Home Meja Kerja Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia – Bagian 1

Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia – Bagian 1

6 comments

Untuk mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, dibutuhkan aturan yang instrumen pendukung. Oleh karena itu, PBB membuat seperangkat instrumen pelaksanaan penegakan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) sebagai acuan dari setiap negara. Setiap instrumen tersebut mengacu pada Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal. Tidak semua instrumen tersebut mengikat secara legal, misalnya deklarasi. Walaupun demikian, Deklarasi memiliki efek politis jika dilanggar. Sementara konvensi ((sering digunakan secara berganti dengan kovenan karena memiliki makna yang sama)) memiliki fungsi yang mengikat setiap negara yang telah meratifikasinya.
The International Bill Of Rights atau Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia terdiri dari:

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
  • Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
  • Protokol Opsional Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
  • Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Untuk Penghapusan Hukuman Mati

Sementara itu terdapat 9 Instrumen Pokok HAM yang menjadi penjabaran lebih detil tentang prinsip, mekanisme, serta megatur tentang sanksi hukum. Setiap instrumen tersebut memiliki badan/komisi yang bertugas untuk mengawasi, membuat laporan dan meminta pertanggung-jawaban dari negara pihak.
[table id=2 /]
Masih terdapat beberapa instrumen HAM internasional lain seperti Konvensi Hak Anak, Konevensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan seterusnya. Untuk lengkapnya silahkan kunjungi situs OHCHR

You may also like

6 comments

[Bagian II] Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia – House of Question 13/10/2008 - 20:12

[…] yang telah disampaikan pada artikel sebelumnya, Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia dibuat sebagai panduan setiap negara dalam […]

Reply
ii 18/04/2009 - 21:55

junjung tinggi HAM…….. dan jadilah bangsa yanng tinggi….

Reply
kery 05/08/2010 - 11:24

boleh saya tahu kenapa sesetengah negara tertentu di dunia memberikan ratifikasi mereka keatas beberapa instrument hak asasi manusia antarabangsa sama ada yang bersifat ‘no binding effect’ dan ‘binding effect’.

Reply
kery 05/08/2010 - 11:27

demokrasi yang mendaulatkan hak asasi manusia menurut acuan barat bakal menhancurkan negara jika dipraktikan.. bahaskan

Reply
Ulfa monita 11/05/2011 - 19:40

Saya suka p’lajaran tentang HAM.”ya saya harap bangsa INDONESIA terbebas dari koruptor” y wlaopn komen saya ni tdk da hubungany dng ne!

Reply
Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia – Bagian I | Komunitas Sekitarkita 22/03/2012 - 19:07

[…] sumber: http://www.syaldi.web.id Recommend on Facebook Tweet about it Subscribe to the comments on this post Print for later Bookmark in Browser Tell a friend sering digunakan secara berganti dengan kovenan karena memiliki makna yang sama [↩] Tweet Tags: The International Bill Of Rights […]

Reply

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy