Home Kentongan Segera Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik!

Segera Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik!

1 comment

Masih ingat kasus Alvin Lie yang melaporkan Iwan Piliang dengan alasan pencemaran nama baik? Dalam kasus tersebut, Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) digunakan sebagai salah satu dasar. Dalam kasus tersebut, Iwan Piliang dianggap menyebarkan sebuah tulisan berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” yang menghina Alvin Lie dan Partai Amanat Nasional. Selain itu, UU ITE juga telah digunakan oleh RS Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang untuk menjerat Prita Mulyasari.
UU ITE yang disahkan pada 21 April 2008, awalnya ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan cyber seperti penipuan, industrialisasi pornografi serta mengatur beberapa persoalan terkait dengan pemilikan domain. Jika melihat proses pembahasan UU ITE, keterlibatan unsur masyarakatlah sangat minim. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hanya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang dimintai pendapatnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kehadiran UU ITE berdampak pada para pengguna internet yang melihat bahwa UU ITE dapat menjadi ancaman karena bisa dijadikan sebagai pasal karet. Beberapa pengelola situs maupun sarana komunikasi digital seperti milis dan forum kemudian mulai merasa tidak nyaman.
Jika melihat fenomena yang terjadi, tujuan UU ITE telah menjadi bumerang bagi masyarakat sipil. Beberapa portal serta forum yang dikelola oleh organisasi masyarakat sipil kerapkali mengangkat persoalan politik dengan tajam, bahkan dengan tuduhan yang ditujukan pada seseorang atau kelompok. UU ITE akan membuka kesempatan mempidanakan setiap OMS yang menggunakan fasilitas internet untuk melakukan kampanye dan advokasi.
Saat UU ITE disahkan, Lembaga Bantuan Hukum Pers sudah mengingatkan bahwa banyak pasal yang telah kehilangan substansinya karena lebih fokus pada soal penghinaan dan pencemaran nama baik.  Menurut press release Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANHRTI), UU ITE menyimpan banyak persoalan sehingga harus segera direvisi. Jika tidak, UU ITE akan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Oleh karena itu, aku mendukung upaya ANHRTI untuk melakukan revisi UU ITE. Jika ada sependapat denganku, silahkan isi petisi dukungan.

You may also like

1 comment

Anggara 07/01/2009 - 15:55

wah, terima kasih, tolong bantu penyebarannya ya mas, agar bisa kita serahkan ke Majelis Hakim MK nanti

Reply

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy