAM di dunia. Sebagai salah satu murid dari Hegel, Marx sangat dipengaruhi oleh Hegelianisme. Pada saat Marx duduk di bangku kuliah-dia mempelajari tentang kemanusiaan serta filsafat dan hukum-, Hegelianisme sangat berjaya. Salah satu pandangan Hegel yang mempengaruhi Marx adalah konsep tentang bangsa/negara. Dimata dunia, Karl Marx dipandang sebagai seseorang yang mengklaim telah menjadikan sosialisme ilmiah.
Sosialisme, secara sederhana adalah sebuah sistem organisasi sosial dimana harta benda dan pemasukan/pendapatan menjadi obyek dari kontrol sosial. Ini juga bisa dipahami sebagai sebuah gerakan politik yang bertujuan menempatkan sistem dalam kehidupan praksis. Kontrol sosial diatas memang dipahami secara luas dan berbagai kepentingan. Marxisme-sebagai sebuah ideologi dan teori sosial ekonomi yang dikembangkan oleh Karl Marx and Friedrich Engels-memandang sosialisme sendiri sebagi sebuah transisi perubahan dari kapitalisme menuju ke komunisme.
Hak Asasi Manusia, dalam kritik…
Dalam melihat kaitan antara HAM dengan kritik yang disampaikan oleh Marx, kita sebaiknya tidak lupa dengan konteks jaman pada abad ke-17 hingga ke 18. dalam masa itu, HAM berkembang dimulai dari sebuah tuntutan yang di munculkan oleh Thomas Jefferson, salah seorang pendiri Amerika Serikat. Tuntutan tersebut adalah agar manusia mendapatkan kembali hak-haknya yang tidak dapat dicabut sejak Bill of Rights.
Dalam masa perang dingin-bahkan sampai saat ini-, muncul isu yang menjadi senjata untuk menyerang salah satu pihak dengan mengatakan bahwa Marxsisme telah menjadikan hukum dapat diabaikan dan HAM adalah ilusi dari kaum borjuis saja. Tentu saja, tuduhan tersebut menjadi sangat naif jika kita melihat lebih jauh sumbangan dari pemikiran Marx lebih jauh dalam perkembangan HAM. Geoffrey Robertson QC secara gamblang mengatakan bahwa pada tataran teorities, dunia telah berutang pada Marx pada penghapusan hak-hak alami.
Perlu diketahui bahwa Marx mengkritik tentang HAM yang berkembang pada masa itu. Kritik tersebut ditulis dalam sebuah esai yang berjudul On the Jewish Question (1844). Ia menolak dengan membuat pernyataan;
“Bahwa apa yang disebut dengan HAM … itu tidak apa-apanya. Kecuali hak asasi manusia yang egois, yaitu manusia yang terpisah dari manusia lainnya atau dari komunitasnya.”
Kritik ini telah mengantarkan para pemikir Marxis pada jaman berikutnya telah mencirikan bahwa HAM adalah sarana universilasi kapitalisme terutama kebebasan tanpa tanggung jawab sosial.
Dalam waktu yang sama, kaum sosialis maupun Marxis tetap berupaya untuk menghilangkan hak untuk kepemilikan. Perlu dipahami, pada masa abad ke-19, kepemilikan dipahami sebagai produksi, distribusi dan pertukaran atau kekuatan atas yang lainnya. kerja produksi dan dunia ekonomi dalam masyarakat harus dirasional dan dikontrol oleh publik. Oleh karena itu, hak kekayaan individu dapat diterima namun hak untuk kekayaan demi tujuan individu harus dibatasi bahkan dihilangkan.
Sebenarnya, dibalik itu Marx mendukung deklarasi tentang hak warga negara. Dalam pandangannya, hak komunal ini sebagai sumber daya baru yang dapat mengantar kita ke transformasi sosial. Dalam inti pemikiran Marx dapat kita ditemukan gagasan yang sangat tajam dan sangat relevan pada masa itu-bahkan hingga saat ini- tentang hak sosial dan ekonomi dari warga negara seperti hak atas pendidikan, perumahan, dan pekerjaan.
Dalam beberapa tulisannya, ide tersebut terlihat dengan jelas. Dalam sebuah tulisannya yang terkenal Communist Manifesto (1848), Marx sebenarnya tidak secara langsung menyerang pada paham kapitalisme melainkan pada masyarakat tradisional, kepercayaan salah yang berasal dari abad pertengahan, feodalisme dan kekuasaan yang lalim (tirani). Dalam tulisan tersebut, Marx mengungkap bahwa dalam menegakkan demokrasi, kaum protelar harus menjadi kelas yang berkuasa. Dalam kekuasan itu, kaum proletar akan menggunakan kekuatan politiknya untuk mendorong sentralisasi kapital dan segala instrumen produksi di tangan negara. Ini kemudian dipahami sebagai perjuangan kelas. Selain itu, dalam tulisannya tersebut Marx menyampaikan sepuluh pokok pikirannya, beberapa diantaranya sangat kental nuansa HAM. Salah satunya adalah pendidikan gratis bagi semua anak di sekolah publik. Marx juga menekankan bahwa sepuluh pokok pikirannya tentunya bisa berbeda di setiap negara.
Selanjutnya, dalam Inagural Address of The Working Men’s International Association (1864), Marx menyampaikan beberapa yang permasalahan dihadapi oleh kaum pekerja. Meningkatnya produksi dan keuntungan dari proses produksi tidak diikuti oleh perbaikan kondisi para kelas pekerja. Dipaparkan bahwakondisi kesehatan kelas pekerja terus menurun. Lebih jauh lagi, Marx melihat bahwa kaum feodal dan pemodal menggunakan keistimewaan mereka untuk melakukan monopoli yang jelas-jelas merugikan kaum proletar.
Marx kemudian lebih tajam lagi dalam dua tulisannya yaitu Instructions for Delegates to the Geneva Conggres (1866) dan Critique of the Gotha Programme (1891). Dalam tulisan pertamanya, Marx menegaskan bahwa harus ada pembatasan hari kerja bagi para pekerja. Perhatiannya pada permasalahan anak mulai terlihat dengan penekanan bahwa negara harus memperhatikan para pekerja anak dan buruh anak, baik perempuan maupun laki-laki.
Selanjutnya, Marx lebih spesifik lagi mengangkat beberapa permasalahan. Pertama, negara harus menyediakan pendidikan dasar secara meluas dan setara. Biaya pendidikan harus diambil dari pajak pendapatan kelas atas. Sebagai penegasan dari tulisan sebelumnya, Marx melihat bahwa kelas pekerja membutuhkan hari kerja yang normal. Artinya, harus ada jangka waktu kerja yang jelas. Khususnya bagi para pekerja perempuan, harus dilakukan pembatasan yang jelas. Pembatasan dalam hal ini bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan pembatasan bagi perempuan tidak boleh bekerja pada ruang kerja yang membahayakan perempuan secara mental dan fisik. Perkembangan pemikiran Marx tentang hak anak sendiri mulai tampak. Ini tampak dari pengasan bahwa harus ada pelarangan pekerja anak.
Marx sekali mengaskan tentang pentingnya pengawasan yang ketat dari negara untuk pabrik, tempat kerja dan usaha domestik. Selanjutnya, negara juga harus menjamin penegakan hukum. Ini muncul dari sebuah kenyataan bahwa sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh kebijakan pabrik. Yang tidak pernah terpikir bahkan terbayang oleh penulis bahwa Marx dengan meminta-walaupun itu tidak terlalu ditekankan-agar negara membuat peraturan yang jelas bagi para narapidana yang dipekerjakan. Mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan hak pekerja yang umum dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
Teori dan praktek
Tentu saja, terkadang praktek tidak seusai dengan teori. Ini juga dialami oleh berbagai negara yang menggunakan paham sosialisme. Sebagai contoh, dalam konstitusi Stalin pada 1936, beberapa hak dasar dijamin secara formal. Beberapa diantanya adalah hak untuk berbicara dan berkumpul, kebebasan pers dan hak untuk berdemonstrasi, kehormatan (inviolability) individu, rumah dan korespondensi, proses peradilan yang independen, hak untuk mendapatkan pengadilan yang terbuka dan adil, hak untuk mempertahankan pendapat dan hak untuk kebebasan beragama. Pada kenyataanya, dalam masa pemerintahan Stalin, hampir 20 juta orang dipaksa secara kejam untuk bekerja di kamp buruh. Mereka adalah narapidana yang dihukum sekitar 10–20 tahun, tentunya proses pengadilan tersebut jauh dari Sekitar 1 dari 10 orang meninggal akibat perlakuan yang kejam di dalam penjara seperti kelaparan dan kerja paksa yang berlebihan.
