Gambar ini aku ambil di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu, aku baru saja tiba dari Jogjakarta bersama seorang kawanku, Wandi. Saat kami berdua sedang menunggu angkutan Damri, mataku terantuk pada sebuah mobil mewah yang terparkir di pelataran parkir khusus!
Mungkin orang tidak terlalu memperhatikan mobil tersebut, namun buatku pemandangan ini membuatku kesal setengah mati. Bayangkan mobil denganĀ nomor polisi RI 73 sedang parkit di tempat parkir yang disediakan khusus untuk penyandang cacat. Sudah pasti orang dengan nomor polisi tersebut bukanlah orang biasa. Embel-embel RI di nomor polisi menandakan bahwa pemiliknya adalah seorang menteri. Jika dia seorang menteri, maka sudah pasti dia orang yang terpelajar dan menyadari bahwa tidak ada seorang pun selain penyandang catat yang bisa menggunakan tempat tersebut.
Aku coba berpikir positif, mungkin saja pengemudinya tidak melihat rambu tersebut. Mungkin saja pemiliknya tidak ada sehingga tidak tahu. Namun, pikiran tersebut tidak bisa menang. Tetap saja, memarkir kendaraan di tempat tersebut tidak pantas dilakukan. Yang membuatku lebih heran, petugas keamanan yang biasanya galaknya setengah mampus, tidak komentar atau menegur pengemudi kendaraan tersebut. Apa karena mobil tersebut miliki seorang menteri maka dia boleh parkir di mana saja?
Tidak lama kemudian seorang perempuan setengah baya memasuki mobil tersebut. Sang pengemudi kemudia pergi dengan derum mobilnya tanpa perasaan bersalah. Dalam hatiku, apakah dia seperti ini kelakuakan pejabat kita? Pantas saja hak-hak para penyandang cacat sangat sulit diwujudkan di negeri ini!