Kondisi tersebut dapat kita lihat dibeberapa negara yang sampai saat ini masih menggunakan paham sosialis sebagai dasar negara. Kita ambil Kuba sebagai salah satu contoh. Dunia harus mengakui bahwa pemenuhan hak sosial, ekonomi dan budaya di Kuba dapat dikatakan paling baik. Peranan negara dalam pemenuhan hak tersebut menjadi sangat sentral. Kemajuan dunia pendidikan dan tingkat kesehatan masyarakat di Kuba dapat dikatakan paling baik. Di sisi lain, saat kita bicara tentang hak sipil dan politik di Kuba akan menjadi sangat berbeda. Sebagai salah satu contoh kasus, kebebasan pers dapat dikatakan tidak dilindungi oleh negara. Ini dapat kita lihat dari jumlah jurnalis yang ditangkap dengan berbagai tuduhan yang tidak jelas.
Dalam perkembangannya, paham sosialisme mengalami satu fenomena yang cukup menarik. Banyak negara komunis atau partai yang berhaluan kiri tetap menggunakan kata demokrasi dan/atau demokratik dalam konstitusi mereka-meskipun itu berarti sama atau tidak-setidaknya itu dapat ditemui di hampir seluruh dunia. Hal yang lain lagi adalah seringnya kita lihat gerakan-gerakan pembebasan melawan kolonialisme dan semi-kolonialisme di berbagai negara.
Sumbangan pemikiran, landasan dasar hak
Terlepas dari itu semua, HAM adalah sebuah kemajuan sejarah yang sangat penting dalam sebuah upaya umat manusia. Mari kita lihat beberapa teori yang sangat terkait dengan HAM dan bahkan dapat dikatakan telah terbukti dalam perjalanannya yang disumbangkan oleh pemikiran sosialisme.
- 1. Tujuan dari Marxsisme adalah humanisme sosialis, dimana manusia dapat bebas berkembang, tidak teralineasi serta menjadi individu yang penuh kesadaran dan saling berhubungan dengan individu lain dalam kerangka sosial yang membuka kesempatan penuh untuk mengembangkan kapasitas dan potensi masing-masing individu.
- Ketika hukum yang berlaku di masa lalu serta elaborasi doktrin HAM telah memperlihatkan tanda bahwa isi dan fungsinya hanya diberikan kepada kelas sosial tertentu, sosialisme mencoba belajar dari kondisi tersebut. Walaupun masih sangat terbatas dan tidak jelas dalam penjelasan dan pelaksanaanya, sosialisme tetap mengakui terhadap hak mendasar manusia sebagai komunitas manusia yang harus dihormati dan umat manusia yang sepenuhnya merdeka
- Hak dan kebijakan tidak dapat disederhanakan secara abstrak. Lebih detil lagi dalam pandangan sosialisme, lingkungan politik tidak dapat dipisahkan pada masalah sosial ekonomi. Hak seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sebuah asal kebebasan namun sebagai sebuah kebebasan.
Bahan Bacaan:
- Tay, Alice Erh-Soon, “Marxism, Socialism and Human Rights” dalam E. Kamenka dan Alice Erh-Soon Tay, Human Rights Idea and Ideologies, Bab 8 Hal. 104-112
- Tulisan Karl Marx dalam Ishaty
- Russel, Bertrand, Sejarah Filsafat Barat; Kaitannya Dengan Kondisi Sosio-Politik Zaman Kuno hingga Sekarang (London, 1945)
- Geoffrey Robertson QC, “Abad XIV: Bentham, Marx dan Dorongan Kemanusiaan,” dalam Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global, Bab I Hal 14 -19
- Hansen, Carol Rae, excerpts “Socialism, Marxism, and Human Rights” dalam A History of Human Rights Theory, (Onyx Press, ….)
- Brittanica Enskilopedia